menetapkan Peraturan Bupati Manggarai Barat Ten tang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025 - 2029;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271)J Menimbang DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATIMANGGARAIBARAT, TENTANG RENCANAAKSI DAERAHPENANGGULANGANTUBERKULOSIS DAERAHKABUPATENMANGGARAIBARATTAHUN2025 -2029 PERATURANBUPATIMANGGARAIBARAT NOMOR:JJ TAHUN2025 BUPATIMANGGARAIBARAT PROVINS!NUSATENGGARATIMUR I SALINAN I
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
6.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 ten tang Penanggulangan Tuberkulosis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 166);
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 ten tang Penanggulangan Penyakit Menular;
8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 ten tang Penanggulangan Tuberkulosis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 122); tf. ten tang KasusLaporKewajiban Fasyankes Tuberkulosis;
18.Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor 4110/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit; t HK.02.01/MENKES/660/2020 HK.01.07 /MENKES/1936/2022 tentang Panduan Praktisi Klinis bagi Dokter di FKTP;
17.Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor ten tangHK.01.07 /MENKES/ 1128/2022 Standar Akreditasi Rumah Sakit;
16.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Indonesia Tahun 2022 Nomor 831);
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
14.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkes Tahun 2025 - 2029 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 122);
15.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2022 ten tang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome dan lnfeksi Menular Seksual (Berita Negara Republik
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
10.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2022 ten tang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.;
11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun Pemberitahuan Update Pencatatan dan Pelaporan TBC Klinik dan Tempat Praktik Mandiri;
6.Surat Pemberitahuan dari BPJS Kesehatan Nomor 16633/IIl.2/ 1122 Tahun 2022 terkait Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021: No.Reg SITB sebagai Syarat Klaim FKRTL;~ ten tangPM.Ol.01/C.III/862/2023 P2P NomorDirektur5. Surat Kewajiban Pelaporan dan Kaitannya dengan Akreditasi di FKRTLSwasta; terkaitM.Ol.01/III/3726/2022Nomor
1.Surat Edaran Direktur Jenderal P2P Nomor 936 Tahun 2021 tentang Perubahan Alur Diagnosis dan Pengobatan TBC;
2.Surat Edaran Direktur Jenderal P2P Nomor HK.02.02/C/404/2023 terkait Tindak Lanjut PeRp res Nomor 67 Tahun 2021 dalam kerangka Pelayanan TBC di Era JKN;
3.Surat Edaran Direktur Jenderal P2P Nomor HK.02.02/C/405/2023 tentang Kewajiban Klinik untuk Melakukan Pelayanan TBC Komprehensif dan Pelaporan Penanganan Kasus TBC melalui Sistem Informasi TBC;
4.Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik;
20.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Percepatan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome, Tuberkulosis, Malaria dan Penyakit Menular lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur; HK.02.02/I/ 105/2023NomorKesehatan
19.Keputusan Direktur J enderal Pelayanan Memperhatikan