c.Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting {intervensi sensitif) sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) advokasi akses perlindungan sosial bagi keluarga kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting; 2) penyuluhan dalam rangka pencegahan perkawinan dini; 3) pelatihan pangan yang sehat dan aman; 4) pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana untuk kader keluarga berencana; 5) penyuluhan dan edukasi tentang keluarga berencana pasca persalinan; 6) kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal; 7) praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak, stimulasi pertumbuhan dan perkembangan anak; 8) kampanye pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat; 9) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa dan bina keluarga balita; 10) penyediaan akses air minum layak dan aman bagi rumah tangga; 11) penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga; 12) edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan; 13) pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam, kebun; dan 14) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. f - 1 0
d.Tata Kelola Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa; 2) pertemuan konsolidasi data dari berbagai sistem data yang ada di Desa (SDGs Desa, e-HDW, e PPGBM, Elsimil, Pendataan Keluarga yang kemudian terkonsolidasi dalam Sistem Informasi Desa} dan penyusunan laporan hasil pemantauen cakupan layanan (Kartu Skor Desa/ Village Score Card). Dalam upaya percepatan penurunan stunting, Desa perlu memastikan terselenggaranya sejumlah layanan yang dapat diakses oleh kelompok sasaran. Oleh karena itu, Desa perlu melakukan konsolidasi data, meliputi data layanan, data sasaran, data hasil pemantauan terhadap sasaran; 3) fasilitasi penyediaan layanan yang sesuai dengan kewenangan Desa sehingga kelompok sasaran mendapatkan layanan secara lengkap; 4) fasilitasi pelaksanaan rembuk stunting Desa sebagai pra Musyawarah Desa untuk membahas isu yang diperoleh dari hasil pendataan dan pemantauan yang kemudian dirumuskan menjadi usulan kegiatan terkait percepatan penurunan stunting di Desa yang akan disarnpaikan ke musyawarah perencanaan pembangunan Desa; 5) fasilitasi pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa; 6) pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu (posyandu) di bidang kesehatan, pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa dan kader Desa lainnya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Desa yang khusus untuk menangani percepatan penurunan stunting di Desa; 7) penyediaan fasilitas/alat bantu kerja bagi kader yang mendukung pelaksanaan percepatan stunting di Desa untuk kader sesuai kewenangan Desa; dan 8) kegiatan tata kelola percepatan penanganan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
e.Penanganan intervensi stunting berskala lokal Desa dapat diintegrasikan di dalam kegiatan lain yang beririsan dengan stunting, seperti Ketahanan Pangan dan kemiskinan ekstrem.
f.Kepala Desa menyampaikan kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2024 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa dan pembangunan dacrah tertinggal kcpada bupati. ( - 1 1
2.Promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC, meliputi:
a.dukungan untuk pembentukan dan penyelenggaraan Desa Siaga TBC;
b.dukungan komplementer untuk pasien dan penyintas TBC seperti sembako, makanan tambahan, suplemen dan lain-lain bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem;
c.dukungan biaya atau penyediaan transportasi pasien TC untuk mengakses rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem;
d.dukungan insentif untuk kader dalam kegiatan deteksi dini, penemuan kasus, pemantauan pengobatan, dan pelacakan kasus mangkir berobat TBC melalui kunjungan rumah;
e.dukungan untuk peningkatan kapasitas bagi kader dan penyintas TBC untuk terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan, penemuan kasus dan pendampingan pengobatan pasien TBC;
f.dukungan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan TBC, termasuk pencetakan materi komunikasi TC untuk seluruh kader dan masyarakat; dan/atau
g.peningkatan keterampilan pasien dan penyintas TBC untuk pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kualitas hidup pasien dan penyintas TBC; den/atau
h.kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3.Promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa.
a.penyakit menular adalah penyakit yang dapat berpindah dari satu penderita ke penderita lain, baik terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Penularan penyakit secara langsung terjadi apabila melakukan kontak langsung dengan individu yang sakit, sedangkan secara tidak langsung biasanya melalui media, seperti air, udara, pakaian dan lainnya. Penyakit menular seperti: 1) HIV/AIDS; 2) TBC; 3) malaria; 4) penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi; dan/atau 5) penyakit menular lainnya.
b.dalam penanganan penyakit menular yang berpotensi wabah hingga kejadian luar biasa, memerlukan pelibatan masyarakat dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan deteksi. Surveilans berbasis masyarakat menjadi metode yang direkomendasikan dalam peningkatan cakupan dan kualitas surveilans melalui pemberdayaan masyarakat Desa. Surveilans Berbasis Masyarakat adalah kegiatan pengamatan, pelaporan, dan respon dini oleh masyarakat secara terus menerus den sistematis terheadap gejala penyakit dan faktor risiko yang menjadi tanda munculnya suatu permasalahan kesehatan di masyarakat. f - 1 2
c.penyakit tidak menular adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis). Penyakit yang termasuk kedalam penyakit tidak menular antara lain: 1) hipertensi; 2) diabetes; 3) penyakit jantung; dan 4) penyakit tidak menular lainnya.
