(1)Sekretariat Bantuan Sosial mengadministrasikan dan meneruskan permohonan tertulis kepada PD berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai peruntukan permohonan bantuan sosial untuk dilakukan.
(2)PD melakukan evaluasi terhadap permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PD dapat membentuk tim evaluasi proposal bantuan sosial yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
(4)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.mengetahui kesesuaian antara permohonan tertulis dengan dokumen perencanaan yang ada;
b.mengetahui kewajaran rencana anggaran biaya yang diajukan disesuaikan dengan plafond/nominal bantuan sosial;
c.mengetahui kesesuaian antara kebutuhan peralatan dan bahan serta kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan dengan jenis kegiatannya;
d.memastikan alamat individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat serta lembaga non pemerintahan yang mengajukan usulan bantuan sosial tidak fiktif;
e.memastikan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana bantuan sosial belum dilaksanakan oleh calon penerima bantuan sosial; dan
f.meneliti kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 12 ayat
(3).
(5)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a.paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan untuk usulan bantuan sosial yang direncanakan pada RKPD tahun anggaran berikutnya; dan
b.paling lambat akhir bulan Mei tahun berkenaan untuk usulan calon penerima bantuan sosial yang direncanakan pada perubahan RKPD tahun anggaran berkenaan.
(6)Ketentuan batas waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku dalam hal terdapat kebijakan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi.
(7)Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PD terkait memberikan rekomendasi layak atau tidaknya pemberian bantuan sosial, disertai dengan besaran anggaran sesuai hasil kajian teknis PD dan kewajaran harga. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 11
(8)Hasil evaluasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ituangkan dalam Berita Acara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(9)PD melaporkan rekapitulasi Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bupati dengan tembusan Sekretaris Daerah c.q Sekretariat Bantuan Sosial dan PD yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(10)Sekretariat Bantuan Sosial melaporkan hasil rekapitulasi terhadap evaluasi dan rekomendasi Kepala PD kepada Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD dalam bentuk Daftar Nominatif Calon Penerima bantuan sosial dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(11)TAPD memberikan pertimbangan kepada Bupati sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
(12)Bupati memberikan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil evaluasi PD terkait dan pertimbangan TAPD.
(13)Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam RKPD dan Perubahan RKPD.
8.Ketentuan angka 1 Contoh Format Berita Acara Evaluasi Bantuan Sosial Berupa Uang dan angka 2 Contoh Format Berita Acara Evaluasi Bantuan Sosial Berupa Barang/Jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 12 Pasal II
1.Ketentuan Pasal 12 ayat (7), Pasal 14 ayat (5) dan (6) mulai berlaku untuk penyusunan RKPD tahun anggaran 2028 dan perubahan RKPD tahun anggaran 2027.
2.Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 28 Juli 2025 BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 28 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2025 NOMOR 32 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ${ttd} RATNA YULIANTY, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 13 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 32 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH CONTOH FORMAT BERITA ACARA EVALUASI BANTUAN SOSIAL
1.Contoh Format Berita Acara Evaluasi Bantuan Sosial Berupa Uang BERITA ACARA EVALUASI USULAN PERMOHONAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG TAHUN ANGGARAN ....... NOMOR : ………………………………………………. Bantuan Sosial Kepada : Pemerintah/ Pemerintah Daerah Lainnya / Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Negara / Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan (*) Bidang : perekonomian/pendidikan/kesehatan/keagamaan/ kesenian/adat istiadat/keolahragaan non profesional(*) SKPD Yang Mengevaluasi : I. EVALUASI A. DATA PROPOSAL
1.Nama Organisasi/Kelompok : …………………………………………………………..............
2.Alamat Organisasi/Kelompok : ...................................................................................
2.Ketua / Pengurus/ Pemohon : ...................................................................................
3.Lokasi kegiatan RT, RW, Dusun/ Lingk : ………………………………………………………….............. Desa/Kelurahan/ Kecamatan : …………………………………………………………..............
4.Peruntukan/Jenis Kegiatan : …………………………………………………………..............
5.Volume kegiatan : …………………………………………………………..............
6.Jumlah Bantuan : Rp. .……………………………………………………............. B. Tim Evaluasi
1.Nama : …………………………………………………………................... NIP : …………………………………………………………................... Jabatan : …………………………………………………………...................
2.Nama : …………………………………………………………................... NIP : …………………………………………………………................... Jabatan : …………………………………………………………...................
3.Nama : …………………………………………………………................... NIP : …………………………………………………………................... Jabatan : …………………………………………………………................... Berdasarkan evaluasi baik administrasi maupun lapangan yang dilaksanakan pada tanggal ………………………………… bertemu dengan : …………………………………… selaku ……………………………………hasilnya adalah sebagai berikut :
1.Kriteria pemberian Bantuan Sosial memenuhi/ tidak memenuhi kriteria *)
2.Kelengkapan administrasi penerima Bantuan Sosial sesuai perbup lengkap/ tidak lengkap *)
3.Kesesuaian kegiatan dengan proposal sesuai / tidak sesuai *)
4.Kegiatan tersebut belum dimulai / sedang dimulai / selesai dilaksanakan *)
5.Manfaat kegiatan : ………………………………………………………………………………….................... ...................................................................................................................................................
6.Kegiatan tersebut menunjang / tidak menunjang *) pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
7.Keterangan Lainnya: .................................................................................................................. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 14 II. REKOMENDASI Berkenaan dengan hal tersebut, proposal dimaksud oleh Tim Evaluasi dinilai layak/tidak layak*) untuk diberikan Bantuan Sosial sebesar Rp. ………………………………. Demikian berita acara evaluasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengesahkan, Kepala SKPD ............................ .................................................. NIP. ........................................... Keterangan : *) coret yang tidak perlu ……………, …………………. Tim Evaluasi NAMA TANDA TANGAN
1.…………………….. (……………….…..)
2.…………………….. (……………….…..)
3.…………………….. (……………….…..)
2.Contoh Format Berita Acara Evaluasi Bantuan Sosial Berupa Barang/Jasa BERITA ACARA EVALUASI USULAN PERMOHONAN BANTUAN SOSIAL BERUPA BARANG/ JASA TA. ....... NOMOR : ………………………………………………. Bantuan Sosial Kepada : Pemerintah/ Pemerintah Daerah Lainnya/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Negara /Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan (*) Bidang : perekonomian/ pendidikan/ kesehatan/ keagamaan/ kesenian/ adat istiadat/ keolahragaan non profesional (*) SKPD Yang Mengevaluasi : ............................................................................................... A. DATA PROPOSAL
1.Nama Organisasi/Kelompok : ...................................................................................
2.Alamat Organisasi/Kelompok : ...................................................................................
2.Ketua / Pengurus/ Pemohon : ...................................................................................
3.Lokasi kegiatan RT, RW, Dusun/ Lingk : ................................................................................... Desa/ Kelurahan/ Kecamatan : ...................................................................................
4.Peruntukan/Jenis Kegiatan : ...................................................................................
5.Volume kegiatan : ...................................................................................
6.Jumlah Bantuan : ................................................................................... B. Tim Evaluasi
1.Nama : ................................................................................... NIP : ................................................................................... Jabatan : ...................................................................................
2.Nama : ................................................................................... NIP : ................................................................................... Jabatan : ...................................................................................
3.Nama : ................................................................................... NIP : ................................................................................... Jabatan : ................................................................................... Berdasarkan evaluasi baik administrasi maupun lapangan yang dilaksanakan pada tanggal ………………………………… bertemu dengan : …………………………………… selaku ……………………………………hasilnya adalah sebagai berikut :
1.Kriteria pemberian Bantuan Sosial memenuhi/ tidak memenuhi kriteria *)
2.Kelengkapan administrasi penerima Bantuan Sosial lengkap/ tidak lengkap *)
3.Kesesuaian kegiatan dengan proposal sesuai / tidak sesuai *)
4.Kegiatan tersebut belum dimulai / sedang dimulai / selesai dilaksanakan *)
5.Manfaat kegiatan : …………………………………………………………………………………................... Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 15
6.Kegiatan tersebut menunjang / tidak menunjang *) pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
7.Keterangan Lainnya: ................................................................................................................. II. REKOMENDASI Berkenaan dengan hal tersebut, proposal dimaksud oleh Tim Evaluasi dinilai layak/tidak layak *) untuk diberikan Bantuan Sosial barang berupa …………………………………………………………. sejumlah ....................................................... Demikian berita acara evaluasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengesahkan, Kepala SKPD ............................ .................................................. NIP. ........................................... Keterangan : *) coret yang tidak perlu ……………, …………………. Tim Evaluasi NAMA TANDA TANGAN
1.…………………….. (……………….…..)
2.…………………….. (……………….…..)
3.…………………….. (……………….…..) BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ${ttd} RATNA YULIANTY, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)