a.pengoordinasian perumusan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Dinas;
b.pengoordinasian perumusan konsep kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangan kurikulum;
c.perumusan konsep pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis bidang kesekretariatan;
d.pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT pada Dinas;
e.pelaksanaan pelayanan umum bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan;
f.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran;
g.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan di bidang pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
h.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang penatausahaan keuangan;
i.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan; kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan;
j.pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik Daerah;
k.pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
l.pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, informasi dan publikasi bidang kesekretariatan;
m.pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan gedung yang bersifat sederhana dan pembangunan dan pemeliharaan gedung yang sumber dananya berasal dari jenjang pemerintah yang lebih tinggi dan/atau dari pihak ketiga;
n.fasilitasi pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas;
o.pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Sekretariat;
p.pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat; dan
q.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.