Peraturan Bupati ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 30 Desember 2025 BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 30 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2025 NOMOR 60 … Salinan ses B uai dengan aslinya KEPALA AGIAN HUKUM, RATNA YULIANTY, S.H.,M.H. ${ttd_pengirim} Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 60 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2026 PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2026 Kabupaten Magelang, sebagai daerah dengan karakteristik geografis, demografis, dan sosial budaya yang beragam, menghadapi berbagai tantangan dan peluang. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pelaksanaan kegiatan agar setiap program yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Peraturan Bupati ini disusun untuk memberikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan kegiatan, mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan. Pedoman ini juga menekankan penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Administrasi, Tepat Sasaran, dan Tepat Manfaat, sebagai panduan utama dalam pelaksanaan kegiatan. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Magelang dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam visi dan misi daerah dapat tercapai secara efektif dan efisien. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
a.menyusun RKA-SKPD;
b.menyusun DPA-SKPD;
c.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
d.melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
g.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h.menandatangani SPM;
i.mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k.mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
l.menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;
m.menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
n.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengadaan barang dan jasa, PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
b.mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
c.menetapkan perencanaan pengadaan;
d.menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan;
e.melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;
f.menetapkan penunjukan langsung untuk tender/ seleksi ulang gagal;
g.menetapkan pengenaan sanksi daftar hitam;
h.menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan kemanfaatan dan kepentingan umum;
i.menetapkan PPK;
j.menetapkan Pejabat Pengadaan
k.menetapkan penyelenggara swakelola;
l.menetapkan tim teknis;
m.menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/ kontes;
n.menyatakan tender gagal/seleksi gagal; dan
o.menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan: 1) tender/penunjukan langsung/e-purchasing untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
p.PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h kepada KPA.
2.Kuasa Pengguna Anggaran/KPA
a.PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
b.Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
c.Pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh Bupati.
d.Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan terhadap SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
e.Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD.
f.Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi: 1) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 2) melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; 3) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 4) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 5) melaksanakan pemungutan retribusi daerah; 6) mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan 7) melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.Dalam melaksanakan tugas KPA bertanggung jawab kepada PA.
h.Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPD, PA dapat melimpahkan kewenangannya memungut pajak daerah kepada KPA.
i.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Unit SKPD selaku KPA, KPA menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.
j.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k.KPA yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
l.Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas: 1) menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus; 2) menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus; 3) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan; 4) melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; 5) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 6) melaksanakan pemungutan retribusi daerah; 7) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 8) menandatangani SPM; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM 9) mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; 10) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; 11) mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; 12) menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD; 13) menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan 14) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m.Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahkan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. Dalam pengadaan barang dan jasa, KPA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
b.KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta tender pekerjaan konstruksi.
c.KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan yang terkait dengan: 1) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau 2) mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
d.KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
e.KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat melaksanakan tugas PPK.
f.KPA yang melaksanakan tugas PPK wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa serta PPK.
g.dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
3.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
b.PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
c.Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi: 1) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; 2) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan 3) menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
d.Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan meliputi: 1) menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; 2) memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan 3) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan kepada PA/KPA.
e.Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan meliputi: 1) menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM 2) menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan 3) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
f.Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.
g.Dalam membantu tugas, PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA.
h.Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK.
i.PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD.
j.Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Bupati.
k.Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
l.PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
m.Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
n.Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
o.Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh Bupati.
4.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
a.PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas: 1) menyusun perencanaan pengadaan; 2) melaksanakan Konsolidasi Pengadaan barang/Jasa; 3) menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); 4) menetapkan rancangan kontrak; 5) menetapkan HPS; 6) menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; 7) mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; 8) melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 9) menginput eKontrak dan mengendalikan kontrak; 10) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; 11) melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; dan 12) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; 13) menilai kinerja penyedia; 14) menetapkan tim pendukung; 15) menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan 16) menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
b.Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi: 1) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan 2) mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
c.PPK sebagaimana dimaksud pada angka 4, memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai dengan tipologinya;
d.Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana pada angka 4 huruf a 1) sampai dengan angka 13).
e.PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
5.Pejabat Pengadaan
a.Pejabat Pengadaan ditetapkan oleh PA.
b.Pejabat Pengadaan dilaksanakan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang berkedudukan di UKPBJ.
c.Pejabat Pengadaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; 2) memahami pekerjaan yang akan diadakan; 3) memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pejabat Pengadaan yang bersangkutan; 4) memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan; 5) memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan 6) menandatangani Pakta Integritas.
d.Pejabat Pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa memiliki tugas sebagai berikut: 1) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 2) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah; 3) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 4) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan 5) melaksanakan e-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 6) Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK melalui SPSE dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ dan PA/KPA; dan 7) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK
e.Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Pengadaan bertanggung jawab kepada PA.
6.Tim Teknis Pengadaan Barang/Jasa
a.Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan / Pejabat pengadaan dapat dibantu oleh tim teknis. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
b.Tim teknis dibentuk untuk membantu, memberikan masukan dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.
c.Sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa antara lain: 1) perencanaan pengadaan; 2) persiapan pengadaan; 3) persiapan pemilihan; 4) pelaksanaan pemilihan; dan 5) pelaksanaan kontrak.
d.Tim teknis dibentuk dari unsur pemerintah daerah dengan memperhatikan kompetensi/pengalaman teknis atau dengan pertimbangan teknis lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
e.Jumlah tim teknis berdasarkan pada kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan.
f.Tim teknis ditetapkan oleh pengguna anggaran.
7.Tim/Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa
a.Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/ pejabat pengadaan dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli.
b.Tim/tenaga ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
c.Sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa antara lain: 1) persiapan pengadaan; 2) persiapan pemilihan; 3) pelaksanaan pemilihan; dan 4) pelaksanaan kontrak.
d.Tim/tenaga ahli berasal dari unsur diluar pemerintah daerah dengan mempertimbangkan keahlian/kompetensi/pendidikan.
e.Pengadaan tim/tenaga ahli dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan peraturan pengadaan barang/jasa.
f.Tim/tenaga ahli ditetapkan oleh PPK B. TIM/SEKRETARIAT PELAKSANA KEGIATAN Selain struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf A, untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dapat dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Pembentukan Tim/Sekretariat Pelaksana Kegiatan maupun struktur organisasinya dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan rentang koordinasi, skala kegiatan, efektivitas dan efisiensi serta ketersediaan anggaran.
1.Tim Pelaksana Kegiatan Organisasi Tim Pelaksana Kegiatan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu:
a.Klasifikasi A untuk kegiatan dengan kriteria perumusan kebijakan umum tingkat kabupaten dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah, Keputusan ditandatangani oleh Bupati;
b.Klasifikasi B untuk kegiatan dengan kriteria perumusan kebijakan strategis yang outputnya meliputi ruang lingkup seluruh Perangkat Daerah Kabupaten /antar satuan kerja perangkat daerah, Keputusan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah; Struktur organisasi Tim Pengelola Kegiatan untuk klasifikasi A dan B adalah sebagai berikut: 1) Pengarah Pengarah I adalah Bupati. Pengarah I bertugas membina, mengarahkan dan meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM 2) Pengarah II dan seterusnya Pengarah II adalah Wakil Bupati dan / atau unsur Forkompimda Pengarah II dan seterusnya bertugas membantu Pengarah I dalam membina, mengarahkan dan meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan. 3) Penanggung Jawab I Penanggung Jawab adalah Sekretaris Daerah. Penanggung jawab bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program. 4) Penanggung Jawab II dan seterusnya Penanggung Jawab adalah Asisten Sekretaris Daerah. Penanggung Jawab II dan seterusnya bertugas membantu Penanggung Jawab I agar kegiatan dapat terlaksana dengan berhasil dan berdaya guna. 5) Ketua Ketua adalah Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah. Ketua bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan kegiatan. 6) Wakil Ketua Wakil ketua bertugas membantu tugas ketua tim dalam pelaksanaan kegiatan. 7) Sekretaris Sekretaris bertanggung jawab atas administrasi penyelenggaraan kegiatan. 8) Anggota Anggota bertugas melaksanakan tugas operasional sesuai bidang/kompetensinya dalam pelaksanaan kegiatan.
c.Klasifikasi C untuk kegiatan dengan kriteria pelaksanaan bersifat teknis dengan output meliputi ruang lingkup internal Perangkat Daerah, Keputusan ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah Struktur organisasi Tim Pengelola Kegiatan untuk klasifikasi C adalah sebagai berikut: 1) Ketua Ketua adalah Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah. Ketua Tim Pelaksana bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan kegiatan. 2) Wakil Ketua Wakil ketua bertugas membantu tugas ketua tim pelaksana atas keberhasilan penyelenggaraan kegiatan. 3) Sekretaris Sekretaris bertanggung jawab atas administrasi penyelenggaraan kegiatan. 4) Anggota Anggota melaksanakan tugas operasional sesuai bidang/kompetensinya. Susunan keanggotaan Tim yang telah diatur oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah.
2.Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Bupati; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM Susunan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebagai berikut:
a.Ketua Ketua Tim Pelaksana bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan.
b.Wakil Ketua Wakil ketua bertugas membantu tugas ketua tim pelaksana atas keberhasilan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan.
c.Anggota Anggota melaksanakan tugas operasional sesuai bidang/kompetensinya. C. HONORARIUM Pemberian honorarium kepada tim/perorangan besarannya mengacu pada Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Penganggaran biaya honorarium dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pemberian honorarium memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan.
3.Pelaksanaan pemungutan/penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Honorarium bulanan adalah tunjangan tambahan yang diberikan kepada Tim/Panitia/Pejabat/Personil/Staf pengelola kegiatan yang waktu pelaksanaan kegiatan paling sedikit 3 (tiga) bulan.
5.Pemberian honorarium bulanan kepada pegawai/anggota yang merangkap jabatan dalam tim pada satu kegiatan hanya diberikan salah satu.
6.Pemberian honorarium Tim pelaksana kegiatan hanya diberikan kepada Tim Pelaksana Kegiatan Klasifikasi A dan B.
7.Pemberian honorarium bagi ASN yang berasal dari instansi vertikal diberikan sesuai golongan yang melekat
8.Pemberian Honorarium bagi masyarakat diberikan sesuai golongan yang disetarakan:
a.Pimpinan lembaga/ organisasi sosial/ kemasyarakatan disetarakan Gol. IV.
b.Anggota/staf lembaga/ organisasi sosial/ kemasyarakatan, tenaga non ASN, atlet disetarakan sesuai dengan strata pendidikan, maksimal disetarakan Gol. III. Berikut beberapa ketentuan tentang pemberian honorarium:
1.Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Honorarium diberikan kepada:
a.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Dan Kuasa Pengguna Anggaran;
b.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
c.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD);
d.Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan
e.Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.penanggung jawab pengelola keuangan daerah dapat diberikan honorarium dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
b.dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, penanggung jawab pengelola keuangan daerah tidak diberikan honorarium dimaksud;
c.kepada penanggung jawab pengelola keuangan daerah yang mengelola lebih dari 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
d.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) besaran honorarium pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola. 2) besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibagi secara proporsional berdasarkan tugas dan wewenang masing- masing.
e.Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen; 2) besaran honorarium Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pengguna Anggaran; dan 3) dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
f.Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yangditetapkan oleh Bupati; 2) besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola Kuasa Pengguna Anggaran; dan 3) dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada pejabat/pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
g.ketentuan honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur sebagai berikut: 1) honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan 2) besaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah didasarkan pada jumlah Pagu yang dikelola Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM 3) Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah terdiri dari: a) PPK 1 adalah PPK yang melaksanakan penatausahaan keuangan SKPD; dan b) PPK 2 adalah PPK yang membantu PPK 1 dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan. PPK lebih dari 1 (satu) pejabat.
h.Bupati dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada pagu belanja atau jumlah anggaran penerimaan yang dikelolanya;
i.dalam hal bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud; dan
j.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola.
2.Honorarium Pengadaan Barang /Jasa
a.Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa.
b.Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi). Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.
3.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia
a.Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium Narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM 2) Honorarium narasumber/pembahas diberikan dalam hal penyampaian materi dan pembahasan paling singkat 1 jam pelajaran, apabila durasi waktu dijadwalkan melebihi 1 jam pelajaran, pemberian honorarium narasumber/pembahas diperhitungkan secara proporsional; 3) narasumber atau pembahas berasal dari: (a) luar SKPD penyelenggara atau masyarakat; atau (b) dalam SKPD penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat. 4) dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari SKPD penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas.
b.Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan: 1) moderator berasal dari luar SKPD penyelenggara; 2) moderator berasal dari dalam SKPD penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat; atau 3) satuan honorarium moderator diberikan dalam hal melaksanakan tugas paling singkat 3 (tiga) jam dalam satu sesi/panel.
c.Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada ASN dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal: 1) Menteri; 2) Bupati/Wakil Bupati; dan/atau 3) Pimpinan/Anggota DPRD, dan dihadiri dari luar satuan kerja SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat.
d.Honorarium Panitia 1) Honorarium panitia diberikan kepada ASN yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat. 2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non ASN harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. 3) Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 4) Honorarium panitia untuk satu kali rangkaian pelaksanaan kegiatan diberikan honorarium sejumlah 1 (satu) kali.
e.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.
1.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan a) Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas SKPD, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: (a)Pejabat Eselon II sebanyak 2 (dua) honorarium/bulan; (b) Pejabat Eselon III sebanyak 3 (tiga) honorarium/bulan; dan (c) Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional sebanyak 5 (lima) honorarium/bulan) b) Dalam hal terjadi perubahan klasifikasi, pemberian honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. c) Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan Keputusan Bupati atau Sekretaris Daerah. d) Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
f.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara
1.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
2.Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan.
g.Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
h.Honorarium Rohaniwan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan.
i.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website
1.Honorarium Tim Penyusun Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri.
2.Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu.
3.Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan keputusan bupati. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud.
4.Honorarium Penulis Artikel Honorarium penulis artikel jurnal/ buletin / majalah /website diberikan kepada seseorang yang berkontribusi dalam penulisan artikel pada jurnal/buletin/majalah/website sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angka 3).
j.Honorarium Penyelenggara Ujian Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
k.Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Kabupaten Honorarium penulisan butir soal diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah.
l.Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
1.Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut: a) berasal dari luar satuan kerja SKPD penyelenggara atau masyarakat; b) berasal dari dalam satuan kerja SKPD penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar SKPD penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau c) dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja SKPD penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah.
2.Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja SKPD penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja SKPD penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja SKPD penyelenggara.
3.Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja SKPD penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja SKPD penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
4.Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan keputusan Bupati. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: a) bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan; dan b) satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
5.Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan; b) dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; c) jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan; d) jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan e) jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit.
m.Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota.
n.Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah
a.Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan kepada: 1) Pengurus Barang Pengelola, yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pengelola Barang; 2) Pembantu Pengurus Barang Pengelola, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang; 3) Pengurus Barang Pengguna, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang; 4) Pembantu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang; 5) Pengurus Barang Pembantu, yaitu jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
b.Dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai penata laksana barang milik daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.Dalam hal pelaksanaan tugas sebagai pengurus barang telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. D. PERJALANAN DINAS
1.Perjalanan dinas dalam negeri Perjalanan dinas dalam negeri merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan pihak lain. Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.pengumandahan (detasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; dan
i.mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja SKPD;
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi:
a.Perjalanan dinas jabatan luar kota yaitu perjalanan dinas yang melewati batas kota; dan
b.Perjalanan dinas jabatan dalam kota yaitu perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota yang terdiri atas pelaksanaan lebih dari 8 (delapan) jam dan pelaksanaan sampai dengan 8 (delapan) jam Adapun kota yang dimaksud adalah wilayah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri atas:
a.Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan
b.Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Bupati/Wakil Bupati, ASN dan Pihak lain dilakukan secara at-cost (biaya riil) dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. Pejabat Negara, Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN dan Masyarakat atau Pihak lain dalam melaksanakan perjalanan dinas, harus diberikan:
a.Surat Tugas untuk melaksanakan perintah perjalanan dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pejabat Negara, Bupati/Wakil Bupati ditandatangani oleh Bupati;
2.Forkopimda ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
3.Pimpinan dan Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD;
4.Kepala Perangkat Daerah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
5.Pejabat Administrator pada Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah atas nama Sekretaris Daerah;
6.Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, PNS Golongan IV, PNS Golongan III, PNS Golongan II, PNS Golongan I, PPPK, dan Tenaga non ASN pada Perangkat Daerah selain Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah;
7.Pejabat Pengawas, PNS Golongan IV, PNS Golongan III, PNS Golongan II, PNS Golongan I, PPPK, dan Tenaga non ASN pada Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Kepala Bagian atas nama Sekretaris Daerah;
8.ASN, tenaga Non ASN, masyarakat atau pihak lain untuk pelaksanaan kegiatan pada RSUD, Puskesmas, atau Satuan Pendidikan ditandatangani oleh Direktur RSUD, Kepala Puskesmas atau Kepala Satuan Pendidikan;
9.Masyarakat atau pihak lain untuk pelaksanaan kegiatan pada Perangkat Daerah selain Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah; dan
10.Masyarakat atau pihak lain untuk pelaksanaan kegiatan pada Sekretariat Daerah oleh Kepala Bagian atas nama Sekretaris Daerah.
b.Surat Perjalanan Dinas (SPD) diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
c.Format Surat Perjalanan Dinas (SPD) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
d.Surat Perjalanan Dinas (SPD) pada satuan pendidikan diterbitkan oleh penanggung jawab anggaran.
e.Surat Perjalanan Dinas (SPD) pada RSUD, Puskesmas diterbitkan oleh Direktur RSUD, Kepala Puskesmas. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.Uang Harian
1.Perjalanan dinas luar kota Satuan biaya uang harian perjalanan meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan yang diberikan kepada pejabat daerah, ASN, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan ke luar wilayah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang. Transportasi lokal dimaksud digunakan untuk biaya transportasi dalam kota di tempat tujuan dinas atau dapat digunakan untuk biaya transportasi dari hotel/tempat menginap ke tempat tujuan dinas. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
2.Perjalanan dinas dalam kota a) Perjalanan dinas dalam kota (termasuk Kota Magelang) yang memenuhi 8 (delapan) jam dapat diberikan uang harian. b) Perjalanan dinas di dalam kota (termasuk Kota Magelang) sampai dengan 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal, berdasarkan jarak pulang pergi sebagai berikut: 1) sampai dengan 20 km; 2) diatas 20 km. dengan besaran transport lokal mengacu pada standar harga satuan Kabupaten Magelang.
3.Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota.
b.Biaya Transportasi Biaya transportasi dapat diberikan bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain yang melaksanakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat tujuan, dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.Bentuk pertanggungjawaban biaya transport Pulang Pergi (PP) adalah print out nota pembelian BBM jika menggunakan kendaraan dinas/pribadi dan tiket/kuitansi jika menggunakan kendaraan umum. Penghitungan BBM transport PP adalah sebagai berikut: a) 1 (satu) liter/10 (sepuluh) km untuk kendaraan dinas roda empat dengan cc sampai dengan 1500 cc /kendaraan pribadi; b) 1 (satu) liter/7 (tujuh) km untuk kendaraan roda empat diatas 1500 cc; c) 1 (satu) liter/5 (lima) km untuk kendaraan yang lebih dari roda empat/bus dan sejenisnya; dan d) 1 (satu) liter/20 (dua puluh) km untuk kendaraan roda dua.
2.Dalam hal tidak tersedia mesin print out/rusak, dapat menggunakan nota pembelian secara manual dicap dan diparaf petugas POM.
3.Penggunaan Pesawat Terbang/Kapal memperhatikan efisiensi waktu dan biaya. Khusus Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD dapat menggunakan kelas VIP/I A.
4.Penggunaan Pesawat Terbang/Kapal memperhatikan efisiensi waktu dan biaya. Penggunaan pesawat terbang kelas bisnis/kapal kelas VIP/I A. Selain Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD menggunakan pesawat terbang kelas ekonomi/kapal kelas di bawahnya, kecuali: a) Ajudan Bupati/Wakil Bupati/Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD; b) Pendamping Bupati/Wakil Bupati/DPRD; dan/atau c) Tiket tidak tersedia.
5.Penggunaan kereta api khusus Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD dapat menggunakan kelas luxury. Selain Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD dapat menggunakan kelas luxury dalam hal tiket eksekutif tidak tersedia dengan menunjukan bukti ketidaktersedian tiket dari aplikasi PT KAI.
6.Perjalanan dinas yang dapat dilaksanakan secara rombongan menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan umum agar dilaksanakan secara rombongan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
7.Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM a) keberangkatan 1) dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan; dan 2) dari bandara, pelabuhan, terminal atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan. b) kepulangan
c.Biaya Penginapan Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri dapat diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Biaya perjalanan berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil) sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran.
2.Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan dilampiri dengan surat pernyataan tidak menginap di hotel/penginapan. Format surat pernyataan tidak menginap tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3.Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan 3) diberikan dalam hal pelaku perjalanan dinas benar-benar menginap di tempat tujuan, tidak sedang dalam perjalanan.
4.Biaya penginapan yang pemesanannya melalui online/aplikasi dilengkapi surat keterangan menginap dari pihak hotel;
5.Dalam hal satu kamar digunakan untuk paling sedikit 2 (dua) orang, dengan total indeks biaya penginapan tidak melebihi jumlah komulatif indeks biaya penginapan per orang; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
6.Dalam hal perjalanan membutuhkan penginapan untuk transit dapat menggunakan fasilitas penginapan dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran;
7.Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang kecuali beda jenis kelamin dan/atau berjumlah ganjil.
d.Uang Representasi Perjalanan Dinas Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Pelaksanaan perjalanan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
a.Perjalanan dinas dengan tujuan beberapa lokasi yang dapat ditempuh 1 (satu) hari hanya diberikan 1 (satu) kali uang harian.
b.Perjalanan dinas bagi suami/istri pejabat negara/daerah, akomodasi perjalanan dinas besarannya sesuai dengan pejabat negara/daerah tersebut kecuali uang representasi.
c.Perjalanan dinas dalam rangka kegiatan yang akomodasinya ditanggung oleh penyelenggara, pemberian uang harian yang ditanggung penyelenggara disesuaikan dengan tanggal pelaksanaan kegiatan, selain itu diberikan uang harian penuh.
d.Anggaran perjalanan dinas biasa maupun perjalanan dinas dalam kota dapat digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas paket rapat/pertemuan luar kantor dengan pertanggungjawaban sesuai ketentuan perjalanan dinas paket rapat/pertemuan luar kantor.
e.Dalam hal perjalanan dinas menggunakan pesawat terbang terjadi penundaan keberangkatan (delay) sehingga lama perjalanan dinas melebihi surat perintah tugas, dapat diberikan tambahan uang harian sesuai dengan lama perjalanan dinas yang dilaksanakan disertai bukti dukung yang sah dan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini.
f.Pelaksanaan Perjalanan Dinas dapat dibatalkan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
g.Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada anggaran Perangkat Daerah yang bersangkutan.
h.Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf f meliputi: 1) Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas dari pejabat yang menandatangani surat perintah tugas, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 2) Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas yang ditandatangani Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 3) Pernyataan/Tanda Bukti Besaran Pengembalian Biaya Transportasi dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
i.Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada anggaran Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka (3) sebagai berikut: 1) biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau 2) sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/refund. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
j.Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 4 (empat) tingkat, yaitu: 1) Tingkat A untuk Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Forkopimda, Ketua/Wakil Anggota Komisi, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan DPRD, serta Pejabat lainnya yang setara; 2) Tingkat B untuk Pejabat Negara lainnya, Anggota DPRD, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Lainnya yang setara; 3) Tingkat C untuk Pejabat Administrator; dan 4) Tingkat D untuk Pejabat Pengawas, PNS Golongan IV, PNS Golongan III, PNS Golongan II, PNS Golongan I, PPPK, Tenaga non ASN, dan Masyarakat atau pihak lain.
k.Pemberian perjalanan dinas bagi ASN yang berasal dari instansi vertikal diberikan sesuai golongan yang melekat.
l.Pemberian perjalanan dinas bagi masyarakat diberikan sesuai golongan yang disetarakan: 1) Pimpinan lembaga/ organisasi sosial/ kemasyarakatan disetarakan Gol. IV. 2) Anggota/staf lembaga/ organisasi sosial/ kemasyarakatan, tenaga non ASN, atlet disetarakan sesuai dengan strata pendidikan, maksimal disetarakan Gol. III.
m.Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Pihak Lain selaku pelaksana perjalanan dinas wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas. Selanjutnya, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
n.Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf l paling sedikit melampirkan: 1) Surat Tugas yang sah; 2) SPD yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas; 3) bukti pengeluaran transportasi berupa tiket pesawat terbang, boarding pass, airport tax, retribusi, dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya; 4) daftar pengeluaran riil; 5) bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan berupa fotokopi STNK, SIM Pengemudi, dan kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; 6) bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya; dan 7) laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto kegiatan.
o.Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau hotel atau tempat menginap lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf m angka 3) dan angka 6) tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan dapat menggunakan daftar pengeluaran riil.
2.Perjalanan dinas luar negeri a) Perjalanan dinas luar negeri merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. b) ASN/Non ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri diatur sesuai kepentingan dan atas persetujuan Bupati. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
3.Dalam hal tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri diatur lain dengan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dikecualikan dari ketentuan peraturan Bupati ini dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. E. KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
1.Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja SKPD atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.Paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1) akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: (a) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan (b) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang kecuali beda jenis kelamin dan/atau berjumlah ganjil; 2) dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) kegiatan tersebut memang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. 3) pelaksanaan Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor agar mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM 4) dalam hal paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dibatalkan biaya penyelenggaraan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dengan dilampiri: (a) Surat Pernyataan Pembatalan dari SKPD penyelenggara. (b) Surat Pesanan atau sejenisnya.
2.Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor
a.Uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor merupakan uang harian yang diberikan kepada peserta rapat atau pertemuan di luar kantor.
b.Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk satu hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
3.Biaya Transportasi Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor
a.Biaya transport kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dapat diberikan kepada peserta dari anggaran SKPD penyelenggara atau dari SKPD masing-masing.
b.Satuan biaya transport kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dalam kota mengacu pada standar harga satuan transport lokal perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 (delapan) jam.
c.Satuan biaya transport kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor luar kota mengacu pada ketentuan biaya transportasi perjalanan dinas dalam negeri. F. BIAYA KONSUMSI RAPAT Biaya konsumsi rapat diberikan untuk biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan:
1.Rapat koordinasi tingkat Bupati/Wakil Bupati, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara.
2.Pengadaan kudapan rapat biasa yang pesertanya dan/atau narasumbernya melibatkan unit SKPD dalam lingkup SKPD penyelenggara, SKPD lainnya, Eselon II lainnya, instansi di luar Pemerintah Daerah, lembaga lainnya, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan paling singkat selama 2 (dua) jam.
3.Pengadaan makan rapat biasa hanya dapat dilakukan dalam hal pelaksanaan rapat paling singkat 3 (tiga) jam.
4.Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di dalam kantor minimal 8 (delapan) jam dapat diberikan makan 1 (satu) kali dan kudapan 2 (dua) kali.
5.Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di dalam kantor minimal 12 (dua belas) jam dapat diberikan makan 2 (dua) kali dan kudapan 3 (tiga) kali.
6.Dalam hal rapat dibatalkan biaya konsumsi dapat dipertanggungjawabkan dengan dilampiri:
a.Surat penyataan pembatalan dari SKPD penyelenggara.
b.Surat pernyataan dari penyedia konsumsi bahwa konsumsi tidak dapat dibatalkan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. G. BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan merupakan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a.gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau
b.gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. H. BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS Biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi:
a.kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau
b.pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul. I. BELANJA BAHAN BAKAR MINYAK
1.Penggunaan jenis BBM untuk kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Dalam hal pembelian BBM tidak tersedia mesin print out/rusak, dapat menggunakan nota pembelian secara manual dicap dan paraf petugas POM serta mencantumkan plat nomer kendaraan dinas. Bentuk pertanggungjawaban BBM dapat dibuktikan dengan nota untuk pembelian langsung atau menggunakan kupon dengan bekerja sama dengan SPBU/Pertashop yang sudah ditunjuk oleh SKPD. Format surat perjanjian kerja sama dengan SPBU/pertashop dan kupon pembelian cash BBM tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. J. BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR Biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor yang digunakan langsung oleh pegawai agar berada dalam kondisi normal atau beroperasi dengan baik. Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. K. BELANJA JASA TENAGA NON ASN
1.Belanja Jasa Tenaga Non ASN merupakan biaya yang digunakan untuk belanja jasa kantor dalam rangka membantu kelancaran tugas Perangkat Daerah.
2.Belanja Jasa Tenaga Non ASN belum memperhitungkan tunjangan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
3.Penganggaran Belanja Jasa Tenaga Non ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Ketentuan tentang Jasa Tenaga Non ASN yang telah diatur oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM L. UANG LEMBUR Pemberian uang lembur dapat diberikan kepada ASN dan Non ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Telah melakukan pekerjaan lembur paling sedikit 1 (satu) jam penuh diluar jam kerja;
b.Tugas lembur dilaksanakan atas perintah Pimpinan Instansi yang bersangkutan dan hanya diberikan kepada staf, pejabat struktural eselon IV dan III (Non Pimpinan Unit) secara selektif yang benar-benar melakukan pekerjaan dinas diluar jam kerja dan shif yg ditentukan;
c.Lembur minimal 3 (tiga) jam dapat diberikan uang makan 1 kali;
d.Dalam hal kerja lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali;
e.Pemberian uang lembur pada hari libur sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur/jam; dan
f.Lembur bagi Non ASN disamakan dengan tingkat Ijazah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK). M. UANG SAKU PESERTA SOSIALISASI/BINTEK/KEGIATAN
1.Uang saku peserta sosialisasi/bintek/kegiatan diberikan kepada peserta yang berasal dari luar Pemerintah Daerah atau tidak hadir dalam kapasitas mewakili Perangkat Daerah.
2.Uang saku peserta sosialisasi/bintek/kegiatan diberikan apabila pelaksanaan sosialisasi/bintek/kegiatan minimal 3 (tiga) jam. N. BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendarean dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, den/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Khusus untuk pengadaan kendaraan dines yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pernasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku. O. BATASAN STANDAR HARGA SATUAN YANG DAPAT DILAMPAUI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN Satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas:
a.Satuan biaya honorarium narasumber, moderator, dan pembawa acara profesional Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium, dan dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
b.Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri Biaya transportasi umum dalam perjalanan dinas yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan termasuk moda transportasi darat, udara dan/atau air dapat menggunakan harga pasar dan untuk pelaksanaan dapat diberikan sesuai biaya riil (pembiayaan secara at cost) didukung dengan bukti pengeluaran yang sah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
c.Satuan biaya konsumsi rapat Biaya konsumsi Rapat koordinasi tingkat Bupati/Wakil Bupati, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara untuk biaya pengadaan makan dan kudapan dapat melebihi standar harga sepanjang didasarkan dengan bukti pertanggungjawaban riil.
d.Satuan biaya pemeliharaan. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan, kendaraan dinas dan sarana kantor dapat melampaui standar harga sepanjang didasarkan dengan bukti pertanggungjawaban riil. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM B. Mekanisme pengadaan barang/jasa secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.Perencanaan pengadaan barang/jasa
a.Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. PengadaanBarang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia.
b.Perencanaan umum pengadaan barang/jasa dimulai sejak usulan KUA/PPAS dan diikuti dengan usulan RKBU/RKPBU.
c.Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahtentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2.Persiapan Pengadaan Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. UntukPengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani padaawal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapatdilaksanakan setelah persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:
a.Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b.Penetapan HPS.
c.Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
d.Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. Disamping itu PPK melakukan:
a.identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, e- purchasing, atau termasuk pengadaan khusus; dan
b.reviu terhadap dokumen perencanaan pengadaan terkait kewajiban untuk menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produk dalam negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah. Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:
a.Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Keadaan Darurat;
b.Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
c.Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian;
d.Penelitian; atau
e.Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri. Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam pengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri.
3.Persiapan pemilihan Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan melalui Penyedia meliputi:
a.Reviu dokumen persiapan pengadaan;
b.Penetapan metode pemilihan Penyedia;
c.Penetapan metode Kualifikasi;
d.Penetapan persyaratan Penyedia;
e.Penetapan metode evaluasi penawaran;
f.Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
g.Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan
h.Penyusunan Dokumen Pemilihan. Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang menggunakan Surat Perintah Kerja, meliputi:
a.Reviu dokumen persiapan pengadaan;
b.Penetapan persyaratan Penyedia;
c.Penetapan jadwal pemilihan; dan
d.Penetapan Dokumen Pemilihan. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi:
a.Penetapan metode pemilihan Penyedia;
b.Penetapan metode Kualifikasi;
c.Penetapan metode evaluasi penawaran;
d.Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
e.Penetapan jadwal pemilihan; dan
f.Penyusunan Dokumen Pemilihan.
4.Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, denganketentuan:
a.PPK melaksanakan e-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b.Pejabat Pengadaan melaksanakan: 1) E-purchasing dengan nilai pagu paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 2) Pengadaan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 3) Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); 4) Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 5) Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
c.Pokja Pemilihan melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan E-purchasing dengan pembelian langsung.
d.Pelaku pelaksanaan pengadaan khusus diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP terkait Pengadaan Khusus.
e.Pengadaan langsung dapat dilakukan sebagai berikut: 1) pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau 2) permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
f.Dalam hal Pengadaan Langsung melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1) Pengadaan Langsung Transaksional adalah pemilihan penyedia barang atau jasa melalui SPSE yang sudah terintegrasi dengan penyedia barang atau jasa yang terdaftar di SPSE, dengan kriteria sebagai berikut: a) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung dengan nilai paling sedikit diatas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional; b) Pelaksanaan Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional; c) bentuk kontrak menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK); dan d) Penyedia barang atau jasa harus memiliki Akun SPSE. 2) Pengadaan Langsung Non Transaksional (Pencatatan) adalah pemilihan penyedia barang atau jasa dapat dilakukan secara manual kemudian hasil pemilihan penyedia barang atau jasa beserta realisasinya diinput kedalam aplikasi SPSE, dengan kriteria sebagai berikut: a) hanya untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) b) bentuk kontrak menggunakan bukti pembelian/ pembayaran (nota, kwitansi)
5.Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.
6.Serah Terima Hasil Pekerjaan Serah terima hasil pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang/jasa. Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Pejabat Penandatangan Kontrak danPenyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
7.Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa (Penilaian Kinerja) merupakan aktivitas dan proses untuk mengukur kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Penilaian Kinerja dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hasil atas barang/jasa yang dihasilkan oleh Penyedia. Penilaian didasarkan pada kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam kontrak. Penilaian Kinerja bertujuan untuk:
a.mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan dalam rangka menjamin kualitas barang/jasa hasil pekerjaan penyedia;
b.memperoleh profil penyedia berdasarkan kinerja dalam pelaksanaan kontrak;
c.melaksanakan mitigasi risiko pelaksanaan pekerjaan;
d.menghasilkan umpan balik bagi penyedia untuk dapat meningkatkan kinerjanya berdasarkan pada hasil kinerja sesuai kontrak; dan
e.memberikan indikator peningkatan kapasitas yang dibutuhkan oleh penyedia. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM Dalam hal Penilaian Kinerja dilaksanakan oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak/PPK, diatur sebagai berikut:
a.Penyedia dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK untuk melakukan penilaian kinerja Penyedia dalam aplikasi SIKaP.
b.Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK wajib memberikan penilaian kinerja Penyedia dalam aplikasi SIKaP.
c.Tata cara penilaian kinerja penyedia berpedoman pada Peraturan LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa. Penilaian kinerja yang telah dilakukan oleh PPK, dilaporkan secara berkala setiap Triwulan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Tahapan Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Yang Bersifat Kompleks
1.Persiapan Pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks yang memerlukan Masterplan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.Studi Kelayakan (Feasibility Study);
b.Pengadaan Tanah;
c.Penyusunan Masterplan;
d.Penyusunan Dokumen Lingkungan;
e.Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
f.Penyusunan Detail Engineering Design (DED); dan
g.Pengadaan pekerjaan konstruksi.
2.Persiapan Pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks yang tidak memerlukan Masterplan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.Studi Kelayakan (Feasibility Study);
b.Pengadaan Tanah;
c.Penyusunan Detail Engineering Design (DED);
d.Penyusunan Dokumen Lingkungan;
e.Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin); dan
f.Pengadaan pekerjaan konstruksi.
3.Penyusunan Dokumen Lingkungan, Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) dapat disusun secara simultan.
4.Pelaksanaan tahapan sebagaimana tersebut di atas dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan barang jasa pemerintah di Kabupaten Magelang memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1.Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
2.Dalam rangka mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil dan koperasi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
b.merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
c.menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen);
d.Dalam hal tidak terdapat Produk Dalam Negeri maupun barang subtitusi, pembelian produk impor wajib mendapatkan izin tertulis dari Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang selaku Ketua Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Magelang, dengan mengajukan Nota Dinas Permohonan Pengadaan Barang lmpor kepada ketua Tim P3DN dengan sekurang-kurangnya terdiri atas uraian dan spesifikasi barang yang akan dibeli, alasan/justifikasi atas rencana pengadaan barang, dengan dilampiri Formulir Pencermatan Atas Program Dan Rencana Pengadaan Tahunan serta bukti dukung yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan;
e.mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Elektronik Sektoral/Katalog Elektronik Lokal;
f.mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pada Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengisi e-kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
g.mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama;
h.menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
i.mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik;
j.memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); dan
l.menetapkan dan melaksanakan belanja produk dalam negeri melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai belanja pengadaan.
3.Metode pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan urutan prioritas sebagai berikut:
a.e-purchasing;
b.pengadaan Langsung;
c.penunjukan Langsung;
d.tender cepat; dan
e.tender.
4.Pelaksanaan E-Purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik.
5.Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-Purchasing, dalam hal:
a.Tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; atau
b.Berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain E-purchasing. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
6.Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing dilakukan berdasarkan penilaian PPK.
7.Pengadaan Langsung dengan bentuk kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) wajib dilakukan secara transaksional melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Dalam hal pengadaan langsung tidak bisa dilakukan secara transaksional, PPK wajib melakukan pencatatan non tender pada aplikasi SPSE. Laporan pelaksanaan pemilihan penyedia yang dicetak dari aplikasi SPSE (summary non tender) atau tangkapan layar (sceenshoot) bukti pencatatan dalam SPSE menjadi salah satu persyaratan pencairan anggaran.
8.Dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa sejenis, PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ mengutamakan konsolidasi pengadaan yaitu menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis. Konsolidasi pengadaan dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dan/atau persiapan pemilihan penyedia.
9.Pengadaan kendaraan dinas berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.mengacu pada harga yang dikeluarkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merk dan/atau katalog elektronik yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditambah biaya pengiriman;
b.pengadaan kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas operasional lapangan, kendaraan dinas operasional khusus dapat dianggarkan pada SKPD dengan persetujuan Sekretaris Daerah;
c.spesifikasi kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf b, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
10.Pengadaan pakaian dinas harian ASN hanya dapat dianggarkan pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
11.Pengadaan pakaian dinas khusus dapat dianggarkan pada SKPD dengan persetujuan Sekretaris Daerah.
12.Pengadaan barang/jasa yang harganya melebihi Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025 atau belum diatur, dilakukan sesuai dengan harga pasar dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD. Format Keputusan Kepala Perangkat Daerah Pengguna Anggaran tentang harga satuan barang/jasa melebihi/belum diatur dalam Standar Harga Satuan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
13.Standar Harga Satuan Barang dan Standar Biaya Umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 besarannya mengacu pada Peraturan Bupati Magelang tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Magelang untuk Tahun Anggaran 2025.
14.Harga Satuan pokok Kegiatan (HSPK) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 besarannya mengacu pada Peraturan Bupati Magelang tentang HSPK Tahun Anggaran 2025.
15.Analisa Standar Belanja (ASB) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 besarannya mengacu pada Peraturan Bupati Magelang tentang ASB Tahun Anggaran 2025.
16.Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan konstruksi Bidang pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
17.Harga Satuan Pensertifikatan Tanah Milik Pemerintah Daerah ditetapkan berdasarkan harga yang ditetapkan dan berlaku di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM
1.Tepat Waktu Setiap kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam batas waktu satu Tahun Anggaran (1 Januari – 31 Desember) kecuali untuk kegiatan dengan kontrak tahun jamak.
2.Tepat Mutu Pelaksanaan kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis yang disyaratkan.
3.Tepat Administrasi Masing-masing kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Tepat Sasaran Kegiatan harus dilaksanakan dan diarahkan kepada objek yang telah ditentukan dalam perencanaan.
5.Tepat Manfaat Kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya pada sasaran yang ditentukan. Monitoring dan evaluasi pada hakikatnya merupakan kegiatan untuk melaksanakan evaluasi terhadap implementasi kebijakan/program/ kegiatan. Monitoring dilakukan ketika kebijakan sedang diimplementasikan, sedangkan evaluasi dilakukan untuk melihat tingkat kinerja suatu kebijakan/program kegiatan apakah telah mencapai sasaran dan tujuannya. Monitoring diperlukan agar kesalahan-kesalahan awal dapat segera diketahui dan dapat dilakukan tindakan perbaikan sehingga mengurangi resiko yang lebih besar. Monitoring atau pemantauan adalah aktivitas yang ditujukan untuk memberikan informasi tentang sebab dan akibat dari suatu kebijakan/program/kegiatan yang sedang diimplementasikan dengan tujuan:
1.menjaga agar kebijakan yang sedang diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran.
2.mengurangi resiko kesalahan/penyimpangan sedini mungkin.
3.memberi solusi terhadap permasalahan yang ditemui sesuai ketentuan. Evaluasi dilakukan untuk memberikan input bagi kebijakan/program/kegiatan yang akan datang supaya lebih baik. Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan/program/kegiatan. Evaluasi baru dapat dilakukan kalau sesuatu kebijakan/program/kegiatan sudah berjalan cukup waktu. Tidak ada batasan waktu yang pasti kapan sebuah kebijakan/program/kegiatan harus dievaluasi. Untuk dapat mengetahui outcome, dan dampak suatu kebijakan/ program/kegiatan sudah tentu diperlukan waktu tertentu misalnya, 5 tahun semenjak kebijakan/program/kegiatan itu diimplementasikan. Evaluasi dilakukan terlalu dini, outcome dan dampak dari suatu kebijakan/ program/kegiatan tersebut belum tampak. Semakin strategis suatu kebijakan /program/kegiatan, diperlukan tenggang waktu yang lebih panjang untuk melakukan evaluasi. Sebaliknya, semakin teknis sifat dari suatu kebijakan/program/kegiatan, maka evaluasi dapat dilakukan dalam kurun waktu yang relatif lebih cepat semenjak diterapkannya kebijakan/program/kegiatan yang bersangkutan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM Evaluasi memiliki beberapa tujuan yang dapat dirinci sebagai berikut:
1.Menentukan tingkat kinerja suatu kebijakan/program/kegiatan. Melalui evaluasi maka dapat diketahui derajat pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan/program/kegiatan
2.Mengukur tingkat efisiensi suatu kebijakan/program/kegiatan. Dengan evaluasi juga dapat diketahui berapa biaya dan manfaat dari suatu kebijakan/program/kegiatan.
3.Mengukur tingkat keluaran dan hasil (output dan outcome) suatu kebijakan/program/kegiatan. Salah satu tujuan evaluasi adalah mengukur berapa besar dan kualitas pengeluaran atau output dari suatu kebijakan/program/kegiatan.
4.Mengukur dampak suatu kebijakan/program/kegiatan. Pada tahap lebih lanjut, evaluasi ditunjukan untuk melihat dampak dari suatu kebijakan, baik dampak positif maupun negatif.
5.Untuk mengetahui apabila ada penyimpangan. Evaluasi juga bertujuan untuk mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi, dengan cara membandingkan antara tujuan dan sasaran dengan pencapaian target. Sebagai bahan masukan (input) untuk kebijakan yang akan datang. Tujuan akhir evaluasi adalah untuk memberikan masukan bagi proses kebijakan ke depan agar dihasilkan kebijakan/program/kegiatan yang lebih baik. Adapun pelaporan dilaksanakan untuk memberikan umpan balik kepada para pengambil kebijakan dan pelaksana pembangunan untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja pelaksana kegiatan pembangunan tersebut. Pelaporan merupakan perwujudan salah satu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah diamanahkan kepada pihak yang memberi amanah (pimpinan dan/atau publik). Setiap SKPD wajib melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan sebagai bagian pembinaan dan pengendalian internal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sebagai berikut meliputi:
1.SKPD sebagai pengendali internal mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan di lingkup SKPD sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam DPA- SKPD, meliputi realisasi fisik pencapaian target (kemajuan pelaksanaan kegiatan), penyerapan anggaran, serta kendala yang dihadapi;
2.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah melakukan pemantauan, supervisi, penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah, dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan daerah serta menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah;
3.Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pemantauan dan pengendalian administrasi keuangan program/kegiatan yang didanai dari APBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
4.Bagian Administrasi Pembangunan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada setiap SKPD meliputi pelaporan atas pelaksanaan kegiatan, realisasi fisik dan keuangan kegiatan, serta deviasi/kesenjangan antara target yang telah ditetapkan dengan realisasinya.
5.Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi terhadap dilaksanakannya dukungan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM B. Pengendalian Perencanaan Kegiatan Pada setiap awal perencanaan kegiatan PPTK menyusun Rencana Kerja Operasional (RKO). RKO berisi gambaran umum indikator kinerja kegiatan, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan target penggunaan anggaran. RKO disusun oleh PPTK diketahui oleh Pengguna Anggaran sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan. RKO digunakan sebagai pedoman menentukan prosentase target fisik dan target keuangan kegiatan setiap bulan yang selanjutnya dituangkan dalam target-target pada Laporan RFK, serta digunakan sebagai acuan dalam menentukan anggaran kas pada suatu kegiatan. Jadwal pelaksanaan kegiatan dalam RKO disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Jadwal pelaksanaan kegiatan dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan.
2.Dalam hal kegiatan/sub kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan yang sudah dibuat wajib dibuat perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan.
3.Jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan dan perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan dibuat oleh PPTK dan diketahui oleh PA/KPA Format RKO kegiatan berpedoman pada Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan anggaran belanja harus berpedoman pada:
1.Rencana Kerja Operasional (RKO);
2.Rencana Umum Pengadaan (RUP);
3.DPA/DPPA yang telah disahkan;
4.Anggaran kas yang telah disusun;
5.Standardisasi indeks biaya yang berlaku dengan menerapkan prinsip efisiensi. C. Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan
1.Pengendalian internal Pengendalian kegiatan di lingkup SKPD dilakukan oleh Kepala SKPD antara lain melalui pengendalian administrasi, pengendalian teknis, pengawasan lapangan, pengujian laborat, yang masing-masing dijelaskan sebagai berikut:
a.Pengendalian Administrasi: Pengendalian terhadap proses dan prosedur administrasi kegiatan untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Pengendalian Teknis (untuk kegiatan konstruksi) 1) Dilakukan melalui peninjauan ke lokasi kegiatan, dengan tujuan supaya pelaksanaan kegiatan sesuai kontrak. 2) Waktu peninjauan lapangan dilaksanakan secara periodik (terprogram) maupun insidentil (mendadak). 3) Dokumen acuan pelaksanaan kegiatan konstruksi meliputi: a) Dokumen kontrak sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi:
a.Evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan.
b.Identifikasi kendala, masalah dan hambatan
c.Forum koordinasi dan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan. Adapun teknis pelaksanaan Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan adalah sebagai berikut:
a.Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan Tingkat SKPD wajib dilaksanakan pada masing-masing SKPD atau unit kerja. Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan tingkat SKPD atau unit kerja dipimpin oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
b.Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan Tingkat Kabupaten dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun atau per triwulan. Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan Tingkat Kabupaten diikuti oleh semua Kepala SKPD dan instansi vertikal, dipimpin langsung oleh Bupati/ Wakil Bupati dengan pendamping Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan/atau Inspektur. Hasil pengendalian pembangunan dan laporan bulanan digunakan sebagai bahan Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan. Jika dipandang perlu, terhadap hasil pembahasan dalam Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan desk dan peninjauan lapangan. D. Instrumen Pengendalian
1.Rencana Kerja Operasional (RKO) yang berisi gambaran umum indikator kinerja kegiatan/sub kegiatan, jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan, dan target penggunaan anggaran. Format RKO tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.Rencana Umum Pengadaan (RUP) Rencana Umum Pengadaan merupakan daftar kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. RUP diinput melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LPSE.
3.DPA/DPPA DPA/DPPA digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tahunan dan triwulanan. Pencapaian kinerja fisik dan keuangan selanjutnya dijabarkan dalam penetapan kinerja bulanan sebagaimana format laporan kegiatan bulanan.
4.Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) Laporan RFK meliputi :
a.RFK 1 terdiri atas: 1) RFK 1A: Laporan Pelaksanaan APBD Kategori Konstruksi, terdiri dari: (a) pembangunan, misalnya pembangunan gedung, peningkatan jalan, pembuatan talud, dan sebagainya. (b) rehabilitasi, misalnya rehabilitasi gedung, rehabilitasi jembatan. (c) pemeliharaan, misalnya pemeliharaan gedung, jembatan, jalan. 2) RFK 1B: Laporan Pelaksanaan APBD Kategori Non Konstruksi, terdiri atas: (a) fasilitasi, misalnya diklat, rapat koordinasi, jasa surat menyurat, dan sebagainya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM (b) pengadaan sarana dan prasarana, misalnya pengadaan tanah, kendaraan dinas, sarpras kantor, dan sebagainya. (c) pemeliharaan non konstruksi, misalnya pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan komputer, mesin tik dan sebagainya. 3) RFK1C: Rekapitulasi Anggaran SKPD yang merupakan gabungan dari Kategori Konstruksi dan Non Konstruksi. 4) RFK 1D: Laporan Prosentase (%) Capaian Pelaksanaan APBD Kategori Konstruksi. 5) RFK 1E: Laporan Prosentase (%) Capaian Pelaksanaan APBD Kategori Non Konstruksi.
5.RFK 2 terdiri atas:
a.RFK 2A : Monitoring Evaluasi Pengadaan Barang
b.RFK 2B : Monitoring Evaluasi Jasa Konstruksi
c.RFK 2C : Monitoring Evaluasi Jasa Lainnya
d.RFK 2D : Monitoring Evaluasi Jasa Konsultansi
6.RFK 3 : Permasalahan dan Solusi. Hardcopy berupa print out Laporan RFK wajib ditandatangani oleh kepala SKPD dan dikirim ke Bupati Magelang c.q. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
7.Laporan mingguan target dan realisasi fisik paket pekerjaan konstruksi. Laporan ini merupakan perwujudan RFK 2B secara detail. Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan hard/soft file progres fisik pelaksanaan kegiatan kontruksi berupa laporan mingguan ke Bagian Administrasi Pembangunan paling lambat hari selasa minggu berikutnya dilampiri foto/dokumentasi progres pelaksanaan pekerjaan disertai titik koordinatnya. Format Laporan Mingguan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
8.Dokumen kontrak dan perubahannya.
a.Kontrak 1) Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa. 2) Dokumen Kontrak adalah surat perjanjian beserta dokumen pendukungnya. 3) Dokumen Kontrak meliputi
a.Surat Perjanjian
b.adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
c.pokok perjanjian;
d.surat penawaran, beserta penawaran harga;
e.syarat-syarat khusus Kontrak;
f.syarat-syarat umum Kontrak;
g.spesifikasi khusus;
h.spesifikasi umum;
i.gambar-gambar;
j.kurva S (grafik waktu pelaksanaan proyek)
k.daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
l.dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP 4) Kontrak berfungsi sebagai alat pengendalian untuk mencapai sasaran kegiatan. 5) SKPD wajib menyampaikan soft file Dokumen Kontrak kepada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah setelah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b.Perubahan Dokumen Kontrak 1) Perubahan kontrak dilakukan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM 2) Perubahan kontrak dilakukan melalui negosiasi teknis dan harga yang dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak. 3) Perubahan kontrak akibat perpanjangan waktu juga dituangkan dalam adendum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. 4) SKPD wajib menyampaikan Adendum Kontrak kepada Bagian Administrasi Pembangunan setelah ditandatangani.
9.Laporan harian, mingguan dan bulanan untuk kegiatan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa.
a.Laporan harian berisi: 1) Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan. 2) Jenis dan kuantitas bahan di lapangan. 3) Jenis jumlah dan kondisi peralatan di lapangan. 4) Jenis dari kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan. 5) Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan serta catatan lainnya yang dianggap perlu.
b.Laporan mingguan Terdiri dari laporan harian selama satu minggu hari kalender yang berupa kemajuan fisik serta catatan – catatan yang dianggap perlu.
c.Laporan bulanan Terdiri dari rangkuman laporan mingguan setara empat minggu yang berupa kemajuan fisik serta catatan-catatan yang dianggap perlu dan dilengkapi foto-foto dokumen pelaksanaan.
10.Laporan akhir merupakan laporan realisasi kegiatan di akhir tahun anggaran. Kinerja pelaksanaan kegiatan selama satu tahun dilaporkan dalam laporan akhir tahun. Format laporan akhir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. E. Mekanisme Pelaporan Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan khususnya untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan/penyimpangan dalam kegiatan pelaksanaan APBD dan upaya percepatan pelaksanaan kegiatan (keseimbangan antara kemajuan fisik dan penyerapan dana) serta untuk masukan terhadap penyusunan kebijakan di tahun yang akan datang, maka Kepala SKPD diwajibkan untuk menyampaikan laporan dengan mekanisme sebagai berikut:
1.Masing-masing PPTK menyusun RKO yang berisi gambaran umum indikator kinerja kegiatan, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan target penggunaan anggaran. RKO disampaikan kepada Bupati lewat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan. RKO direvisi jika ada perubahan-perubahan yang signifikan.
