(1)Sekretariat Hibah mengadministrasikan dan meneruskan permohonan tertulis kepada PD berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai peruntukan permohonan hibah untuk dilakukan evaluasi.
(2)PD melakukan evaluasi terhadap permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 8
(3)Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PD dapat membentuk tim evaluasi proposal hibah dengan melibatkan Kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala PD.
(4)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.mengetahui kesesuaian antara proposal dengan dokumen perencanaan yang ada;
b.mengetahui kesesuaian antara harga dalam proposal dengan standar satuan harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah atau apabila komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga, maka dapat menggunakan harga pasar yang berlaku saat itu;
c.mengetahui kesesuaian antara kebutuhan peralatan dan bahan serta kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan dengan jenis kegiatannya;
d.memastikan alamat sekretariat dan keberadaan badan/ lembaga /organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia yang mengajukan usulan hibah (tidak fiktif);
e.memastikan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana hibah belum dilaksanakan oleh calon penerima hibah; dan
f.meneliti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(5)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan:
a.paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan untuk usulan hibah yang direncanakan pada RKPD tahun anggaran berikutnya; dan
b.paling lambat akhir bulan Mei tahun berkenaan untuk usulan calon penerima hibah yang direncanakan pada perubahan RKPD tahun anggaran berkenaan.
(6)Ketentuan batas waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku dalam hal terdapat kebijakan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi.
(7)Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PD memberikan rekomendasi layak atau tidaknya pemberian hibah disertai dengan besaran anggaran sesuai hasil kajian teknis PD dan kewajaran harga.
(8)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(9)PD melaporkan rekapitulasi Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bupati dengan tembusan Sekretaris Daerah c.q. Sekretariat Hibah dan PD yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 9
(10)Sekretariat hibah melaporkan hasil rekapitulasi terhadap evaluasi dan rekomendasi Kepala PD kepada Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD dalam bentuk Daftar Nominatif Calon Penerima Hibah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(11)TAPD memberikan pertimbangan kepada Bupati sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
(12)Bupati memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil evaluasi PD terkait dan pertimbangan TAPD.
(13)Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam RKPD dan Perubahan RKPD.
5.Ketentuan angka 1 Contoh Format Berita Acara Evaluasi Bantuan Sosial Berupa Uang dan angka 2 Contoh Format Berita Acara Evaluasi Bantuan Sosial Berupa Barang/Jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II
1.Ketentuan Pasal 14 ayat (6), Pasal 16 ayat (5) dan ayat (6) mulai berlaku untuk penyusunan RKPD tahun anggaran 2028 dan perubahan RKPD tahun anggaran 2027.
2.Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 28 Juli 2025 BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 28 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2025 NOMOR 31 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ${ttd} RATNA YULIANTY, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 10 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGELANG CONTOH FORMAT BERITA ACARA EVALUASI HIBAH
1.Contoh Format Berita Acara Evaluasi Hibah Berupa Uang BERITA ACARA EVALUASI USULAN PERMOHONAN BANTUAN HIBAH BERUPA UANG TAHUN ANGGARAN ....... NOMOR: ………………………………………………… Hibah Kepada : Pemerintah/ Pemerintah Daerah Lainnya / Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Negara / Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan (*) Bidang : perekonomian/pendidikan/kesehatan/keagamaan/ kesenian/adat istiadat/keolahragaan non profesional(*) SKPD Yang Mengevaluasi : I. EVALUASI A. DATA PROPOSAL
1.Nama Organisasi/Kelompok : …………………………………………………………...............
2.Alamat Organisasi/Kelompok : …………………………………………………………...............
2.Ketua / Pengurus/ Pemohon : …………………………………………………………...............
3.Lokasi kegiatan RT, RW, Dusun/ Lingk : …………………………………………………………............... Desa/Kelurahan/ Kecamatan : …………………………………………………………...............
4.Peruntukan/jenis kegiatan : …………………………………………………………...............
5.Volume kegiatan : …………………………………………………………...............
6.Jumlah Bantuan : Rp. .…………………………………………………….............. B. Tim Evaluasi
1.Nama : …………………………………………………………............... NIP : …………………………………………………………............... Jabatan : ……………………………………………………………............
2.Nama : …………………………………………………………............... NIP : …………………………………………………………............... Jabatan : …………………………………………………………...............
3.Nama : …………………………………………………………............... NIP : …………………………………………………………............... Jabatan : …………………………………………………………............... Berdasarkan evaluasi baik administrasi maupun lapangan yang dilaksanakan pada tanggal ………………………………… bertemu dengan : …………………………………… selaku ……………………………………hasilnya adalah sebagai berikut :
1.Kriteria pemberian hibah memenuhi/ tidak memenuhi kriteria *)
2.Kelengkapan administrasi penerima hibah sesuai perbup lengkap/ tidak lengkap *)
3.Kesesuaian kegiatan dengan proposal sesuai / tidak sesuai *)
4.Kegiatan tersebut belum dimulai / sedang dimulai / selesai dilaksanakan *)
5.Manfaat kegiatan : …………………………………………………………………………………................... ..................................................................................................................................................
6.Kegiatan tersebut menunjang / tidak menunjang *)pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
7.Keterangan Lainnya: ................................................................................................................. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 11 II. REKOMENDASI Berkenaan dengan hal tersebut, proposal dimaksud oleh Tim Evaluasi dinilai layak/tidak layak*) untuk diberikan bantuan hibah sebesar Rp. ………………………….. Demikian berita acara evaluasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengesahkan, Kepala SKPD ............................ .................................................. NIP. ........................................... Keterangan : *) coret yang tidak perlu ……………, …………………. Tim Evaluasi NAMA TANDA TANGAN
1.…………………….. (……………….…..)
2.…………………….. (……………….…..)
3.…………………….. (……………….…..)
2.Contoh Format Berita Acara Evaluasi Hibah Berupa Barang/Jasa BERITA ACARA EVALUASI USULAN PERMOHONAN BANTUAN HIBAH BERUPA BARANG/ JASA TA. ....... NOMOR: ………………………………………………… Hibah Kepada : Pemerintah/ Pemerintah Daerah Lainnya/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Negara /Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan (*) Bidang : perekonomian/ pendidikan/ kesehatan/ keagamaan/ kesenian/ adat istiadat/ keolahragaan non profesional(*) SKPD Yang Mengevaluasi : ............................................................................................... A. DATA PROPOSAL
1.Nama Organisasi/Kelompok : …………………………………………………………...............
2.Alamat Organisasi/Kelompok : …………………………………………………………...............
2.Ketua / Pengurus/ Pemohon : …………………………………………………………...............
3.Lokasi kegiatan RT, RW, Dusun/ Lingk : …………………………………………………………............... Desa/ Kelurahan/ Kecamatan : …………………………………………………………...............
4.Peruntukan/jenis kegiatan : …………………………………………………………...............
5.Volume kegiatan : …………………………………………………………...............
6.Jumlah Bantuan : Rp. .…………………………………………………….............. B. Tim Evaluasi
1.Nama : …………………………………………………………............... NIP : .................................................................................... Jabatan : …………………………………………………………...............
2.Nama : …………………………………………………………............... NIP : …………………………………………………………............... Jabatan : …………………………………………………………...............
3.Nama : …………………………………………………………............... NIP : …………………………………………………………............... Jabatan : …………………………………………………………............... Berdasarkan evaluasi baik administrasi maupun lapangan yang dilaksanakan pada tanggal ………………………………… bertemu dengan : …………………………………… selaku ……………………………………hasilnya adalah sebagai berikut :
1.Kriteria pemberian hibah memenuhi/ tidak memenuhi kriteria *)
2.Kelengkapan administrasi penerima hibah lengkap/ tidak lengkap *)
3.Kesesuaian kegiatan dengan proposal sesuai / tidak sesuai *)
4.Kegiatan tersebut belum dimulai / sedang dimulai / selesai dilaksanakan *)
5.Manfaat kegiatan : …………………………………………………………………………………....................
6.Kegiatan tersebut menunjang / tidak menunjang *)pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
7.Keterangan Lainnya: ……........................................................................................................... Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 12 II. REKOMENDASI Berkenaan dengan hal tersebut, proposal dimaksud oleh Tim Evaluasi dinilai layak/tidak layak *) untuk diberikan bantuan hibah barang berupa ………………………………………………………… sejumlah ....................................................... Demikian berita acara evaluasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengesahkan, Kepala SKPD ............................ .................................................. NIP. ........................................... Keterangan : *) coret yang tidak perlu ……………, …………………. Tim Evaluasi NAMA TANDA TANGAN
1.…………………….. (……………….…..)
2.…………………….. (……………….…..)
3.…………………….. (……………….…..) BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ${ttd} RATNA YULIANTY, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)