DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 17 Tahun 2025

Nomor
17
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 terdiri atas : 1. Pendapatan : a. Pendapatan Asli Daerah Rp 87.447.689.358,55 b. Pendapatan Transfer Rp 737.973.925.105,00 c. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp 13.000.000.000,00 Jumlah Pendapatan Rp 838.421.614.463,55 2. Belanja : a. Belanja Operasi : 1) Belanja Pegawai Rp 421.545.583.397,45 2) Belanja Barang dan Jasa Rp 193.489.272.970,34 3) Belanja Bunga Rp 2.832.718.675,00 4) Belanja Subsidi Rp 0,00 5) Belanja Hibah Rp 25.299.943.006,00 6) Belanja Bantuan Sosial Rp 0,00 Jumlah Belanja Operasi Rp 643.167.518.048,79 b. Belanja Modal : 1) Belanja Modal Tanah Rp 0,00 2) Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 4.903.058.250,00 3) Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 1.718.142.000,00 4) Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp 20.339.603.254,32 5) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp 430.000.000,00 Jumlah Belanja Modal Rp 27.390.803.504,32 c. Belanja Tidak Terduga : 1) Belanja Tidak Terduga Rp 3.000.000.000,00 d. Belanja Transfer : 1) Belanja Bagi Hasil Rp 0,00 2) Belanja Bantuan Keuangan Rp 159.428.242.800,00 Jumlah Belanja Transfer Rp 159.428.242.800,00 Jumlah Belanja Rp 832.836.564.353,11 Surplus/(Defisit) Rp 5.435.050.110,44 3. Pembiayaan : a. Penerimaan Pembiayaan Rp 6.177.302.717,56 b. Pengeluaran Pembiayaan Rp 11.612.352.828,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp (5.435.050.110,44)

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…