Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 30 Desember 2025 BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 30 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2025 NOMOR 58 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ${ttd} Ratna Yulianty, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ~6~ LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 58 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2026 A. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN DESA DAN RKP DESA Rencana Kerja Pemerintah Daerah berfungsi sebagai acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam merumuskan Rencana Kerja, serta menjadi panduan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RKP Desa. RKP Desa ini nantinya digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa. Proses penyusunan RKP Desa bertujuan untuk memastikan kelangsungan pembangunan yang terencana dan sistematis, yang dilaksanakan oleh setiap Desa dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa perlu mendukung tercapainya prioritas pembangunan Daerah yang sejalan dengan pembangunan nasional, sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing Desa. Keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan Daerah yang mendukung pembangunan nasional sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, yang dituangkan dalam RKP Desa. Penyusunan RKP Desa berpedoman pada:
(1)penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa;
(2)penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa;
(3)penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(4)penyediaan operasional pemerintah Desa (ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dan lain-lain);
(5)penyediaan tunjangan BPD;
(6)penyediaan operasional BPD (rapat-rapat ATK, makan- minum), perlengkapan perkantoran, pakaian seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dan lain-lain);
(7)penyediaan insentif/operasional RT/RW;
(8)penyediaan tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(9)penyediaan Dana Purna Bakti Kepala Desa;
(10)penyediaan dana purna bakti BPD (bagi Desa yang berubah status menjadi kelurahan); dan
(11)penyediaan tunjangan Perangkat Desa non SOTK dan staf perangkat Desa. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ~10~ b) sarana dan prasarana Pemerintahan Desa, antara lain:
(1)penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan;
(2)pemeliharaan gedung/prasarana kantor Desa; dan
(3)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana kantor Desa. c) administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan, antara lain:
(1)pelayanan administrasi umum dan kependudukan (surat pengantar/pelayanan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga dan lain-lain);
(2)penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil Desa (profil kependudukan dan potensi Desa);
(3)pengelolaan administrasi dan kearsipan Pemerintahan Desa;
(4)penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil;
(5)pemetaan dan analisis kemiskinan Desa secara partisipatif;
(6)penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa/ Indeks Desa Membangun;
(7)penyusunan/pendataan/pemutakhiran monografi Desa; dan
(8)pembuatan film dokumentasi Desa. d) tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan, antara lain:
(1)penyelenggaraan musyawarah perencanaan Desa/ pembahasan APB Desa (musdes, musrenbangdes/pramusrenbangdes dan lain-lain yang bersifat reguler);
(2)penyelenggaraan musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dan lain-lain, yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan Desa);
(3)penyusunan dokumen perencanaan Desa (RPJM Desa/RKP Desa dan lain-lain);
(4)penyusunan dokumen keuangan Desa (APB Desa/ APB Desa Perubahan/ LPJ APB Desa, dan seluruh dokumen terkait);
(5)pengelolaan/administrasi/inventarisasi/penilaian aset Desa;
(6)penyusunan kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dan lain-lain di luar dokumen rencana pembangunan/keuangan);
(7)penyusunan laporan Kepala Desa/penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat);
(8)pengembangan Sistem Informasi Desa;
(9)koordinasi/kerjasama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa;
(10)dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa);
(11)penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba Desa;
(12)pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM);
(13)inventarisasi kewenangan Desa; dan
(14)pengisian perangkat Desa dan staf perangkat Desa. e) pertanahan, antara lain:
(1)sertifikasi tanah kas Desa;
(2)administrasipertanahan (pendaftaran tanah, dan pemberian registrasi agenda pertanahan; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ~11~
(3)fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin;
(4)mediasi konflik pertanahan;
(5)penyuluhan pertanahan;
(6)administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
(7)penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah Desa;
(8)pengadaan/pelepasan tanah kas Desa; dan
(9)pengukuran, pelacakan, dan sketsa peta batas Desa. 2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang terdiri atas sub bidang: a) pendidikan, antara lain:
(1)penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional dan seterusnya);
(2)dukungan penyelenggaraan PAUD (APE, sarana PAUD, dan seterusnya);
(3)penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat;
(4)pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan/taman bacaan Desa/sanggar belajar milik Desa;
(5)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/ prasarana/Alat Peraga Edukatif PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik Desa;
(6)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa;
(7)bacaan Desa/sanggar milik Desa;
(8)pengelolaan perpustakaan milik Desa (pengadaan buku- buku bacaan, honor penjaga untuk perpustakaan/taman bacaan Desa);
(9)pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
(10)dukungan pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi;
(11)dukungan pendidikan bagi penyandang disabilitas;
(12)penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, penyandang disabilitas; dan
(13)pemberian makanan tambahan anak usia sekolah. b) kesehatan, antara lain:
(1)penyelenggaraan pos kesehatan Desa (PKD)/polindes milik Desa (obat-obatan, tambahan insentif bidan Desa/perawat Desa penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin dan seterusnya);
(2)penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu);
(3)penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan dan lain- lain);
(4)penyelenggaraan Desa siaga kesehatan;
(5)pembinaan palang merah remaja (PMR) tingkat Desa;
(6)pengasuhan bersama atau bina keluarga balita (BKB);
(7)pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
(8)pemeliharaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD;
(9)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/ prasarana posyandu/polindes/PKD;
(10)fasilitasi pelayanan operasi/penanganan khusus bagi masyarakat miskin;
(11)pengadaan mobil ambulan Desa;
(12)pengadaan alat bantu bagi masyarakat miskin penyandang disabilitas; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ~12~
(13)pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat aditif;
(14)fasilitas pelayanan, pencegahan, dan penanggulangan penyakit menular/endemik;
(15)fasilitasi pemanfaatan pekarangan (apotik hidup, peternakan dan perikanan, warung hidup);
(16)penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
(17)fasilitasi gerakan pencegahan stunting terpadu; dan
(18)fasilitasi pemberdayaan keluarga berencana dan tribina. c) pekerjaan umum dan penataan ruang, antara lain:
(1)pemeliharaan jalan Desa;
(2)pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang;
(3)pemeliharaan jalan usaha tani;
(4)pemeliharaan jembatan milik Desa;
(5)pemeliharaan prasarana jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain);
(6)pemeliharaan gedung/prasarana balai Desa/balai kemasyarakatan;
(7)pemeliharaan pemakaman milik Desa/situs bersejarah milik Desa/petilasan milik Desa;
(8)pemeliharaan embung milik Desa;
(9)pemeliharaan monumen/gapura/batas Desa;
(10)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan Desa;
(11)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/ gang;
(12)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani;
(13)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik Desa
(14)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain);
(15)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai Desa/balai kemasyarakatan
(16)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik Desa/situs bersejarah milik Desa/petilasan;
(17)pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial Desa;
(18)penyusunan dokumen perencanaan tata ruang Desa;
(19)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung Desa;
(20)pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan monumen/ gapura/batas Desa;
(21)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan talud/bronjong/ turap penahan tanah; dan
(22)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan bendung Desa. d) kawasan permukiman, antara lain:
(1)dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dan lain-lain);
(2)pemeliharaan sumur resapan milik Desa;
(3)pemeliharaan sumber air bersih milik Desa (mata air/ tandon penampungan air hujan/sumur bor, dan lain-lain);
(4)pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi, dan lain-lain);
(5)pemeliharaan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit, dan lain-lain di luar prasarana jalan); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ~13~
(6)pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum, dan lain- lain;
(7)pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa/permukiman (penampungan, bank sampah, dan lain- lain);
(8)pemeliharaan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga);
(9)pemeliharaan taman/taman bermain anak milik Desa;
(10)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan;
(11)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik Desa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor, dan lain-lain);
(12)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi, dan lain-lain);
(13)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit, dan lain-lain di luar prasarana jalan);
(14)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum, dan lain-lain;
(15)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah Desa/permukiman (penampungan, bank sampah, dan lain-lain);
(16)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga);
(17)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/ taman bermain anak milik Desa; dan
(18)pengadaan/ pemeliharaan penerangan lingkungan permukiman. e) kehutanan dan lingkungan hidup, antara lain:
(1)pengelolaan hutan milik Desa;
(2)pengelolaan lingkungan hidup Desa;
(3)pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan
(4)pembangunan terasering pada daerah rawan longsor;
(5)dukungan penyelenggaraan kegiatan perhutanan sosial;
(6)pengelolaan bank sampah; dan
(7)pengelolaan halaman asri, teratur, indah dan nyaman. f) perhubungan, komunikasi, dan informatika, antara lain:
(1)pembuatan rambu-rambu di jalan Desa;
(2)penyelenggaraan informasi publik Desa (misal: pembuatan poster/baliho informasi penetapan/LPJ APB Desa untuk warga, dan lain-lain);
(3)pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa; dan
(4)pengelolaan dan pembuatan sarana/prasarana radio komunitas Desa. g) energi dan sumber daya mineral, antara lain:
(1)pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat Desa;
(2)pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat Desa;
(3)pembangunan/pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna;
(4)fasilitasi pembentukan pos pelayanan teknologi Desa; dan
(5)pembangunan/pengelolaan penerangan jalan Desa. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ~14~ h) pariwisata, antara lain:
(1)pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik Desa;
(2)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik Desa
(3)pengembangan pariwisata tingkat Desa; dan
(4)penguatan dan peningkatan kapasitas pengelola wisata Desa. 3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang terdiri atas sub bidang: a) ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat antara lain:
(1)pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dan lain-lain);
(2)penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ ketertiban oleh pemerintah Desa (satlinmas Desa);
(3)koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat (dengan masyarakat/instansi Pemerintah Daerah, dll) skala lokal Desa;
(4)pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal Desa;
(5)penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal Desa;
(6)bantuan hukum untuk aparatur Desa dan masyarakat miskin;
(7)pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat;
(8)penyelesaian sengeketa antar masyarakat di luar pemilikan hak- hak perdata
(9)dukungan penyelenggaraan Desa tangguh bencana;
(10)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung pengungsian (TEA); dan
(11)dukungan fasilitasi forum komunikasi polisi dan masyarakat. b) kebudayaan dan keagamaan, antara lain:
(1)pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat Desa;
(2)pengiriman kontingen group kesenian dan kebudayaan sebagai wakil Desa di tingkat kecamatan dan kabupaten;
(3)penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan, dan keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat Desa;
(4)pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik Desa;
(5)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik Desa;
(6)dukungan pelestarian dan pengembangan gotong royong masyarakat Desa;
(7)pembinaan kerukunan umat beragama;
(8)peningkatan kapasitas bidang kebudayaan, kesenian dan keagamaan; dan
(9)pengiriman kontingen lomba keagamaan sebagai wakil Desa di tingkat kecamatan dan kabupaten; c) kepemudaan dan olah raga, antara lain:
(1)pengiriman kontingen kepemudaan dan olah raga sebagai wakil Desa di tingkat kecamatan dan kabupaten;
(2)penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaraan wawasan kebangsaan, dan lain-lain) tingkat Desa; dan
(3)penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat Desa. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ~15~
(4)pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik Desa;
(5)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik Desa; dan
(6)pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga. d) kelembagaan masyarakat, antara lain:
(1)pembinaan lembaga adat;
(2)pembinaan lembaga pemberdayaan masyarakat Desa;
(3)pembinaan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
(4)pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
(5)penyelenggaraan tugas dan fungsi kader pemberdayaan masyarakat Desa;
(6)dukungan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan Desa; dan
(7)pengiriman kontingen lembaga kemasyarakatan Desa. 4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri dari atas sub bidang: a) kelautan dan perikanan, antara lain:
(1)pemeliharaan karamba/kolam perikanan darat milik Desa;
(2)pemeliharaan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik Desa;
(3)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik Desa;
(4)pembangunan/rehablitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai kecil milik Desa;
(5)bantuan perikanan (bibit/pakan/dan seterusnya);
