Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 15 Desember 2025 BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 15 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2025 NOMOR 53 Salinan ses B uai dengan aslinya KEPALA AGIAN HUKUM, RATNA YULIANTY, S.H.,M.H. ${ttd_pengirim} Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah membuat permasalahan menjadi semakin komplek, sehingga Pengelolaan Sampah yang saat ini belum berjalan optimal. Menurut data Statistik terbaru mengungkapkan adanya tren kenaikan yang cukup besar dalam jumlah timbulan sampah di Kabupaten Magelang. Capaian produksi sampah per hari mengalami peningkatan dari 665,96 (enam ratus enam puluh lima koma sembilan puluh enam) ton di tahun 2023 menjadi 668,71 (enam ratus enam puluh delapan koma tujuh puluh satu) ton pada tahun 2024. Dalam merespons tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang telah menginisiasi berbagai upaya strategis, dengan diawali oleh pengesahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Sampah sebagai bentuk realisasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan menyusun Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2018 – 2025 memiliki target yang ingin dicapai pada tahun 2025 adalah penanganan 70% (tujuh puluh persen) total sampah dan pengurangan timbulan sampah sebesar 30% (tiga puluh perseb). Kondisi saat ini, Kabupaten Magelang memiliki 2 (dua) Tempat Pembuangan Akhir untuk Pengelolaan Sampah yaitu Tempat Pemrosesan Akhir Klegen yang berada di Desa Klegen Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang dan Tempat Pemrosesan Akhir Pasuruhan yang berada di Desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024, terjadi perubahan yang signifikan di Tempat Pemrosesan Akhir Pasuruhan yang berubah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Pasuruhan. TPST Pasuruhan dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari Kementerian PUPR. Teknologi yang digunakan untuk Pengelolaan Sampah adalah Refuse Derived Fuel. Refuse Derived Fuel merupakan jenis bahan bakar yang berasal dari sampah yang dibentuk seperti keripik sampah dan dijadikan bahan bakar alternatif pengganti batubara untuk industri semen atau pembangkit listrik tenaga uap. Dengan dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Pasuruhan diharapkan mampu menampung dan mengolah sampah dengan kapasitas 100 Ton per Hari sesuai dengan perencanaan sehingga dapat mengurangi jumlah timbunan sampah pada Tempat Pemrosesan Akhir Klegen. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ini memiliki teknologi Refuse Derived Fuel dan juga terdapat teknologi lain seperti rumah maggot, rumah kompos untuk Pengelolaan Sampah organik. Hingga saat ini, Pengelolaan Sampah di Kabupaten Magelang dilakukan oleh UPTD Pengelolaan Sampah Dinas. sesuai Peraturan Bupati Magelang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas, bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi UPTD Pengelolaan Sampah melakukan kegiatan penanganan sampah meliputi pengumpulan sampah, pemilahan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, dan pemrosesan akhir sampah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KEPALA DLH KABAG PEREKONOMIAN DAN SDA KABAG HUKUM Dalam penyelenggaraan pelayanan yang menyangkut masyarakat umum, pemberi pelayanan publik selalu dihadapkan dengan norma, aturan, standar, dan ukuran yang harus dipenuhi agar pelayanan dapat diberikan secara akuntabel, berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan serta berkinerja tinggi. Pelayanan publik harus menjadi pelayanan yang berkualitas dan memberikan pelayanan yang aman (safety), sehingga tidak terjadi sesuatu tindakan yang membahayakan maupun mencederai pelanggan. Oleh karena itu perlu disusun sistem manajemen untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan meliputi identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, monitoring yang berkesinambungan, dan komunikasi. Untuk melakukan monitoring yang berkesinambungan diperlukan adanya indikator (tolak ukur) dan target (threshold) yang harus dicapai atau dipenuhi. UPTD Pengelolaan Sampah bertanggung jawab menyelenggarakan Pengelolaan Sampah di suatu Daerah, di mana dalam pelaksanaannya dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, pelayanan yang aman, dan ramah lingkungan. Dengan demikian, perlu disusun sistem manajemen untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan yang meliputi identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, monitoring yang berkesinambungan, dan komunikasi. Untuk itu, diperlukan adanya indikator (tolak ukur) dan target yang harus dicapai atau dipenuhi. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan pengelolaan persampahan yang bermutu/dapat menjamin kepuasan pelanggan, maka UPTD Pengelolaan Sampah perlu mengembangkan SPM yang juga merupakan salah satu syarat administrasi BLUD UPTD Pengelolaan Sampah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Menjadi catatan atau semacam disclaimer bahwa yang dimaksud dengan SPM dalam Buku Pedoman BLUD Persampahan ini, khususnya di bagian/Bab SPM adalah SPM Teknis yang disediakan oleh BLUD Pengelolaan Sampah Kabupaten untuk penerima jasa layanan dari BLUD Pengelolaan Sampah. Mengacu pada disclaimer seperti yang disebutkan diatas, maka butir-butir SPM Teknis Pengelolaan Sampah diuraikan sebagai berikut:
a.Ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah yang meliputi pelayanan pengelolaan persampahan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga pengelola, dan bertujuan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh unit pelaksana teknis Daerah/badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Dapat dilakukan perubahan SPM Teknis Pengelolaan Sampah BLUD, ketika dinilai perlu untuk masing masing BLUD, terutama ketika rencana pengembangan pelayanan BLUD Pengelolaan Sampah yang tertera dalam Renstra BLUD telah terealisasi dengan baik dan menjadi layanan rutin.
c.Pelayanan Pengelolaan Sampah oleh BLUD dapat disesuaikan dengan kemampuan lembaga pengelola tersebut pada saat disusunnya dokumen SPM atau SPM Teknis Pengelolaan Sampah ini. Standar Pelayanan dapat berbeda antar BLUD Pengelolaan Sampah tergantung kondisi, karakteristik, cakupan layanan masing masing BLUD. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 1.2. Pengertian
a.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
b.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang dilanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
c.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
d.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
e.Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencangkup wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya.
f.Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencangkup wilayah administratif kabupaten/kota.
g.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut yang lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah. 1.3. Tujuan Adapun tujuan disusunnya SPM atau SPM Teknis adalah sebagai berikut:
a.sebagai pedoman bagi UPTD Pengelolaan Sampah dalam penyelenggaraan layanan kepada Masyarakat;
b.terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan;
c.dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan;
d.alat akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan;
e.mendorong terwujudnya check and balance; dan
f.terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Dokumen SPM atau SPM Teknis Pengelolaan sampah pada BLUD agar pelayanan UPTD BLUD sesuai dengan standar-standar tertentu. SPM Teknis Pengelolaan Sampah akan menjadi acuan UPTD Pengelolaan Sampah dalam mencapai standar kinerja, membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan. 1.4. Lingkup Pelayanan Lingkup SPM Teknis Pengelolaan Sampah pada UPTD Pengelolaan Sampah adalah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam bentuk penanganan sampah melalui kegiatan pengolahan sampah. 1.5. Penerima Pelayanan Penerima pelayanan meliputi seluruh warga masyarakat di wilayah kerja UPTD Pengelolaan Sampah Dinas. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KEPALA DLH KABAG PEREKONOMIAN DAN SDA KABAG HUKUM 1.6. Landasan Hukum
a.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4851):
b.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5347):
c.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
d.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
e.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 168);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402);
g.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
h.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No: P.74/MENKLH/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1181);
i.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
j.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
k.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 734);
l.Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2018 Nomor 39);
m.Peraturan Bupati Magelang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 7);
n.Peraturan Bupati Magelang Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 Nomor 63); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
o.Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2025-2026 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2024 Nomor 1); 1.7. Kajian Literatur Literatur yang digunakan sebagai sumber informasi dan referensi adalah dokumen yang tersedia yaitu Rencana Induk Pengelolaan Sampah (Master Plan). Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan, studi kelayakan dan rencana rinci. 1.8. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Norma, standar, prosedur dan kriteria yang digunakan meliputi norma yang tercantum peraturan perundangan yaitu
a.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4851):
b.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5347):
c.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
d.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penghematan Penggunaan Air Yang Berasal Dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
e.Standar Nasional Indonesia;
f.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
g.Kebijakan dan strategis Daerah;
h.prosedur penanganan sampah; dan
i.kriteria perencanaan penanganan sampah. 1.9. Perubahan SPM Teknis Pengelolaan Sampah SPM atau SPM Teknis Pengelolaan Sampah BLUD ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SPM Teknis Pengelolaan Sampah sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organisasi UPTD Pengelolaan Sampah. 1.10. Kriteria SPM Teknis Pengelolaan Sampah Dalam menyusun SPM Teknis Pengelolaan Sampah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.fokus mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD;
b.terukur merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai, dihitung atau dianalisis sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
c.dapat dicapai merupakan kegiatan nyata, dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional, sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya;
d.relevan dan dapat diandalkan merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD;
e.tepat waktu atau kerangka waktu merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan yang telah ditetapkan; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KEPALA DLH KABAG PEREKONOMIAN DAN SDA KABAG HUKUM
f.konsensus, yaitu disepakati bersama oleh komponen-komponen atau unit- unit kerja yang ada pada lembaga yang bersangkutan;
g.sederhana, yaitu mudah dimengerti dan dipahami;
h.Nyata, yaitu memiliki dimensi ruang dan waktu serta persyaratan atau prosedur teknis;
i.terbuka, yaitu dapat diakses oleh seluruh warga lapisan masyarakat;
j.terjangkau, yaitu dapat dicapai bersama SPM Teknis Pengelolaan Sampah jenis-jenis pelayanan dasar lainnya dengan menggunakan sumber-sumber daya dan dana yang tersedia;
k.akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
l.bertahap, yaitu mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil dalam pencapaian SPM Teknis Pengelolaan sampah;
m.ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah yang meliputi pelayanan pengelolaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga pengelola, bahkan dapat mencakup pelayanan non pengelolaan pengelolaan sampah;
n.dapat dilakukan perubahan SPM Teknis Pengelolaan Sampah BLUD ketika dinilai perlu untuk masing-masing BLUD, terutama ketika rencana pengembangan pelayanan BLUD yang tertera dalam Renstra BLUD Pengelolaan Sampah telah terealisasi dengan baik dan menjadi layanan rutin, maka layanan itu bisa dijadikan SPM Teknis Pengelolaan Sampah BLUD;
o.pelayanan Pengelolaan Sampah oleh BLUD dapat disesuaikan dengan kemampuan lembaga pengelola tersebut pada saat disusunnya dokumen SPM Teknis Pengelolaan sampah;
p.standar Pelayanan dapat berbeda antar BLUD Pengelolaan Sampah tergantung kondisi, karakteristik, cakupan layanan masing masing BLUD Pengelolaan sampah;
q.tidak terbatas pada pelayanan pengelolaan sampah, dapat melakukan pelayanan lain yang secara jelas dapat disediakan oleh BLUD Pengelolaan sampah, dan dibutuhkan oleh konsumen/masyarakat sebagai pendukung layanan utamanya; dan
r.keterkaitan yang kuat antara SPM Teknis Pengelolaan Sampah dengan Renstra Dinas dan Anggaran Tahunan. 1.11. Sistematika SPM Teknis Pengelolaan Sampah Sistematika penyajian dokumen SPM Teknis Pengelolaan Sampah adalah sebagai berikut: BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang; 1.2. Pengertian; 1.3. Tujuan; 1.4. Lingkup Pelayanan; 1.5. Penerima Pelayanan; 1.6. Landasan Hukum; 1.7. Kajian Literatur; 1.8. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria; 1.9. Perubahan SPM Teknis Pengelolaan Sampah; 1.10. Kriteria SPM Teknis Pengelolaan Sampah; 1.11. Sistematika SPM Teknis Pengelolaan Sampah BAB II JENIS PELAYANAN 2.1. Analisis Jenis Pelayanan 2.2. Pemilahan Sampah 2.3. Pengumpulan Sampah 2.4. Pengangkutan Sampah 2.5. Pengolahan Sampah 2.6. Pemrosesan Akhir Sampah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). UPTD Pengelolaan Sampah saat ini sudah melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan jenis pelayanan berupa penanganan sampah. Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi kegiatan:
a.pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
b.pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
c.pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
d.pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
e.pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, penanganan sampah adalah serangkaian kegiatan terstruktur yang wajib dilakukan untuk memastikan sampah tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan. Kegiatan penanganan sampah tersebut meliputi lima tahapan utama yang terintegrasi, yaitu:
1.Pemilahan Pemilahan adalah langkah awal dalam sistem penanganan sampah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2018 bahwa kegiatan pemilahan wajib dilakukan dari sumbernya (rumah tangga, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya), sampah dipisahkan berdasarkan jenisnya, seperti:
a.Sampah Organik;
b.Sampah Anorganik; dan
c.Sampah Spesifik. Kegiatan pemilahan dari sumbernya juga bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan kembali material yang memiliki nilai jual dan mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPS/TPST.
