a.terdapat kemungkinan besar keluarnya aliran sumber daya ekonomi berupa manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut; dan
b.nilai penyelesaian kewajiban tersebut dapat diukur dengan andal.
1.Kewajiban Kini Kewajiban kini adalah keharusan untuk melaksanakan sesuatu dan dapat menimbulkan kewajiban sehubungan dengan transaksi nonpertukaran. Kewajiban kini dapat timbul dari ketentuan peraturan perundangan atau perikatan yang mendasari transfer. Kewajiban kini juga dapat muncul dari kegiatan operasi normal entitas, seperti pengakuan penerimaan dimuka. Dalam beberapa kasus, pajak yang dipungut atau aset yang ditransfer ke entitas pemerintah melalui transaksi nonpertukaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau pengaturan yang mengikat lainnya yang menyatakan bahwa pajak dan aset tersebut digunakan untuk tujuan tertentu. Sebagai contoh:
a.pajak dipungut untuk tujuan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang;
b.transfer ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian/perikatan yang mengikat entitas pemerintah. 28 1) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah; 2) dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/ kota/ desa; 3) dari pemerintah ke entitas publik lainnya; 4) kepada pemerintah berdasarkan peraturan perundangundangan tentang perimbangan keuangan; dan 5) dari lembaga donor ke entitas pemerintah lainnya. Dalam operasi normal, entitas pemerintah dapat menerima sumber daya sebelum peristiwa kena pajak terjadi. Dalam kondisi ini, suatu kewajiban dengan jumlah yang sama dengan jumlah penerimaan di muka, diakui oleh entitas sampai dengan terjadinya peristiwa kena pajak. Jika entitas pemerintah menerima sumber daya sebelum terjadinya perjanjian transfer aset yang mengikat, entitas pemerintah mengakui kewajiban atas penerimaan di muka sampai terjadinya perjanjian transfer aset yang mengikat.
2.Persyaratan Aset yang Ditransfer Persyaratan terkait dengan transfer aset akan menimbulkan kewajiban kini pada saat pengakuan awal, sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 1. Ketentuan aset yang ditransfer didefinisikan dalam huruf B angka 1 butir f. Ketentuan huruf B angka 5 memberikan panduan dalam menentukan apakah ketentuan tersebut merupakan suatu persyaratan atau pembatasan. Entitas melakukan analisis atas seluruh ketentuan yang terkait dengan aliran masuk sumber daya untuk menentukan apakah ketentuan tersebut merupakan suatu persyaratan atau pembatasan.
3.Pengukuran Kewajiban pada saat Pengakuan Awal Jumlah yang diakui sebagai kewajiban harus dinilai dengan estimasi terbaik dari suatu pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan. Estimasi tersebut memperhitungkan risiko dan ketidakpastian yang menyebabkan kewajiban tersebut diakui sebagaimana diatur dalam Kebijakan mengenai Provisi, Kewajiban Kontingensi, dan Aset Kontingensi. N. PERPAJAKAN Entitas pemerintah mengakui aset yang berasal dari perpajakan pada saat terjadinya peristiwa kena pajak dan kriteria pengakuan aset terpenuhi. Sumber daya yang timbul dari perpajakan memenuhi definisi aset ketika entitas pemerintah dapat mengendalikan sumber daya yang berasal dari peristiwa masa lalu (peristiwa kena pajak) dan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa dari sumber daya tersebut diharapkan akan mengalir ke entitas. Sumber daya yang timbul dari perpajakan memenuhi kriteria pengakuan aset ketika kemungkinan besar aliran masuk sumber daya akan terjadi dan nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. Tingkat probabilitas yang melekat pada arus masuk sumber daya ditentukan berdasarkan basis terbatas pada pengungkapan peristiwa kena pajak oleh wajib pajak. 29 Dalam hal aset yang berasal dari transaksi perpajakan telah diakui dan dicatat, namun terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak lebih kecil dari jumlah pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, maka pengembalian atas kelebihan penerimaan perpajakan tersebut dikurangkan dari pendapatan perpajakan pada periode terjadinya pengembalian. Pajak memenuhi definisi sebagai transaksi nonpertukaran karena wajib pajak mentransfer sumber daya kepada pemerintah tanpa menerima imbalan secara langsung. Di sisi yang lain, wajib pajak mungkin menerima manfaat dari kebijakan/program yang dijalankan pemerintah, namun manfaat tersebut tidak ditujukan langsung sebagai imbalan dari pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.
1.Peristiwa Kena Pajak Suatu peristiwa dikategorikan sebagai peristiwa kena pajak jika terpenuhi syarat adanya subjek pajak dan objek pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kecuali diatur lain, peristiwa kena pajak untuk masing-masing jenis pajak antara lain:
a.Pajak Penghasilan adalah saat penghasilan kena pajak diperoleh oleh wajib pajak selama periode perpajakannya;
b.Pajak Pertambahan Nilai adalah saat barang kena pajak/jasa kena pajak diserahkan atau diperoleh selama periode perpajakannya;
c.Cukai adalah saat pungutan dikenakan atas barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang;
d.Bea Masuk adalah saat pungutan dikenakan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean;
e.Pajak atas Bumi dan Bangunan adalah saat tanggal pengenaan Pajak atas Bumi dan Bangunan terlewati;
f.Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah saat bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang pribadi atau badan;
g.Pajak atas Jasa Parkir adalah saat pajak parkir dikenakan kepada penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
h.Pajak atas Reklame adalah saat pajak atas seluruh benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap sesuatu dikenakan; dan
i.Pajak atas Restoran adalah saat pajak atas seluruh penyediaan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga jasa boga/catering dikenakan.