(6)pelatihan/bintek/pengenalan teknologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan;
(7)pelatihan budidaya perikanan;
(8)pengelolaan balai benih ikan milik Desa; dan
(9)pengelolaan penanggulangan hama dan penyakit perikanan secara terpadu. b) pertanian dan peternakan, antara lain:
(1)peningkatanproduksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dan lain-lainnya);
(2)peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain);
(3)penguatan ketahanan pangan tingkat Desa (lumbung Desa, dan lain-lain);
(4)pemeliharan saluran irigasi tersier/sederhana;
(5)pelatihan/bintek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan
(6)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai pertemuan kelompok tani;
(7)pelatihan budidaya pertanian dan peternakan; dan
(8)fasilitasi sertifikasi bibit tanaman. c) peningkatan kapasitas aparatur Desa, antara lain:
(1)peningkatan kapasitas Kepala Desa;
(2)peningkatan kapasitas Perangkat Desa;
(3)peningkatan kapasitas BPD; dan
(4)peningkatankapasitas pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa di Desa. d) pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga, antara lain:
(1)pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan;
(2)pelatihan/penyuluhan perlindungan anak; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ~16~
(3)pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas);
(4)fasilitasi penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak;
(5)fasilitasi upaya perlindungan perempuan dan anak terhadap tindakan kekerasan;
(6)peningkatan kapasitas kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
(7)fasilitasi peningkatan kapasitas kader dasa wisma. e) koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), antara lain:
(1)pelatihan manajemen pengelolaan koperasi/KUD/UMKM;
(2)pengembangan sarana prasarana usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi
(3)pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi peDesaan non-pertanian;
(4)pengembangan/promosi produk unggulan Desa;
(5)fasilitasi sertifikasi produk industri rumah tangga; dan
(6)fasilitasi pengembangan UP2K PKK/UEDSP; f) dukungan penanaman modal, antara lain:
(1)pembentukan BUMDesa (persiapan dan pembentukan awal BUMDesa);
(2)pelatihan pengelolaan BUMDesa (pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa);
(3)pembangunan/pemeliharaan sarana dan prasarana BUMDesa; dan
(4)fasilitasi pengelolaan BUMDesa. g) perdagangan dan perindustrian, antara lain:
(1)pemeliharaan pasar Desa/kios milik Desa
(2)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar Desa/kios milik Desa;
(3)pengembangan industri kecil level Desa;
(4)pembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dan lain-lain);
(5)penguatan kapasitas pengelola pasar Desa/kios milik Desa dan industri kecil level Desa; dan
(6)pelatihan keterampilan usaha masyarakat Desa. 5) Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan menDesak Desa. Belanja untuk kegiatan pada bidang ini minimal memenuhi kriteria sebagai berikut: a) bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b) tidak diharapkan terjadi berulang; dan c) berada di luar kendali pemerintah Desa. Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan menDesak Desa terdiri atas: a) Sub Bidang Penanggulangan Bencana Kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial. b) Sub Bidang Keadaan Darurat Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ~17~ c) Sub Bidang Keadaan MenDesak Kegiatan pada sub bidang keadaan menDesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
c.Jenis Belanja Klasifikasi belanja Desa yang terdiri atas bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa tahun berjalan. Setiap kegiatan dapat terdiri atas 3 (tiga) jenis belanja yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Dalam rangka merencanakan dan melaksanakan alokasi belanja untuk setiap bidang, sub bidang dan kegiatan Pemerintah Desa perlu dilakukan analisis kewajaran dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari suatu kegiatan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Belanja Pegawai a) Dianggarkan dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sub bidang penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional Pemerintahan Desa dengan anggaran yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulannya dengan anggran yang bersumber dari:
(1)ADD meliputi: (a) kegiatan penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa; (b) kegiatan penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa; (c) kegiatan penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak berstatus PNS dan Staf Perangkat Desa yang Berasal dari Perangkat Desa diatur diatur dengan regulasi terbaru yang mengatur besaran iuran jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; (d) kegiatan penyediaan tunjangan BPD berupa tunjangan kepada anggota BPD dengan anggaran yang bersumber dari ADD yang pelaksanaannya dibayarkan setiap bulannya, dengan perincian sebagai berikut:
a.Penerimaan pembiayaan 1) SiLPA tahun anggaran sebelumnya. 2) Bagi hasil BUMDesa. 3) Penerimaan pembiayaan lainnya.
b.Pengeluaraan Pembiayaan 1) Dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. 2) Penyertaan modal BUMDesa untuk kegiatan ketahanan pangan. 3) Pembentukan dana cadangan 4) Pengeluaraan pembiayaan lainnya Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ~20~ D. TEKNIS PENYUSUNAN APB DESA
1.Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan.
b.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa.
c.Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang APB Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
2.Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD.
b.Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam Keputusan BPD tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
c.Atas dasar Keputusan BPD tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Kepala Desa menyiapkan Rancanan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa yang dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
3.Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama Pemerintah Desa dan BPD, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati.
b.Penyampaian rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai dengan dokumen meliputi: 1) surat pengantar; 2) rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa; 3) peraturan Desa tentang RKP Desa; 4) peraturan Desa tentang kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 5) peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan (jika tersedia); 6) peraturan Desa tentang penyertaan modal (jika tersedia); 7) berita acara hasil musyawarah BPD; dan 8) keputusan BPD tentang persetujuan atas rancangan peraturan Desa tentang APB Desa.
c.Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling sedikit mencakup: 1) format susunan APB Desa; 2) kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan; 3) kesesuaian dengan RKP Desa tahun berkenaan; 4) keserasian antara kebijakan kabupaten dan kebijakan Desa; 5) keserasian dengan kepentingan umum; dan 6) kesesuaian dengan standarisasi indeks harga.
d.Camat menetapkan Keputusan Camat tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
e.Dalam hal Camat tidak memberikan evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
f.Dalam hal evaluasi Camat menyatakan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
g.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disempurnakan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf f, dikirim kembali oleh Kepala Desa kepada Camat paling lama 3 (tiga) hari setelah selesainya penyempurnaan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ~21~
h.Camat menyampaikan surat tanggapan atas penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya hasil penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dari Kepala Desa.
i.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada huruf f, selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa.
4.Pengundangan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.Peraturan Desa tentang APB Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
b.Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa.
c.Kepala Desa wajib mengirimkan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diundangkan.
5.Informasi Publik
a.Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.
b.Informasi APB Desa paling sedikit memuat: APB Desa, pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan, dan alamat pengaduan.
6.Ketentuan Perubahan APB Desa Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa dan tetap mempedomani Perubahan RKP Desa. Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
c.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
d.keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
7.Kejadian Luar Biasa untuk Perubahan APB Desa Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa yaitu keadaan tidak seperti yang direncanakan atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan. Kriteria keadaan luar biasa antara lain:
a.peperangan;
b.kerusuhan;
c.revolusi;
d.bencana;
e.pemogokan;
f.kebakaran; dan
g.kejadian lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat yang berwenang. Kejadian lainnya yaitu kejadian yang menyebabkan estimasi dalam APB Desa mengalami peningkatan lebih dari 50% (lima puluh per seratus) atau kejadian yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APB Desa mengalami penurunan lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dan ditetapkan berdasar kesepakatan bersama dalam Musyawarah Desa serta ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
8.Ketentuan Perubahan Penjabaran APB Desa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan, apabila terjadi: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ~22~
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
c.kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan. Selanjutnya Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa. E. HAL-HAL KHUSUS LAINNYA Pemerintah Desa dalam menyusun APB Desa, selain memperhatikan kebijakan penyusunan APB Desa juga memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut:
1.Agar seluruh Desa melaksanakan penatausahaan keuangan Desa dengan menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online dan melaksanakan transaksi secara nontunai sesuai Peraturan Bupati yang mengaturnya.
2.Bagi Desa yang terdapat Sisa Lebih Perhitungan Angaran (SiLPA) tahun berjalan agar dianggarkan kembali dalam belanja APB Desa tahun mendatang baik untuk belanja kegiatan yang belum selesai dilaksanakan pada tahun berjalan atau dapat dialihkan untuk membiayai kegiatan baru.
