1.Daerahadalah Kabupaten Manggara.iBarat
2.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Dinas Pernberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
5.Badan Keuangan dan Aset Daerah, yang disingkat BKAD adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang menyelenggarakan Fungsi Penunjang Bidang Keuangan Sub Urusan Keuangan dan Aset Daerah.
6.Pernerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat seternpat dalarn sistern pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
10.Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.
11.Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa.
12.Pendapatan adalah semua Penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu di kembalikan oleh Desa.
13.Belanja Desa ada1ah semua Pengeluaran Desa yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa. J.
14.Pembiayaan Desa adalah semua Penerimaan Desa yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran beriku tnya.
15.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
16.Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
17.Kcpala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
18.Kaur Keuangan adalah Kaur yang melaksanakan fungsi kebendaharaan.
19.Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
20.Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh Penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh Penge1uaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan
21.Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan pembayaran transaksi keuangan Desa.
22.Transaksi Non Tonai merupakan salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejum]ah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), eek, bilyet giro, uang elektronik/ sejenisnya.
23.Cash Management System, yang selanjutnnya disingkat CMS adalah salah satu jerns jasa pelayanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah non perorangan (perusahaan/lembaga) dimana nasabah yang bersangkutan dapat me]akukan penge1olaan keuangannya langsung melalui fasilitas online.
24.Cek adalah surat yang dikeluarkan bank yang cligunakan oleh nasabah me1akukan penarikan uang.
25.Anjungan Tunai Mandiri yang selanjutnya disingkat ATM adalah fasilitas yang diberikan oleh bank kepada nasabah sebagai alat transaksi terhadap rekenmg · tabungan. J..