( 1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan persampahan wajib menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Daerah Pembatasan Penggunaan Produk Plastik dan/ atau Kemasan Sekali Pakai.
(2)Rencana Aksi Daerah Pembatasan Penggunaan Produk Plastik dan/ atau Kemasan Sekali Pakai terdiri dari:
a.penyusunan rencana kegiatan dan target tahunan pengurangan timbulan sampah dari Produk Plastik dan/ atau Kemasan sekali pakai;
b.kampanye;
c.dialog publik;
d.edukasi dan kegiatan ilmiah;
e.mendorong pelaku usaha untuk melakukan pembatasan penggunaan produk plastik dan/ atau kemasan sekali pakai;
f.mendorong dan mendukung masyarakat untuk melakukan pembatasan penggunaan produk plastik dan/atau kemasan sekali pakai secara mandiri;
g.mendorong penggunaan alternatif pengganti yang berbahan ramah lingkungan;
h.memfasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna dan hasil guna dengan menggunakan bahan yang ramah lingkungan;
i.mendorong dan membina UMKM untuk memproduksi produk pengganti yang ramah lingkungan; j . melakukan pengawasan pembatasan penggunaan produk plastik dan/ atau kemasan sekali pakai; dan
k.memberikan pembinaan kepada pelaku usaha dalam hal/ pembatasan penggunaan produk plastik sekali pakai.
(3)Rencana Aksi Daerah Pembatasan Penggunaan Produk Plastik dan/atau Kemasan Sekali Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.