1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan derah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Tengah.
4.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
5.Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat geneologis teritorial yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat berada di Kabupaten Maluku Tengah yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Negeri Administratif adalah kesatuan masyarakat hukum di Luar Negeri geneologis yang memiliki wewenang melaksanakan urusan Pemerintahan Negeri Administratif sebagaimana di atur dalam ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Pemerintahan Negeri adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat dan diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintahan Negeri Administratif adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Negeri dan Badan Permusyawaratan Negeri dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku, diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Negeri adalah Kepala Pemerintah Negeri dan Perangkat Pemerintah Negeri sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Negeri.
10.Pemerintah Negeri Administratif adalah Kepala Pemerintah Negeri Administratif dan Perangkat Pemerintah Negeri Administratif sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Negeri.
11.Kepala Pemerintah Negeri adalah Pejabat Pemerintah Negeri yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Negerinya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Kepala Pemerintah Negeri Administratif adalah Pejabat Pemerintah Negeri dan Negeri Administratif yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Negerinya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Saniri Negeri adalah Lembaga/Badan yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negeri dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negeri, berfungsi sebagai badan legislatif yang bersama-sama Kepala Pemerintah Negeri membentuk Peraturan Negeri, mengawasi pelaksanaan tugas dari Kepala Pemerintah Negeri serta merupakan badan yang mendampingi Kepala Pemerintah Negeri dalam memimpin Negeri, sesuai tugas dan wewenang yang dimilikinya.
14.Badan Permusyawaratan Negeri adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibentuk ditingkat pemerintahan Negeri administratif dan merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Negeri Administratif.
15.Perangkat Negeri adalah unsur Pembantu Kepala Pemerintah Negeri dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Negeri, dan unsur pendukung tugas Kepala Pemerintah Negeri dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
16.Perangkat Negeri Administratif adalah unsur Pembantu Kepala Pemerintah Negeri Administratif dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Negeri Administratif, dan unsur pendukung tugas Kepala Pemerintah Negeri Administratif dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
17.Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif selanjutnya disingkat ADN adalah Dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
18.Pengelolaan Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif.
19.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Negeri dan Negeri Administratif yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah Selisih Lebih Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Dana Negeri dan Negeri Administratif selama satu periode Anggaran.
20.Penghasilan tetap adalah penerimaan sah yang diterima setiap bulan oleh Kepala Pemerintah Negeri dan Negeri Administratif dan Perangkat Negeri dan Negeri Administratif yang ditetapkan setiap Tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri dan Negeri Administratif (APBNegeri).
21.Jumlah Negeri dan Negeri Administratif adalah jumlah Negeri dan Negeri Administratif yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negeri dan Negeri Administratif yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah Rencana kegiatan Pembangunan Negeri dan Negeri Administratif untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
23.Rencana Kerja Pemerintah Negeri dan Negeri Administratif yang selanjutnya di sebut RKPN adalah penjabaran dari RPJM Negeri dan Negeri Administratif untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri dan Negeri Administratif, yang selanjutnya disingkat APB Negeri, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negeri dan Negeri Administratif.
25.Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD, adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
26.Rekening Kas Negeri dan Negeri Administratif, yang selanjutnya disingkat RKN adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan Negeri dan Negeri Administratif yang menampung seluruh penerimaan Negeri dan Negeri Administratif dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Negeri dan Negeri Administratif pada Bank yang ditetapkan.
27.Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP, adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota.
28.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
29.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh pemberi kerja, pemerintah pusat atau pemerintah daerah kabupaten.
30.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah jaminan berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemberi kerja dan pemerintah.
31.Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk Program Jaminan Kesehatan.
32.Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. [