3.Pemerintah Desa agar mengalokasikan dalam APB Desa anggaran untuk:
a.kegiatan Pendidikan PAUD Holistik Integratif (HI);
b.kegiatan pengelolaan aset Desa termasuk di dalamnya pensertifikatan tanah Desa dan inventarisasi aset Desa;
c.kegiatan pengelolaan informasi Desa termasuk di dalamnya progress data dan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung kebijakan smart city atau smart village;
d.kegiatan pemutakhiran data profil Desa, Indeks Desa Membangun/Indeks Desa, evaluasi perkembangan Desa dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa;
e.pengendalian inflasi dan ketahanan pangan;
f.kegiatan pengelolaan ambulan Desa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Desa;
g.program penanggulangan kemiskinan ekstrem (termasuk di dalamnya pembentukan Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa), verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial, akselerasi ekonomi keluarga, padat karya tunai untuk menyediakan lapangan pekerjaan, pelatihan dan penyediaan modal usaha bagi masyarakat Desa yang mengganggur/setengah menganggur/keluarga miskin;
h.penanganan gizi buruk/stunting melalui pemberian makanan tambahan (PMT) untuk anak balita dan ibu hamil, pembinaan calon pengantin, penyediaan fasilitas Posyandu, dan operasional Kader Pembangunan Manusia (KPM);
i.kegiatan pembentukan BUMDesa/BUMDesa Bersama dan alokasi anggaran penyertaan modal kepada BUMDesa/BUMDesa Bersama;
j.kegiatan pendataan dan pendampingan anak tidak sekolah;
k.kegiatan pendataan dan pendampingan AIDS, TBC, dan Malaria;
l.pembentukan dan pengembangan kawasan perDesaan;
m.kegiatan pembangunan/pengelolaan/pemeliharaan perpustakaan Desa;
n.kegiatan pengelolaan sampah Desa;
o.kegiatan penyediaan sarana prasarana layanan sanitasi Desa;
p.kegiatan perbaikan/pemugaran rumah tidak layak huni;
q.kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika sebagai dukungan program Desa Bebas dari Narkoba (Desa Bersinar);
r.operasional kader dan kelembagaan Desa; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ~23~
s.kegiatan pengisian Perangkat Desa bagi Desa yang akan menyelenggarakan pengisian perangkat Desa;
t.kegiatan pengisian anggota BPD antar waktu;
u.kegiatan musdes pemilihan Kepala Desa antar waktu bagi Desa yang akan menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa antar waktu;
v.dana purna bakti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berakhir masa jabatannya; dan
w.kegiatan-kegiatan lainnya untuk mendukung pencapaian Sapta Cipta Bupati dan Wakil Bupati Magelang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2025-2029
4.Pemerintah Desa wajib melakukan semua pengadaan barang dalam keadaan baru, khusus kendaraan dinason the road pelat merah dengan memerhatikan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berlaku .
5.Pelaksanaan kegiatan diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja (padat karya), dan pemberdayaan masyarakat setempat.
6.Untuk terciptanya pengelolaan keuangan Desa yang baik, Pemerintah Desa melakukan upaya peningkatan kapasitas pengelolaan administrasi keuangan Desa, baik pada tatanan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan maupun pertanggungjawaban melalui perbaikan prosedur, penyiapan instrumen operasional, pelatihan, monitoring dan evaluasi secara lebih akuntabel dan transparan.
7.Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang lebih optimal, Lembaga Desa untuk melakukan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi penyelenggara lembaga Desa melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis maupun studi komparasi.
8.Kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi penyelenggara lembaga Desa melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis maupun studi komparasi yang dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) Desa dibiayai oleh paguyuban/asosiasi/perkumpulan yang dibentuk oleh aparatur Pemerintah Desa dan kelembagaan Desa.
9.Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan 2 (dua) atau lebih Desa dilaksanakan melalui kerjasama antarDesa yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengawasan atas pertanggungjawaban penatausahaan keuangan atas pelaksanaan kegiatan pada Badan Kerjasama Antar Desa oleh Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah. BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJISalinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ${ttd} Ratna Yulianty, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)