2.Penerimaan di Muka atas Pajak Konsisten dengan definisi aset, kewajiban, dan ketentuan pengakuan pendapatan pajak pada Perpajakan, sumber daya 30 perpajakan yang diterima sebelum terjadinya peristiwa kena pajak, diakui sebagai aset dan kewajiban (penerimaan di muka) karena (a) peristiwa yang menimbulkan transaksi perpajakan belum terjadi, dan (b) kriteria pengakuan pendapatan perpajakan belum terpenuhi, meskipun entitas telah menerima aliran masuk sumber daya. Penerimaan di muka yang terkait dengan perpajakan pada dasarnya tidak berbeda dengan penerimaan di muka transaksi lainnya, karena itu entitas mengakui kewajiban sampai dengan terjadinya peristiwa kena pajak. Ketika peristiwa kena pajak terjadi, entitas pemerintah mengeliminasi kewajiban dan mengakui pendapatan.
3.Pengukuran Aset yang Berasal dari Transaksi Perpajakan Ketentuan mengenai Pengukuran Aset Pada Saat Perolehan Awal mensyaratkan bahwa aset yang berasal dari transaksi perpajakan diukur dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. Aset yang berasal dari transaksi perpajakan dapat diukur menggunakan estimasi dari arus masuk sumber daya ke entitas. Entitas pemerintah dapat mengembangkan kebijakan akuntansi terkait dengan aset yang berasal dari transaksi perpajakan sesuai ketentuan Pengukuran Aset Pada Saat Perolehan Awal. Kebijakan akuntansi untuk mengestimasi aset tersebut didasarkan pada kemungkinan bahwa sumber daya yang berasal dari transaksi perpajakan akan mengalir ke entitas pemerintah, dan nilai wajarnya dapat diandalkan. Ketika terjadi perbedaan waktu antara terjadinya peristiwa kena pajak dengan penerimaan pajak, entitas pemerintah dapat mengukur aset yang timbul dari transaksi perpajakan secara andal dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan. Ketentuan perpajakan mengatur pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Dalam beberapa kasus, aset yang ditimbulkan dari transaksi perpajakan serta pendapatan yang terkait baru dapat diukur dengan andal pada periode setelah terjadinya peristiwa kena pajak. Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian umum ketika beberapa periode pelaporan keuangan telah melewati terjadinya peristiwa kena pajak, mengakibatkan timbulnya sumber daya yang memiliki manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa memenuhi definisi serta kriteria pengakuan aset. Karena itu, kriteria pengakuan sumber daya tersebut tidak terpenuhi sampai dengan diterimanya pembayaran atas sumber daya tersebut. 31
4.Beban yang Dibayar melalui Sistem Perpajakan dan Belanja Perpajakan Pendapatan perpajakan diukur sebesar nilai bruto. Jumlah pendapatan perpajakan tidak dikurangi dengan biaya pemungutannya. Pemerintah mungkin menggunakan sistem dimana wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan mudah, seperti melalui pembayaran tunai, membangun sistem yang memungkinkan penyelesaian kewajiban wajib pajak selain kewajiban perpajakan, yang pembayarannya menggunakan sistem perpajakan dan kewajiban tersebut sebenarnya merupakan beban pemerintah, misalnya pembayaran beban subsidi asuransi kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintah dikompensasikan dengan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Dalam hal ini, pembayaran subsidi tersebut tidak mengurangi nilai pendapatan pajak. Nilai pendapatan pajak yang dilaporkan entitas pemerintah tetap sebesar nilai bruto termasuk nilai pembayaran subsidi pemerintah kepada wajib pajak yang bersangkutan. Pendapatan perpajakan tidak termasuk belanja perpajakan. Pemerintah menggunakan sistem perpajakan untuk mendorong perilaku keuangan tertentu atau tidak mendorong perilaku lainnya. Misalnya pemerintah memberikan fasilitas Pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok atau Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Kebijakan perpajakan tersebut dapat diklasifikasikan dalam kebijakan belanja perpajakan. Belanja perpajakan merupakan penerimaan pajak yang tidak diterima entitas pemerintah sebagai akibat penerapan fasilitas perpajakan. Belanja perpajakan adalah pendapatan yang hilang, bukan merupakan pengeluaran dan tidak menimbulkan aliran masuk atau keluar atas sumber daya, sehingga tidak menimbulkan aset, kewajiban, pendapatan, ataupun beban bagi pemerintah. Perbedaan utama antara beban yang dibayar melalui sistem perpajakan dan belanja perpajakan adalah bahwa untuk beban yang dibayar melalui sistem perpajakan, nilainya tersedia bagi penerima, terlepas dari apakah mereka membayar pajak melalui sistem perpajakan atau menggunakan mekanisme lainnya. Saling hapus (offsetting) tidak diperkenankan kecuali diatur dalam standar lain. Saling hapus (offsetting) pendapatan pajak dan beban yang dibayar melalui sistem perpajakan tidak diperkenankan. O. TRANSFER Kecuali pengaturan pada suatu entitas mengakui aset sehubungan dengan transfer ketika sumber daya yang ditransfer memenuhi definisi dan kriteria pengakuan aset. Transfer termasuk transfer antar pemerintahan, penghapusan utang, denda, hadiah dan sumbangan, hibah (barang), dan hibah (jasa). Semua jenis transfer tersebut memiliki ciri umum, yaitu terjadi transfer sumber daya dari satu entitas ke entitas lain tanpa memberikan imbalan yang 32 kira-kira memiliki nilai yang sama untuk dipertukarkan dan bukan termasuk dalam pengertian pajak sebagaimana didefinisikan dalam Kebijakan ini. Transfer memenuhi definisi aset ketika entitas dapat mengendalikan sumber daya tersebut dan entitas diharapkan akan menerima manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa dari sumber daya tersebut. Transfer memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset ketika terdapat kemungkinan dengan andal. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika kreditur melaksanakan penghapusan hutang, maka terjadi penurunan nilai tercatat utang yang diakui sebelumnya. Dalam kasus ini, selain mengakui aset yang berasal dari transfer, entitas juga dapat mengurangi nilai tercatat utang. Suatu entitas dapat mengendalikan sumber daya yang ditransfer baik pada saat sumber daya tersebut diterima oleh entitas atau pada saat entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan kepada entitas pentransfer. Transfer memenuhi definisi transaksi nonpertukaran karena entitas pentransfer memberikan sumber daya kepada entitas penerima transfer tanpa adanya imbalan pertukaran yang kira-kira memiliki nilai yang sama. Entitas menganalisis semua ketentuan dalam perikatan/perjanjian transfer untuk menentukan apakah terdapat kewajiban ketika entitas tersebut menerima sumber daya.
1.Pengukuran Aset yang Ditransfer Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pengukuran Aset Pada Saat Perolehan Awal, aset yang ditransfer diukur dengan nilai wajar pada tanggal perolehan. Entitas mengembangkan kebijakan akuntansi untuk pengakuan dan pengukuran aset sesuai dengan Kebijakan yang terkait. Sebagaimana telah diatur sebelumnya, persediaan, aset tetap atau properti investasi yang diperoleh melalui transaksi nonpertukaran awalnya dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan sesuai dengan pengaturan pada Kebijakan Akuntansi Persediaan, Kebijakan Akuntansi Aset Tetap, serta Kebijakan Akuntansi Properti Investasi. Instrumen keuangan, termasuk kas, dan piutang transfer yang memenuhi definisi instrumen keuangan dan aset lainnya diukur menggunakan nilai wajar sebagaimana ketentuan Pengukuran Aset Pada Saat Perolehan Awal dan kebijakan akuntansi yang sesuai.
2.Transfer Antarentitas Pemerintahan Transfer antarentitas pemerintahan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang diakui sebagai pendapatan. Transfer antarentitas pemerintahan merupakan transaksi nonpertukaran karena entitas yang menerima sumber daya berupa uang atau hak menerima uang tidak memiliki kewajiban untuk memberikan prestasi balik berupa imbalan dengan uang atau hak menerima uang yang diterimanya. 33
3.Pengakuan Pendapatan Transfer Antarentitas Pemerintahan Pendapatan transfer berupa kas, setara kas, atau hak menerima kas, diakui pada saat:
a.terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi; atau
b.terdapat kemungkinan besar aliran masuk sumber daya ekonomi ke entitas. Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan diakui pada saat terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi misalnya berupa kas atau setara berasal dari entitas pengirim transfer. Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan juga diakui jika terdapat penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya pengakuan utang dari pihak pengirim transfer.
4.Pengukuran Pendapatan Transfer Antarentitas Pemerintahan Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan dinilai sebesar kas atau setara kas yang diterima oleh entitas dan/atau sebesar pengakuan kurang salur oleh entitas penyalur transfer. Nilai penerimaan kas atau setara kas didasarkan pada penyaluran transfer yang diterima di rekening entitas penerima transfer. Dalam hal terdapat lebih salur transfer, kelebihan penyaluran transfer dimaksud seharusnya dikembalikan kepada entitas penyalur transfer. Pada praktiknya lebih salur dapat dikompensasikan pada penyaluran berikutnya sehingga penerimaan kas yang diterima pada tahun berikutnya tersebut tidak sebesar yang telah ditetapkan. Jika terjadi demikian, pendapatan transfer dicatat sebesar transfer yang seharusnya diterima, dan kelebihan tersebut disajikan dalam kelompok kewajiban di neraca pada tanggal pelaporan.
5.Penghapusan Utang Pemberi pinjaman kadang-kadang akan melepaskan hak untuk menagih utangnya kepada entitas pemerintah. Misalnya, pemerintah pusat menghapuskan pinjaman kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah mengakui adanya kenaikan aset bersih karena penghapusan utang yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Entitas mengakui pendapatan sehubungan dengan penghapusan utang ketika utang yang sebelumnya dicatat tersebut tidak lagi memenuhi definisi atau kriteria pengakuan kewajiban. Pendapatan yang berasal dari penghapusan utang diukur sebesar nilai tercatat dari utang yang dihapuskan.
6.Denda Denda merupakan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa yang diterima atau akan diterima oleh entitas pemerintah, yang ditetapkan oleh pengadilan atau penegak hukum lainnya atau instansi berwenang sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan yang berlaku. Denda biasanya mensyaratkan suatu pihak atau individu untuk membayar sejumlah uang tunai kepada pemerintah dan tidak membebankan kewajiban apapun kepada pemerintah yang dapat 34 diakui sebagai kewajiban. Dengan demikian, denda diakui sebagai pendapatan ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan aset.
7.Hadiah, Sumbangan, dan Hibah (Barang) Hadiah dan sumbangan merupakan transfer aset yang dilakukan secara sukarela kepada entitas pemerintah, termasuk kas atau aset keuangan lain serta jasa yang umumnya tidak terikat pada persyaratan tertentu. Hadiah dan sumbangan memenuhi dan diakui sebagai aset dan pendapatan ketika terdapat kemungkinan besar aliran masuk manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa ke entitas pemerintah dan nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. Nilai wajar hadiah dan sumbangan didasarkan pada pengukuran hibah (barang). Hibah merupakan pengalihan aset secara sukarela dalam bentuk uang tunai atau aset moneter lainnya maupun barang atau jasa yang diberikan oleh individu atau entitas yang tidak terikat dalam suatu persyaratan/ketentuan. Hibah dalam bentuk barang merupakan aset berwujud yang ditransfer ke entitas dalam suatu transaksi nonpertukaran. Hibah dalam bentuk barang diakui sebagai aset dan pendapatan, jika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa akan mengalir ke entitas dan nilai wajar aset tersebut dapat diukur secara andal. Apabila tidak terdapat persyaratan penerimaan hibah, pendapatan dapat langsung diakui. Adapun jika terdapat persyaratan yang melekat pada penerimaan hibah, maka entitas mengakui kewajiban yang akan dikurangi sejalan dengan pengakuan pendapatan pada saat telah dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan. Pada saat pengakuan awal, hibah dalam bentuk barang dinilai berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan yang berasal dari harga pasar atau penilaian oleh appraisal.
8.Hibah (Jasa) Entitas pemerintah dapat, namun tidak diwajibkan mengakui hibah jasa sebagai pendapatan dan aset. Hibah dalam bentuk jasa merupakan jasa yang disediakan oleh individu atau entitas lain kepada entitas pemerintah dalam suatu transaksi nonpertukaran. Jasa ini memenuhi definisi aset karena entitas mengendalikan sumber daya yang diharapkan akan menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa yang mengalir ke entitas. Aset hibah yang diterima tersebut langsung dikonsumsi dan pada saat yang bersamaan transaksi dengan nilai yang kira-kira diakui untuk menggambarkan konsumsi hibah jasa tersebut. Sebagai contoh, sekolah negeri yang menerima jasa sukarelawan pengajar, dimana nilai wajar jasa dapat diukur secara andal dapat mengakui peningkatan aset dan pendapatan, serta pada saat yang sama juga mengakui penurunan aset dan beban. Selain itu, hibah jasa juga dapat digunakan dalam pembangunan suatu aset sehingga jumlah sedang dibangun oleh entitas. 35 Entitas pemerintah dapat menerima hibah jasa dalam skema yang mengikat atau tidak mengikat. Sebagai ilustrasi:
a.bantuan teknis (technical assistance) dari pemerintah lain atau organisasi internasional;
b.sekolah atau perguruan tinggi yang menerima bantuan tenaga pengajar sukarela; atau
c.pemerintah daerah yang menerima bantuan layanan kesehatan secara sukarela. Beberapa hibah jasa tidak memenuhi definisi aset karena entitas pemerintah tidak memiliki pengendalian yang cukup atas hibah jasa yang diterima tersebut. Dalam kondisi yang lain, entitas pemerintah mungkin memiliki pengendalian atas hibah jasa, namun tidak dapat mengukurnya secara andal, sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset. Namun demikian, entitas pemerintah dapat mengukur nilai wajar jasa tertentu, seperti jasa profesional atau jasa lainnya yang tersedia nilainya baik di pasar nasional maupun internasional. Ketika menentukan nilai wajar hibah jasa, entitas pemerintah mungkin berkesimpulan bahwa nilai jasa tersebut tidaklah material. Dikarenakan banyaknya ketidakpastian terkait dengan hibah jasa, termasuk kemampuan mengendalikan jasa dan mengukur nilai wajar hibah jasa tersebut, pernyataan standar ini tidak mengharuskan pengakuan atas hibah jasa. Entitas dianjurkan untuk mengungkapkan sifat dan tipe hibah jasa yang diterima dalam periode berjalan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam mengembangkan kebijakan akuntansi terkait dengan pengelompokan hibah jasa, beberapa faktor perlu dipertimbangkan termasuk pengaruh hibah jasa tersebut pada neraca, laporan operasional serta laporan arus kas
9.Penerimaan di Muka atas Transfer Ketika entitas pemerintah menerima sumber daya sebelum suatu persyaratan dalam perjanjian/perikatan mengikat, sumber daya tersebut diakui sebagai aset pada saat telah memenuhi definisi dan kriteria pengakuan aset. Selain itu, entitas juga mengakui penerimaan di muka ketika perjanjian/perikatan yang dimuat dalam ketentuan transfer belum mengikat entitas. Penerimaan di muka atas transfer secara fundamental tidak berbeda dengan penerimaan di muka lainnya, karena itu entitas mengakui adanya kewajiban sampai dengan terjadinya peristiwa sebagaimana diatur dalam perjanjiannya. Ketika peristiwa sebagaimana diatur dalam perjanjian telah dipenuhi, selanjutnya entitas mengakui pendapatan dan mengurangi nilai kewajiban.
10.Pinjaman Lunak Pinjaman lunak merupakan pinjaman yang diterima entitas dengan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar. Bagian pinjaman yang harus dibayar beserta bunganya merupakan transaksi pertukaran dan dicatat sesuai standar terkait dengan instrumen keuangan. Entitas perlu mempertimbangkan apakah terdapat perbedaan antara harga 36 transaksi (hasil pinjaman) dengan nilai wajar pinjaman pada saat pengakuan awal (berdasarkan standar mengenai instrumen keuangan) yang merupakan transaksi nonpertukaran sesuai dengan Kebijakan Akuntansi ini. Ketika entitas menentukan bahwa terdapat selisih antara harga transaksi (hasil pinjaman) dan nilai wajar pinjaman pada saat pengakuan awal merupakan pendapatan nonpertukaran, entitas mengakui selisih tersebut sebagai pendapatan, kecuali jika dari selisih tersebut terdapat kewajiban kini yang harus diakui oleh entitas. Pada saat entitas memenuhi kewajiban kini, nilai kewajiban tersebut dikurangi dan pendapatan diakui sejumlah pengurangan kewajiban tersebut P. PENGUNGKAPAN Entitas pemerintah dipersyaratkan menyajikan pada lembar muka atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
a.Jumlah pendapatan dari transaksi nonpertukaran yang diakui selama periode pelaporan dengan klasifikasi utama yang memperlihatkan secara terpisah: pendapatan perpajakan yang menunjukkan jumlah dan klasifikasi jenis pajak; dan pendapatan transfer yang menunjukkan jumlah dan jenis transfer.
b.Jumlah tagihan yang diakui sehubungan dengan pendapatan dari transaksi nonpertukaran.
c.Jumlah kewajiban yang diakui sehubungan dengan aset yang ditransfer dengan persyaratan-persyaratan yang ada.
d.Jumlah kewajiban yang diakui sehubungan dengan pinjaman lunak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
e.Jumlah aset yang diakui sesuai dengan pembatasan dan sifat pembatasannya.
f.Jumlah penerimaan di muka sehubungan dengan transaksi nonpertukaran.
g.Jumlah utang yang dihapuskan. Entitas pemerintah mengungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan untuk tujuan umum:
a.Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pengakuan pendapatan dari transaksi nonpertukaran.
b.Klasifikasi pendapatan dari transaksi nonpertukaran.
c.Klasifikasi pendapatan perpajakan.
d.Sifat dan jenis hibah yang menunjukkan klasifikasi yang terpisah dari barang yang diperoleh dari rampasan/sitaan. Entitas dianjurkan untuk mengungkapkan sifat dan tipe kelompok utama dari hibah (jasa), termasuk hibah (jasa) yang tidak diakui dalam laporan keuangan. Pengungkapan sebagaimana dipersyaratkan dalam paragraf 1 dan 2 diatas membantu entitas pemerintahan untuk memenuhi tujuan pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Kebijakan akuntansi Penyajian Laporan Keuangan. Pengungkapan atas kelompok utama pendapatan akan membantu pengguna laporan dalam memperkirakan aliran pendapatan. 37 Syarat dan ketentuan membatasi penggunaan aset yang berdampak pada kegiatan entitas. Pengungkapan;
a.jumlah kewajiban yang diakui sehubungan dengan persyaratan, dan
b.jumlah aset sehubungan dengan pembatasan, yang membantu pengguna untuk menilai kemampuan entitas menggunakan asetnya. Entitas didorong untuk memisahkan berdasarkan kelompok informasi yang diperlukan dalam pengungkapan sebagaimana diatur dalam paragraf 1 huruf (c). Apabila jasa dalam bentuk natura memenuhi definisi aset dan kriteria pengakuan sebagai aset, entitas dapat memilih untuk mengakui jasa tersebut dalam bentuk natura dan mengukurnya berdasarkan nilai wajar. Paragraf 3 mendorong entitas untuk membuat pengungkapan tentang sifat dan jenis layanan dalam bentuk barang yang diterima, apakah jasa tersebut diakui atau tidak. Pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk menilai berdasarkan informasi tentang;
a.kontribusi yang diberikan jasa tersebut terhadap pencapaian tujuan entitas selama periode pelaporan, dan
b.ketergantungan entitas pada jasa tersebut untuk mencapai tujuannya di masa depan. 38 Q. TANGGAL EFEKTIF Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini berlaku efektif untuk pelaporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2026. Jika entitas menerapkan pernyataan ini untuk periode yang dimulai sebelum tahun anggaran 2026, entitas dipersyaratkan untuk mengungkapkannya. BUPATI MALUKU TENGGARA, ttd MUHAMAD THAHER HANUBUN 39 LAMPIRAN XXVI PERATURAN BUPATI MALUKU TENGGARA NOMOR 32 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA AKUNTANSI PENGATURAN BERSAMA A. PENDAHULUAN
1.Tujuan
a.Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur prinsip pelaporan keuangan entitas pemerintah yang memiliki kepentingan dalam pengaturan yang dikendalikan bersama.