2.Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.Masing-masing PPTK menjabarkan jadwal pelaksanaan kegiatan dalam RKO dan realisasinya dalam format laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK).
4.Pejabat yang ditunjuk pada masing-masing SKPD menghimpun laporan RFK dari PPTK menjadi Laporan RFK tingkat SKPD.
5.Pada akhir tahun anggaran, Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir sebagai bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati kepada DPRD, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan laporan keuangan lainnya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM Untuk mencapai 5 T tersebut perlu manajemen kegiatan yang baik dan efektif, sejak dari perencanaan, pengorganisasian sampai pelaksanaan. Untuk dapat menilai keberhasilan/kegagalan kinerja, perlu dilakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk dapat meminimalisasi hambatan pelaksanaan selama kegiatan berlangsung, sedangkan pelaporan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban administrasi atas pelaksanaan kegiatan. Pengendalian kinerja atas pelaksanaan APBD dilakukan melalui pengendalian internal, pengendalian eksternal maupun pengendalian terpadu. Salah satu bentuk pengendalian terpadu adalah dilakukannya Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan di tingkat SKPD maupun tingkat Kabupaten. Instrumen Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan yang sangat penting adalah Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) yang disusun SKPD setiap bulan. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2025 ini, untuk pelaksanaan kegiatannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Semua biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada APBD Kabupaten Magelang. Demikian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025 untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab. BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Salinan ses B uai dengan aslinya KEPALA AGIAN HUKUM, RATNA YULIANTY, S.H.,M.H. ${ttd_pengirim} Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 60 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2026 FORMAT DOKUMEN PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2026 A. CONTOH FORMAT SURAT PERJALANAN DINAS (SPD) PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG NAMA PERANGKAT DAERAH JalaN…..Nomor…..Kode Pos…..Telepon…..Faksimile Laman….. Pos-el….. Lembar ke : Kode No. : Nomor : SURAT PERJALANAN DINAS (SPD) 1 Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran 2 Nama/NIP Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas 3 a. Pangkat dan Golongan
b.Jabatan/Instansi
c.Tingkat Biaya Perjalanan Dinas a. b. c. 4 Maksud Perjalanan Dinas 5 Alat angkut yang dipergunakan 6 a. Tempat berangkat
b.Tempat tujuan a. b. 7 a. Lamanya Perjalanan Dinas
b.Tanggal berangkat
c.Tanggal harus kembali/tiba di tempat baru *) a. b. c. 8 Pengikut: Nama Tanggal Lahir Keterangan 1 2 3 4 5 9 Pembebanan Anggaran
a.SKPD
b.Kode Rekening a. b. 10 Keterangan lain-lain *coret yang tidak perlu Dikeluarkan di ……………………….. Tanggal …………… Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (……………………………………) NIP. ……………………………… Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM I. Berangkat dari : (Tempat kedudukan) Ke : Pada Tanggal : Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (……………………….) NIP…………………… II. Tiba : …………… Berangkat dari : …………… Pada Tanggal : …………… Ke : …………… : …………… Pada Tanggal : …………… (…………………….) NIP………………… (…………………….) NIP………………… : …………… III. Tiba : …………… Berangkat dari : …………… Pada Tanggal : …………… Ke : …………… : …………… Pada Tanggal : …………… (…………………….) NIP………………… (…………………….) NIP………………… : …………… IV. Tiba : …………… Berangkat dari : …………… Pada Tanggal : …………… Ke : …………… : …………… Pada Tanggal : …………… (…………………….) NIP………………… (…………………….) NIP………………… : …………… V. Tiba : …………… Berangkat dari : …………… Pada Tanggal : …………… Ke : …………… : …………… Pada Tanggal : …………… (…………………….) NIP………………… (…………………….) NIP………………… : …………… VI. Tiba : …………… Telah diperiksa, dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut di atas dilakukan atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat- singkatnya V. Pada Tanggal : …………… Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (…………………….) NIP VI. Catatan Lain-lain VII. PERHATIAN: Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menerbitkan SPD, pejabat/pegawai/pihak lain yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Daerah apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGINAP DI HOTEL/ PENGINAPAN KOP NASKAH DINAS PERANGKAT DAERAH SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGINAP DI HOTEL/PENGINAPAN Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : ……………………………………..…………………… (1) NIP : ……………………………………..…………………… (2) Jabatan : ……………………………………..…………………… (3) Unit Organisasi : ……………………………………..…………………… (4) Sesuai dengan Surat Tugas Nomor:……………………………….(5) tanggal …………….(6) selama melaksanakan tugas di………(7) tidak menginap di Hotel/Penginapan. Demikian surat pernyataan ini di buat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar, saya bertanggung jawab penuh dan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kota Mungkid, tanggal, bulan , tahun (8) Pelaksana SPD Materai Rp. 10.000 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM C. FORMAT SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN PERJALANAN DINAS JABATAN KOP SKPD SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN TUGAS PERJALANAN DINAS JABATAN NOMOR......................... Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : …………………………………………………………… NIP : …………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………… Unit Kerja : …………………………………………………………… menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa tugas Perjalanan Dinas Jabatan atas nama : Nama : …………………………………………………………… NIP : …………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………… Unit Kerja : …………………………………………………………… dibatalkan atau tidak dapat dilaksanakan disebabkan adanya keperluan dinas lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda yaitu.................................................................................................................. ........ Sehubungan dengan pembatalan tersebut, pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat digantikan oleh pejabat/pegawai negeri lain. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar, saya bertanggung jawab penuh dan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengetahui, PA/KPA …………………………………….. …………………………… Yang Membuat Pernyataan, PPTK …………………………………….. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM D. SURAT PERNYATAAN PEMBEBANAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN KOP SKPD SURAT PERNYATAAN PEMBEBANAN BIAYA PEMBATALAN PERJALANAN DINAS JABATAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………………………………………………… NIP : …………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………… Unit Kerja : …………………………………………………………… menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Perjalanan Dinas Jabatan berdasarkan Surat Tugas Nomor: .........tanggal.......... dan SPPD Nomor.........tanggal ............................................................................................ atas Nama : Nama : …………………………………………………………… NIP : …………………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………………… Unit Kerja : …………………………………………………………… dibatalkan sesuai dengan surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan Nomor ............. tanggal ......... Berkenaan dengan pembatalan tersebut, biaya transpor berupa ………….….. dan biaya penginapan yang telah terlanjur dibayarkan atas beban DPA tidak dapat dikembalikan/refund (sebagian/seluruhnya) sebesar Rp. .....................…........., sehingga dibebankan pada DPA Nomor: ............... tanggal................Satker ................................ Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, saya bertanggung jawab penuh dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke Kas Negara. …………………………………... Mengetahui, PA/KPA …………………………………….. …………………………… Yang Membuat Pernyataan, PPTK …………………………………….. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN KABAG ADMINBANG KABAG HUKUM E. CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN SPBU/PERTASHOP DAN KUPON PEMBELIAN CASH BBM SURAT PERJANJIAN KERJASAMA antara ….………………………(Nama SKPD/Unit Kerja) KABUPATEN MAGELANG Dengan PT. …………………….. (SPBU XX.XXX.XX) MAGELANG Nomor: …../SPK/…./2025 TENTANG PEMBELIAN BAHAN BAKAR ………………….(jenis BBM) Pada hari ini ……. tanggal satu bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, yang bertandatangan di bawah ini:
1.Nama : Pekerjaan : Alamat Kantor : Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”. (pihak SPBU/Pertashop)
2.Nama : Jabatan : Alamat Kantor : Bertindak untuk dan atas nama ……………………. (Nama SKPD) Kabupaten Magelang yang selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”