d.jenis kegiatan promosi layanan daser kesehatan delem rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa meliputi: 1) komunikasi, informasi dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (seperti konsumsi gizi seimbang, imunisasi, cuci tangan pakai sabun, konsumsi air minum layak dan aman, skrinning/pemeriksaan kesehatan, pertolongan pertama pada Iuka psikologis, dan pengelolaan sanitasi yang baik), terkait HIV/AIDS, TBC, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya; 2) edukasi tentang komunikasi antar personal; 3) advokasi pertolongan pertama pada luka psikologis untuk membantu deteksi dini kesehatan jiwa; 4) advokasi pengasuhan positif bagi keluarga; 5) pengadaan alat bantu, media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (seperti: gizi seimbang, cuci tangan pakai sabun, makan buah sayur, skrinning/pemeriksaan kesehatan, aktifitas fisik/olahraga, berhenti/tidak merokok, BAB tidak sembarangan, dan pengelolaan stres) terkait HIV/AIDS, TBC, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya. 6) penyediaan media komunikasi, informasi dan edukasi terkait dengan kegiatan surveilans berbasis masyarakat seperti berisi konten nomor telepon tim relawan surveilans berbasis masyarakat, rumah sakit rujukan, dan/atau ambulans; 7) pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit; 8) pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa; 9) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi Wabah penyakit menular/Kejadian Luar Biasa (KLB); 10) pembudidayaan tanaman obat tradisional Desa; 11) pelatihan pengelolaan air minum; 12) pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura; ( 4. - 1 3 13) kampanye dan gerakan masyarakat seperti pemberantasan sarang nyamuk, kebersihan kampung/ desa, olahraga bersama, Desa tan pa rokok untuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; dan/atau 14) operasional pelaksanaan surveilans berbasis masyarakat sesuai kewenangan Desa.
e.jenis kegiatan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan tidak menular termasuk maselah kesehatan jiwa, meliputi: 1) pemberian bantuan makanan tambahan bagi orang dengan penyakit menular, kontak erat serumah, dan kontak erat orang dengan penyakit menular; 2) penyediaan air bersih dan aman berskala Desa (mata air, tandon air bersih atau penampung air hujan bersama, sumur bor); 3) pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk; 4) pembangunan, pemeliharaan sanitasi lingkungan; 5) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus Desa; dan/atau 6) insentif untuk kader kesehatan dalam kegiatan promosi kesehatan, penemuan kasus, pemantauan pengobatan, tracing kontak dan deteksi dini penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa.
f.kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyak.it menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah gangguan kesehatan jiwa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa. Jenis kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa, meliputi:
a.pembangunan (bagi Desa yang memiliki/mem ban.gun), pengembangan, pemeliharaan prasarana pondok bersalin Desa, pos kesehatan Desa, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu;
b.bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan;
c.penguatan sistem layanan rujukan masalah kesehatan yang berasal dari bina keluarga balita ke fasilitas kesehatan; dan
d.kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. belum dan
d.Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan Pangan
1.Tujuan Ketahanan Pangan di Desa:
a.meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa; # - 1 4
b.meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa; dan
c.meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
2.Aspek Ketahanan Pangan di Desa:
a.Ketersediaan pangan di Desa: 1) ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa; 2) ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa; 3) ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa; dan 4) ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.
b.Keterjangkauan pangan di Desa: 1) kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa; dan 2) ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.
c.Pemanfaatan pangan di Desa: 1) konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal; dan 2) konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
3.Penyelenggaraan Ketahanan Pangan melibatkan berbagai pihak di Desa diantaranya Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUM Desa/BUM Desa Bersama, masyarakat Desa maupun kemitraan, yaitu:
a.Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa memiliki peran dalam penyediaan., keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan sesuai dengan kewenangan Desa.
b.peran BUM Desa/BUM Desa bersama dalam mendukung Ketahanan Pangan di Desa, antara lain: 1) pengelola usaha/unit usaha lumbung pangan Desa; 2) penyediaan permodalan untuk mendukung Ketahanan Pangan menuju swasembada pangan dan makan bergizi gratis; 3) penyewaan peralatan pertanian; dan 4 penyedia sarana produksi, pemasaran hasil pertanian melalui pengelolaan lumbung pangan, pengolahan, dan pemasaran serta kerja sama dengan kelompok ekonomi Desa dan swasta,
c.peran masyarakat Desa dalam Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa, antara lain: 1) intensifi.kasi lahan milik masyarakat Desa sebagai sumber produksi pangan keluarga; 2) berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Ketahanan Pangan di Desa; dan 3) pengelolaan stok pangan keluarga.
d.kemitraan dalam penguatan Ketahanan Pangan di Desa dapat dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat serta media terkait. l - 1 5 Peran kemitraan Desa dalam Ketahanan Pangan untuk mendukung swasembada pangan di Desa, yaitu: 1) melakukan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan Desa dalam mencapai Ketahanan Pangan di Desa; dan 2) memberikan informasi akses permodalan terutama untuk mendukung swasembada pangan, pengolahan produksi, promosi, dan kerjasama sebagai penguatan Ketahanan Pangan di Desa.
4.Langkah pemanfaaten Dana Desa untuk Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa dilakukan dengan cara:
a.memastik:an program/kegiatan yang direncanak:an merupakan kewenangan Desa;
b.disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa;
c.program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa dan APB Desa; dan
d.RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Kegiatan Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pengan dan makan bergizi gratis yang dapat dilakukan di Desa. a Ketersediaan Pangan di Desa, diantaranya: 1) Ketersediaan pangan dari hasil masyarakat Desa, seperti: a) pemanfaatan tanah kas Desa sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan pengem bangan pangan lainnya; b) pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan nonproduktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan; c) pengembangan pertanian kelarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik; d) peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; e) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; f) pengem bangan pakan ternak alternatif; g) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan terpadu (tidak membeli lahan); h) pembukaan lahan pertanian/perkebunan melalui Padat Karya Tunai Desa (tidak membeli lahan); i) pemeliharaan dan/atau normalisasi jaringan irigasi tersier sesuai kewenangan Desa dan skala Desa melalui Padat Karya Tunai Desa; j) pembangunan/ pemeliharaan kandang komunal; k) pelatihan pengelolaan hasil panen; I) pemasangan atau perawatan karamba bersama; m) pembangunan/pemeliharaan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya melalui penyertaan modal yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; t produksi - 1 6 n) pengadaan sarana dan prasarana untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan pangan pertanian, perkebunan, perikanan, dan/atau perhutanan skala Desa; dan o) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Dese, seperti: a) pengembangan dan pengelolaan lumbung pangan Desa; b) pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Desa; dan c} program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari lumbung pangan desa sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa 3) Ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, den berbasis potensi sumber daya lokal, seperti: a) pelatihan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan pangan lokal; b) pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan skala Desa; c} penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan; dan d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersedian pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.Keterjangkauan Pangan di Desa meliputi: 1) Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa, seperti: a) pemeliharaan jalan usaha tani pertanian, peternakan, dan perikanan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa; dan b) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalarn Musyawarah Desa. 2) Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat, seperti: a) pemberian bantuan bahan pangan bagi warga miskin rawan pangan dan gizi; dan b) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
c.Pemanfaatan Pangan di Desa, diantaranya: 1) Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya 1okal, seperti: t - 1 7 a) sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman; b) peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal; c) pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal; dan d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daye lokel sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, seperti: a) edukasi tentang makanan yang bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; b) advokasi terhadap makanan yang dikonsumsi oleh warga Desa yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; c) sosialisasi keamanan pangan terhadap petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan; dan d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
6.Pemantauan dan Evaluasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Desa dilaksanakan oleh:
a.badan permusyawaratan Desa;
b.kecamatan; dan
c.inspektorat kabupaten.
e.Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa Pengembangan potensi dan keunggulan Desa terdiri atas:
1.Pengembangan Desa wisata, meliputi:
a.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau homesta, fasilitas jamban publik dan/atau kios cendera mata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung (buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di Desa wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata, cemara laut dan bibit/tanaman bakau;
b.pengembangan investasi Desa wisate;
c.pengembangan kerjasama antardesa wisata; dan f - 1 8
d.pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2.Desa devisa adalah Desa yang memiliki produk unggulan yang diekspor ke luar negeri, untuk meningkatkan perekonomian Desa dengan memberdayakan potensi lokal melalui aktivitas ekspor. Pengembangan Desa devisa dapat dilakukan melalui kelembagaan BUM Desa/BUM Desa bersama atau kelompok usaha yang mengelola produk unggulan. Dukungan pengembangan Desa devisa, meliputi;
a.identifikasi potensi lokal dan produk unggulan Desa yang Hayek dikembangkan untuk pasr ekspor;
b.pelatihan teknis pengolahan produk, peningkatan kualitas dan standar mutu, serta pengemasan produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor;
c.pelatihan kemitraan untuk memperluas jaringan pemasaran agar mencapai pasar global;
d.pembangunan infrastruktur pendukung produksi dan distribusi produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor;
e.penyediaan teknologi skala Desa pendukung produksi produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor;
f.penyusunan strategi pemasaran produk unggulan Desa di pasar global termasuk desain kemasan produk yang menarik, desain logo, dan identitas visual yang mencerminkan kualitas dan keunikan produk; g edukasi pemasaran digital untuk menjangkau pasar global;
h.promosi produk unggulan Desa untuk menjangkau pasar global seperti pembuatan katalog produk, brosur, penyediaan sampel produk, pembuatan konten kreatif untuk kampanye media sosial, dan kegiatan promosi lainnya; dan /atau
i.workshop atau tur edukasi terkait produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor seperti workshop merawat kerajinan rotan, workshop cara menyeduh kopi, workshop tenun tradisional atau tur edukasi ke lokasi produksi untuk mem berikan pengalaman langsung kepada konsumen.
3.Desa argoekonomi adalah Desa yang memanfaatkan sektor pertanian sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian. Desa ini mengelola potensi sumber daya alam untuk menciptakan aktivitas ekonomi di sektor pertanian yang mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Pengembangan Desa argoekonomi, meliputi:
a.pengelolaan wanatani {agroforestri) oleh Desa atau BUM Desa;
b.pendam.pingan kelompok tani untuk pengelolaan hasil produksi berbasis pasar;
c.pengembangan usaha tani terpadu (misalnya kombinasi pertanian, peternakan, dan perikanan);
d.peningkatan kapasitas petani dan masyarakat Desa, seperti: - 1 9 1) pelatihan dan pendampingan tentang pertanian berkelanjutan dan teknik budidaya ramah lingkungan, seperti penggunaan pupuk organik, penggunaan pestisida alami, teknik irigasi hemat air, dan teknologi pascapanen; 2) penyuluhan terkait pemasaran hasil panen, termasuk strategi branding produk Desa; 3) pelatihan manajemen keuangan kepada petani tentang pengelolaan keuangan usaha tani; 4) pelatihan digitalisasi pertanian kepada petani seperti penggunaan aplikasi atau platform digital untuk mengetahui harga pasar, memesan bibit, atau menjual hasil panen; 5) pelatihan kemitraan untuk pengembangan produk hasil pertanian; dan/atau 6) pelatihan praktik pertanian tradisional yang selaras dengan lingkungan, seperti penggunaan alat tani lokal atau rotasi berbasis kalender adat.
e.penyelenggaraan pasar tani atau festival produk pertanian Desa; dan/atau
f.pengembangan petani muda Desa untuk melanjutkan usaha pertanian dengan inovasi teknologi dan pengelolaan modern.
f.Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital
1.Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya. Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi, melalui;
a.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa, seperti: 1) pembangkit Hstrik tenaga mikrohidro; 2) pembangkit listrik tenaga biodiesel; 3) pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya); 4) pembangkit listrik tenaga angin; 5) kincir air; 6) instalasi biogas; 7) jaringan distribusi tenaga listrik; dan 8) kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan Desa; dan
c.pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung administrasi Desa seperti laptop dan komputer (bagi Desa yang belum memiliki). t - 2 0
2.Desa digital adalah konsep pembangunan Desa yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya. Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui;
a.pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: 1) akses jaringan internet untuk warga Desa; 2) website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id; 3) peralatan pengeras suara (loudspeaker); 4) radio Single Side Band ($SB); 5) radio komunitas; 6) penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembuatan poster/baliho, mading, dan flyer untuk memuat informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APB Desa untuk warga dan informasi terkait isu tematik prioritas lainnya; 7) penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator internet melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; den 8) sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: 1) pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital; 2) pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa; dan/atau 3) pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
g.Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal
1.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
2.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada pr1s1p:
a.inklusif melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan.
b.partisipatif dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
c.transparan dan akuntabel mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
d.efektif kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan. { - 2 1
e.swadaya dan swakelola mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa.
3.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
4.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
5.Upah kerja paling sedikit 50% (lime puluh persen) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a.besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% {lime puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
b.upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan; dan
c.besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati, atau menggunakan hasil Musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
6.Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa dan penggunaan bahan baku lokal meliputi antara lain:
a.pertanian dan perkebunan untuk Ketahanan Pangan 1) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan; 2) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan 3) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan.
b.wisata Desa 1) kebersihan tempat wisata yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama.
c.perdagangan logistik pangan 1) pemeliharaan bangunan pasar; 2} pemeliharaan lumbung pangan milik Desa; dan 3) pengemasan hasil pertanian dan perkebunan.
d.perikanan 1) pemasangan atau perawatan keramba bersama; 2) pengelolaan budidaya ikan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 3) membersihkan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama.
e.peternakan 1) membersihkan kandang ternak milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 2) penggemukan ternak bersam.a dengan sistem bagi hasil yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan t 3) kerja sama BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
f.industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan 1) perawatan gudang milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 2) perawatan alat penggiiingan padi milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 3) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui Deana Desa. g air minum aman dan sanitasi bersih 1) pengelolaan air minumn aman; 2) program penyuluhan dan pelatihan pengelolaan air minum aman; 3) pembangunan dan perbaikan jamban umum; 4) pembangunan dan/atau pembersihan saluran drainase; 5) pengadaan dan pemasangan tempat pembuangan sampah; 6) pembersihan lingkungan komunal; 7) pembangunan sumur resapan atau tangki septik komunal; dan 8) program penyuluhan dan pelatihan sanitasi.
h.pembangunan rumah murah dengan sanitasi yang baik 1) fasilitasi pembangunan rumah murah bersanitasi baik; 2) pembangunan dan perbaikan jamban keluarga; 3) pengadaan dan pemasangan tempat sampah; dan 4) pembangunan sumur resapan atau tangki septik.
h.Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa
1.Bantuan permodalan kepada BUM Desa
a.penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk modal awal pendirian BUM Desa dan/ atau BUM Desa bersama dilaksanakan oleh Desa yang belum mendirikan BUM Desa dan/ atau BUM Desa bersama.
b.penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi: 1) pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 2) penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau 3) penugasan Desa kepada BUM D e sa / B U M Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
c.pengembangan kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama difokuskan untuk pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, meliputi: 1) pengelolaan hutan Desa; 2) pengelolaan usaha perhutanan sosial; 3) pengelolaan hutan adat; 4) pengelolaan air minum; 5) pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan; 6) pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain); Y - 23 7) pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk; 8) pengembangan Desa wisata; dan 9) pengembangan usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama lainnya yang sesuai potensi dan kewenangan Desa.
2.kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional.
i.Dana Operasional Pemerintah Desa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% {tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap De-sa dengan tetap memperhatikan kewenangan De-sa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa dan diberikan setiap bulen. Kepala Desa dalam penggunaan dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa harus memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dan laporan pertanggungjawaban yang disertai alat bukti yang sah untuk menjaga akuntabilitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa meliputi kegiatan:
1.Koordinasi Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, meliputi:
a.biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet;
b.kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa; dan
c.pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau kabupaten setempat berupa biaya untuk transportasi disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari supra Desa terkait pelaksanaan Dana Desa.
2.Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:
a.kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi: 1) biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa; dan 2) bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan petijenazah.{ - 2 4
b.konflik sosial, meliputi: 1) biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi; 2) biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan 3) penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum.
c.bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi: 1) bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana; 2) biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa; dan 3} kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial.
3.Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, antara lain:
a.protokoler, meliputi: 1) penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa; dan 2) operasional penyambutan tamu dari pemerintah pusat/provinsi/daerah yang berkunjung ke Desa.
b.pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi; 1) bantuan seragam; 2) perlengkapan sekolah; dan 3) piagam atau plakat apresiasi.
c.kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi: 1) perlengkapan olahraga untuk karang taruna; 2) penyelenggaraan acara kesenian di Desa; 3) penyelenggaraan acara adat di Desa; dan 4) penyelenggaraan acara keagamaan di Desa seperti pengajian.
d.penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional seperti hari kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari nasional lainnya.
e.kegiatan promosi, meliputi: 1) promosi produk unggulan Desa promosi produk unggulan Desa antara lain mengadakan pameran produk lokal Desa, pembuatan spanduk, brosur atau leaflet; dan/atau 2) promosi Desa berbasis digital seperti pelatihan pengembangan website Desa, pembuatan media dan/ atau blog Desa.
f.pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, meliputi:r - 2 5 1) piagam atau plakat apresiasi; dan 2 penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa. Pem berian apresiasi yang bersum ber dari dana operasional pemerintah Desa bagi masyarakat Desa berprestasi atau yang membantu tugas Pemerintah Desa harus berupa barang (nontunai).