2.Pengumpulan Pelayanan selanjutnya adalah pengumpulan, kegiatan ini melibatkan pengambilan sampah dari sumbernya yang telah dilakukan pemilahan ke TPS atau TPST. Pengumpulan harus dilakukan dengan cara meminimalkan resiko pencemaran dan gangguan lingkungan serta dilakukan secara tertib dan terjadwal oleh Pemerintah Daerah atau pihak yang ditunjuk. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
3.Pengangkutan Pengangkutan adalah kegiatan pelayanan memindahkan sudah terkumpul di TPS/TPS3R ke TPA atau TPST, layanan ini memerlukan sarana angkut yang tertutup dan kedap air serta terjadwal, tujuannya adalah untuk memastikan sampah tiba di tujuan tanpa tercecer, menimbulkan bau, dan mengganggu lalu lintas. Pengangkutan yang efektif sangat penting dalam serangkaian kegiatan penanganan sampah.
4.Pengolahan Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik sampah agar volumenya berkurang dan/atau nilainya meningkat sebelum dibuang, tahap ini merupakan yang utama dari upaya daur ulang atau pemanfaatan kembali. Kegiatan utama pengolahan sampah meliputi:
a.Pengomposan: Mengubah sampah organik menjadi pupuk;
b.Daur ulang: Memproses material anorganik menjadi bahan baku baru; dan
c.Energi baru terbarukan: Menggunakan teknologi yang dapat menghasilkan energi seperti energi listrik, bahan bakar petasol, bahan bakar padat atau Refuse-Derived Fuel. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2018, pengolahan sampah harus dilakukan secara terpusat di TPST untuk mencapai tingkat pemanfaatan sampah yang maksimal.
5.Pemrosesan Akhir Pemrosesan akhir adalah tahapan paling ujung, dimana sisa-sisa sampah atau residu yang tidak dapat lagi diolah atau dimanfaatkan kembali akan dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2018 melarang metode Open Dumping (pembuangan terbuka) karena dapat mencemari lingkungan sekitar dan metode yang wajib digunakan adalah:
a.Sanitary Landfill: Metode penimbunan sampah yang dilakukan dengan sistem pelapisan, dilengkapi dengan sistem pengolahan lindi, pengendalian gas metan dan penutupan menggunakan tanah secara berkala.
b.Controlled Landfill: Metode yang lebih sederhana dari Sanitary Landfill, namun tetap dilakukan penutupan menggunakan tanah secara berkala dan saluran pengumpul lindi. Kelima kegiatan pelayanan penanganan sampah ini membentuk siklus penanganan yang bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA, memaksimalkan nilai material, dan melindungi lingkungan dari dampak buruk limbah. Dibawah ini diagram yang menjelaskan kegiatan Pengelolaan Sampah yang akan disediakan oleh UPTD Pengelolaan Sampah. Gambar 2.1 Alur Kegiatan Pengelolaan Sampah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Paparan analisis kegiatan Pengelolaan Sampah berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 diatas merupakan rumusan untuk jenis layanan dari UPTD Pengelolaan Sampah berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD. Gambar 2.2 Skema Pengurangan dan Penanganan Sampah Dalam melaksanakan kegiatan penanganan sampah, Pemerintah kabupaten/kota membentuk Lembaga untuk melaksanakan kegiatan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 2.2. Pemilahan Sampah Kegiatan pemilahan sampah yang menjadi jenis pelayanan dari UPTD Pengelolaan Sampah Dinas adalah kegiatan pemilahan sampah yang merupakan bagian dari kegiatan pelayanan Pengelolaan Sampah skala Kabupaten Magelang di TPS3R atau TPST yang diselenggarakan oleh UPTD Pengelolaan Sampah. Kegiatan pemilahan sampah disini bukan merupakan kegiatan pemilahan sampah di sumber timbulan sampah yang menjadi kewajiban dari setiap orang. Gambar 2.3 Kegiatan Pemilahan Sampah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kegiatan pemilahan sampah yang merupakan bagian dari pelayanan pengolahan sampah adalah memilah sampah berdasarkan jenisnya dalam rangka menyiapkan bahan baku sampah untuk proses pengolahan. Misalnya memilah sampah jenis organik sebagai bahan baku untuk pengolahan menjadi kompos, pengolahan menjadi biogas, pengolahan untuk pakan lalat tentara hitam Black Soldier Flies dan pemilahan jenis lainnya untuk jenis pengolahan yang lain. 2.3. Pengumpulan Sampah Pelayanan pengumpulan sampah dilakukan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu. Pelayanan pengumpulan sampah merupakan jenis pelayanan yang langsung dirasakan atau dinikmati oleh setiap pengguna jasa layanan. Pada dasarnya pelayanan pengumpulan sampah merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh UPTD Pengelolaan Sampah, namun dalam teknis pelaksanaan saat ini khususnya untuk pengumpulan sampah di lingkungan permukiman, dilakukan oleh organisasi masyarakat yang dikoordinasikan oleh RT/RW setempat. Dalam hal pelayanan pengumpulan sampah dilakukan oleh pihak lain selain UPTD Pengelolaan Sampah, maka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan pengumpulan sampah harus diketahui oleh Pemerintah Daerah melalui UPTD Pengelolaan Sampah. Pelayanan pengumpulan sampah di Daerah layanan diluar permukiman seperti pengumpulan sampah hasil sampah pertokoan, sampah pasar, sampah perkantoran, dan sampah tempat wisata dilakukan oleh UPTD Pengelolaan Sampah. Gambar 2.4 Kegiatan Pengumpulan Sampah 2.4. Pengangkutan Sampah Pelayanan pengangkutan sampah oleh UPTD Pengelolaan Sampah dilakukan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Gambar 2.5 Kegiatan Pengangkutan Sampah Objek pelayanan pengangkutan adalah TPS/TPS3R/TPST dan sumber sampah atau pengguna jasa pengangkutan yang diberikan pelayanan berupa pengumpulan sampah menggunakan armada pengangkutan secara door to door dan langsung diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir. Pelayanan pengangkutan sampah tidak seluruhnya berhubungan langsung dengan pengguna jasa, namun merupakan rantai pelayanan penanganan sampah yang sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelayanan pengumpulan sampah. Dalam hal terjadi gangguan pelaksanaan layanan pengangkutan sampah dari TPS/TPS3R/TPST, maka akan mempengaruhi kelancaran pelayanan pengumpulan sampah dari sumber sampah atau pengguna jasa ke TPS/TPS3R/TPST tersebut. 2.5. Pengolahan Sampah Untuk memudahkan proses pengolahan, sedapat mungkin sampah sudah dipilih sejak dari sumbernya, minimal sampah dipilah menjadi sampah organik (mudah busuk) dan sampah anorganik (susah busuk). Selanjutnya sampah organik dikumpulkan di rumah kompos terdekat, sedangkan sampah non- organik dapat diserahkan ke Bank Sampah terdekat. Sampah yang belum terpilah dapat dikumpulkan dan/atau diangkut ke TPS/TPST/TPS-3R untuk diolah sesuai dengan sarana prasarana yang tersedia. Pengolahan sampah merupakan jenis layanan yang tidak secara langsung dinikmati oleh pengguna jasa layanan penanganan sampah, namun berkaitan dengan rantai penanganan sampah yang dapat berpengaruh terhadap kelancaran sistem pelayanan, dan terhadap manfaat pelayanan yang dinikmati oleh pengguna jasa. Pelayanan pengolahan sampah juga akan memberikan manfaat terhadap keberlanjutan sistem penanganan sampah dengan prinsip sirkular karena sampah diperlakukan sebagai sumberdaya. Pelayanan pengolahan sampah yang dilakukan oleh UPTD Pengelolaan Sampah dalam bentuk kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah melalui pemadatan, pengomposan, daur ulang materi, dan/atau daur ulang energi. Pelayanan pengolahan dapat dilakukan di TPS3R, TPST dan/atau di TPA. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Gambar 2.6 Kegiatan Pengolahan Sampah Berdasarkan analisis di atas, maka jenis layanan UPTD Pengelolaan Sampah adalah pengolahan sampah. Pelayanan pengolahan sampah menghasilkan beberapa layanan sebagai berikut:
a.Refuse Derived Fuel Refused Derived Fuel merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran yang lebih kecil. Refuse-Derived Fuel sering digunakan sebagai pengganti parsial atau bahan bakar pengganti untuk batu bara. Refused Derived Fuel dimanfaatkan dalam industri yang membutuhkan energi besar, seperti pabrik semen, pembangkit listrik, dan incinerator, untuk mengurangi ketergantungan pada batubara. Proses ini dikenal sebagai co-firing, di mana Refused Derived Fuel digunakan bersamaan dengan batu bara dalam pembakaran untuk menghasilkan energi. Penggunaan Refused Derived Fuel sebagai bahan bakar substitusi membantu mengurangi emisi karbon karena sifatnya yang lebih ramah lingkungan dibandingkan batu bara, serta memanfaatkan limbah yang seharusnya berakhir di tempat pembuangan. Proses pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel biasanya menghasilkan sekitar 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total volume sampah yang masuk. Ini tergantung pada komposisi sampah, seperti proporsi bahan organik dan anorganik serta kadar kelembapan. Refuse-Derived Fuel umumnya dihasilkan dari sampah non-organik seperti plastik, kertas, dan bahan mudah terbakar lainnya yang memiliki nilai kalor tinggi. Teknologi yang digunakan dalam proses ini juga mempengaruhi jumlah Refuse-Derived Fuel yang dihasilkan. Persentase kandungan organik dan anorganik dalam Refuse-Derived Fuel dapat bervariasi tergantung pada sumber sampah dan proses pengolahannya. Namun, secara umum, komposisi Refuse-Derived Fuel terdiri dari: 1) Komponen anorganik (non-biodegradable) seperti plastik, kertas, tekstil, dan bahan mudah terbakar lainnya sekitar 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen). Ini adalah bahan-bahan dengan nilai kalor yang tinggi, sehingga cocok digunakan sebagai bahan bakar 2) Komponen Organik (biodegradable) seperti sisa makanan dan bahan alami lainnya sekitar 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), tergantung pada seberapa efektif proses pengolahan sampah dalam memisahkan bahan organik dari limbah lainnya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam proses Refuse-Derived Fuel, komponen anorganik yang memiliki nilai kalor tinggi lebih disukai, karena organik sering kali tidak cocok untuk dibakar sebagai bahan bakar karena tingginya kadar kelembabannya. Refuse-Derived Fuel terbentuk dari sampah yang telah diproses secara mekanis untuk memisahkan komponen yang memiliki nilai kalor tinggi. Bahan utama yang membentuk Refuse-Derived Fuel biasanya terdiri dari: 1) Plastik Salah satu komponen terbesar dalam Refuse-Derived Fuel karena memiliki nilai kalor yang tinggi dan mudah terbakar. 2) Kertas dan Karton Bahan-bahan ini juga memiliki nilai energi tinggi dan dapat diolah menjadi bahan bakar. 3) Tekstil Pakaian bekas dan limbah tekstil lainnya sering menjadi bagian dari Refuse-Derived Fuel karena sifatnya yang mudah terbakar. 4) Kayu Kayu yang tidak terkontaminasi sering digunakan dalam Refuse-Derived Fuel karena nilai energinya yang tinggi. 5) Karet Karet dari ban bekas atau produk karet lainnya sering digunakan dalam Refuse-Derived Fuel, meskipun perlu pengolahan khusus karena bisa menghasilkan gas beracun saat dibakar. Sementara itu, bahan yang tidak termasuk dalam Refuse-Derived Fuel adalah sampah organik basah seperti sisa makanan, kaca, logam, dan bahan-bahan lain yang tidak memiliki nilai kalor atau berbahaya jika dibakar. Tahapan dalam pembuatan Refuse-Derived Fuel sebagai berikut: 1) Input Sampah Tahap pertama dimulai dengan memasukkan sampah ke dalam sistem pengolahan. Sampah yang diterima biasanya berupa campuran sampah rumah tangga, sampah komersial, atau limbah padat kota. Sampah ini terdiri dari berbagai jenis material seperti plastik, kertas, tekstil, kayu, dan logam. 2) Pemilahan Sampah Sampah kemudian dipisahkan berdasarkan jenisnya. Pada tahap ini, sampah organik seperti sisa makanan dan bahan yang tidak cocok untuk Refuse-Derived Fuel (seperti kaca atau logam) dipisahkan dari bahan yang memiliki nilai kalor tinggi. Proses ini bisa dilakukan secara manual atau otomatis menggunakan mesin pemisah (separator), seperti pemisah magnetik untuk logam, atau pemisah udara (air classifier) untuk memisahkan bahan ringan seperti plastik dan kertas. 3) Penghancuran Setelah dipisahkan, sampah yang dapat dijadikan Refuse-Derived Fuel dihancurkan menggunakan mesin penghancur (shredder). Penghancuran ini bertujuan untuk memperkecil ukuran sampah sehingga lebih mudah diproses pada tahap selanjutnya. Sampah dihancurkan menjadi potongan kecil yang seragam, yang membantu dalam proses pengeringan dan pembakaran nantinya. 4) Pengeringan Pada tahap ini, sampah yang telah dihancurkan dikeringkan untuk mengurangi kadar airnya. Pengeringan sangat penting karena sampah yang memiliki kadar air tinggi akan sulit dibakar dan menghasilkan energi yang lebih sedikit. Proses pengeringan biasanya dilakukan menggunakan mesin pengering (rotary dryer) atau melalui biodrying, yaitu pengeringan dengan bantuan mikroorganisme yang menghasilkan panas biologis. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 5) Penyaringan Setelah proses pengeringan, sampah disaring untuk memastikan ukuran partikel yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Partikel yang terlalu besar atau tidak sesuai akan dikembalikan untuk dihancurkan kembali. Proses ini memastikan keseragaman dalam ukuran partikel, yang sangat penting untuk memastikan efisiensi dalam proses pembakaran. 6) Pemulihan Logam Logam yang mungkin masih tersisa dalam sampah dipisahkan melalui proses pemulihan logam menggunakan magnet atau metode pemisahan lainnya. Logam seperti besi, aluminium, atau logam berat dipisahkan dari aliran sampah untuk menghindari kontaminasi selama pembakaran Refuse-Derived Fuel. Pemulihan logam ini juga bermanfaat karena logam dapat didaur ulang. 7) Pembentukan Pelet Pada tahap ini, sampah yang telah kering dan disaring dipadatkan menjadi pelet atau briket. Proses pembentukan ini dilakukan dengan menggunakan mesin pelletizer atau briket, yang memanfaatkan sampah ke dalam bentuk silindris atau kubus kecil. Pelet atau briket Refuse- Derived Fuel ini lebih mudah ditangani, diangkut, dan disimpan, serta memiliki nilai kalor yang tinggi. 8) Produk Akhir Refuse-Derived Fuel Setelah dibentuk, produk akhir RDF siap untuk digunakan sebagai bahan bakar alternatif. Refuse-Derived Fuel biasanya digunakan dalam pembangkit listrik atau pabrik semen sebagai pengganti parsial atau pengganti total bahan bakar fosil seperti batu bara. Produk akhir ini memiliki nilai kalor yang cukup tinggi dan lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan batu bara karena terbuat dari limbah yang seharusnya dibuang. Gambar 2.7 Alur Pengolahan Sampah Menjadi Refuse-Derived Fuel Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
b.Kompos Kompos adalah bahan organik yang dihasilkan dari proses dekomposisi atau penguraian sampah organik (seperti sisa makanan, daun, dan limbah pertanian) oleh mikroorganisme seperti bakteri, jamur, dan organisme lain dalam kondisi aerobik (menggunakan oksigen) atau anaerobik (tanpa oksigen). Kompos digunakan sebagai pupuk alami yang meningkatkan kesuburan tanah dan kualitas tanaman, serta memperbaiki struktur tanah. Proses pengomposan sampah biasanya menghasilkan kompos sekitar 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total volume sampah organik yang masuk. Artinya, jika terdapat 100 (seratus) kilogram sampah organik yang diolah, hasil akhir kompos yang diperoleh sekitar 30 (tiga puluh) kilogram sampai dengan 50 (lima puluh) kilogram, tergantung pada jenis sampah dan proses pengomposan yang digunakan. Sebagian volume sampah hilang dalam bentuk air dan gas karbon dioksida selama proses dekomposisi. Persentase kandungan organik dan anorganik dalam kompos dapat bervariasi tergantung pada sumber sampah dan proses pengolahannya. Namun, secara umum, komposisi kompos terdiri dari: 1) Kompos memiliki kandungan bahan organik yang tinggi, yaitu sekitar 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen). Bahan organik ini berasal dari sisa tanaman, daun, dan sisa makanan yang terurai menjadi humus. 2) Kandungan anorganik dalam kompos, seperti mineral dan unsur-unsur hara seperti fosfor (P), kalium (K), kalsium (Ca), dan magnesium (Mg), biasanya berkisar antara 2% (dua persen) sampai dengan 5% (lima persen) tergantung pada bahan baku dan metode pengomposan. Sisa kandungan anorganik ini berperan sebagai sumber nutrisi bagi tanaman. Bahan-bahan utama untuk membentuk kompos sebagai berikut: 1) Sampah Organik Sisa makanan, daun, rumput, ranting kecil, kulit buah, ampas kopi, dan bahan organik lainnya yang mudah terurai. 2) Mikroorganisme Bakteri, jamur, dan mikroorganisme lain yang membantu proses dekomposisi bahan organik. 3) Air Dibutuhkan untuk menjaga kelembaban dalam tumpukan kompos agar mikroorganisme dapat bekerja dengan baik. 4) Udara (Oksigen) Terutama penting dalam pengomposan aerobik untuk mendukung aktivitas mikroorganisme yang menguraikan bahan organik. Tahapan pembuatan kompos sebagai berikut: 1) Pengumpulan Bahan Mengumpulkan sampah organik seperti sisa makanan, dedaunan, rumput, dan bahan organik lainnya. Pastikan sampah organik bebas dari bahan anorganik seperti plastik, logam, atau kaca. 2) Pemilahan dan Pencacahan Memisahkan sampah organik dari sampah anorganik. Potong atau cacah sampah organik menjadi bagian yang lebih kecil untuk mempercepat proses dekomposisi. 3) Penyusunan Tumpukan Kompos Menyusun bahan organik dalam lapisan di tempat pengomposan. Setiap lapisan terdiri dari bahan yang kaya karbon (seperti daun kering) dan bahan yang kaya nitrogen (seperti sisa sayuran atau kotoran hewan). Campuran ideal untuk pengomposan adalah rasio karbon dan nitrogen (C) sekitar 30:1. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 4) Penambahan Air Selanjutnya basahi tumpukan kompos dengan air secukupnya agar kelembaban sekitar 50% (lima puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen). Kelembaban yang tepat membantu mikroorganisme bekerja dengan efisien. Tumpukan tidak boleh terlalu kering atau terlalu basah. 5) Aerasi atau Pembalikan Lakukan pembalikan tumpukan kompos secara berkala (sekitar setiap 1-2 minggu) untuk memastikan bahwa oksigen tersebar merata dalam tumpukan. Ini akan mempercepat proses penguraian bahan organik dan mencegah pembentukan bau tidak sedap. 6) Proses Fermentasi Mikroorganisme menguraikan bahan organik dalam tumpukan kompos. Proses ini memakan waktu sekitar 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) bulan, tergantung pada kondisi lingkungan seperti suhu dan kelembaban. 7) Panen Kompos Setelah 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) bulan, kompos akan berwarna coklat gelap atau hitam dan bertekstur seperti tanah. Ini adalah tanda bahwa kompos sudah matang dan siap digunakan. Saring kompos jika diperlukan untuk memisahkan material yang belum terurai sempurna. 8) Penyimpanan dan Penggunaan Simpan kompos di tempat yang kering dan terlindungi dari sinar matahari langsung untuk menjaga kualitasnya. Kompos dapat digunakan langsung pada lahan pertanian, perkebunan, atau sebagai pupuk untuk tanaman hias dan sayuran.
c.Maggot Maggot adalah larva dari lalat Black Soldier Fly yang digunakan dalam pengolahan sampah organik. Maggot memakan sampah organik seperti sisa makanan, limbah sayuran, dan buah-buahan, sehingga mengubah sampah tersebut menjadi biomassa yang kaya protein dan lemak. Maggot dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak (ikan, unggas, dan hewan peliharaan) dan residunya digunakan sebagai pupuk organik. Proses penguraian sampah organik oleh maggot biasanya dapat mengurangi volume sampah organik sebesar 50% (lima puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari total volume sampah yang masuk. Misalnya, jika terdapat 100 kg sampah organik yang diolah, maka sisa residu yang tersisa setelah maggot mengonsumsi sampah tersebut akan berkurang menjadi sekitar 20 (dua puluh) kilogram sampai dengan 50 (lima puluh) kilogram. Sisa ini berupa residu organik atau frass yang dapat digunakan sebagai pupuk. Persentase kandungan organik dan anorganik dalam maggot dapat bervariasi tergantung pada sumber sampah dan proses pengolahannya. Namun, secara umum, komposisi kompos terdiri dari: 1) Kandungan Organik dalam maggot meliputi: a) Protein Maggot memiliki kandungan protein tinggi, sekitar 35% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen) dari berat keringnya, yang membuatnya sangat cocok untuk pakan ternak. b) Lemak Maggot juga mengandung lemak, sekitar 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 35% (tiga puluh lima persen), yang dapat digunakan dalam pembuatan minyak larva. c) Serat Kandungan serat dalam maggot berkisar antara 5% (lima persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen), tergantung pada jenis pakan yang dikonsumsi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2) Kandungan anorganik dalam maggot meliputi: Mineral Kandungan mineral dalam maggot meliputi kalsium, fosfor, dan magnesium, yang bermanfaat untuk pertumbuhan hewan yang memakannya. Bahan-Bahan Utama untuk membentuk maggot: 1) Telur lalat Black Soldier Fly Telur Black Soldier Fly adalah bahan awal yang dibutuhkan untuk menghasilkan maggot. Telur-telur ini nantinya akan menetas menjadi larva atau maggot. 2) Sampah organik Sisa makanan, sayuran, buah-buahan, dan bahan organik lain yang menjadi makanan bagi maggot. 3) Media budidaya Wadah atau tempat khusus yang menjaga kelembaban dan suhu ideal bagi pertumbuhan maggot. 4) Air Dibutuhkan untuk menjaga kelembaban media sehingga maggot dapat berkembang dengan baik. Berikut adalah tahapan- tahapan dalam pembuatan Maggot: 1) Pengumpulan sampah organik Kumpulkan sampah organik seperti sisa makanan, daun, kulit buah, dan limbah dapur. Pastikan sampah organik dipisahkan dari bahan non- organik seperti plastik dan logam. 2) Pemilihan dan persiapan sampah Pilah sampah organik untuk memastikan tidak ada bahan yang dapat mengganggu pertumbuhan maggot. Potong atau hancurkan sampah organik menjadi ukuran yang lebih kecil untuk mempercepat proses penguraian. 3) Penyediaan wadah budidaya Siapkan wadah atau media khusus untuk budidaya maggot. Wadah ini harus memiliki sistem drainase yang baik untuk menjaga kelembaban dan menghindari genangan air. 4) Penambahan telur atau larva maggot Tambahkan telur lalat Black Soldier Fly atau larva yang sudah menetas ke media yang telah disiapkan. Telur-telur ini akan menetas menjadi larva dalam 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari. Pastikan kondisi suhu dan kelembaban media tetap stabil, dengan suhu ideal sekitar 27°C (dua puluh tujuh derajad celcius) sampai dengan 30°C (tiga puluh derajad celcius). 5) Proses penguraian sampah oleh maggot Maggot akan mulai mengkonsumsi sampah organik, menguraikannya menjadi bentuk yang lebih sederhana. Proses ini berlangsung selama 7 (tujuh) sampai 14 (empat belas) hari tergantung pada kondisi lingkungan dan jumlah maggot. Volume sampah akan berkurang signifikan karena sebagian besar akan diubah menjadi biomassa maggot dan sebagian menjadi gas serta air. 6) Panen Maggot: Setelah maggot mencapai ukuran yang diinginkan (sekitar 1-2 cm), pisahkan maggot dari residu organik menggunakan saringan. Maggot yang dipanen dapat langsung digunakan sebagai pakan atau dikeringkan untuk dijadikan tepung maggot sebagai bahan pakan ternak. 7) Pemanfaatan residu organik (Frass) Residu yang tersisa setelah proses penguraian oleh maggot disebut frass atau kasgot, yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik untuk tanaman. Frass kaya akan nutrisi seperti nitrogen, fosfor, dan kalium, sehingga cocok untuk menyuburkan tanah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 8) Siklus pembiakan lalat Black Soldier Fly: Sebagian maggot dapat dibiarkan berubah menjadi pupa dan kemudian menjadi lalat Black Soldier Fly dewasa untuk menghasilkan telur baru, yang dapat digunakan kembali dalam siklus produksi berikutnya. Siklus ini memastikan ketersediaan telur atau larva maggot secara berkelanjutan.
d.Pengolahan Sampah di Bank Sampah Induk (BSI) Bank Sampah Induk adalah sebuah institusi atau lembaga yang berfungsi untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendaur ulang sampah, terutama sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis, seperti plastik, kertas, logam, dan kaca. Bank Sampah Induk biasanya bekerja dengan jaringan Bank Sampah Unit yang ada di berbagai wilayah, yang mengumpulkan sampah dari masyarakat untuk disetor ke Bank Sampah Induk. Selain itu, Bank Sampah Induk juga berfungsi sebagai pusat edukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir. Sampah yang dikumpulkan di Bank Sampah Induk kemudian dipilah dan dijual ke perusahaan daur ulang atau diolah kembali menjadi produk yang bernilai. Bank Sampah Induk membantu mengurangi sampah di Tempat Pembuangan Akhir dengan mengumpulkan sampah anorganik dari masyarakat, sehingga mengurangi polusi tanah dan air serta emisi gas rumah kaca dari pembakaran sampah. Selain itu Bank Sampah Induk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat melalui “tabungan” sampah, di mana masyarakat dapat menukar sampah mereka dengan uang atau poin yang bisa digunakan sebagai simpanan. Ini mendorong kesadaran lingkungan dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah. Pengolahan sampah di Bank Sampah Induk melibatkan beberapa tahapan berikut: 1) Pengumpulan dan penerimaan sampah Sampah dikumpulkan dari masyarakat melalui Bank Sampah Unit atau langsung dari masyarakat yang menjadi nasabah Bank Sampah Induk. Sampah yang diterima umumnya berupa sampah anorganik, seperti plastik, kertas, logam, dan kaca, yang masih memiliki nilai ekonomis. Setiap nasabah mendapatkan "tabungan" berdasarkan berat dan jenis sampah yang disetorkan. 2) Penimbangan dan pendataan Sampah yang diterima ditimbang untuk mencatat jumlahnya. Bank Sampah Induk mencatat berat dan jenis sampah dari setiap nasabah, yang kemudian diakumulasikan sebagai nilai tabungan. Data ini penting untuk mengelola transaksi sampah dan memantau jumlah sampah yang dikelola oleh Bank Sampah Induk. 3) Pemilahan sampah Sampah yang telah ditimbang kemudian dipilah berdasarkan jenisnya, seperti plastik (PET, HDPE, PP, dll.), kertas, logam, dan kaca. Pemilahan ini sangat penting karena setiap jenis sampah memiliki metode pengolahan dan nilai jual yang berbeda. Proses pemilahan juga menentukan kualitas produk daur ulang yang dihasilkan. 4) Pembersihan dan pengolahan awal Sampah yang telah dipilah, terutama plastik dan kaca, sering kali harus dibersihkan terlebih dahulu untuk menghilangkan kotoran, label, atau zat lain yang dapat mempengaruhi kualitas hasil daur ulang. Pada tahap ini, sampah dapat dicacah menjadi serpihan kecil atau dijadikan bentuk lain yang lebih mudah diolah atau dijual. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 5) Penyimpanan sementara Sampah yang sudah dipilah dan dibersihkan disimpan sementara sebelum didistribusikan ke industri daur ulang atau diolah menjadi produk siap jual. Penyimpanan ini dilakukan untuk memastikan sampah dalam kondisi baik dan memenuhi standar industri daur ulang. 6) Pemasaran dan penjualan Sampah yang telah melalui proses pengolahan awal dipasarkan ke berbagai industri yang membutuhkan bahan baku daur ulang, seperti pabrik plastik, kertas, atau logam. Beberapa Bank Sampah Induk juga menjual produk olahan sampah, seperti kerajinan dari sampah plastik atau kertas, sebagai produk siap pakai. 7) Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Selain pengolahan fisik sampah, Bank Sampah Induk juga memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah, seperti cara memilah sampah di rumah, manfaat ekonomi dari daur ulang, dan dampak positif bagi lingkungan. Edukasi ini dilakukan secara berkala agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Teknologi yang digunakan dalam Bank Sampah Induk biasanya lebih sederhana dibandingkan dengan Pusat Daur Ulang, namun tetap efektif untuk membantu proses pengolahan dan pemanfaatan sampah. Berikut adalah beberapa teknologi dan alat yang umum digunakan dalam Bank Sampah Induk: 1) Mesin Pencacah Plastik Mesin pencacah digunakan untuk memotong sampah plastik menjadi serpihan kecil. Hal ini mempermudah proses penyimpanan, pengemasan, dan pengangkutan sampah plastik ke industri daur ulang. Plastik yang sudah dicacah juga memiliki nilai jual lebih tinggi karena lebih mudah diolah oleh industri. 2) Mesin press atau pemadat sampah Mesin Press digunakan untuk memadatkan sampah, seperti plastik dan kertas, agar ukurannya lebih ringkas dan efisien untuk penyimpanan dan pengangkutan. 3) Mesin timbang digital Mesin timbang digital digunakan untuk menimbang sampah yang disetorkan oleh nasabah. Penimbangan yang akurat sangat penting karena berat sampah ini akan dikonversi menjadi nilai tabungan bagi nasabah. 4) Mesin penghancur kaca Beberapa Bank Sampah Induk menerima sampah kaca menggunakan mesin penghancur kaca untuk mengubah botol kaca dan barang kaca lainnya menjadi serpihan kecil. 5) Papan atau sistem pengering Papan atau tempat pengeringan digunakan untuk mengeringkan plastik atau bahan lain yang telah dicuci. Pengeringan ini penting untuk menghilangkan kadar air, terutama untuk bahan yang akan disimpan lama sebelum dijual ke industri. 6) Mesin Pembuat Kerajinan Di beberapa Bank Sampah Induk, sampah tertentu terutama plastik dikreasikan menjadi produk kerajinan tangan seperti tas, dompet, atau barang hias. Mesin pembuat kerajinan seperti alat tenun sederhana, mesin jahit, atau peralatan pengolah plastik kecil dapat digunakan untuk menciptakan nilai tambah dari sampah. Pengelolaan sampah secara rinci disajikan dalam tabel sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 2.1 Pengolahan Sampah Menjadi Kompos, Daur Ulang, Refuse-Derived Fuel, dan Produk Bank Sampah Induk 2.6. Pemrosesan Akhir Sampah Pemrosesan akhir sampah merupakan jenis layanan yang tidak secara langsung dinikmati oleh pengguna jasa layanan penanganan sampah, namun berkaitan erat dengan rantai penanganan sampah yaitu dapat berpengaruh terhadap kelancaran sistem pelayanan dan terhadap manfaat pelayanan yang dinikmati oleh pengguna jasa. Pelayanan pemrosesan akhir sampah yang dilakukan oleh UPTD Pengelolaan Sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Gambar 2.8 Kegiatan Pemrosesan Akhir Sampah No Parameter Refuse-Derived Fuel Kompos Magot Bank Sampah Induk 1 2 3 4 5 6 1 Luaran Bahan bakar dalam bentuk pellet/bricket/fluff dengan kualitas yang konsisten Pupuk organik untuk tanaman Sumber protein tinggi untuk pakan ternak dan ikan Bahan baku untuk proses daur ulang atau penjualan kembali, seperti plastik, kertas 2 Potential offtaker Industri Semen Pertanian, perkebunan, dan taman kota Peternak unggas dan ikan Komunitas masyarakat, koperasi, dan industri daur ulang 3 Sumber Material Tidak ada batasan Sampah organik seperti sisa tanaman dan makanan Sampah organik seperti sisa makanan Sampah anorganik yang terkumpul dari masyarakat 4 Ukuran fluff 20 s/d 50 mm Tidak berlaku Tidak berlaku Tidak berlaku 5 Kualitas Kelas III (SNI BBJB) Standar kualitas kompos sesuai SNI Kualitas tinggi untuk pakan ternak Tidak ada standar khusus, namun harus layak untuk proses daur ulang 6 Kadar air, abu, dan HGI Tidak ada batasan Disesuaikan dengan kebutuhan pertanian Tidak ada batasan Tidak ada batasan khusus, bergantung pada jenis material yang disetorkan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
a.berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD;
b.berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, SPM diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c.Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, SPM menyertai dokumen Rencana Bisnis Anggaran. Pelayanan penanganan sampah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, sehingga tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang SPM Teknis Pengelolaan Sampah penanganan sampah termasuk didalamnya yang mengatur tentang mutu pelayanan. Sehubungan dengan hal ini, maka penyusunan SPM Teknis Pengelolaan Sampah dan yang terkait dengan mutu pelayanan penanganan sampah yang diselenggarakan oleh UPTD Pengelolaan Sampah dianalogikan dengan mutu pelayanan dasar. Substansi dari mutu pelayanan yang diatur dalam pedoman ini, dianalogikan untuk menyusun mutu pelayanan dari jenis pelayanan penanganan sampah berdasarkan pada PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bahwa:
a.setiap jenis pelayanan harus memiliki mutu pelayanan;
b.mutu pelayanan untuk setiap jenis pelayanan ditetapkan dalam standar teknis yang sekurang-kurangnya memuat: 1) standar jumlah dan kualitas barang/jasa; dan 2) petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Penyusunan materi mutu pelayanan penanganan sampah dalam SPM Teknis Pengelolaan Sampah ini melalui pendekatan atau analogi dengan peraturan tentang SPM Teknis Pengelolaan sampah, sebagai berikut:
a.Pengertian mutu pelayanan penanganan sampah adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa serta pemenuhannya secara minimal dalam penanganan sampah, sesuai standar teknis dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sampah yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
b.Setiap jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh UPTD Pengelolaan Sampah yaitu:
1.pengumpulan sampah;
2.pengangkutan sampah; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
3.pengolahan sampah; dan
4.pemrosesan akhir sampah, memiliki mutu layanan yang ditetapkan dalam standar teknis yang memuat: a) standar jumlah dan kualitas barang/jasa; dan b) petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar
c.Mutu pelayanan, sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur oleh menteri teknis yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib di bidang persampahan. Dalam hal ini mutu pelayanan disusun menggunakan acuan ketentuan teknis penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013. Dibawah ini diagram yang menjelaskan alur Mutu Pelayanan. Gambar 3.1 Diagram Mutu Pelayanan 3.2. Mutu Pelayanan Pengumpulan Sampah 3.2.1. Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa Ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa dalam pelayanan pengumpulan sampah, sesuai standar teknis adalah sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 3.1 Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa Pelayanan Pengumpulan Sampah No Jenis Barang/Jasa Mutu Jumlah Kualitas 1 2 3 4 A Alat Pengumpulan 1 Motor Sampah Kondisi saat ini memiliki 7 (tujuh) unit atau akan disesuaikan dengan kebutuhan jumlah motor sampah, dihitung berdasarkan spesifikasi kinerja dan volume timbulan sampah di Daerah pelayanan pengumpulan dengan motor sampah. Baik dan berfungsi untuk pengumpulan dari sumber sampah ke tempat pengumpulan. 2 Gerobak Sampah Kondisi saat ini memiliki 24 (dua puluh empat) unit atau akan disesuaikan dengan kebutuhan jumlah gerobak sampah, dihitung berdasarkan spesifikasi kinerja dan volume timbulan sampah di Daerah pelayanan pengumpulan dengan gerobak sampah. Baik dan berfungsi untuk pengumpulan dari sumber sampah ke tempat pengumpulan. 3 Pick Up Kondisi saat ini memiliki 12 (dua belas) unit atau akan disesuaikan dengan kebutuhan jumlah kendaraan pick up, dihitung berdasarkan spesifikasi kinerja dan volume timbulan sampah di Daerah pelayanan pengumpulan dengan kendaraan pick up. Baik dan berfungsi untuk pengumpulan dari sumber sampah ke tempat pengumpulan. 4 Dump Truck Kondisi saat ini memiliki 9 (sembilan) unit atau akan disesuaikan dengan kebutuhan jumlah kendaraan dump truck, dihitung berdasarkan spesifikasi kinerja dan volume timbulan sampah di Daerah pelayanan pengumpulan dengan kendaraan pick up. Baik dan berfungsi untuk pengumpulan dari sumber sampah ke tempat pengumpulan atau ke TPA. 5 Container Armroll Kondisi saat ini memiliki 40 (empat puluh) unit atau akan disesuaikan dengan kebutuhan jumlah container arm roll, dihitung berdasarkan spesifikasi kinerja dan volume timbulan sampah di Daerah layanan pengumpulan dengan container arm roll. Baik dan berfungsi untuk menampung, mengumpulkan, dan menyimpan sampah secara terpusat guna menjaga kebersihan lingkungan, mencegah penyebaran bau tidak sedap, serta mengurangi risiko penyakit. 6 Compactor Truck Kondisi saat ini memiliki 1 (satu) unit atau akan disesuaikan dengan kebutuhan jumlah kendaraan compactor truck, dihitung berdasarkan spesifikasi kinerja Baik dan berfungsi untuk mengangkut dan memadatkan sampah dalam jumlah lebih besar dengan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). No Jenis Barang/Jasa Mutu Jumlah Kualitas 1 2 3 4 dan volume timbulan sampah di Daerah pelayanan pengumpulan dengan kendaraan compactor truck. cara menekan sampah menggunakan sistem hidrolik atau mekanis. B Tempat Pengumpulan 1 TPS 10 (sepuluh) unit atau disesuaikan dengan volume pelayanan pengumpulan Baik dan dapat menampung sementara sampah tercampur dilanjutkan dengan pelayanan pengangkutan. 2 TPS3R 3 (tiga) unit atau disesuaikan dengan volume pelayanan pengumpulan Baik dan dapat menampung sementara sampah terpilah dilanjutkan dengan pelayanan pengolahan. 3 TPST 1 (satu) unit atau disesuaikan dengan volume pelayanan pengumpulan Baik dan dapat menampung sementara sampah terpilah dilanjutkan dengan pelayanan pengolahan. 4 BSI 1 (satu) unit atau disesuaikan dengan volume pelayanan pengumpulan Baik dan dapat menampung sementara sampah terpilah dilanjutkan dengan pelayanan pengolahan. C Jasa Pengumpulan Sampah 1 Pengumpulan sampah tercampur Disesuaikan dengan Wilayah pelayanan pengumpulan Baik dan dapat mengumpulkan sampah dari sumbernya minimal 2 (dua) hari sekali. Baik dan dapat mengumpulkan sampah terjadwal. Baik dan dapat mengumpulkan sampah secara tercampur sifatnya sementara untuk ditingkatkan menjadi pengumpulan terpilah. 2 Pengumpulan sampah terpilah Disesuaikan dengan Wilayah pelayanan pengumpulan Baik dan dapat mengumpulkan sampah dari sumbernya minimal 2 (dua) hari sekali. Baik dan dapat mengumpulkan sampah terjadwal dan terpilah sesuai dengan jenis sampah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 3.2.2. Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Tata cara pemenuhan standar teknis pengumpulan sampah dilakukan dengan cara mengukur indikator capaian kinerja pengumpulan sampah berdasarkan target capaian yang ditetapkan pada setiap tahun rencana kerja dan anggaran.
a.Kondisi saat ini pengumpulan sampah masih dilakukan secara tercampur dikarenakan masyarakat atau sumber sampah belum melakukan pewadahan secara terpilah dan juga belum tersedia pelayanan pengolahan sampah yang memadai. 1) Target cakupan wilayah pelayanan pengumpulan sampah tercampur adalah 0% (nol persen), dengan indikator capaian adalah penurunan persentase wilayah layanan pengumpulan sampah tercampur terhadap seluruh wilayah pengumpulan dengan tingkat capaian tahunan berdasarkan rencana kerja dan anggaran UPTD Pengelolaan Sampah. 2) Target tingkat pelayanan pengumpulan sampah tercampur adalah 0% (nol persen), dengan indikator capaian adalah penurunan persentase layanan pengumpulan timbulan sampah tercampur terhadap timbulan sampah di seluruh wilayah pengumpulan dengan tingkat capaian tahunan berdasarkan rencana kerja dan anggaran UPTD Pengelolaan Sampah.
b.Target pengumpulan sampah terpilah adalah 100% (seratus persen), dengan indikator capaian adalah peningkatan persentase Daerah layanan pengumpulan sampah terpilah terhadap seluruh wilayah pengumpulan pada setiap tahun rencana kerja dan anggaran UPTD Pengelolaan Sampah. 1) Target cakupan wilayah pelayanan pengumpulan sampah terpilah adalah 100% (seratus persen), dengan indikator capaian adalah peningkatan persentase wilayah layanan pengumpulan sampah terpilah terhadap seluruh wilayah pengumpulan dengan tingkat capaian tahunan berdasarkan rencana kerja dan anggaran UPTD Pengelolaan Sampah. 2) Target tingkat pelayanan pengumpulan sampah tercampur adalah 100% (seratus persen), dengan indikator capaian adalah peningkatan persentase layanan pengumpulan timbulan sampah tercampur terhadap timbulan sampah di seluruh wilayah pengumpulan dengan tingkat capaian tahunan berdasarkan rencana kerja dan anggaran UPTD Pengelolaan Sampah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 3.2 Indikator dan Target Capaian Pelayanan Pengumpulan Sampah No Jenis Pelayanan Pengumpulan Indikator Capaian Target Capaian Batas Waktu Capaian 1 2 3 4 5 Pengumpulan sampah Persentase wilayah terlayani pengumpulan, terhadap seluruh wilayah pelayanan pengumpulan 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja Persentase timbulan sampah terlayani pengumpulan, terhadap jumlah timbulan sampah. 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja 1 Pengumpulan sampah tercampur Persentase wilayah terlayani pengumpulan sampah tercampur, terhadap seluruh wilayah pelayanan pengumpulan; Penurunan indikator capaian sampai 0% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja Persentase timbulan sampah terlayani pengumpulan tercampur, terhadap jumlah timbulan sampah. Penurunan indikator capaian sampai 0% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja 2 Pengumpulan sampah terpilah Persentase wilayah terlayani pengumpulan sampah terpilah, terhadap seluruh wilayah pelayanan pengumpulan; Peningkatan indikator capaian sampai 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja Persentase timbulan sampah terlayani pengumpulan terpilah, terhadap jumlah timbulan sampah. Peningkatan indikator capaian sampai 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 3.3. Mutu Pelayanan Pengangkutan Sampah 3.3.1. Standar Jumlah dan kualitas Barang dan/atau Jasa Mutu pelayanan pengangkutan sampah yang ditetapkan standar teknisnya adalah meliputi ukuran jumlah dan kualitas:
a.peralatan tempat pemindahan (transfer) sampah dari kegiatan pelayanan pengumpulan sampah;
b.peralatan pengangkutan sampah berdasarkan jenisnya dan berdasarkan sistem pengangkutannya; dan
c.jasa pelayanan pengangkutan sampah. Ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa dalam pelayanan pengangkutan sampah disajikan dalam tabel 3.3 sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 3.3 Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa Pelayanan Pengangkutan Sampah No Jenis Barang/Jasa Mutu Jumlah Kualitas 1 2 3 4 A Alat Pemindahan 1 Wadah sampah komunal Disesuaikan dengan kebutuhan, dihitung berdasarkan kapasitas wadah sampah komunal dan volume timbulan sampah di Daerah pelayanan pengumpulan komunal dan pengangkutan ke TPST/TPA. Wadah sampah berupa container atau bin (tong) bertutup, mudah dikosongkan, ringan/mudah dipindahkan, kapasitas antara 100-1.000 liter, pengosongannya setiap periode tidak lebih dari 24 jam dalam kondisi baik. 2 Kontainer di TPS/TPS3R/TPST 40 (empat puluh) unit atau akan disesuaikan dengan kebutuhan, dihitung berdasarkan kapasitas kontainer dan volume sampah/residu di TPS/TPS3R/TPST. Kontainer tertutup, tidak bocor, sesuai dengan spesifikasi/jenis truk pengangkut dan terpelihara serta pengosongannya setiap periode tidak lebih dari 24 jam dalam kondisi baik. 3 Stasiun Peralihan Antara (SPA) skala lingkungan Saat ini belum tersedia atau akan disesuaikan dengan kebutuhan, dihitung berdasarkan kapasitas SPA skala lingkungan dan volume sampah di wilayah pelayanan. Berfungsi memadatkan sampah untuk efisiensi pengangkutan ke TPA dan memenuhi syarat pengelolaan lingkungan atau sesuai pada Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 4 SPA skala Kabupaten/Kota Saat ini belum tersedia atau akan disesuaikan dengan kebutuhan, dihitung berdasarkan kapasitas SPA skala Kabupaten dan volume sampah di wilayah pelayanan. Berfungsi memadatkan sampah untuk efisiensi pengangkutan ke TPA dan memenuhi syarat pengelolaan lingkungan atau sesuai pada Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013 B Armada Pengangkutan 1 Dump truck Kondisi saat ini memiliki 9 (sembilan) unit atau akan disesuaikan dengan kebutuhan dihitung berdasarkan spesifikasi kinerja Dump truck dan Daerah layanan pengangkutan langsung Berfungsi untuk pelayanan pengangkutan langsung dari wadah sampah individual dan komunal dilengkapi dengan tutup terpal. Dapat mengangkut minimal 6m3 dengan kondisi baik. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). No Jenis Barang/Jasa Mutu Jumlah Kualitas 2 Arm Roll truck Kondisi saat ini memiliki 9 (sembilan) unit atau akan disesuaikan dengan kebutuhan dihitung berdasarkan spesifikasi kinerja Arm Roll truck dan Daerah layanan dengan penampungan sampah berupa kontainer Berfungsi untuk pengangkutan sampah dari TPS/TPS3R/TPST yang dilengkapi dengan wadah sampah berupa kontainer. Dapat mengangkut minimal 6m3 dengan kondisi baik. 3 Compactor Truck Kondisi saat ini memiliki 1 (satu) unit atau akan disesuaikan dengan kebutuhan dihitung berdasarkan spesifikasi kinerja compactor truck dan Daerah layanan pengumpulan dan pengangkutan langsung Berfungsi untuk memadatkan muatan sampah dan pembongkaran sampah secara mekanis dalam pelayanan pengumpulan dan pengangkutan langsung. Dapat mengangkut minimal 6m3 dengan kondisi baik. 4 Trailer Kondisi saat ini belum memiliki atau akan disesuaikan dengan kebutuhan dihitung berdasarkan spesifikasi kinerja trailer truck dan beban pengangkutan sampah dari SPA skala lingkungan dan SPA skala kabupaten Berfungsi untuk mengangkut sampah hasil pengolahan dari fasilitas pengolahan sampah ke pemanfaat dan dilengkapi dengan sistem hidrolis untuk pembongkaran. C Jasa Pengangkutan Sampah 1 Pengangkutan sampah langsung Disesuaikan dengan Daerah pelayanan pengangkutan sampah secara langsung Pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumbernya minimal 2 (dua) hari sekali secara terjadwal. 2 Pengangkutan sampah tidak langsung Disesuaikan dengan beban pelayanan pengangkutan sampah di TPS/TPS3R/TPST dan SPA Pengangkutan terjadwal dan tidak terjadi ceceran sampah dan air lindi selama proses pengangkutan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 3.3.2. Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Tata cara pemenuhan standar teknis pengangkutan sampah dilakukan dengan cara mengukur indikator capaian kinerja pengangkutan sampah berdasarkan target capaian yang ditetapkan pada setiap tahun rencana kerja dan anggaran. Kondisi saat ini pelayanan pengangkutan sampah baik pengangkutan langsung dari sumber sampah maupun pengangkutan tidak langsung dari Tempat Pembuangan Sementara ke Tempat Pembuangan Akhir, merupakan kegiatan pokok dalam mewujudkan kebersihan suatu wilayah pelayanan penanganan sampah. Dalam hal demikian maka indikator kinerja pelayanan pengangkutan diukur berdasarkan persentase jumlah sampah yang terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir terhadap jumlah beban timbulan sampah wilayah pelayanan kabupaten. Peningkatan jumlah sampah yang berhasil diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir merupakan peningkatan kinerja pelayanan pengangkutan. Namun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, bahwa indikator pelayanan pengangkutan sampah adalah penurunan jumlah sampah yang terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir. Maksud dari indikator pelayanan pengangkutan sampah adalah peningkatan kinerja pelayanan penanganan sampah yaitu penurunan jumlah sampah terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir sebanding dengan peningkatan volume sampah yang berhasil dilakukan pengolahan di TPS3R dan TPST. Indikator dan target capaian dalam pelayanan pengangkutan sampah disajikan dalam tabel 3.4 sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 3.4 Indikator dan Target Capaian Pelayanan Pengangkutan Sampah No Jenis Pelayanan Pengangkutan Indikator Capaian Target Capaian Batas Waktu Capaian 1 2 3 4 5 Pelayanan Pengangkutan Sampah Persentase jumlah sampah yang terangkut terhadap beban pengangkutan sampah wilayah pelayanan kabupaten/kota 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja 1 Pengangkutan sampah tercampur Persentase jumlah sampah tercampur yang terangkut terhadap beban pengangkutan sampah wilayah pelayanan pengangkutan Penurunan indikator capaian sampai 0% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja 2 Pengangkutan sampah terpilah Persentase jumlah sampah terpilah yang terangkut terhadap beban pengangkutan sampah wilayah pelayanan pengangkutan Peningkatan indikator capaian sampai 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja 3 Pengangkutan residu sampah Persentase jumlah residu sampah yang terangkut terhadap beban pengangkutan residu sampah wilayah pelayanan pengangkutan 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 3.4. Mutu Pelayanan Pengolahan Sampah 3.4.1. Standar Jumlah dan kualitas Barang dan/atau Jasa Mutu pelayanan pengolahan sampah yang ditetapkan standar teknisnya adalah meliputi ukuran jumlah dan kualitas dari:
a.lokasi tempat pengolahan sampah;
b.sarana/Peralatan pengolahan sampah; dan
c.jasa pelayanan pengolahan sampah. Ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa dalam pelayanan pengolahan sampah, sesuai standar teknis adalah sebagai berikut: Ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa dalam pelayanan pengolahan sampah disajikan dalam tabel 3.5 sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 3.5 Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa Pelayanan Pengolahan No Jenis Barang/Jasa Mutu Jumlah Kualitas 1 2 3 4 A Lokasi Tempat Pengolahan Sampah 1 TPS3R Disesuaikan dengan kebutuhan, dihitung berdasarkan luasan lahan/kapasitas olah setiap lokasi TPS3R dan volume timbulan sampah di Daerah pelayanan pengolahan.
a.Lokasi mudah diakses dengan sarana pengumpulan
b.luas TPS 3R, lebih besar dari 200 m2 (dua ratus meter persegi); dan
c.cakupan layanan dengan radius 1 (satu) kilometer 2 TPST Disesuaikan dengan kebutuhan, dihitung berdasarkan luasan lahan/kapasitas olah lokasi TPST dan volume timbulan sampah di Daerah pelayanan pengolahan.
a.luas TPST, lebih besar dari 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi);
b.jarak TPST ke pemukiman terdekat paling sedikit 500 m (lima ratus meter);
c.berada di dalam kota atau di lokasi Tempat Pembuangan Akhir. 3 SPA skala lingkungan Disesuaikan dengan kebutuhan, dihitung berdasarkan luasan lahan/kapasitas olah SPA skala lingkungan dan volume timbulan sampah di Daerah pelayanan SPA skala lingkungan
a.Luas lahan peruntukan SPA minimal 600 m2 (enam ratus meter persegi);
b.lokasi penempatan di titik pusat area lingkungan hunian; 4 SPA skala kabupaten Disesuaikan dengan kebutuhan, dihitung berdasarkan luasan lahan/kapasitas olah SPA skala kabupaten dan volume timbulan sampah di Daerah pelayanan SPA skala kabupaten
a.Luas lahan peruntukan SPA minimal 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi)
b.penempatan lokasi SPA dapat di dalam kabupaten B Sarana/Peralatan Pengolahan Sampah 1 TPS3R Disesuaikan dengan jenis pengolahan, dihitung berdasarkan kapasitas pengolahan sampah di TPS3R Berfungsi untuk mengolah sampah;
a.pemilahan;
b.pengomposan;
c.biodigester;
d.bank sampah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). No Jenis Barang/Jasa Mutu Jumlah Kualitas 2 TPST Disesuaikan dengan jenis pengolahan, dihitung berdasarkan kapasitas pengolahan sampah di TPST Berfungsi untuk mengolah sampah dengan sarana;
a.pemadatan;
b.daur ulang materi; dan/atau
c.konversi biologi dan/atau termal menjadi sumberdaya 3 SPA skala lingkungan Disesuaikan dengan kebutuhan dihitung berdasarkan kapasitas SPA Berfungsi memadatkan sampah untuk efisiensi pengangkutan ke TPA dan memenuhi syarat pengelolaan lingkungan 4 SPA skala kabupaten Disesuaikan dengan kebutuhan dihitung berdasarkan kapasitas SPA Berfungsi memadatkan sampah untuk efisiensi pengangkutan ke TPA dan memenuhi syarat pengelolaan lingkungan C Jasa Pelayanan Pengolahan Sampah 1 Pengolahan sampah di TPS3R Penyelenggaraan pengolahan diseluruh lokasi TPS3R a. proses pengolahan tidak mencemari dan mengganggu lingkungan; dan
b.menghasilkan sumberdaya 2 Pengolahan sampah di TPST Penyelenggaraan pengolahan diseluruh lokasi TPST a. proses pengolahan tidak mencemari dan mengganggu lingkungan; dan
b.menghasilkan sumberdaya 3 Pengolahan sampah di SPA Penyelenggaraan pengolahan diseluruh lokasi SPA skala lingkungan dan/atau SPA skala kabupaten
a.proses pengolahan tidak mencemari dan mengganggu lingkungan; dan
b.menghasilkan efektifitas dan efisiensi pengangkutan sampah ke TPA/TPST. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 3.4.2. Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Tata cara pemenuhan standar teknis pengolahan sampah dilakukan dengan cara mengukur indikator capaian kinerja pengolahan sampah secara umum berdasarkan target capaian yang ditetapkan pada setiap tahun rencana kerja dan anggaran. Pengolahan sampah secara umum dibagi menjadi dua jenis, yaitu pengolahan sampah organik dan sampah non organik. Kondisi saat ini pelayanan pengolahan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah/UPTD belum merupakan kegiatan pokok yang kinerja olah sampahnya masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan kegiatan pengangkutan sampah. Indikator kinerja pelayanan pengolahan sampah diukur berdasarkan persentase jumlah sampah yang diolah di TPS3R/TPST terhadap jumlah beban timbulan sampah wilayah pelayanan kabupaten/kota. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, bahwa indikator pelayanan pengolahan sampah adalah peningkatan jumlah sampah yang terolah menjadi bahan baku dan yang termanfaatkan menjadi energi. Tabel 3.6 Indikator dan Target Capaian Pelayanan Pengolahan Sampah Secara Umum No Jenis Pelayanan Pengolahan Indikator Capaian Target Capaian Batas Waktu Capaian 1 2 3 4 5 Pengolahan sampah persentase jumlah sampah yang diolah terhadap beban timbulan sampah potensial diolah di wilayah kabupaten 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja 1 Pengolahan sampah organik persentase jumlah sampah organik yang diolah terhadap beban timbulan sampah organik terpilah di wilayah kabupaten 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja 2 Pengolahan sampah non organik persentase jumlah sampah non organik yang diolah/dimanfaatkan kembali terhadap beban timbulan sampah non organik terpilah di wilayah kabupaten 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja Proses pengolahan sampah pada UPTD Pengelolaan Sampah difokuskan pada tiga jenis layanan utama, yaitu pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel, maggot, dan kompos. Untuk memastikan keberhasilan dan efektivitas dari setiap jenis pengolahan, ditetapkan indikator capaian serta target persentase sampah yang diolah. Target ini disesuaikan dengan rencana kerja tahunan, sehingga dapat dievaluasi secara berkala sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 3.7 Indikator dan Target Capaian Pelayanan Sampah Secara Khusus No Jenis Pelayanan Pengolahan Indikator Capaian Target Capaian Batas Waktu Capaian 1 2 3 4 5 1 Pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel Persentase jumlah sampah organik yang diolah menjadi Refuse-Derived Fuel 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja Persentase jumlah sampah non organik yang diolah menjadi Refuse-Derived Fuel 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja 2 Pengolahan sampah menjadi Maggot Persentase jumlah sampah yang diolah menjadi Maggot 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja 3 Pengolahan sampah menjadi Kompos Persentase jumlah sampah yang diolah menjadi Kompos 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja 4 Pengolahan sampah menjadi Pusat Daur Ulang Persentase jumlah sampah yang diolah menjadi Pusat Daur Ulang 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja 5 Pengolahan di Bank Sampah Induk Persentase jumlah sampah yang diolah di Bank Sampah Induk 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja 3.5. Mutu Pelayanan Pemrosesan Akhir Sampah 1) Standar Jumlah dan kualitas Barang dan/atau Jasa Mutu pelayanan pemrosesan akhir sampah yang ditetapkan standar teknisnya adalah meliputi ukuran jumlah dan kualitas dari:
a.Prasarana dan sarana pemrosesan akhir sampah; dan
b.Jasa pelayanan/operasional pemrosesan akhir sampah. Ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa dalam pelayanan pengolahan sampah disajikan dalam tabel 3.8 sebagai berikut: Tabel 3.8 Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa Pelayanan Pemrosesan Akhir Sampah No Jenis Barang/Jasa Mutu Jumlah Kualitas 1 2 3 4 A Prasarana dan Sarana 1 Fasilitas Dasar Jalan masuk Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Jalan operasional Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Listrik Sesuai kebutuhan Tersedia dan dapat digunakan Air Sesuai kebutuhan Tersedia dan dapat digunakan Kantor Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). No Jenis Barang/Jasa Mutu Jumlah Kualitas 1 2 3 4 Pagar Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi 2 Fasilitas Perlindungan Lapisan kedap Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Saluran pengumpulan lindi Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Instalasi pengolahan lindi Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Zona penyangga Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Sumur uji/pantau Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Penanganan gas Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi 3 Fasilitas Operasional Alat berat Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Truk pengangkut tanah penutup Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Tanah penutup Sesuai kebutuhan Tersedia dan dapat digunakan 4 Fasilitas Penunjang Bengkel Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Garasi Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Tempat pencucian kendaraan Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Jembatan timbang Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Tempat parkir Sesuai kebutuhan Tersedia dan berfungsi Alat P3K Sesuai kebutuhan Tersedia dan dapat digunakan Laboratorium Sesuai kebutuhan Dapat disediakan dan berfungsi B Pelayanan operasional pemrosesan akhir sampah 1 Operasional penimbunan sampah Operasional penimbunan sampah sesuai dengan jumlah beban sampah yang harus dilakukan pemrosesan akhir setiap hari kerja. Operasional penimbunan sampah dan penutupan dengan tanah penutup secara periodik berdasarkan metode lahan urug terkendali atau lahan urug saniter (sanitary landfill). 2 Operasional pengolahan lindi Operasional pengolahan lindi sesuai dengan volume debit lindi Operasional pengolahan lindi menggunakan instalasi pengolahan lindi dengan kualitas hasil pengolahan sesuai dengan ambang batas berdasarkan ketentuan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2) Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Tata cara pemenuhan standar teknis pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan cara mengukur indikator capaian kinerja pemrosesan akhir sampah berdasarkan target capaian yang ditetapkan pada setiap tahun rencana kerja dan anggaran. Indikator kinerja pelayanan pemrosesan akhir sampah diukur berdasarkan persentase jumlah sampah yang proses akhir di TPA terhadap jumlah beban timbulan sampah wilayah pelayanan Kabupaten Magelang. Target dari kinerja pelayanan pemrosesan akhir sampah adalah penurunan jumlah sampah yang diproses akhir melalui penimbunan, sebanding dengan peningkatan jumlah sampah yang berhasil dilakukan pengolahan. Target dari penimbunan sampah adalah hanya melakukan penimbunan terhadap jumlah residu sampah yaitu sisa sampah yang tidak dapat dilakukan pengolahan. Target penimbunan sampah yang dinyatakan dalam besar persentase komposisi residu dalam komposisi sampah wilayah Kabupaten Magelang. Adapun Indikator dan Target Capaian Pelayanan Pemrosesan Akhir Sampah disajikan dalam tabel 3.9 sebagai berikut: Tabel 3.9 Indikator dan Target Capaian Pelayanan Pemrosesan Akhir Sampah No Jenis Pelayanan Pemrosesan Akhir Indikator Capaian Target Capaian Batas Waktu Capaian 1 Penimbunan sampah Persentase rata-rata jumlah sampah yang ditimbun setiap hari kerja terhadap jumlah beban timbulan sampah rata-rata harian wilayah layanan BLUD Penurunan indikator capaian sampai angka % komposisi residu Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja 2 Operasional pengolahan lindi Persentase capaian tingkat kualitas hasil pengolahan lindi terhadap nilai ambang batas kualitas air buangan 100% Setiap tahun, sesuai dengan rencana kerja Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 4.1. Pengumpulan Data
a.Pelaksanaan pengumpulan data Pengumpulan data SPM Teknis Pengelolaan Sampah merupakan tanggung jawab dari Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pengelolaan sampah. Pelaksanaan pengumpulan data dilakukan oleh BLUD.
b.Jenis data Jenis data yang dikumpulkan untuk mendata kondisi penyelenggaraan penanganan sampah antara lain: 1) data wilayah pelayanan penanganan sampah; 2) data objek pelayanan penanganan sampah; 3) data wajib bayar retribusi; 4) data timbulan dan komposisi sampah; dan 5) data sarana dan prasarana penanganan sampah, jumlah dan kapasitas.
c.Metode pengumpulan data Pengumpulan data dapat dilaksanakan secara primer, melalui sensus, survei angket dan wawancara, serta secara sekunder melalui studi dokumen terkait yang sudah tersedia yaitu Rencana Induk (Master Plan) Pengelolaan Sampah atau Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan. 4.2. Perhitungan Kebutuhan Barang Dan Jasa Penghitungan kebutuhan pelayanan penanganan sampah dilaksanakan untuk menunjukkan wilayah yang akan diselenggarakan pelayanan (cakupan wilayah pelayanan) dan jenis objek pelayanan meliputi kawasan permukiman (rumah tinggal), Kawasan usaha (bisnis), pasar, industri, fasilitas umum dalam wilayah kabupaten. Dalam kegiatan penghitungan kebutuhan pelayanan penanganan sampah terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain data dan dokumen, metode dan langkah penghitungan.
a.Data dan dokumen yang dibutuhkan 1) Rencana Induk (Master Plan) Pengelolaan Sampah atau Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan; 2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten; dan 3) Rencana Strategis Dinas
b.Metode pengolahan data Metode pengolahan data untuk menghitung kebutuhan pelayanan penanganan sampah dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode analisis beban pelayanan. BLUD melakukan analisis data terkait volume beban pelayanan penanganan sampah dan kapasitas prasarana dan sarana di kabupaten dan target pencapaian berdasarkan Renstra Dinas di bidang pengelolaan sampah.
c.Langkah penghitungan kebutuhan 1) Mengidentifikasi jumlah kebutuhan total pelayanan pada Daerah pelayanan BLUD untuk mengetahui cakupan wilayah pelayanan per satuan wilayah kelurahan/desa pada setiap wilayah kecamatan dan volume beban timbulan sampah. Perhitungan beban timbulan sampah dihitung per tahun dari setiap Daerah pelayanan kelurahan/desa pada setiap kecamatan, volume beban timbulan berdasarkan sumber sampahnya dan jumlah total volume beban untuk setiap tahun perencanaan disajikan dalam beberapa tabel sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 4.1 Perhitungan Volume Beban Timbulan Sampah (Ton/Hari) Tahun 2025 No Wilayah Layanan BLUD Volume beban timbulan sampah (ton/hari) Permukiman Pertokoan Pasar Perkantoran Tempat Wisata Jumlah 1 Kecamatan Salam 24,42 0,4 0,6 - 3,86 29,28 2 Kecamatan Muntilan 41,07 0,99 8,25 0,01 7,53 57,85 3 Kecamatan Borobudur 33,32 0,22 8,63 1,38 3,86 47,41 4 Kecamatan Salaman 39,01 0,3 3,04 - 6,79 49,14 5 Kecamatan Mungkid 38,25 0,63 2,69 0,04 5,12 46,73 6 Kecamatan Mertoyudan 56,86 0,98 4,65 - 8,05 70,54 7 Kecamatan Bandongan 32,26 0,22 3,15 - 4,86 40,49 8 Kecamatan Tegalrejo 28,08 0,32 - - 5,33 33,73 9 Kecamatan Secang 42,55 0,81 2,15 - 5,54 51,05 10 Kecamatan Grabag 49,4 0,83 3,59 0,02 6,73 60,57 Jumlah Total 385,22 5,7 36,75 1,45 57,67 486,79 Sumber data : SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) Tabel 4.2 Perhitungan Volume Beban Timbulan Sampah (Ton/Hari) Tahun 2026 No Wilayah Layanan BLUD Volume beban timbulan sampah (ton/hari) Permukiman Pertokoan Pasar Perkantoran Tempat Wisata Jumlah 1 Kecamatan Salam 24,5 0,71 1,64 - 5,22 32,07 2 Kecamatan Muntilan 41,39 1,73 10,32 0,01 8,89 62,34 3 Kecamatan Borobudur 33,65 0,39 9,67 2,31 5,23 51,25 4 Kecamatan Salaman 39,38 0,53 4,08 - 8,15 52,14 5 Kecamatan Munkid 38,58 1,11 3,72 0,06 6,49 49,96 6 Kecamatan Mertoyudan 57,26 1,72 5,69 - 9,41 74,08 7 Kecamatan Bandongan 32,57 0,38 4,18 - 6,22 43,35 8 Kecamatan Tegalrejo 28,38 0,57 - - 6,7 35,65 9 Kecamatan Secang 42,79 1,42 3,17 - 6,9 54,28 10 Kecamatan Grabag 49,87 1,46 4,63 0,03 8,1 64,09 Jumlah Total 388,37 10,02 47,1 2,41 71,31 519,21 Sumber data : Proyeksi pertumbuhan jumlah penduduk dan fasilitas Tabel 4.3 Perhitungan Volume Beban Timbulan Sampah (Ton/Hari) Tahun 2027 No Wilayah Layanan BLUD Volume beban timbulan sampah (ton/hari) Permukiman Pertokoan Pasar Perkantoran Tempat Wisata Jumlah 1 Kecamatan Salam 24,59 1,01 2,67 - 7,45 35,72 2 Kecamatan Muntilan 41,71 2,48 12,39 0,01 13,24 69,83 3 Kecamatan Borobudur 33,98 0,56 10,7 3,23 7,46 55,93 4 Kecamatan Salaman 39,75 0,76 5,11 - 12,06 57,68 5 Kecamatan Mungkid 38,9 1,59 4,75 0,09 9,44 54,77 6 Kecamatan Mertoyudan 57,66 2,46 6,72 - 14,06 80,9 7 Kecamatan Bandongan 32,89 0,55 5,21 - 9,02 47,67 8 Kecamatan Tegalrejo 28,68 0,82 - - 9,77 39,27 9 Kecamatan Secang 43,03 2,03 4,2 - 10,1 59,36 10 Kecamatan Grabag 50,35 2,08 5,66 0,04 11,98 70,11 Jumlah Total 391,54 14,34 57,41 3,37 104,58 571,24 Sumber data: Proyeksi pertumbuhan jumlah penduduk dan fasilitas Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tabel 4.4 Perhitungan Volume Beban Timbulan Sampah (Ton/Hari) Tahun 2028 No Wilayah Layanan BLUD Volume beban timbulan sampah (ton/hari) Permukiman Pertokoan Pasar Perkantoran Tempat Wisata Jumlah 1 Kecamatan Salam 24,67 1,32 3,71 - 9,67 39,37 2 Kecamatan Muntilan 42,04 3,22 14,45 0,02 17,58 77,31 3 Kecamatan Borobudur 34,32 0,73 11,73 4,15 9,69 60,62 4 Kecamatan Salaman 40,13 0,99 6,15 - 15,98 63,25 5 Kecamatan Munkid 39,23 2,07 5,79 0,11 12,4 59,6 6 Kecamatan Mertoyudan 58,07 3,21 7,75 - 18,7 87,73 7 Kecamatan Bandongan 33,21 0,71 6,25 - 11,82 51,99 8 Kecamatan Tegalrejo 28,98 1,06 - - 12,85 42,89 9 Kecamatan Secang 43,28 2,64 5,24 - 13,29 64,45 10 Kecamatan Grabag 50,83 2,71 6,7 0,05 15,87 76,16 Jumlah Total 394,76 18,66 67,77 4,33 137,85 623,37 Sumber data: Proyeksi pertumbuhan jumlah penduduk dan fasilitas Tabel 4.5 Perhitungan Volume Beban Timbulan Sampah (Ton/Hari) Tahun 2029 No Wilayah Layanan BLUD Volume beban timbulan sampah (ton/hari) Permukiman Pertokoan Pasar Perkantoran Tempat Wisata Jumlah 1 Kecamatan Salam 24,76 1,62 5,77 - 11,9 44,05 2 Kecamatan Muntilan 42,37 3,97 14,74 0,02 21,93 83,03 3 Kecamatan Borobudur 34,66 0,9 12,77 5,08 11,92 65,33 4 Kecamatan Salaman 40,51 1,22 7,18 - 19,89 68,8 5 Kecamatan Mungkid 39,57 2,55 6,82 0,14 15,35 64,43 6 Kecamatan Mertoyudan 58,48 3,95 8,79 - 23,35 94,57 7 Kecamatan Bandongan 33,53 0,88 7,28 - 14,63 56,32 8 Kecamatan Tegalrejo 29,29 1,31 - - 15,93 46,53 9 Kecamatan Secang 43,52 3,25 6,27 - 16,49 69,53 10 Kecamatan Grabag 51,32 3,34 7,73 0,06 19,75 82,2 Jumlah Total 398,01 22,99 77,35 5,3 171,14 674,79 Sumber data: Proyeksi pertumbuhan jumlah penduduk dan fasilitas Perhitungan volume beban timbulan sebagaimana tabel 4.5 dihitung selama 5 (lima) tahun anggaran disesuaikan dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan disajikan rekapitulasinya dalam tabel 4.6 sebagai berikut: Tabel 4.6 Perhitungan Volume Beban Timbulan Sampah (Ton/Hari) Tahun 2025 - 2029 No Kecamatan Volume beban timbulan sampah (Ton/hari) 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 1 Kecamatan Salam 29,28 32,07 35,72 39,37 44,05 2 Kecamatan Muntilan 57,85 62,34 69,83 77,31 83,03 3 Kecamatan Borobudur 47,41 51,25 55,93 60,62 65,33 4 Kecamatan Salaman 49,14 52,14 57,68 63,25 68,8 5 Kecamatan Mungkid 46,73 49,96 54,77 59,6 64,43 6 Kecamatan Mertoyudan 70,54 74,08 80,9 87,73 94,57 7 Kecamatan Bandongan 40,49 43,35 47,67 51,99 56,32 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). No Kecamatan Volume beban timbulan sampah (Ton/hari) 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 Kecamatan Tegalrejo 33,73 35,65 39,27 42,89 46,53 9 Kecamatan Secang 51,05 54,28 59,36 64,45 69,53 10 Kecamatan Grabag 60,57 64,09 70,11 76,16 82,2 Jumlah 486,79 519,21 571,24 623,37 674,79 2) Kebutuhan Prasarana dan Sarana Berdasarkan data tabel timbulan sampah yang mencatat jumlah total timbulan sampah selama 5 tahun, terlihat adanya peningkatan volume sampah yang membutuhkan penanganan secara optimal. Volume timbulan sampah ini menjadi dasar bagi perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pengolahan sampah untuk memastikan pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan. Perhitungan kebutuhan sarana dan prasarana penanganan sampah dihitung berdasarkan volume beban pelayanan sampah sebagaimana tabel 4.1 sampai dengan tabel 4.6 dan dirinci berdasarkan jenis pelayanan. Besar volume beban layanan menurut jenis layanan pada masing-masing wilayah pelayanan disajikan dalam beberapa tabel sebagai berikut: 2Tabel 4.7 Perhitungan Volume Beban Layanan Per Jenis Layanan Tahun 2025 No Kecamatan Volume Beban Pelayanan (Ton/Hari) Volume Beban Timbulan Sampah Pengumpulan Pengolahan Pengangkutan TPA 1 2 3 4 5 6 7 1 Kecamatan