1.persiapan penyusunan;
2.penyusunan rancangan awal;
3.penyusunan rancangan;
4.pelaksanaan Musrenbang;
5.perumusan rancangan akhir; dan
6.penetapan. E. Sistematika Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yang disusun oleh Perangkat Daerah disajikan dengan sistematika sebagai berikut:
1.pendahuluan;
2.gambaran pelayanan Perangkat Daerah;
3.permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah;
4.tujuan dan sasaran;
5.strategi dan arah kebijakan;
6.rencana program dan kegiatan serta pendanaan;
7.kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan
8.penutup. 10 Sistematika dimaksud diatas menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam merumuskan substansi Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yang didasarkan pada tugas dan fungsi dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. 11 Berdasarkan uraian penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya, keseluruhan dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025- 2029 yang ditetapkan terdiri atas:
1.dinas pendidikan;
2.dinas kesehatan;
3.dinas pekerjaan umum dan tata ruang;
4.dinas perumahan, Kawasan permukiman dan pertanahan;
5.satuan polisi pamong praja;
6.badan penanggulangan bencana daerah;
7.dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan;
8.dinas sosial daerah;
9.dinas pemberdayaan masyarakat, desa, perempuan dan perlindungan anak;
10.dinas ketahanan pangan;
11.dinas lingkungan hidup;
12.dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
13.dinas Pengedalian penduduk dan keluarga berencana;
14.dinas perhubungan;
15.dinas komunikasi dan informatika;
16.dinas koperasi, usaha kecil dan menengah;
17.dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
18.dinas pemuda dan olah raga;
19.dinas kearsipan dan perpusatakaan daerah;
20.dinas perikanan;
21.dinas pariwisata dan kebudayaan;
22.dinas pertanian;
23.dinas perindustrian, perdagangan dan ketenagakerjaan;
24.sekretariat daerah;
25.sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah;
26.badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
27.badan keuangan dan aset daerah;
28.badan pendapatan daerah;
29.badan kepegawaian, pengembangan sumberdaya manusia;
30.badan pengelolaan perbatasan;
31.inspektorat;
32.kecamatan kei kecil;
33.kecamatan kei kecil timur; 12
34.kecamatan kei kecil timur selatan;
35.kecamatan kei kecil barat;
36.kecamatan hoat sorbay;
37.kecamatan manyeuw;
38.kecamatan kei besar;
39.kecamatan kei besar selatan;
40.kecamatan kei besar selatan barat;
41.kecamatan kei besar utara barat;
42.kecamatan kei besar utara timur; dan
43.badan kesatuan bangsa dan politik. Masing-masing dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yang telah disusun oleh setiap Perangkat Daerah berkedudukan sebagai lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan ditetapkan melalui Peraturan Bupati ini. 13 Dengan demikian diharapkan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 harus dirumuskan secara realistis dalam penetuan tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sehingga dapat mewujudkan visi “Masyarakat Maluku Tenggara Mandiri, Cerdas, Demokratis dan Berkeadilan Menuju Maluku Tenggara Hebat”. BUPATI MALUKU TENGGARA, ttd MUHAMAD THAHER HANUBUN