Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan: 1. 2. 10. 11. Daerah adalah Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Maluku Tengah. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pegawai berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, pelayanan publik dan kesejahteraan. Beban Kerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Kondisi Kerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi. Kelangkaan Profesi adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka. Pertimbangan Objektif Lainnya adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. ain —. . an 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 13 Dipindai dengan CamScanner UL Calon Degawal Negert Sipil ang aelanjutnya dinebut CPNG adalah para pelamar yang berhaadi dulun ton melek penekanan Calo Pepawal Nagori Sipil yang diadakan oleh Pemerintah, Hau DISMINGRIAN TPP Bagan Kenatu Kritarla Panai 2
(1)Perawat dalan melakaannlan tugu diberikan TPP, (2D TPU aebagadmana dimakaud pada nyat (O) diberikan berdamanlaan: "beban kerja: —» kondiat kerja: -3 kelangkaan profesi: dan /atuu -L pertimbangan objek lainnya,
(3)Pemberian TPP webagainana dimaksud puda ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dihitung berdaaarkan penetapan Basle TPP,
(1)Ketentunn mengenal penetapan baalo TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran | yung merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupat Ini, Baglan Kedua TPP Berdasarkan Boban Kerja