1.Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Magelang.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang.
5.Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Magelang.
6.Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang selanjutnya disingkat BKPPD adalah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang.
7.Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
9.Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut JPT Pratama adalah sekelompok jabatan tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.
10.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah PNS yang menduduki JPT Pratama. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
11.Jabatan Administrasi adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
12.Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dan disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.
13.Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
14.Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
15.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
16.Wajib Lapor LHKPN adalah orang pribadi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang wajib mengisi dan melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada KPK.
17.e-LHKPN adalah system informasi LHKPN melalui media internet secara daring atau online.
18.Unit Pengelola LHKPN adalah unit yang bertanggungjawab atas kegiatan pengelolaan LHKPN.
19.Administrator Pengelola LHKPN adalah pegawai yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
20.Tambahan Penghasilan PNS yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: