a.pengoordinasian perumusan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Badan;
b.pengoordinasian perumusan konsep kebijakan Daerah dalam pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub fungsi pendapatan;
c.perumusan konsep pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis bidang kesekretariatan; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
d.pelaksanaan pelayanan umum bidang perencanaan, pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan pendapatan, sengketa pajak;
e.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran;
f.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
g.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang penatausahaan keuangan;
h.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan;
i.pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik Daerah;
j.pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
k.pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, informasi dan publikasi bidang kesekretariatan;
l.pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan gedung yang bersifat sederhana dan pembangunan dan pemeliharaan gedung yang sumberdananya berasal dari jenjang pemerintah yang lebih tinggi dan/atau dari pihak ketiga;
m.fasilitasi pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Badan;
n.pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Sekretariat;
o.pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat; dan
p.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.