g.Dana operasional Pemerintah Desa tidak dapat digunakan untuk: 1) membayar honorarium Pemerintah Desa; 2) perjalanan dines Pemerintah Desa di luar kabupaten setempat Pembiayaan komponen transportasi tidak boleh ganda dengan pembiayan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah/ anggaran pendapatan belanja negara. 3) membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa. Jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. BUPATI MANGGARAI BARAT, TTD Sali engan aslinya HUKUM '· I , ;j ' ,\ EDISTASIUS ENDI LAMPIRAN II NOMOR TANGGAL TENTANG - 1 PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT 4 TAHUN_2025 Up {ua 2025 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB DESA) TAHUN ANGGARAN 2025 LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT PANDUAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN A. Pendahuluan
1.Latar Belakang Pangan menjadi kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperolah pangan merupaken salah satu hak asasi manusia. Sebagai kebutuhan dasar dan salah salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersdian pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi. Oleh karena itu Sektor pertanian menjadi fokus utama Pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi baik secara lokal maupun secara nasional. Secara nasional hasil perhitungan data Indeks Desa untuk swasembada pangan menunjukan bahwa sebanyak 57.959 (ima puluh tujuh ribu sembilan ratus lime puluh sembilan) Desa atau 77,01% {tujuh puluh tujuh koma nol satu persen) belum tergolong swasembada pangan dari 75.259 (tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa yang menerima Dana Desa Tahun 2024. Hal tersebut menggambarkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu is politik keamanan global, bencana alam serta perubahan iklim mempengaruhi produksi dan distribusi pangan berskala lokal maupun global, serta dapat mempertinggi risiko terjadinya gagal panen sehingga mengganggu kestabilan persediaan pangan. Dengan kondisi tersebut, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah merumuskan dan menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk mendorong penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) yang nanti akan melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, domba). t - 2 Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.
2.Maksud dan Tujuan Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dala:m mencapai swasembada pangan kepada Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa. Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
a.menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
b.memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/ atau musyawarah an tar Desa;
c.mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani., peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
3.Hasil yang diharapkan
a.meningkatnya kapasitas Desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
b.meningkatnya tata kelola BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
e.menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
d.meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa;
e.meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan
f.meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan. B. Perencanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Perencanaen penggunaan Dene Desa untuk ketahanan pangen dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1.Identifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangen den pelaku usaha ekonomi sektor pangan di Desa. y - 3
a.desa (Tim RKP Desa) melakukan identifikasi data Desa tentang sektor-sektor usaha Desa, mata pencaharian utama masyarakat Desa atau pelaku ekonomi dan pendapatan masyarakat. Dari hasil identifikasi Desa memilih dan menetapkan tematik/potensi/produk unggulan yang akan dibiayai melalui Dana Desa ketahanan pangan.
b.dalam proses identifikasi Desa (Tim RKP Desa) dapat melibatkan tenaga pen damping profesional (Kementerian Desa dan PDT), bantuan Organisasi Perangkat Daerah (0PD) (penyuluh pertanian, perikanan, dan peternakan), penggerak swadaya masyarakat, atau pihak terkait lainnya. Bantuan tersebut bertujuan untuk melengkapi sumber data dan analisis terkait dengan sumber daya ekonomi (komoditas seperti: padi, jagung, melon, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng, ikan nila, ayam petelur, domba), pelaku ekonomi, dan pendapatan di sektor pangan Desa.
2.Musyawarah Desa untuk Ketahanan Pangan
a.desa melakukan musyawarah kelompok-kelompok pelaku usaha sektor pangan (kelompok petani, nelayan, ternak, jasa pengolahan pangan, dll) untuk menghasilkan usulan program dan kegiatan ketahanan pangan, rencana anggaran dan biaya serta kelembagaan pengelola program dan kegiatan tersebut (BUM Desa, BUM Desa bersama atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa). 1) untuk siklus usaha tani, rencana usaha mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a) perhitungan rencana anggaran biaya/investasi setiap siklus pemanenan/masa tanam: BUM Desa dan BUM Desa bersama perlu mempertimbangkan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan atau pengembangan tematik/potensi/produk unggulan secara efisien, efektif dan ekonomis; b) analisis kelayakan usaha: tertuang form kelayakan usaha sebagaimana terlampir pada Lampiran 2; c) penyiapan lahan: (milik sendiri/sewa) dapat dikerjasamakan dengan BUM Desa/BUM Desa bersama; d) pembibitan: BUM Desa atau BUM Desa bersama dapat bekerja sama dengan kelompok tani untuk komoditas tertentu (beras, jagung, kedelai, sayur-sayuran); e) penanaman: dalam skema usaha tani BUM Desa atau BUM Desa bersama bekerja sama dengan kelompok- kelompok tani yang memiliki keterampilan, teknis, dan metode pola tanam komoditas tertentu untuk hasil yang memiliki harga tinggi di pasaran. BUM Desa dan BUM Desa bersama dapat meminta dukungan dan fasilitasi dari Dinas atau OPD terkait; ( b. c. d. - 4 f) pemeliharaan: pemeliharaan dilakukan oleh kelompok usaha tani yang bekerjasama dengan BUM Desa atau BUM Desa bersama yang memiliki keahlian atau keterampilan terkait; g) pemanenan : untuk memperoleh hasil yang optimal, metode pemanenan dan pasca panen dilakukan dengan mempertimbangan teknik yang lebih maju; h) penyimpanan: penyimpanan hasil panen dilakukan oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama dengan pertimbangan menjamin kualitas mutu hasil panen dan menjaga kualitas di pasar, seperti lumbung pangan; i) pemasaran: pemasaran dapat dilakukan BUM Dese atau BUM Desa bersama secara langsung (menjual langsung) kepada konsumen atas hasil pertanian atau dijual ke pasar yang lebih luas (offtaker); j) break even point (perhitungan untung/rugi): BUM Desa atau BUM Desa bersama memiliki pengelolaan kas yang efisien untuk mengelola kegiatan usaha tani serta memperoleh harga yang menguntungkan. 2) untuk usaha di sektor peternakan, perikanan, jasa pengolahan pangan rencana usaha mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut: a) perhitungan rencana anggaran biaya/investasi setiap siklus ekonomi usaha sektor pangan tersebut antara lain peternakan, perikanan, dan jasa pengolahan pangan; b) analisis kelayakan usaha yang tertuang form kelayakan usaha sebagaimana terlampir; c) pra produksi penyiapan lahan (milik sendiri/sewa) dapat dikerjasamakan dengan BUM Desa/BUM Desa bersama; d) produksi pembibitan kegiatannya meliputi antara lain pemeliharaan, pemanenan, penyimpanan; e) f) hasil dari musyawarah kelompok dibahas dalam musyawarah Desa yang berguna menetapkan program dan kegiatan ketahanan pangan yang akan dibiayai dengan Dana Desa ketahanan pangan yang selanjutkan ditetapkan menjadi RKP Desa dan APB Desa atau melakukan perubahan RKP Desa dan APB Desa tahun berjalan. pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa atau BUM Desa bersama. dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa seperti koperasi, melalui kerjasama Desa usaha antara Pemerintah Desa dengan ketua lembaga ckonomi tersebut. ( pemasaran; break Even Point (Perhitungan untung/rugi). - 5
e.dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa, maka Desa melaksanakan swakelola dengan membentuk "Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa untuk mengelola program dan kegiatan ketahanan pangan. TPK ketahanan pangan Desa diharapkan menjadi embrio pembentukan BUM Desa atau BUM Desa bersama. C. Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
1.Desa melaksanakan program. dan kegiatan ketahanan pangan setelah menetapkan RPJM Desa atau perubahannya yang menyebutkan dan menetapkan RKP Desa atau perubahannya yang memasukkan belanja Desa untuk program dan kegiatan ketahanan pangan.
2.Desa menetapkan APB Desa atau perubahan setelah penetapan pada angka 1 . 3 . Desa merealisasikan belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui mekanisme penyaluran Dana Desa dan selanjutnya mencairkan kepada pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan:
a.dalam hal pelaksananya adalah BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa kepada rekening kas BUM Desa atau BUM Desa bersama;
b.dalam hal pelaksananya adalah lembaga ekonomi lainnya di Desa seperti koperasi, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa kepada rekening lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa dimaksud sesuai dengan rencana anggaran dan biaya yang sudah disusun; dan
c.dalam hal pelaksanaan kegiatannya adalah TPK ketahanan pangan di Desa, maka Desa menyalurkan Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas Desa ke rekening TPK ketahanan pangan di Desa, setelah TPK mendapatkan Surat Keputusan Kepala Desa dan memiliki rekening.
4.BUM Desa atau BUM Desa bersama dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa melaksanakan program dan kegiatan ketahanan pangan sesuai proposal dan rencana anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan. EKANISME PENENTUAN TEMATIK/POTENSI/PRODUK UNG6ULAN UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN -!Mnl<Ng> pendo""""9 prolesooNI • Ono {T"'1 RKPD<sa) (erenter.an Desa dan PDT), batuan mergentfkasi data Des.a Organisasi Peranit Dae+ah (0PD'} (perwuluh tentang seltorselttor usaha Des pert.nan, per#ran, dan peternal.an), untui menetpi. pengger al swdry farsyaralt, ta pial temnapk/ potens/ prodkk urggutan ter last lwvy. Musyawarah Desa ereta.pk.an prograrn dan iegatan etahanan pagan veg kn beery 09a Da Desa iettanan pnan Penetapan RKPDe% 8 AP8Des merruart programn t igiart an Ketan a0«9a Bagu Desa yang suat menetapkn AP8Des, relalka perbata apes sPoes _ t Metbati.ave BUMOee dryat 9uMDesrs metal peyertaan oa Lerba9o eionorw Des.a pata Desa bet merpuryai BL©es dan/atau BuMOesra 3 Tm Pela#sana egiata (PK) kethanan pangan Des. apabla Des.a betarn rented BUM Desa tau BUM Desa bersaa dan lerbagar ewopnorni d Dea any .._ .... r - 6 Bagan 1 Mekanisme Penentuan Tematik/Potensi/Produk Unggulan untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan D. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Mengikuti Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Desa.
1.Setelah melalui proses penyusunan perencanaan dan penetapan, Pemerintah Desa memperhatikan kode rekening kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (terlampir), karena Dana Desa bagian dari pengelolaan APB Desa.
2.Penyertaan modal dicatat pada pengeiuaran pembiayaan dengan kode rekening penyertaan modal BUM Desa atau BUM Desa bersama atau kerjasama Desa. E. Mitigasi Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Kegiatan mitigasi perlu dilakukan agar ketahanan pangan dapat berjalan dan mencegah, mengurangi, atau mengelola dampak kegagalan produksi pangan. Berikut adalah strategi mitigasi yang dapat diterapkan berupa:
1.Pra-Produksi
a.Pemilihan benih berkualitas; b, Perencanaan produksi;
c.Diversifikasi pangan; dan
d.Penerapan produksi berkelanjutan.
2.Produksi
a.Pengendalian hama dan penyakit;
b.Penggunaan pupuk/pakan berkualitas; dan
c.Penggunaan teknologi. tepat guna.
3.Pasca Produksi
a.diversifikasi produk Diversifikasi produk bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa: 1) meningkatkan fasilitas pengolahan pangan; dan 2) mengolah hasil panen menjadi produk olahan.
b.peningkatan penyimpanan dan distribusi 1) penggunaan lumbung pangan Desa; dan 2) distribusi surplus ke daerah yang membutuhkan.
c.kolaborasi dengan pihak lain 1) menjalin kerja sama dengan sektor industri untuk menyerap surplus hasil panen; 2) menggunakan teknologi digital untuk memasarkan surplus pangan; dan 3) melakukan ekspor produk. F Pembinaan dan Pengawasan
1.Bupati
a.Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah melakukan pembinaan, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan ketahanan pangan di Desa sesuai dengan kewenangannya;
b.Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait pemberdayaan masyarakat Desa, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, peternakan atau terkait lainnya secara langsung atau melalui penyuluh yang ada di t - 7 Desa, membantu supervisi Desa berkaitan dengan dokumen perencanaan Desa agar kegiatan yang dilaksanakan Desa merupakan kegiatan yang berkelanjutan;
e.Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait pemberdayaan masyarakat Desa, membantu pelaksanaan teknis pelaksanaan ketahanan pangan di Desa seperti peningkatan kapasitas masyarakat Desa ten tang pengem bangan pangan lokal Desa dan kegiatannya lainnya yang sesuai dengan lrewenangan Desa;
d.Bupati melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait memastikan ketersediaan bahan pasokan dengan melibatkan segenap unsur-unsur yang memproduksi bahan seperti koperasi, peternak, nelayan, dan lain lain; dan
e.Pengawasan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah daerah Kabupaten melakukan evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa, Pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset Desa, dan Pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa.
2.Camat
a.Dalam evaluasi, pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan ketahanan pangan di Desa Camat melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk kemudian diteruskan kepada Bupati; dan
b.Camat melakukan reviu atas rancangan peraturan Desa tentang APB Desa sebelum kemudian diteruskan kepada Bupati.
3.Tenaga Pendamping Profesional Tenaga Pendamping Profesional Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa secara berjenjang memfasilitasi Desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pelaporan program dan kegiatan ketahanan pangan di Desa. Y - 8 Kesesuaian Kegiatan Ketahanan Pangan Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ISESUALAN KIGATAN KIAWANAN PANGAN BGRASARKAN PERMENESA NOMOR 2 NUN 2024 DNGAN PKRMINDAGRI NOMOR 70 AUN 2016 -- tl ± - Fenyelenggaran peran BM Des/BM Des peeioia asata'unit usaha lurtuna anaan Desa 4.6.1 4.6.2 4.6.091.$9 letaharan pagan penyediaan permodalan untuk mendulung ketahanan pangan menu swaembada pangan dan 4.6.01 4.6.02 4.6.090-99 6.2.02 me)ibala beraga pha 1al berin ts pe7wewaan per2lat2 per2Ya 4.6.0I 4.6.02 4.6.929 pervedia sarana produlsi, pemasaran hasil pertanian melalui pengelolaan lubung pang@n, 4.6.01 4.6.02 4.6.090-99 pegolaha dan pemasaran ser krja sama dngn Me+ompOk elonam Desa dan s0nasta peran masrit Des rMewgsin mp#irk agarBat Le ghB $Tbe" Erg9 pa.E it_rE 4.2.03 berpartsipasi atif dalam mewuudlan ketahanan pan@an di Desa 4.2.03 lg 2703 kemntrn dNawn penguatn peahen. pembinbingbn db pendp. mg Des damn mnencaai ketphben paqpn Dess 4.2.05 etahanan pangan memberin informasi zises perrodalan terutama untui mnendulrg swaserbada pangan, 4.6.01 4.6.02 4.6.090-99 proul, promosi, dan erjasama seaga peg2tan leetarana agar' lkl!!:IYsodiaan Pangan pangan dri [ pe na taarta tat ias Desa setagar iahar pertarrian, peternainn, peraran, perieetuna art 4.1.90-99 4.2.03 3.2.90-99 hast produlst masaraiat egatan pengembangan pagan lainn Desa pemantatan lawan pearang.awn dan perantaatan batun nonproduicif urtpertnan, peeraea, 4.1.90-93 4.2.03 4.2.90-99 drier n perna le4arqa, pelran&an pang estart, hr0port, atau barenu 4 0 % g g etersedian d pisses benih dan pipit ten2nan, rnk dan ikn 1 #t A # 1 4 14 , .., , � M an pan ternak Aetna'f 4.205 pengembangan sentra pertanian, per#ebanan, per hutanan, peteralan da/atau per ilaran 4.1.90-99 4.2.90-99 hteroad lbembuin hahan pertaiar/per lebanan melzhui Pdat Kar ye Turi Desa (tdak menbeli ha'an} l Jpemeliharaan dan/atau normalisasi jaringan irigasi terser sesuav lewerangan Desa melalui Padat 4.2.04 Kn« Tana Dess set\ah merdapet perset#juan pemanteatan