a.pengoordinasian perumusan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
b.pengoordinasian perumusan konsep kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Industri, bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi, dan bidang hubungan industrial dan produktivitas;
c.perumusan konsep pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis bidang kesekretariatan;
d.pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja;
e.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran;
f.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan di bidang pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
g.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang penatausahaan keuangan;
h.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan;
i.pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik daerah (barang/jasa);
j.pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
k.pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, informasi dan publikasi bidang kesekretariatan;
l.pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan gedung yang bersifat sederhana, serta pembangunan dan pemeliharaan gedung yang sumber dananya berasal dari jenjang pemerintah yang lebih tinggi dan/atau dari pihak ketiga;
m.fasilitasi pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja;
n.pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Sekretariat;
o.pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat; dan
p.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.