1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Tenggara.
4.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
6.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya.
7.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
8.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan profesi 4 kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
9.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan.
10.Penugasan Khusus adalah pengangkatan tenaga kesehatan yang bukan merupakan aparatur sipil negara untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan pekerjaan sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.
11.Rumah Sakit adalah Fasilitas pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitative, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
12.Daerah Terpencil adalah daerah yang sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografis (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi, sosial dan ekonomi.
13.Daerah Sangat Terpencil adalah daerah yang sangat sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografis (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi, sosial, dan ekonomi.
14.Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.