Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 17 Januari 2025 Pj. BUPATI MAGELANG, ttd SEPYO ACHANTO Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 17 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2025 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ${ttd} RATNA YULIANTY, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 173 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KAJIAN RISIKO BENCANA TAHUN 2024-2028 KAJIAN RISIKO BENCANA TAHUN 2024-2028 RINGKASAN EKSEKUTIF Dari hasil kajian baik dengan metode analisis spasial maupun non spasial dengan data dasar pada periode tahun 2015 - 2022 disimpulkan bahwa Kabupaten Magelang memiliki ancaman yang didominasi oleh kondisi hidrometeorologi. Sehingga jumlah kejadiannya pun cukup besar. Yang meliputi cuaca ekstrim, banjir, banjir bandang, tanah longsor dan kekeringan. Sementara bencana geologi gempabumi dan erupsi gunungapi pada kurun waktu ini relatif ancamanannya tetap, walaupun tetap harus diwaspadai. Karena secara historis keduanya pernah menimbulkan kerusakan cukup signifikan. Berdasarkan analisis Kajian Risiko Bencana, bahaya dengan tingkat risiko tinggi dan sedang tidak ada. Walaupun secara kecenderungan beberapa kejadian meningkat, namun karena kapasitas pemerintah dan masyarakatnya cukup tinggi, menjadikan risiko Kabupaten Magelang dalam menghadapi bencana cukup rendah. Erupsi Gunungapi Merapi pada tahun 2010 menjadi pemicu peningkatan kewaspadaan Pemerintah dan Masyarakat untuk terus berusaha meningkatkan kapasitasnya dalam menghadapi bencana. Sementara kecenderungan kejadian bencana cukup beragam. Kejadian bencana dengan kecenderungan kejadian meningkat ada empat, yaitu kekeringan, banjir, cuaca ekstrim dan tanah longsor. Sehingga secara prioritasi keempat jenis bencana ini menjadi prioritas untuk ditangani dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Ancaman berikutnya adalah bencana geologi berupa erupsi gunung api dan gempa bumi. Selama kurun waktu masa kajian, kecenderungan kejadiannya relatif tetap, pun demikian dengan bencana kebakaran hutan dan lahan. Sementara tingkat risiko ketiganya cukup rendah, sehingga secara prioritasi berada pada prioritas ke dua. Prioritas terakhir adalah bencana banjir bandang, di mana dalam periode kajian mengalami penurunan, termasuk tingkat risikonya relatif rendah. Hal ini seiring dengan upaya peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh Pemerintah di desa-desa yang rawan kejadian banjir bandang. Kejadian bencana bajir bandang tahun 2017 dan beberapa kejadian setelahnya cukup memberikan kesadaran kepada masyarakat dan Pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan dengan meningkatkan kapasitas mereka. Berangkat dari hasil kajian tersebut, maka perlu adanya rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mengantisipasi dan meminimalisir dampak bencana yang mungkin timbul. Beberapa rekomendasi tersebut antara lain:
1.Menjadikan dokumen Kajian Risiko Bencana sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
2.Menindaklanjuti penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana dalam bentuk kajian lanjutan berupa Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Dokumen ini akan semakin bisa menggerakkan seluruh elemen Pemerintah dan stakeholders sesuai dengan tugas fungsi, keahlian dan kompetensi masing-masing. Kolaborasi antar pihak menjadi penting dalam penyusunan dokumen ini.
3.Menyusun Dokumen Rencana penanggulangan kedaruratan bencana (RPKB) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentant Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
4.Menindaklanjuti poin 2 dengan menyusun Dokumen Rencana kontijensi disesuaikan dengan prioritas ancaman yang ada. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 174 Penyusunan Pengkajian risiko bencana dilakukan dengan diskusi publik oleh perangkat daerah dan masyarakat menentukan bencana prioritas yang ada di Kabupaten Magelang. Oleh karena itu, perangkat daerah bersama masyarakat sepakat menjadikan bencana dengan risiko tinggi tersebut sebagai prioritas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Magelang. Hasil pengkajian risiko bencana tersebut merupakan langkah untuk menentukan arahan kebijakan penanggulangan bencana di Kabupaten Magelang yang lebih terfokus dan terarah untuk kedepannya. Berdasarkan hasil prioritas tersebut, maka dirumuskan rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana untuk pemerintah Kabupaten Magelang yang ditujukan untuk meminimalisir dampak bahaya dan mengurangi kerentanan penduduk terpapar. Rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas pemerintah daerah maupun masyarakat dapat mengacu pada kajian kapasitas yang dihasilkan dari analisis kajian ketahanan daerah. Pelaksanaan arahan kebijakan penanggulangan bencana membutuhkan partisipasi semua pihak. mulai dari pemerintah sampai pada lapisan masyarakat. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait kebencanaan di Kabupaten Magelang dan masyarakat dapat mendukung upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan mengikuti hasil pengkajian risiko bencana yang telah disusun di Kabupaten Magelang Dokumen Kajian Risiko Bencana diharapkan dapat menjadi dasar arahan untuk penanggulangan bencana yang jelas dan menyeluruh. Hal ini dimaksudkan agar dapat lebih meminimalkan jatuhnya korban jiwa dan kerugian yang ditimbulkan akibat bencana di Kabupaten Magelang. Kajian risiko bencana digunakan sebagai landasan dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana Kabupaten Magelang. Oleh sebab itu, hasil pengkajian risiko ini dapat disepakati dan dilegalisasi oleh Pemerintah Daerah agar penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Magelang bisa lebih terarah. Diharapkan pemerintah daerah Kabupaten Magelang melakukan perkuatan terhadap pengkajian risiko bencana sehingga tercipta dasar dalam pengambilan kebijakan penanggulangan bencana. Kebijakan yang diambil nantinya dapat lebih menyentuh kepada upaya pengurangan dampak korban bencana, kerugian fisik dan ekonomi serta kerusakan lingkungan di Kabupaten Magelang. Pj. BUPATI MAGELANG, ttd SEPTO ACHANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ${ttd} RATNA YULIANTY, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)