a.pengoordinasian perumusan program, kegiatan, rencana kerja dan anggaran Dinas;
b.pengoordinasian perumusan konsep kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, bidang kebudayaan, bidang kepemudaan dan olahraga;
c.perumusan konsep pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis bidang kesekretariatan;
d.pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang pada Dinas;
e.pelaksanaan pelayanan umum bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, kebudayaan, kepemudaan dan keolahragaan;
f.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran;
g.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan di bidang pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
h.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang penatausahaan keuangan;
i.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan;
j.pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik Daerah;
k.pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
l.pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, informasi dan publikasi bidang kesekretariatan;
m.pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan gedung yang bersifat sederhana dan pembangunan dan pemeliharaan gedung yang sumber dananya berasal dari jenjang pemerintah yang lebih tinggi dan/atau dari pihak ketiga;
n.fasilitasi pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas;
o.pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Sekretariat;
p.pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat; dan
q.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.