1.Daerah adalah Kabupaten Magelang. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Magelang.
4.Rumah Sakit Umum Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang yang selanjutnya disingkat RSUD Merah Putih adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang berupa Unit Organisasi Bersifat Khusus.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
6.Direktur adalah Direktur RSUD Merah Putih sekaligus sebagai Pemimpin BLUD.
7.Pembina Teknis adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
8.Pembina Keuangan adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
9.Pelayanan adalah pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Merah Putih Kabupaten Magelang kepada masyarakat yang meliputi pelayanan medik, pelayanan keperawatan pelayanan penunjang medis dan non medis, dan pelayanan administrasi.
10.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau ketentuan tentang spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh RSUD Merah Putih Kabupaten Magelang kepada masyarakat.
11.Jenis Pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh RSUD Merah Putih kepada masyarakat.
12.Dimensi Mutu adalah suatu pandangan dalam menentukan penilaian terhadap jenis dan mutu pelayanan dilihat dari akses, efektifitas, efisiensi, keselamatan dan keamanan, kenyamanan, kesinambungan pelayanan, kompetensi teknis dan hubungan antar manusia berdasar standar (World Health Organization).
13.Indikator Kinerja yang selanjutnya disebut Indikator adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif/kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
14.Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai.
15.Definisi Operasional adalah uraian yang dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari Indikator.
16.Frekuensi Pengumpulan Data adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap Indikator.
17.Periode Analisis adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap Indikator yang dikumpulkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
18.Pembilang (numerator) adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus Indikator.
19.Penyebut (denominator) adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus Indikator.
20.Target atau nilai adalah ukuran mutu atau kinerja yang diharapkan bisa dicapai.
21.Sumber Data adalah sumber bahan nyata atau keterangan yang dapat dijadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan.