menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD serta Jaminan Sosial Tahun Anggaran 2026; BUPATI MANGGARAI BARAT, DENOAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PENETAPANPENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BPD SERTA JAMINAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2026 TENTANG NOMOR J- TAHUN 2026 PERATURANBUPATIMANGGARA1BARAT PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR BUPATIMANGOARAIBARAT SALINAN . .....
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja rnenjadi Undang-Undang [Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); ~ Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6321);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jarninan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lernbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana i Tahun 2014 tentang PeraturanNomor 43
6.Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah tclah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
10.Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 120 Tahuri 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 ten tang Pemotongan, Penyetoran dan Pernbayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2018 ten tang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 6).
14.Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025 Nomor 3, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 259); J. Dalarn Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: l . Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
2.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat.
5.Badan Keuangan dan Aset Daerah, yang disingkat BK.AD adalah J..