a.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa Orang/Bulan 350.000
b.Pembantu Pengelola Aset Desa Orang/Bulan 300.000
c.Petugas/Pengurus Aset Desa Orang/Bulan 250.000 7 Honorarium Pembicara Khusus Keagamaan
a.reputasi Provinsi/Nasional Orang/Kegiatan 1,500.000
b.reputasi Kabupaten Orang/Kegiatan 1.000.000
c.reputasi Kecamatan Orang/Kegiatan 500.000 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KEPALA DISPERMADES KABAG PEMERINTAHAN KABAG HUKUM 1 2 3 4
d.reputasi Desa Orang/Kegiatan 300.000 8 Honorarium Rohaniwan Orang/Kegiatan 100.000 9 Honorarium Pembaca Doa Orang/Kegiatan 100.000 10 Honorarium Sopir Ambulans Orang/Bulan 1.000.000 11 Honorarium Tim atau Panitia Fasilitasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa Ditetapkan Maksimal 50% dari Biaya Operasional Sesuai Perhitungan KJPP
a.Tim Kabupaten 1) Penanggung jawab Orang/Paket 8% x (50% BO) 2) Wakil Penanggung jawab Orang/Paket 6% x (50% BO) 3) Ketua Orang/Paket 5% x (50% BO) 4) Wakil Ketua Orang/Paket 5% x (50% BO) 5) Sekretaris Orang/Paket 4% x (50% BO) 6) Anggota (6 orang) Orang/Paket 12% x (50% BO) : 6
b.Tim Desa 1) Penanggung jawab Orang/Paket 8% x (50% BO) 2) Ketua Orang/Paket 7% x (50% BO) 3) Wakil Ketua Orang/Paket 6% x (50% BO) 4) Sekretaris Orang/Paket 6% x (50% BO) 5) Anggota merangkap verifikator (unsur Pemerintah Provinsi) Orang/Paket 6% x (50% BO) 6) Anggota merangkap verifikator (unsur Pemerintah Kabupaten) Orang/Paket 6% x (50% BO) 7) Anggota merangkap verifikator (unsur Kecamatan) Orang/Paket 5% x (50% BO) 8) Anggota (4 orang) Orang/Paket 16% x (50% BO) : 4 12 Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa
a.Ketua Panitia Orang/Bulan 1.000.000
b.Sekretaris Orang/Bulan 800.000
c.Seksi Pendaftaran Pemilih 1) Ketua Orang/Paket 1.500.000 2) Anggota (2 orang) Orang/Paket 1.000.000 13 Honorarium Operator Orang/Bulan 250.000,00 14 Insentif Kader Desa yang menangani urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, dan trantibumlinmas. Orang/Bulan 50.000,00 C. STANDAR HARGA SATUAN HARGA UANG SAKU NO URAIAN SATUAN HARGA (Rp) 1 2 3 4 1 Uang saku Orang/Hari 60.000 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). KEPALA DISPERMADES KABAG PEMERINTAHAN KABAG HUKUM D. STANDAR HARGA SATUAN BIAYA LEMBUR NO URAIAN SATUAN HARGA (Rp) 1 2 3 4 1 Uang lembur Kepala Desa Orang/Jam 11.000 2 Uang lembur Sekretaris Desa Orang/Jam 10.000 3 Uang lembur Kasi/Kaur/Staf Perangkat Desa Orang/Jam 9.000 4 Uang lembur Orang/Kegiatan 25.500 E. STANDAR HARGA SATUAN BIAYA KEGIATAN SELEKSI PERANGKAT DESA NO URAIAN SATUAN HARGA (Rp) 1 2 3 4 1 Biaya fasilitasi ujian tertulis Perangkat Desa oleh tim seleksi/camat/perangkat daerah yang membidangi:
a.Penyusunan naskah soal ujian per formasi Paket 750.000
b.Fasilitator ujian Orang/Hari 400.000 2 Pengawas ujian tertulis oleh Tim Pemantau Kecamatan Orang/Kegiatan 150.000 3 Biaya fasilitasi penyusunan materi ujian tertulis oleh perguruan tinggi atau lembaga lainnya yang profesional dalam seleksi sumber daya manusia Paket 10.000.000 F. STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PENGIRIMAN PESERTA PELATIHAN/DIKLAT/BIMTEK NO URAIAN SATUAN HARGA (Rp) 1 2 3 4 1 Pengiriman peserta pelatihan/diklat/bimtek Orang/Kali 3.500.000,00 G. STANDAR HARGA SATUAN BIAYA JASA KONTRIBUSI ASOSIASI NO URAIAN SATUAN HARGA (Rp) 1 2 3 4 1 Iuran Asosiasi Pemerintah Desa Desa/Tahun 9.000.000,00 2 Iuran Asosiasi BPD Desa/Tahun 2.000.000,00 BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Salinan ses B uai dengan aslinya KEPALA AGIAN HUKUM, RATNA YULIANTY, S.H.,M.H. ${ttd_pengirim} Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KEPALA DISPERMADES KABAG PEMERINTAHAN KABAG HUKUM BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DESA Bentuk Pertanggungjawaban dilaksanakan dengan menggunakan Surat Pertanggungjawaban yang disusun secara benar, lengkap, dan sah, dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
1.Honorarium/Uang Sidang meliputi:
a.Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim;
b.Surat Undangan;
c.Daftar Hadir;
d.Notulen Sidang;
e.Daftar Penerimaan Uang Disertai Potongan Pajak; dan
f.Bukti Setoran Pajak Dengan Pph 21 Sebesar 5%.
2.Uang Lembur meliputi:
a.Surat Perintah Lembur;
b.Daftar Hadir Atau Absen Datang dan Pulang Lembur;
c.Laporan Hasil Lembur;
d.Daftar Penerimaan Uang Disertai Potongan Pajak;
e.Bukti Setoran Pajak Dengan Pph Sebesar 5%; dan
f.Foto Kegiatan.
3.Uang Makan Lembur meliputi:
a.Surat Perintah Lembur;
b.Daftar Hadir Atau Absen Datang dan Pulang Lembur;
c.Laporan Hasil Lembur;
d.Daftar Penerimaan Uang Disertai Potongan Pajak;
e.Bukti Setoran Pajak Dengan Pph Sebesar 5%; dan
f.Foto Kegiatan.
4.Belanja Makan dan Minum Rapat meliputi:
a.Surat Undangan;
b.Daftar Hadir Rapat;
c.Bukti Setor Pajak;
d.Notulen Rapat; dan
e.Nota Pembelian Konsumsi dan Kwitansi Pembayaran.
5.Belanja Makan Minum Tamu;
a.Surat Undangan Penerimaan Tamu;
b.Daftar Hadir Tamu;
c.Notulen Rapat/Acara Tamu;
d.Bukti Setor Pajak Dengan Pph Sebesar 2% serta Lampiran Pajak Daerah Sebesar 10%;
e.Nota Pembelian Konsumsi; dan
f.Kwitansi Pembayaran.
6.Belanja Alat Tulis Kantor meliputi:
a.Nota Pembelian;
b.Bukti setoran pajak dengan PPn sebesar 11% dikenakan pengadaan barang dan jasa di atas Rp2.000.000,00; dan
c.Kwitansi pembayaran dengan Pph 22 sebesar 1,5% yang dikenakan atas pengadaan barang di atas Rp2.000.000,00.
7.Belanja Cetak dan Penggandaan meliputi:
a.Nota Pembelian;
b.Bukti setoran pajak dengan Ppn sebesar 11% dikenakan pengadaan barang dan jasa di atas Rp2.000.000,00; LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 57 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2026 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KEPALA DISPERMADES KABAG PEMERINTAHAN KABAG HUKUM
c.Kwitansi pembayaran dengan PPh 22 Sebesar 1,5% dikenakan atas pengadaan barang di atas Rp2.000.000,00; dan
d.Foto khusus untuk pengadaan banner.
8.Belanja Bahan/Materi Alat Bangunan, Pupuk, dan Bibit meliputi:
a.Nota Pembelian Disertai Spesifikasi Teknis;
b.Bukti setoran pajak dengan ketentuan sebagai berikut: 1) PPn sebesar 11% dikenakan atas Pengadaan Barang Dan Jasa di atas Rp2.000.000,00; 2) PPh 22 sebesar 1,5% dikenakan atas Pengadaan Barang di atas Rp2.000.000,00; 3) Untuk barang hasil alam seperti pasir, bambu, batu kali (Golongan C) hanya dikenakan pajak daerah, kecuali pembelian dari toko dikenakan PPn Dan PPh 22 tanpa pajak daerah; dan 4) PPn Dan PPh dikecualikan bagi pembelian pupuk, bibit dan lain-lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
c.Kwitansi Pembayaran.
9.Pengadaan Barang Jasa/Modal Melalui Jasa Pihak Ketiga meliputi:
a.Nota/Surat Pesanan/SPK;
b.Bukti Setoran Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: 1) PPn sebesar 11% dikenakan pengadaan barang dan jasa di atas Rp2.000.000,00; 2) PPh 22 sebesar 1,5% dikenakan atas pengadaan barang di atas Rp2.000.000,00; dan 3) Untuk pengadaan jasa dikenakan PPh 23 sebesar 2%.
c.Kwitansi; dan
d.Belanja Pengiriman Kursus, Pelatihan, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis.
10.Undangan/Surat Penawaran meliputi:
a.Surat Tugas Dan Surat Perjalanan Dinas (SPD);
b.Tanda Terima Uang/Bukti Pembayaran; dan
c.Laporan yang ditandatangani oleh pelaksana tugas.
11.Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah
a.Undangan Disposisi yang melatarbelakangi pelaksanaan perjalanan dinas;
b.Surat Tugas yang ditandatangani oleh yang memberi perintah;
c.Surat Perjalanan Dinas (SPD);
d.Bukti Penerimaan Surat Perjalanan Dinas (SPD);
d.Laporan Hasi Perjalanan Dinas; dan
e.Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
12.Undangan/Disposisi
a.Surat Tugas;
b.Surat Perjalanan Dinas (SPD);
c.Bukti Penerimaan Surat Perjalanan Dinas (SPD);
d.Laporan Hasil Perjalanan Dinas;
e.Bukti Transport/Nota BBM; dan
f.Bukti Penginapan.
13.Uang Transport Dalam Rangka Sosialisasi/Bimbingan Teknis
a.Kelengkapan Penyelenggaran meliputi: 1) Undangan; 2) Tanda Terima Uang; 3) Daftar Hadir; 4) Bukti Setoran Pajak; dan 5) Laporan Yang Ditandatangani Oleh Ketua Pelaksana/Penyelenggara.
b.Kelengkapan Peserta meliputi: 1) Undangan; 2) Tanda Terima Uang; 3) Bukti Setoran Pajak; dan 4) Laporan yang ditandatangani oleh yang ditugaskan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KEPALA DISPERMADES KABAG PEMERINTAHAN KABAG HUKUM
14.Pembayaran Sewa
a.Kwitansi Pembayaran seperti sewa soundsystem, tratag, meja/kursi, sewa kendaraan, dan lain-lain/tanpa batas minimal, dikenakan PPh 23 tarif 2% untuk penyedia jasa ber NPWP atau 4% untuk penyedia jasa tidak ber NPWP dan atau PPn tarif 10% untuk nilai sewa diatas Rp1.000.000,00; dan
b.Bukti setoran pajak, sewa gedung/tanah/bangunan, dikenakan PPh pasal 4