Ketentuan Belanja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penda patan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kecamatan Ngluwar, RSUD Candi Umbul, dan RSUD Muntilan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini dan ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran.
2.Ketentuan Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3.Ketentuan Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kecamatan Ngluwar, RSUD Candi Umbul, dan RSUD Muntilan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 14 November 2025 BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 14 November 2025 01 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2025 NOMOR 49 3 Pasal II