b.Untuk mencapai tujuan dalam huruf a, Pernyataan Kebijakan ini mendefinisikan pengendalian bersama (joint control) dan mensyaratkan entitas pemerintah yang merupakan pihak dalam pengaturan bersama untuk menentukan jenis pengaturan bersama dengan menilai hak dan kewajibannya serta mencatat hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan jenis pengaturan bersama.
2.Ruang Lingkup
a.Pernyataan Standar ini berlaku untuk setiap entitas pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD, tidak termasuk perusahaan negara/daerah, yang merupakan pihak dalam pengaturan bersama.
b.Pernyataan Kebijakan ini berlaku untuk pengaturan yang melibatkan dua pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama. Pengendalian bersama dalam Kebijakan ini mensyaratkan setidak-tidaknya entitas pemerintah merupakan salah satu pihak dalam pengaturan bersama. B. DEFINISI Dalam pernyataan Kebijakan ini yang dimaksud dengan:
a.Aktivitas relevan adalah aktivitas yang secara signifikan mempengaruhi manfaat pengaturan bersama.
b.Kendaraan terpisah (separate vehicle) adalah struktur keuangan yang dapat diidentifikasikan secara terpisah, mencakup entitas hukum terpisah atau entitas yang diakui oleh undang-undang, terlepas dari apakah entitas tersebut memiliki subjek hukum.
c.Operasi bersama (joint operation) adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait dengan pengaturan tersebut. Para pihak tersebut disebut operator bersama. 40
d.Operator bersama (joint operator) adalah pihak yang memiliki pengendalian bersama atas operasi bersama.
e.Pengaturan bersama (joint arrangement) adalah pengaturan yang melibatkan dua pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama.
f.Pengaturan yang mengikat (binding arrangement) adalah pengaturan yang memberikan hak dan kewajiban yang bersifat memaksa kepada pihak dalam pengaturan bersama, seperti dalam bentuk kontrak. Pengaturan yang mengikat mencakup hak yang berasal dari kontrak atau hak hukum lainnya.
g.Pengendalian bersama (joint control) adalah persetujuan untuk berbagi pengendalian atas suatu pengaturan bersama melalui suatu pengaturan yang mengikat. Pengendalian bersama hanya terjadi ketika keputusan mengenai aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian.
h.Pihak dalam pengaturan bersama (party to a joint arrangement) adalah entitas yang berpartisipasi dalam pengaturan bersama, terlepas dari apakah entitas tersebut memiliki pengendalian bersama atas pengaturan.
i.Ventura bersama (joint venture) adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama memiliki hak atas aset neto pengaturan tersebut. Para pihak tersebut disebut venturer bersama.
j.Venturer bersama (joint venturer) adalah pihak yang memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama.
k.Entitas pemerintah adalah entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan yang memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD, yang menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan. C. PENGATURAN BERSAMA Pengaturan bersama adalah pengaturan yang melibatkan dua pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama. Pengaturan bersama memiliki karakteristik berikut ini:
a.Para pihak terikat oleh suatu pengaturan yang mengikat, dan
b.Pengaturan yang mengikat memberikan pengendalian bersama kepada dua pihak atau lebih yang berada dalam pengaturan bersama. Pengaturan bersama dapat berbentuk operasi bersama atau ventura Bersama D. PENGATURAN YANG MENGIKAT Pengaturan yang mengikat dan bersifat memaksa dapat dibuktikan dengan beberapa cara. Pengaturan yang mengikat dan bersifat memaksa dituangkan secara tertulis, dalam bentuk kontrak atau kesepakatan para pihak yang didokumentasikan. Mekanisme hukum atau peraturan perundang-undangan seperti otoritas legislatif atau eksekutif dapat membentuk pengaturan yang bersifat memaksa, sama dengan pengaturan kontraktual, baik secara: 41
a.individual oleh mekanisme hukum atau peraturan perundang- undangan itu sendiri; atau
b.bersama dengan kontrak antara para pihak. E. PENGENDALIAN BERSAMA Pengendalian bersama adalah persetujuan untuk berbagi pengendalian atas pengaturan bersama yang disepakati melalui pengaturan yang mengikat. Pengendalian bersama terjadi ketika keputusan atas aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian. Entitas pemerintah yang merupakan pihak dalam pengaturan bersama menilai apakah pengaturan yang mengikat memberikan pengendalian secara kolektif kepada para pihak atau sekelompok pihak. Para pihak, atau sekelompok pihak mengendalikan pengaturan bersama secara kolektif ketika para pihak harus bertindak bersama untuk mengarahkan aktivitas pengaturan bersama yang mempengaruhi manfaat secara signifikan. Aktivitas pengaturan bersama yang mempengaruhi manfaat signifikan disebut dengan aktivitas relevan. Pengendalian bersama muncul hanya ketika keputusan atas aktivitas relevan membutuhkan persetujuan dengan suara bulat dari para pihak yang mengendalikan pengaturan bersama secara kolektif. Penilaian mengenai adanya pengendalian bersama oleh para pihak dalam pengaturan dilakukan dengan:
