menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 161) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2025 Nomor 3);
6.Peraturan Bupati Mamasa Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2021Nomor 33). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH Pasal I Peraturan Bupati Mamasa Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2021 Nomor 33) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Mamasa: a. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2023 Nomor 14); b. Peraturan Bupati (Mamasa Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2024 Nomor 19); diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf a dan angka 2 dan angka 4 huruf c Pasal 5 diubah, dan angka 4 huruf b Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: