a.menyusun, merumuskan dan menetapkan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b.membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan;
c.menyusun, merumuskan dan memverifikasi konsep kebijakan Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah;
d.menyusun, merumuskan dan menetapkan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah;
e.melaksanakan dan mengoordinasikan pengembangan potensi dan peluang penanaman modal melalui peningkatan kerjasama, kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup Daerah serta profil penanaman modal;
f.melaksanakan dan mengoordinasikan penyiapan bahan Pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal;
g.melaksanakan dan mengoordinasikan pengkajian dan penyusunan strategi pengembangan penanaman modal;
h.menyusun dan mengoordinasikan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
i.menyelenggarakan pemantauan realisasi penanaman modal sesuai kewenangannya;
j.menyelenggarakan pembinaan, sosialisasi, fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan pelayanan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah;
k.melaksanakan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan di bidang penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang- undangan;
l.menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi serta pengolahan data penanaman modal;
m.melaksanakan penyusunan peta investasi Daerah, potensi, peluang usaha unggulan, dan profil proyek kemitraan penanaman modal;
n.melaksanakan pengidentifikasian serta menyusun daftar pengusaha dan calon mitra usaha;
o.menyelenggarakan penyusunan bahan pemberian insentif atau kemudahan atau fasilitas khusus dalam rangka pengembangan penanaman modal Daerah;
p.menyelenggarakan promosi dan pengembangan jaringan kerja sama serta usaha peningkatan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah;
q.memproses dan mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pengelolaan data penanaman modal;
r.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
s.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan penanaman modal;
t.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal;
u.melaksanakan dan mengoordinasikan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
v.mengoordinasikan, memfasilitasi dan melaksanakan penyusunan konsep perencanaan inspeksi lapangan tahunan dalam rangka pengawasan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan;
w.menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pelayanan terpadu satu pintu;
x.mengarahkan, mengendalikan, dan mengoordinasi pelaksanaan supervise kegiatan penerimaan, penelitian dan penilaian serta penerbitan ketetapan dan penyelesaian berkas permohonan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan;
y.melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah;
z.melaksanakan dan mengoordinasi pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data penanaman modal dan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan; aa. menyusun rencana pengolahan data dan informasi penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha, nonberusaha, dan nonperizinan serta penyelenggaraan sistem informasi manajemen pelayanan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan; bb. melaksanakan dan mengoordinasikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pelayanan perizinan berusaha, nonberusaha dan nonperizinan; cc. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan, pengendalian dan pengelolaan data penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan non perizinan; dd. melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan pengelolaan data dan informasi perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Daerah; ee. melaksanakan dan mengoordinasikan pemberian informasi, publikasi, konsultasi dan pelayanan pengaduan perizinan berusaha, perizinan dan nonperizinan; ff. melaksanakan koordinasi dengan, dan mengoordinasikan tim teknis dalam rangka pemenuhan komitmen perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan; gg. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; hh. menyelenggarakan pengendalian, data, pengaduan pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; ii. menyelenggarakan pembinaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah; jj. menyelenggarakan fasilitasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah; kk. menyelenggarakan administrasi, data, dan informasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah; ll. menyelenggarakan pembinaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah; mm. menyelenggarakan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; nn. mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan kesekretariatan; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara oo. menyelenggarakan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; pp. merencanakan dan melaksanakan pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan, dan peta potensi atau peluang penanaman modal lingkup Daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah, inventarisasi, penelitian dan pengkajian peluang penanaman modal; dan qq. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2.SEKRETARIS
a.mengoordinasikan perumusan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b.membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan;
c.mengoordinasikan perumusan konsep kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenagan Daerah;
d.merumuskan konsep pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis di bidang kesekretariatan;
e.mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional;
f.mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pelayanan umum;
g.mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan di bidang perumusan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran;
h.mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
i.mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan di bidang penatausahaan keuangan;
j.mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan di bidang kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan;
k.mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik Daerah;
l.mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
m.memverifikasi pengelolaan administrasi, data, informasi dan publikasi;
n.mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan gedung yang bersifat sederhana dan pembangunan atau pemeliharaan gedung yang anggarannya bersumber dari dana transfer jenjang pemerintah yang lebih tinggi dan/atau dari pihak ketiga;
o.memfasilitasi penyelenggaraan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
p.mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan administrasi umum Sekretariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
q.mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
r.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 2.1. KEPALA SUBBAGIAN UMUM
a.mengoordinasikan penyusunan konsep program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b.membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan;
c.mengoordinasikan penyusunan konsep kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, pedoman pelaksanaan, dan pedoman teknis internal dinas di bidang perencanaan, penatausahaan keuangan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan;
d.menyusun Standar Operasional Prosedur dan standar pelayanan;
e.memfasilitasi penyusunan perjanjian kinerjakatau sejenis;
f.menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran penetapan dan perubahan;
g.melaksanakan pengujian dokumen keuangan dan penyiapan surat permintaan pembayaran atau surat perintah membayar;
h.melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembayaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
i.melaksanakan pengelolaan penggajian dan tunjangan pegawai;
j.melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban realisasi keuangan, kegiatan dan anggaran;
k.melaksanakan akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban realisasi keuangan;
l.melaksanakan pengolahan data, analisis, penyajian informasi dan pengintegrasian data keuangan;
m.melaksanakan pengendalian dan pengawasan pembukuan perbendaharaan;
n.melaksanakan penatausahaan penerimaan, penyetoran, dan pelaporan pendapatan;
o.mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
p.memfasilitasi perencanaan dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
q.memfasilitasi pengelolaan pengaduan dan survei kepuasan masyarakat;
r.melaksanakan pengelolaan dan pelayanan data, informasi dan publikasi;
s.melaksanakan pengelolaan surat masuk dan keluar;
t.melaksanakan pembuatan dan pengadaan naskah dinas;
u.melaksanakan pengelolaan, fasilitasi, dan pelayanan rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar Daerah;
v.melaksanakan pengelolaan, fasilitasi, dan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat dinas;
w.melaksanakan pengelolaan, fasilitasi, pelayanan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
x.memfasilitasi penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
y.melaksanakan pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
z.melaksanakan pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan di bidang ketatausahaan dan administrasi umum; aa. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan, pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan barang/jasa atau barang milik Daerah; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara bb. melaksanakan Pembangunan atau pemeliharaan gedung yang bersifat sederhana dan Pembangunan atau pemeliharaan gedung yang anggarannya bersumber dari dana transfer jenjang pemerintah yang lebih tinggi dan/atau dari pihak ketiga; cc. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dd. menyusun laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; ee. menyusun akuntabilitas program, kegiatan dan anggaran berkala dan tahunan; ff. melaksanakan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan di bidang perencanaan; gg. menatausahaan keuangan, pengendalian, evaluasi, pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran; hh. memfasilitasi perencanaan, penatausahaan keuangan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; ii. melaksanakan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan di bidang kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor; jj. melaksanakan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan di bidang penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; kk. melaksanakan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan di bidang hubungan masyarakat, kerjasama dan advokasi hukum; ll. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan di bidang dokumentasi, perpustakaan, dan kearsipan; mm. melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum; nn. melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian umum; dan oo. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIS DISDUKCAPIL, ${ttd} IDAM LAKSANA, S.H., M.Hum. Pembina Tingkat I NIP. 196812281994031006 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)