a.melakukan penilaian apakah pengaturan yang mengikat memberikan pengendalian secara kolektif kepada seluruh atau sekelompok pihak untuk mengarahkan aktivitas relevan, dan
b.melakukan penilaian apakah para pihak tersebut memiliki pengendalian bersama yang mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat. Dalam pengaturan bersama, tidak ada pihak tunggal yang mengendalikan pengaturan secara sepihak. Persyaratan persetujuan dengan suara bulat berarti setiap pihak dengan pengendalian bersama dapat mencegah pihak lain atau sekelompok pihak untuk mengendalikan pengaturan tersebut atau membuat keputusan sepihak tanpa persetujuannya. Pengaturan dapat merupakan pengaturan bersama walaupun tidak seluruh pihak yang terlibat memiliki pengendalian bersama. Para pihak dapat ibedakan menjadi para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas engaturan bersama (operator bersama atau venturer bersama) dan pihak yang berpartisipasi namun tidak memiliki pengendalian bersama atas pengaturan bersama. Entitas pemerintah menggunakan pertimbangan ketika menilai apakah para pihak atau sekelompok pihak memiliki pengendalian bersama. Entitas pemerintah mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan dalam menilai apakah seluruh atau sekelompok pihak, memiliki pengendalian bersama atas suatu pengaturan. Jika fakta dan keadaan berubah, maka entitas pemerintah menilai kembali apakah entitas pemerintah masih memiliki pengendalian bersama atas pengaturan tersebut. 42 F. JENIS PENGATURAN BERSAMA Entitas pemerintah menentukan jenis pengaturan bersama yang melibatkannya. Pengklasifikasian pengaturan bersama sebagai operasi bersama atau ventura bersama didasarkan pada hak dan kewajiban para pihak dalam pengaturan bersama. Entitas pemerintah menggunakan pertimbangan ketika menilai hak dan kewajiban yang timbul dari pengaturan untuk menentukan apakah pengaturan bersama merupakan operasi bersama atau ventura bersama dengan mempertimbangkan struktur dan bentuk hukum pengaturan bersama, persyaratan yang disetujui oleh para pihak dalam pengaturan yang mengikat atau diatur dalam mekanisme hukum atau peraturan perundang-undangan, dan jika relevan, fakta dan keadaan lain. Kerangka perjanjian dapat menetapkan persyaratan umum untuk melakukan satu atau lebih aktivitas yang mengikat para pihak. Kerangka perjanjian dapat menetapkan para pihak untuk membentuk pengaturan bersama yang berbeda, berupa operasi bersama dan ventura bersama, jika para pihak memiliki hak dan kewajiban yang berbeda ketika melakukan aktivitas yang berbeda dalam kerangka perjanjian yang sama. Sebagai akibatnya, operasi bersama dan ventura bersama dapat terbentuk secara bersamaan ketika para pihak melakukan aktivitas yang berbeda sebagai bagian dari kerangka perjanjian yang sama. Jika fakta dan keadaan berubah, maka entitas pemerintah menilai kembali apakah jenis pengaturan bersama yang entitas pemerintah terlibat di dalamnya telah berubah. G. LAPORAN KEUANGAN PARA PIHAK DALAM PENGATURAN BERSAMA
1.Operasi Bersama Operator bersama mengakui hal berikut terkait dengan kepentingannya dalam operasi bersama:
a.aset, mencakup bagiannya atas setiap aset yang dikelola bersama;
b.kewajiban, mencakup bagiannya atas setiap kewajiban yang terjadi bersama;
c.pendapatan dari penjualan bagiannya atas output yang dihasilkan dari operasi bersama;
d.bagiannya atas pendapatan dari penjualan output oleh operasi bersama;
e.beban, mencakup bagiannya atas setiap beban yang terjadi secara bersama-sama; dan
f.belanja, mencakup bagiannya atas setiap belanja yang terjadi secara bersama-sama. Entitas pemerintah yang merupakan operator bersama mencatat aset, kewajiban, pendapatan, belanja dan beban terkait dengan kepentingannya dalam operasi bersama sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang relevan. Entitas pemerintah yang berpartisipasi dalam, namun tidak memiliki pengendalian bersama atas, suatu operasi bersama, juga mencatat kepentingannya sesuai dengan paragraf 1 dan paragraf 2 jika entitas pemerintah tersebut memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban yang terkait dengan operasi bersama tersebut. 43 Entitas pemerintah yang berpartisipasi dalam suatu operasi bersama namun tidak memiliki pengendalian bersama dan tidak memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban yang terkait dengan operasi bersama, maka entitas pemerintah mencatat kepentingannya pada operasi bersama tersebut sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang relevan.
2.Ventura Bersama Venturer bersama mengakui kepentingannya dalam ventura bersama sebagai investasi dan mencatat investasi tersebut dengan menggunakan metode ekuitas sesuai dengan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai Investasi, kecuali entitas pemerintah dikecualikan dari penerapan metode ekuitas seperti yang ditentukan dalam Pernyataan Kebijakan Akuntansi Pemerintahan tersebut. Jika entitas pemerintah merupakan pihak yang berpartisipasi namun tidak memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama, maka entitas pemerintah mencatat kepentingannya dalam pengaturan bersama sesuai dengan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Pemerintahan yang relevan. H. KETENTUAN TRANSISI
1.Ventura Bersama – Transisi dari Metode Konsolidasi Proporsional ke Metode Ekuitas Ketika mengubah dari metode konsolidasi proporsional ke metode ekuitas, suatu entitas pemerintah mengakui investasinya dalam ventura bersama pada awal yang paling mendekati periode tersebut. Investasi awal tersebut diukur sebesar nilai tercatat atas aset dan kewajiban yang sebelumnya dikonsolidasikan secara proporsional oleh entitas pemerintah. Saldo awal investasi yang ditentukan merupakan biaya perolehan investasi pada pengakuan awal. Suatu entitas pemerintah menerapkan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai Investasi terhadap saldo awal investasi untuk menilai apakah investasi tersebut mengalami penurunan nilai dan mengakui penurunan nilai tersebut sebagai penyesuaian terhadap ekuitas pada awal yang paling mendekati periode tersebut. Jika penggabungan semua aset dan kewajiban yang sebelumnya dikonsolidasikan secara proporsional menghasilkan ekuitas negatif, maka entitas pemerintah menilai apakah entitas pemerintah memiliki kewajiban hukum sehubungan dengan ekuitas negatif dan, jika demikian, entitas pemerintah tersebut mengakui kewajiban terkait. Jika entitas pemerintah menyimpulkan bahwa ia tidak memiliki kewajiban hukum sehubungan dengan ekuitas negatif, entitas pemerintah tidak mengakui kewajiban terkait tetapi entitas pemerintah tersebut menyajikan nilai investasi sebesar nihil. Entitas pemerintah akan mengungkapkan fakta ini dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bersama dengan selisih yang berasal dari ekuitas negatif yang belum diakui dalam investasi atas ventura bersama pada 44 awal yang paling mendekati periode tersebut dan pada saat penerapan pernyataan standar ini. Suatu entitas pemerintah mengungkapkan rincian aset dan kewajiban yang telah direklasifikasi ke dalam investasi untuk semua ventura bersama pada awal yang paling mendekati periode tersebut. Setelah pengakuan awal, suatu entitas pemerintah mencatat dan melaporkan investasi dalam ventura bersama dengan menggunakan metode ekuitas sesuai dengan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai Investasi.
2.Operasi Bersama – Transisi dari Metode Ekuitas ke Akuntansi untuk Aset dan Kewajiban Ketika mengubah dari metode ekuitas menjadi pencatatan untuk aset dan kewajiban sehubungan dengan kepentingannya dalam operasi bersama, suatu entitas pemerintah, pada awal yang paling mendekati periode tersebut, menghentikan pengakuan investasi yang sebelumnya dicatat dengan metode ekuitas dan mengakui bagiannya dari masing-masing aset dan kewajiban berkenaan dengan kepentingannya dalam operasi bersama. Suatu entitas pemerintah menentukan kepentingannya atas aset dan kewajiban dalam operasi bersama berdasarkan hak dan kewajibannya dalam proporsi tertentu sesuai pengaturan yang mengikat. Entitas pemerintah mengukur nilai tercatat awal aset dan kewajiban dengan memisahkannya dari nilai tercatat investasi pada periode sebelumnya berdasarkan metode ekuitas pada awal yang paling mendekati periode tersebut. Perbedaan yang timbul dari investasi yang sebelumnya dicatat dengan metode ekuitas dan nilai neto aset dan kewajiban diakui sebagai penyesuaian ekuitas pada awal yang paling mendekati periode tersebut jika nilai neto aset dan kewajiban diakui lebih tinggi atau rendah dari investasi yang dihentikan pengakuannya. Entitas pemerintah yang melakukan perubahan dari metode ekuitas menjadi pencatatan untuk aset dan kewajiban melakukan rekonsiliasi antara investasi yang dihentikan pengakuannya dengan aset dan kewajiban yang diakui, bersama dengan selisih yang disesuaikan terhadap ekuitas pada awal periode berikutnya. I. PENGUNGKAPAN Hal-hal yang diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan pengaturan bersama sedikitnya meliputi:
a.Jenis pengaturan bersama, apakah berupa operasi bersama atau ventura bersama, dan persyaratan yang mengikat yang memodifikasi jenis pengaturan bersama jika relevan;
b.Aktivitas relevan dalam pengaturan bersama;
c.Komitmen modal/ekuitas dari venturer terkait dengan kepentingannya pada ventura bersama; dan
d.Daftar dan penjelasan hal-hal yang signifikan pada ventura bersama dan proporsi kepemilikan pada ventura bersama, antara lain mencakup hal yang dapat mempengaruhi perubahan struktur kendaraan bersama atau perubahan pengaturan yang mengikat. 45 J. TANGGAL EFEKTIF Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026. BUPATI MALUKU TENGGARA, ttd MUHAMAD THAHER HANUBUN