1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya.
4.DPMDPPICB adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
5.BKAD adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah;
6.Inspektorat Daerah adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang mempunyai tugas membantu bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
7.Camat adalah unsur perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati di wilayah kecamatan;
8.Tim Verifikasi adalah Tim Kabupaten yang bertugas memverifikasi berkas pangajuan Alokasi Dana Desa
9.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Desa Persiapan adalah bagian dan satu atau lebih Desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi desa baru;
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dan pemerintah dan pemerintah daerah;
13.Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Wilayah;
14.Badan permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dani penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
15.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa;
16.Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dani kekayaan ashi desa,dibeli atau diperoleh hak lainnya yang sah;
17.Angggaran pendapatan belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui;
18.Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
19.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun;
21.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahunn merupakan penjabaran dani RPJM-Desa yang membuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Menengah Desa;
22.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemrintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;
23.Peraturan Desa adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
24.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan program, kegiatan, danpendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat;
25.Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh setiap orang setelah diangkat dan dilantik sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa oleh pejabat yang berwenang;
26.Pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa adalah Kepala Desa karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa;
27.Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
28.Sekretariat Desa bertindak selaku koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa;
29.Kepala Urusan adalah unsur dani pelaksana teknis kegiatan sesuai dengan bidangnya;
30.Pelaksana Teknis Kegiatan BPD adalah sekretariat BPD yang karena jabatannya ditunjuk oleh ketua BPD dan bertugas mengelola dana tunjangan dan operasional BPD;
31.Rekening Kas Umum Desa adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa yang digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada Bank yang ditetapkan;
32.Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disingkat IKG Desa adalah angka yangmencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, trasnportasi dan komunikasi;
33.Klaster jumlah penduduk adalah banyaknya populasi penduduk dalam suatu wilayah, tempat dan/desa.