menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengelolaan nama domain dan subdomain di lingkungan Pemerintah Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan Subdomain di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Manggarai Barat; ~ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MANGGARAI BARAT, Menimbang PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT NOMOR 31 TAHUN 2025 TENT ANG TATA CARA PENGELOLAAN NAMA DOMAIN PEMERINTAH DAERAH DAN SUBDOMAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARA1 BARAT BUPATIMANGGARAIBARAT PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR I SALINAN
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pernbentukan Kabupatcn Manggarai Baral di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271;
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang- Undang Nornor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyclenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
6.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
7.Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang1' Mengingat: tcnlang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Baral Nomor 235);
12.Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupatcn Manggarai Barat (Serita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 Nomor 75);
13.Pcraturan Bupati Manggarai Baral Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja"l- kali, terakhir dengan Peraturan Dacrah Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2022 bebcrapa Kabupaten Pemerinlahan Konkuren Bidang Komunikasi dan lnfonnatika (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 519);
10.Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (Serita Negara Republik lndonesia Tahun 2025 Nomor 225);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembcntukan dan Susunan Perangkal Daerah Kabupalen Manggarai Baral (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana tclah diubah Penyelenggaraan Urusanten tang2024Tahun Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
8.Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1235);
9.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4