2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi M cngcnai Penghapusan Segala Bcntuk Diskriminasi Tcrhadap Wanita (Convention On The Elimination OJ All Fonus Of Discrimination Against Women);
3.lmdang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kckcrasan Scksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebazaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2002 tentang Pcrlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor Sb06);
6.Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupatcn Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271)/ Mengingat 5:187) scbagairnaria ic lah beberapa kali diubah tera khir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penctapan Peraturan Pemerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (L<. mbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 202~ Nornor 41. Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tara Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Karban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendarnpingan dan Pemulihan Terhadap ..Anak Yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5237);
10.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik SosiaJ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44);
11.Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tcntang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
12.Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang l nit Pclaksana Tck nis Dacrah Perlindungan Pcrernpuan Dan Anak (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahuri 20.?4 Nomor 73JL NomorIndonesiaLem baran Negara Rcpu bilk
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLlNDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYMN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN MANGGARAI BARAT A BUPATI PEMBENTUKAN,TENTANGPERATURAN MEMUTUSKAN: Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan perempuan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 262); Daerah Kabupaten Manggarai BaratLembaran Nornor 168);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat
13.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
14.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 201 7 ten tang Pelayanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kor ban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 201 7 Nomor 1, Tambahan Menetapkan Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Baral.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pernerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Buoati Manggarai Barat.
4.Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pcmberdayaan percmpuan dan perlindungan anak.
5.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang melaksanakan kcgiatan teknis operasional urusan perlindungan perempuan dan anak pada Dinas.
6.Kepala Subbagian Tata Usaha adulah Kepala Subbagian Tata Usaha yang mcrupakan unsur pcrnbant u dan pclayanan administrasi perkan to ran U PTD PPA.
7.Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan pada UPTD PPA yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8.Psikolog Klinis adalah jabatan yang rncrnpunvai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewcnang unruk mclakukan kegiatan dan pelayanan psikologi k.linik kepada masyarakat di unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh aparatur sipil negara dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
9.Pejabat Fungsional Pekerja Sosial yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah ape ratur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara periuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
10.Penata Kelola Pembcrdayaan Percmpuan dan Perlindungan Anak adalah pelaksana kegiatan pengelolaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pelayanan mediasi dan pendampingan hukurn.Z r