Salam 29.28 6.67 0.56 6.10 6.10 2 Kecamatan Muntilan 57.85 19.99 7.93 12.06 12.06 3 Kecamatan Borobudur 47.41 15.90 6.02 9.88 9.88 4 Kecamatan Salaman 49.14 10.39 0.15 10.24 10.24 5 Kecamatan Mungkid 46.73 10.60 0.86 9.74 9.74 6 Kecamatan Mertoyudan 70.54 25.78 11.08 14.70 14.70 7 Kecamatan Bandongan 40.49 8.44 0 8.44 8.44 8 Kecamatan Tegalrejo 33.73 9.11 2.08 7.03 7.03 9 Kecamatan Secang 51.05 11.15 0.51 10.64 10.64 10 Kecamatan Grabag 60.57 15.15 2.53 12.62 12.62 Jumlah 486.79 133.18 31.73 101.45 101.45 Tabel 4.8 Perhitungan Volume Beban Layanan Per Jenis Layanan Tahun 2026 No Kecamatan Volume Beban Pelayanan (Ton/Hari) Volume Beban Timbulan Sampah Pengumpulan Pengolahan Pengangkutan TPA 1 2 3 4 5 6 7 1 Kecamatan Salam 32.07 7.08 0.60 6.48 6.48 2 Kecamatan Muntilan 62.34 21.24 8.43 12.81 12.81 3 Kecamatan Borobudur 51.25 16.89 6.40 10.50 10.50 4 Kecamatan Salaman 52.14 11.04 0.16 10.88 10.88 5 Kecamatan Mungkid 49.96 11.26 0.91 10.35 10.35 6 Kecamatan Mertoyudan 74.08 27.39 11.77 15.62 15.62 7 Kecamatan Bandongan 43.35 8.97 0.00 8.97 8.97 8 Kecamatan Tegalrejo 35.65 9.68 2.21 7.47 7.47 9 Kecamatan Secang 54.28 11.85 0.55 11.30 11.30 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). No Kecamatan Volume Beban Pelayanan (Ton/Hari) Volume Beban Timbulan Sampah Pengumpulan Pengolahan Pengangkutan TPA 1 2 3 4 5 6 7 10 Kecamatan Grabag 64.09 16.10 2.69 13.41 13.41 Jumlah 519.21 141.50 33.71 107.79 107.79 Tabel 4.9 Perhitungan Volume Beban Layanan Per Jenis Layanan Tahun 2027 No Kecamatan Volume Beban Pelayanan (Ton/Hari) Volume Beban Timbulan Sampah Pengumpulan Pengolahan Pengangkutan TPA 1 2 3 4 5 6 7 1 Kecamatan Salam 35.72 7.73 0.65 7.07 7.07 2 Kecamatan Muntilan 69.83 23.17 9.20 13.98 13.98 3 Kecamatan Borobudur 55.93 18.43 6.98 11.45 11.45 4 Kecamatan Salaman 57.68 12.05 0.18 11.87 11.87 5 Kecamatan Mungkid 54.77 12.28 0.99 11.29 11.29 6 Kecamatan Mertoyudan 80.9 29.89 12.84 17.04 17.04 7 Kecamatan Bandongan 47.67 9.78 0.00 9.78 9.78 8 Kecamatan Tegalrejo 39.27 10.56 2.41 8.15 8.15 9 Kecamatan Secang 59.36 12.93 0.60 12.33 12.33 10 Kecamatan Grabag 70.11 17.57 2.93 14.63 14.63 Jumlah 571.24 154.39 36.78 117.61 117.61 Tabel 4.10 Perhitungan Volume Beban Layanan Per Jenis Layanan Tahun 2028 No Kecamatan Volume Beban Pelayanan (Ton/Hari) Volume Beban Timbulan Sampah Pengumpulan Pengolahan Pengangkutan TPA 1 2 3 4 5 6 7 1 Kecamatan Salam 39.37 8.43 0.71 7.72 7.72 2 Kecamatan Muntilan 77.31 25.29 10.04 15.25 15.25 3 Kecamatan Borobudur 60.62 20.12 7.62 12.50 12.50 4 Kecamatan Salaman 63.25 13.15 0.19 12.96 12.96 5 Kecamatan Mungkid 59.6 13.40 1.08 12.32 12.32 6 Kecamatan Mertoyudan 87.73 32.61 14.02 18.60 18.60 7 Kecamatan Bandongan 51.99 10.67 0.00 10.67 10.67 8 Kecamatan Tegalrejo 42.89 11.52 2.63 8.89 8.89 9 Kecamatan Secang 64.45 14.11 0.65 13.46 13.46 10 Kecamatan Grabag 76.16 19.17 3.20 15.97 15.97 Jumlah 623.37 168.48 40.14 128.34 128.34 Tabel 4.11 Perhitungan Volume Beban Layanan Per Jenis Layanan Tahun 2029 No Kecamatan Volume Beban Pelayanan (Ton/Hari) Volume Beban Timbulan Sampah Pengumpulan Pengolahan Pengangkutan TPA 1 2 3 4 5 6 7 1 Kecamatan Salam 44.05 9.13 0.77 8.36 8.36 2 Kecamatan Muntilan 83.03 27.37 10.86 16.51 16.51 3 Kecamatan Borobudur 65.33 21.77 8.24 13.53 13.53 4 Kecamatan Salaman 68.8 14.23 0.21 14.02 14.02 5 Kecamatan Mungkid 64.43 14.51 1.17 13.34 13.34 6 Kecamatan Mertoyudan 94.57 35.30 15.17 20.13 20.13 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). No Kecamatan Volume Beban Pelayanan (Ton/Hari) Volume Beban Timbulan Sampah Pengumpulan Pengolahan Pengangkutan TPA 1 2 3 4 5 6 7 7 Kecamatan Bandongan 56.32 11.56 0.00 11.56 11.56 8 Kecamatan Tegalrejo 46.53 12.47 2.85 9.63 9.63 9 Kecamatan Secang 69.53 15.27 0.70 14.57 14.57 10 Kecamatan Grabag 82.2 20.75 3.46 17.29 17.29 Jumlah 674.79 182.37 43.45 138.92 138.92 Perhitungan beban volume layanan sebagaimana pada tabel 4.7 sampai dengan tabel 4.11 dihitung selama 5 (lima) tahun anggaran disesuaikan dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan disajikan rekapitulasinya dalam tabel 4.12 sebagai berikut: Tabel 4.12 Perhitungan Volume Beban Layanan Per Jenis Layanan Tahun 2025 - 2029 NO JENIS LAYANAN VOL BEBAN LAYANAN (TON/HARI) Tahun-1 Tahun-2 Tahun-3 Tahun-4 Tahun-5 1 Pengumpulan 133.18 141.50 154.39 168.48 182.37 2 Pengolahan 31.73 33.71 36.78 40.14 43.45 3 Pengangkutan 101.45 107.79 117.61 128.34 138.92 4 Pemrosesan Akhir 101.45 107.79 117.61 128.34 138.92 Berdasarkan volume beban layanan sebagaimana dimaksud tabel 4.12, dihitung kebutuhan sarana dan prasarana penanganan sampah untuk setiap jenis layanan dan disajikan pada tabel 4.13 sebagai berikut: Tabel 4.13 Perhitungan kebutuhan unit sarana dan prasarana pelayanan penanganan sampah tahun 2025 - 2029 NO JENIS LAYANAN KEBUTUHAN UNIT SARANA DAN PRASARANA Tahun-1 Tahun-2 Tahun-3 Tahun-4 Tahun-5 1 Pengumpulan
a.Gerobak 32 34 37 40 44
b.Motor Sampah 7 7 8 9 10
c.Pickup 12 13 14 15 16 2 Pengolahan
a.TPS3R 2 2 2 3 3
b.TPST 1 1 1 1 1
c.SPA 2 2 2 3 3 3 Pengangkutan
a.Dump Truck 9 10 10 11 12
b.Armroll Truck 9 10 10 11 12
c.Compactor Truck 1 1 1 1 1
d.Trailler 0 1 1 1 1 4 Pemrosesan Akhir
a.Bulldozer 2 2 2 3 3
b.Excavator 4 4 5 5 5
c.Pengolahan Lindi 1 1 1 1 1 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sarana dan prasarana yang memadai diperlukan untuk mengolah timbulan sampah menjadi produk yang lebih bermanfaat seperti Refuse-Derived Fuel, maggot, dan kompos. Pengolahan ini bertujuan tidak hanya untuk mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir, tetapi juga untuk menghasilkan nilai tambah berupa energi alternatif, pupuk, dan produk lainnya. Kebutuhan Unit Sarana dan Prasarana Pelayanan Penanganan Sampah Tahun 2025 – 2029 disajikan dalam tabel 4.7 sebagai berikut: Tabel 4.14 Kebutuhan Unit Sarana dan Prasarana Pelayanan Penanganan Sampah Tahun 2025 - 2029 No Jenis Layanan Kebutuhan unit sarana dan prasarana 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Pengolahan RDF Mesin Conveyor A (Pemilah Sampah) 2 2 2 2 2 2 Mesin Conveyor B (Penyalur Sampah ke pencacah) 8 8 8 8 8 8 Mesin Pencacah Anorganik 1 1 1 1 1 1 Mesin Penyaring - - - - - - Mesin Bagopener 2 2 2 2 2 2 Mesin Pemilah sampah otomatis (gibrick) 2 2 2 2 2 2 Mesin Pirolisis 2 2 2 2 2 2 Timbangan 1 1 1 1 1 1 Mesin Fineshreder 1 1 1 2 2 2 Rotary Dryer 1 1 1 1 1 1 Mesin Press 1 1 1 2 2 2 2 Pengolahan Maggot Biopon Lantai ukuran 2x1 m 17 17 17 17 17 17 Biopon Rak 10 10 10 10 10 10 Ember - - - - - - Drum Sampah Organik 15 30 30 30 30 30 Timbangan Daging 2 2 2 2 2 2 Timbangan Gram 1 1 1 1 1 1 Kandang Maggot 1 1 1 1 1 1 3 Pengolahan Kompos Mesin Pencacah Daun/Organik Besar 1 1 1 1 1 1 Mesin Pencacah Daun/Organik Kecil 1 1 1 1 1 1 Mesin Conveyor (Pemilah Sampah) 2 2 2 2 2 2 Mesin Penyaring 1 1 1 1 1 1 Diesel 3 3 3 3 3 3 Garu - - - - - - Cangkul - - - - - - 4 Pengolahan Sampah dari Bank Sampah Induk Mesin Press Plastik 1 1 1 1 1 1 Mesin Pencacah plastik 1 1 1 1 1 1 Timbangan Digital 2 2 2 2 2 2 Timbangan Gantung 1 1 1 1 1 1 Toren 1 1 1 1 1 1 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 4.3. Penyusunan Rencana Kerja Rencana pelayanan sarana dan prasarana penanganan sampah merupakan rencana peningkatan cakupan Daerah pelayanan dan peningkatan kualitas layanan. Rencana pelayanan penanganan sampah disusun berdasarkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan Strategi Sanitasi Kabupaten.
a.Kebutuhan data Kebutuhan data dalam penyusunan rencana pelayanan penanganan sampah adalah: 1) data wilayah cakupan pelayanan penanganan sampah oleh BLUD; 2) data volume beban timbulan sampah tahunan dan volume beban timbulan sampah selama 5 tahun sebagaimana disajikan dalam tabel 4.1 sampai dengan tabel 4.6; 3) data volume beban layanan disajikan dalam tabel 4.7 sampai dengan 4.12; dan 4) data data kebutuhan prasarana dan sarana sebagaimana disajikan dalam tabel 4.13 dan 4.14.
b.Rencana pembiayaan Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan penanganan sampah bersumber dari: 1) APBD Pemerintah Kabupaten, pada DPA BLUD 2) Pendapatan jasa layanan BLUD 3) Pendapatan lainnya
c.Langkah penyusunan rencana 1) Wilayah pelayanan BLUD menyiapkan rencana wilayah pelayanan berdasarkan satuan wilayah kelurahan/desa pada setiap wilayah layanan kecamatan. Selain merencanakan wilayah pelayanan, juga objek sasaran pelayanan yaitu jenis-jenis sumber sampah yang akan dilayani seperti wilayah permukiman, wilayah pertokoan, wilayah pasar, wilayah perkantoran, wilayah tempat wisata dan objek sumber sampah lainnya. a) Rencana kegiatan BLUD menyiapkan rencana kegiatan penanganan sampah dalam wilayah pelayanan BLUD meliputi: