b.Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor
1.Uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor merupakan uang harian yang diberikan kepada peserta rapat atau pertemuan di luar kantor.
2.Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk satu hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
c.Biaya Transportasi Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor
1.Biaya transport kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dapat diberikan kepada peserta dari anggaran SKPD penyelenggara atau dari SKPD masing-masing.
2.Satuan biaya transport kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dalam kota mengacu pada standar harga satuan transport lokal perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 (delapan) jam.
3.Satuan biaya transport kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor luar kota mengacu pada ketentuan biaya transportasi perjalanan dinas dalam negeri. F. BIAYA KONSUMSI RAPAT Biaya konsumsi rapat diberikan untuk biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan: Rapat koordinasi tingkat Bupati/Wakil Bupati, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara.
1.Pengadaan kudapan rapat biasa yang pesertanya melibatkan perangkat daerah lainnya, instansi di luar Pemerintah Daerah, lembaga lainnya, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan paling singkat selama 2 (dua) jam.
2.Pengadaan makan rapat biasa hanya dapat dilakukan dalam hal pelaksanaan rapat paling singkat 3 (tiga) jam.
3.Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di dalam kantor minimal 8 (delapan) jam dapat diberikan makan 1 (satu) kali dan kudapan 2 (dua) kali.
4.Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di dalam kantor minimal 12 (dua belas) jam dapat diberikan makan 2 (dua) kali dan kudapan 3 (tiga) kali.
5.Dalam hal rapat dibatalkan biaya konsumsi dapat dipertanggungjawabkan dengan dilampiri:
a.Surat penyataan pembatalan dari SKPD penyelenggara.
b.Surat pernyataan dari penyedia konsumsi bahwa konsumsi tidak dapat dibatalkan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. G. BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan merupakan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a.gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau
b.gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. H. BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS Biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas sudah termasuk biaya bahan bakar, suku cadang dan servis yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas tidak diperuntukan bagi:
a.kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau
b.pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul. I. BELANJA BAHAN BAKAR MINYAK
1.Penggunaan jenis BBM untuk kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Dalam hal pembelian BBM tidak tersedia mesinprint out/rusak, dapat menggunakan nota pembelian secara manual dicap dan paraf petugas POM serta mencantumkan plat nomer kendaraan dinas. Bentuk pertanggungjawaban BBM dapat dibuktikan dengan nota untuk pembelian langsung atau menggunakan kupon dengan bekerja sama dengan SPBU/Pertashop yang sudah ditunjuk oleh SKPD. Format surat perjanjian kerja sama dengan SPBU/pertashop dan kupon pembelian cash BBM tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. J. BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR Biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor yang digunakan langsung oleh pegawai agar berada dalam kondisi normal atau beroperasi dengan baik. Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. K. BELANJA JASA TENAGA NON ASN
1.Belanja Jasa Tenaga Non ASN merupakan biaya yang digunakan untuk belanja jasa kantor dalam rangka membantu kelancaran tugas Perangkat Daerah.
2.Belanja Jasa Tenaga Non ASN belum memperhitungkan tunjangan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
3.Penganggaran Belanja Jasa Tenaga Non ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Ketentuan tentang Jasa Tenaga Non ASN yang telah diatur oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah. L. UANG LEMBUR Pemberian uang lembur dapat diberikan kepada ASN dan Non ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Telah melakukan pekerjaan lembur paling sedikit 1 (satu) jam penuh diluar jam kerja;
b.Tugas lembur dilaksanakan atas perintah Pimpinan Instansi yang bersangkutan dan hanya diberikan kepada staf, pejabat struktural eselon IV dan III (Non Pimpinan Unit) secara selektif yang benar-benar melakukan pekerjaan dinas diluar jam kerja dan shif yg ditentukan;
c.Lembur minimal 3 (tiga) jam dapat diberikan uang makan 1 kali;
d.Dalam hal kerja lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali;
e.Pemberian uang lembur pada hari libur sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur/jam; dan
f.Lembur bagi Non ASN disamakan dengan tingkat Ijazah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara M. UANG SAKU PESERTA SOSIALISASI/BINTEK/KEGIATAN
1.Uang saku peserta sosialisasi/bintek/kegiatan diberikan apabila pelaksanaan sosialisasi/bintek/kegiatan minimal 4 (empat) jam.
2.Peserta sosialisasi/bintek/kegiatan dapat berasal dari dalam atau luar SKPD dan masyarakat.
3.Panitia sosialisasi/bintek/kegiatan yang berasal dari dalam SKPD dapat diberikan uang saku apabila tidak mendapatkan honorarium selaku panitia.
4.Peserta sosialisasi/bintek/kegiatan yang sudah memperoleh uang saku hanya dapat diberikan transport lokal yang dibebankan pada SKPD masing-masing Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara B. Mekanisme pengadaan barang/jasa secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.Perencanaan pengadaan barang/jasa
a.Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. PengadaanBarang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia.
b.Perencanaan umum pengadaan barang/jasa dimulai sejak usulan KUA/PPAS dan diikuti dengan usulan RKBU/RKPBU.
c.Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahtentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.Persiapan Pengadaan Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. UntukPengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani padaawal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapatdilaksanakan setelah persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:
a.Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b.Penetapan HPS.
c.Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
d.Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. Disamping itu PPK melakukan:
a.identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, e- purchasing, atau termasuk pengadaan khusus; dan
b.reviu terhadap dokumen perencanaan pengadaan terkait kewajiban untuk menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produk dalam negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah. Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:
a.Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Keadaan Darurat;
b.Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
c.Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian;
d.Penelitian; atau
e.Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri. Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam pengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri.
3.Persiapan pemilihan Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan melalui Penyedia meliputi:
a.Reviu dokumen persiapan pengadaan;
b.Penetapan metode pemilihan Penyedia;
c.Penetapan metode Kualifikasi;
d.Penetapan persyaratan Penyedia;
e.Penetapan metode evaluasi penawaran;
f.Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
g.Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan
h.Penyusunan Dokumen Pemilihan. Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang menggunakan Surat Perintah Kerja, meliputi:
a.Reviu dokumen persiapan pengadaan;
b.Penetapan persyaratan Penyedia;
c.Penetapan jadwal pemilihan; dan
d.Penetapan Dokumen Pemilihan. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi:
a.Penetapan metode pemilihan Penyedia;
b.Penetapan metode Kualifikasi;
c.Penetapan metode evaluasi penawaran;
d.Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
e.Penetapan jadwal pemilihan; dan
f.Penyusunan Dokumen Pemilihan.
4.Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, denganketentuan:
a.PPK melaksanakane-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b.Pejabat Pengadaan melaksanakan: 1)E-purchasing dengan nilai pagu paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan 2) Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau 3) Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
c.Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi, Tender Cepat, dan Penunjukan Langsung.
d.Pelaku pelaksanaan pengadaankhusus diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP terkait Pengadaan Khusus.
e.Pengadaan langsung dapat dilakukan sebagai berikut: 1) pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau 2) permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.
f.Dalam hal Pengadaan Langsung melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1) Pengadaan Langsung Transaksional adalah pemilihan penyedia barang atau jasa melalui SPSE yang sudah terintegrasi dengan penyedia barang atau jasa yang terdaftar di SPSE, dengan kriteria sebagai berikut: a) untuk pengadaan barang/jasa lainnya, pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara b) untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai 50 – 200 juta; c) untuk pengadaan jasa konstruksi dengan nilai sampai dengan 200 juta; d) untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan 100 juta; e) bentuk kontrak menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK); dan f) Penyedia barang atau jasa harus memiliki Akun SPSE. 2) Pengadaan Langsung Non Transaksional (Pencatatan) adalah pemilihan penyedia barang atau jasa dapat dilakukan secara manual kemudian hasil pemilihan penyedia barang atau jasa beserta realisasinya diinput kedalam aplikasi SPSE, dengan kriteria sebagai berikut: a) hanya untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) b) bentuk kontrak menggunakan bukti pembelian/ pembayaran (nota, kwitansi)
5.Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.
6.Serah Terima Hasil Pekerjaan Serah terima hasil pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang/jasa. Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Pejabat Penandatangan Kontrak danPenyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
7.Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa (Penilaian Kinerja) merupakan aktivitas dan proses untuk mengukur kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Penilaian Kinerja dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hasil atas barang/jasa yang dihasilkan oleh Penyedia. Penilaian didasarkan pada kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam kontrak. Penilaian Kinerja bertujuan untuk:
a.mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan dalam rangka menjamin kualitas barang/jasa hasil pekerjaan penyedia;
b.memperoleh profil penyedia berdasarkan kinerja dalam pelaksanaan kontrak;
c.melaksanakan mitigasi risiko pelaksanaan pekerjaan;
d.menghasilkan umpan balik bagi penyedia untuk dapat meningkatkan kinerjanya berdasarkan pada hasil kinerja sesuai kontrak; dan
e.memberikan indikator peningkatan kapasitas yang dibutuhkan oleh penyedia. Dalam hal Penilaian Kinerja dilaksanakan oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak/PPK, diatur sebagai berikut :
a.Penyedia dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK untuk melakukan penilaian kinerja Penyedia dalam aplikasi SIKaP.
b.Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK wajib memberikan penilaian kinerja Penyedia dalam aplikasi SIKaP.
c.Tata cara penilaian kinerja penyedia berpedoman pada Peraturan LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Tahapan Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Yang Bersifat Kompleks
1.Persiapan Pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks yang memerlukan Masterplan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.Studi Kelayakan (Feasibility Study);
b.Pengadaan Tanah;
c.Penyusunan Masterplan;
d.Penyusunan Dokumen Lingkungan;
e.Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
f.Penyusunan Detail Engineering Design (DED); dan
g.Pengadaan pekerjaan konstruksi.
2.Persiapan Pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks yang tidak memerlukan Masterplan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.Studi Kelayakan (Feasibility Study);
b.Pengadaan Tanah;
c.Penyusunan Detail Engineering Design (DED);
d.Penyusunan Dokumen Lingkungan;
e.Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin); dan
f.Pengadaan pekerjaan konstruksi.
3.Penyusunan Dokumen Lingkungan, Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) dapat disusun secara simultan.
4.Pelaksanaan tahapan sebagaimana tersebut di atas dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Pengadaan barang jasa dengan rincian di bawah ini:
1.Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
2.Dalam rangka mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil dan koperasi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
b.merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri;
c.menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen);
d.mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Elektronik Sektoral/Katalog Elektronik Lokal;
e.mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pada Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengisi e-kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
f.mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
g.menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h.mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik;
i.memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); dan
k.menetapkan dan melaksanakan belanja produk dalam negeri melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai belanja pengadaan.
3.Metode pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan urutan prioritas sebagai berikut: a.e-purchasing;
b.pengadaan Langsung;
c.penunjukan Langsung;
d.tender cepat; dan
e.tender.
4.Pelaksanaan pengadaan barang/jasa diutamakan dengan metode pemilihane-purchasing untuk barang/jasa yang sudah tersedia dalam Katalog Elektronik atau Toko Daring. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dalam Katalog Elektronik atau Toko Daring, maka dilakukan dengan metode pemilihan selaine-purchasing sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).
5.Pengadaan Langsung dengan bentuk kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) wajib dilakukan secara transaksional melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Dalam hal pengadaan langsung tidak bisa dilakukan secara transaksional, PPK wajib melakukan pencatatan non tender pada aplikasi SPSE. Laporan pelaksanaan pemilihan penyedia yang dicetak dari aplikasi SPSE (summary non tender) atau tangkapan layar (sceenshoot) bukti pencatatan dalam SPSE menjadi salah satu persyaratan pencairan anggaran.
6.Dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa sejenis, PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ mengutamakan konsolidasi pengadaan yaitu menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis. Konsolidasi pengadaan dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dan/atau persiapan pemilihan penyedia.
7.Pengadaan kendaraan dinas berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.mengacu pada harga yang dikeluarkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merk dan/atau katalog elektronik yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditambah biaya pengiriman;
b.pengadaan kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas operasional lapangan, kendaraan dinas operasional khusus dapat dianggarkan pada SKPD dengan persetujuan Sekretaris Daerah;
c.spesifikasi kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf b, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
8.Pengadaan pakaian dinas harian ASN hanya dapat dianggarkan pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
9.Pengadaan pakaian dinas khusus dapat dianggarkan pada SKPD dengan persetujuan Sekretaris Daerah.
10.Pengadaan barang/jasa yang harganya melebihi Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025 atau belum diatur, dilakukan sesuai dengan harga pasar dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD. Format Keputusan Kepala Perangkat Daerah Pengguna Anggaran tentang harga satuan barang/jasa melebihi/belum diatur dalam Standar Harga Satuan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
11.Standar Harga Satuan Barang dan Standar Biaya Umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 besarannya mengacu pada Peraturan Bupati Magelang tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Magelang untuk Tahun Anggaran 2025.
12.Harga Satuan pokok Kegiatan (HSPK) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 besarannya mengacu pada Peraturan Bupati Magelang tentang HSPK Tahun Anggaran 2025.
13.Analisa Standar Belanja (ASB) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 besarannya mengacu pada Peraturan Bupati Magelang tentang ASB Tahun Anggaran 2025.
14.Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan konstruksi Bidang pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
15.Harga Satuan Pensertifikatan Tanah Milik Pemerintah Daerah ditetapkan berdasarkan harga yang ditetapkan dan berlaku di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1.Tepat Waktu Setiap kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam batas waktu satu Tahun Anggaran (1 Januari – 31 Desember) kecuali untuk kegiatan dengan kontrak tahun jamak.
2.Tepat Mutu Pelaksanaan kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis yang disyaratkan.
3.Tepat Administrasi Masing-masing kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Tepat Sasaran Kegiatan harus dilaksanakan dan diarahkan kepada objek yang telah ditentukan dalam perencanaan.
5.Tepat Manfaat Kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya pada sasaran yang ditentukan. Monitoring dan evaluasi pada hakikatnya merupakan kegiatan untuk melaksanakan evaluasi terhadap implementasi kebijakan/program/ kegiatan. Monitoring dilakukan ketika kebijakan sedang diimplementasikan, sedangkan evaluasi dilakukan untuk melihat tingkat kinerja suatu kebijakan/program kegiatan apakah telah mencapai sasaran dan tujuannya. Monitoring diperlukan agar kesalahan-kesalahan awal dapat segera diketahui dan dapat dilakukan tindakan perbaikan sehingga mengurangi resiko yang lebih besar. Monitoring atau pemantauan adalah aktivitas yang ditujukan untuk memberikan informasi tentang sebab dan akibat dari suatu kebijakan/program/kegiatan yang sedang diimplementasikan dengan tujuan:
1.menjaga agar kebijakan yang sedang diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran.
2.Mengurangi resiko kesalahan/penyimpangan sedini mungkin.
3.Memberi solusi terhadap permasalahan yang ditemui sesuai ketentuan. Evaluasi dilakukan untuk memberikan input bagi kebijakan/program/kegiatan yang akan datang supaya lebih baik. Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan/program/kegiatan. Evaluasi baru dapat dilakukan kalau sesuatu kebijakan/program/kegiatan sudah berjalan cukup waktu. Tidak ada batasan waktu yang pasti kapan sebuah kebijakan/program/kegiatan harus dievaluasi. Untuk dapat mengetahui outcome, dan dampak suatu kebijakan/ program/kegiatan sudah tentu diperlukan waktu tertentu misalnya, 5 tahun semenjak kebijakan/program/kegiatan itu diimplementasikan. Evaluasi dilakukan terlalu dini, outcome dan dampak dari suatu kebijakan/ program/kegiatan tersebut belum tampak. Semakin strategis suatu kebijakan /program/kegiatan, diperlukan tenggang waktu yang lebih panjang untuk melakukan evaluasi. Sebaliknya, semakin teknis sifat dari suatu kebijakan/program/kegiatan, maka evaluasi dapat dilakukan dalam kurun waktu yang relatif lebih cepat semenjak diterapkannya kebijakan/program/kegiatan yang bersangkutan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Evaluasi memiliki beberapa tujuan yang dapat dirinci sebagai berikut:
1.Menentukan tingkat kinerja suatu kebijakan/program/kegiatan. Melalui evaluasi maka dapat diketahui derajat pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan/program/kegiatan
2.Mengukur tingkat efisiensi suatu kebijakan/program/kegiatan. Dengan evaluasi juga dapat diketahui berapa biaya dan manfaat dari suatu kebijakan/program/kegiatan.
3.Mengukur tingkat keluaran dan hasil (output dan outcome) suatu kebijakan/program/kegiatan. Salah satu tujuan evaluasi adalah mengukur berapa besar dan kualitas pengeluaran atau output dari suatu kebijakan/program/kegiatan.
4.Mengukur dampak suatu kebijakan/program/kegiatan. Pada tahap lebih lanjut, evaluasi ditunjukan untuk melihat dampak dari suatu kebijakan, baik dampak positif maupun negatif.
5.Untuk mengetahui apabila ada penyimpangan. Evaluasi juga bertujuan untuk mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi, dengan cara membandingkan antara tujuan dan sasaran dengan pencapaian target. Sebagai bahan masukan (input) untuk kebijakan yang akan datang. Tujuan akhir evaluasi adalah untuk memberikan masukan bagi proses kebijakan ke depan agar dihasilkan kebijakan/program/kegiatan yang lebih baik. Adapun pelaporan dilaksanakan untuk memberikan umpan balik kepada para pengambil kebijakan dan pelaksana pembangunan untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja pelaksana kegiatan pembangunan tersebut. Pelaporan merupakan perwujudan salah satu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah diamanahkan kepada pihak yang memberi amanah (pimpinan dan/atau publik). Setiap SKPD wajib melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan sebagai bagian pembinaan dan pengendalian internal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sebagai berikut meliputi:
1.SKPD sebagai pengendali internal mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan di lingkup SKPD sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam DPA- SKPD, meliputi realisasi fisik pencapaian target (kemajuan pelaksanaan kegiatan), penyerapan anggaran, serta kendala yang dihadapi;
2.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah melakukan pemantauan, supervisi, penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah, dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan daerah serta menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah;
3.Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pemantauan dan pengendalian administrasi keuangan program/kegiatan yang didanai dari APBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
4.Bagian Administrasi Pembangunan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada setiap SKPD meliputi pelaporan atas pelaksanaan kegiatan, realisasi fisik dan keuangan kegiatan, serta deviasi/kesenjangan antara target yang telah ditetapkan dengan realisasinya.
5.Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi terhadap dilaksanakannya dukungan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara B. Pengendalian Perencanaan Kegiatan Pada setiap awal perencanaan kegiatan PPTK menyusun Rencana Kerja Operasional (RKO). RKO berisi gambaran umum indikator kinerja kegiatan, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan target penggunaan anggaran. RKO disusun oleh PPTK diketahui oleh Pengguna Anggaran sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan. RKO digunakan sebagai pedoman menentukan prosentase target fisik dan target keuangan kegiatan setiap bulan yang selanjutnya dituangkan dalam target-target pada Laporan RFK, serta digunakan sebagai acuan dalam menentukan anggaran kas pada suatu kegiatan. Jadwal pelaksanaan kegiatan dalam RKO disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Jadwal pelaksanaan kegiatan dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan.
2.Dalam hal kegiatan/sub kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan yang sudah dibuat wajib dibuat perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan.
3.Jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan dan perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan dibuat oleh PPTK dan diketahui oleh PA/KPA Format RKO kegiatan berpedoman pada Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan anggaran belanja harus berpedoman pada:
1.Rencana Kerja Operasional (RKO);
2.Rencana Umum Pengadaan (RUP);
3.DPA/DPPA yang telah disahkan;
4.Anggaran kas yang telah disusun;
5.Standardisasi indeks biaya yang berlaku dengan menerapkan prinsip efisiensi. C. Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan
1.Pengendalian internal Pengendalian kegiatan di lingkup SKPD dilakukan oleh Kepala SKPD antara lain melalui pengendalian administrasi, pengendalian teknis, pengawasan lapangan, pengujian laborat, yang masing-masing dijelaskan sebagai berikut:
a.Pengendalian Administrasi: Pengendalian terhadap proses dan prosedur administrasi kegiatan untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Pengendalian Teknis (untuk kegiatan konstruksi) 1) Dilakukan melalui peninjauan ke lokasi kegiatan, dengan tujuan supaya pelaksanaan kegiatan sesuai kontrak. 2) Waktu peninjauan lapangan dilaksanakan secara periodik (terprogram) maupun insidentil (mendadak). 3) Dokumen acuan pelaksanaan kegiatan konstruksi meliputi: a) Dokumen kontrak sesuai peraturan perundang-undangan