irigas dari Menter:, Saubermar, ta fut/wt Kot sesuz denan pembanqunan/ aemelihar aan ianda ng krunal n a « 1 ns ft at perwet.n iambs besarr.h 4.1.01 4.1.03 pembangunan/pemnelrharaan tempat pe!elangan an dan tempat penjuaan ilan iainnya melalui 4.2.01 4.7.062 pewrta modal erg di kenkola oleh ala cha 4ilk Dea dates tan \data hike Dee be"samna pengadaan sarana dan prasarena untuk produlsi,penangaran pascpanen, pengolahan, da 4.1.90-99 4.2.90-99 0eMmpaan pang2n perta, pelehara, periM, da/at pertutana nny rttrep.cit ieztersedaar pangm dsri fas prod.ts mayerzrot 4.03 Desa detersedaan pangan dari ara i n [g f ling purge bes A....e de iatan a!nm ntui mew gig n ieter sedan pa0ga2 dri lumbung parg3 De&3 4 Ker edian Pangan Mr79 pe'2than dan nt.lg..e rt g ttgl [gt ape.Ahr pp ]zi] 4.1.06 4.2.05 herage, bergr seimbang .a:..-•---'-- .• ,,..... -- 4_2p 202 a 1 tn.4¢ dn bertasis potensi peaaa hmA-re gti ta&the' Book f Jahn perebun' 4.2.03 smber day lokal [program/kegiatan +ainny untk mewwjudlan ketersedan pangan ang beragam, bergizi seimbang, 4.1.90-99 4.2.03 4.2.90-99 da berbasis patrns sunber day ola! Pewanfaatan Pangan Konsumnsi pangan yeng $0gal$bg tr et\lg lgnsugi Erg3rt Mr, bergiz, g; ba ts r8 2.2.03 beragam, bergz seimbang, lpeinalaatan leterampi\an dalam pengembangan olahan pan@an [okal 2.2.03 dan eerntrge is serntg inrp tent rns pry pry qi 4.1.,9% 4.27.g5 bebsis pads potersi progrsr/keg«tan wine wtk rrewjs lonsurs pen-gen yang berger, bergin siberg, 2.2.90-99 4.190-99 4.2.90-99 surber daya toial dan bertass pada potens sumber daya foial sesuai iewenangan Desa #nsmnsi pangen yng edies tertg rralanar yng betas in cereren ticiogirs, lria, dar bend kin yang depart 2.2.03 amnan, higienis, bermutu, , meruglawn, dan membatayala iesehatan marsis dan tdak advolasi terhada malanan yang diionsums let warga Desa yang dapat mengganggu, 2.2.03 betenangen dengan mneragen, dan embaayal@n «eeseaa 0au943 ager, iyewer, dM sosat:sasi ieamaan pangan terhadap pea, netaya, perntudidyea 'a, dan pell usata 2.2.03 budaye anan masyriat ,. ainye ntuaukmew.tad lonsurnst pengen eng @man, igiens, bermut, dart 2.2.9099 berger deny agre, iryens, dn tarrye mayeritesuer +«weurge bes Peertasn Mod.ai - - 6.202 r - 9 Formulir Analisis Kelayakan Usaha FORMULIR ASPEK-ASPEK ANALISIS KELAYAKAN USAHA TEMATIK SEKTOR KETAHANAN PANGAN Informasi Umum Desa
1.Nam.a Desa
2.Kecamatan
3.Kabupaten
4.Provinsi
5.Status Desa
6.Pagu Dana Desa
7.Alokasi DD untuk Ketahanan Pangan
8.Nama Bum Desa/Bum Desa Bersama
1.Pengelu.aran (Untuk .. . x Panen/Ternak)
a.Biaya Modal Awal NO URAIAN VOLUME SATUAN HARA JUMLAH JUMLAH SATUA PENGADAA (Rp) N (Rp) N (PER TAHUN) A Biaya Sewa Tanah/Bangunan 1 Penyewaan Lahan 2 Penyewaan Bangunan - - - , , .• Tota! Biaya Sewa Tanah/Bangunan B Belanja Peralatan Peralatan Produksi 1 2 3 Dst Pengadaan benih/ bibit/ pakan 1 r - 1 0 2 3 Dst Total Belanja Peralatan Total Biaya Modal Awai (a)
b.Biaya Modal Produksi NO URAIAN VOLUME SATUAN HARGA JUMLAH JUMLAH SATUAN PENGADAAN (Rp) (Rp) (PER TAHUN) A Biaya Distribusi Potensi/Produk Unggulan Unit Usaha 1 Transportasi Angkutan Hasil Panen Total Biaya Distribusi Potensi/Produk Unggulan Unit Usaha B Biaya Sarana dan Prasarana Unit Usaha 1 Perbaikan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Unit Usaha 2 3 Dst Total Biaya Sarana dan Prasarana Unit Usaha C Biaya Pemeliharaan Potensi/Produk Unggulan Unit Usaha 1 Pembelian Pupuk 2 3 Dst Total Biaya Pemeliharaan Potenst/Produk Unggulan Unit Usaha f - 1 1 NO URAIAN VOLUME SATUAN HARGA JUMLAH JUMLAH SATUAN PENGADAAN (Rp) (Rp) (PER TAHUN) D Pembelian Bahan Per Minggu 1 2 3 Dst Total Pembelian Bahan Per Minggu Total Keseluruhan Biaya Modal Produksi (b)
c.Biaya Modal Pekerja NO KEGIATAN VOLUME HARGA JUMLAH ANGGARAN SATUAN PENGADAAN (Rp) ANGKA SATUAN (Rp) (PER TAHUN) 1 Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat 2 3 Dst Total Modal Pekerja (c) Total Keseluruhan Pengeluaran {a+b+c)
2.Proyeksi Laba Unit Usaha
a.Jumlah Produksi/Panen ;
b.Jumlah Produksi/Tahun : NO KEGIATAN VOLUME SATUAN HARGA JUMLAH JUMLAH SATUAN PENGADAAN (Rp) (Rp) (PER TAHUN) 1 Penjualan Produk/Potensi Unggulan Unit Usaha ke Pasar t - 1 2 2 3 dst Total
3.Biaya Perkiraan Arus Kas Unit Usaha NO KLASIFIKASI TAHUN KE MODAL 1 2° 3 4 5, dst A Arus Kas Masuk 1 Penyertaan Modal 2 Lain-Lain Total Arus Kas Masuk (A) ~ B Arus Kas Keluar 1 Modal Awal 2 Modal Produksi 3 Modal Pekerja 4 Pajak 5 Lain-Lain Total Arus Kas Keluar (B) Arus Kas Bersih (A-B) Tahun Proyeksi t
4.Proyeksi Laba-Rugi Unit Usaha - 1 3 NO URAIAN TAHUN KE- 1 2° 3 4 5, dst A Penjualan B Biaya Modal Awal c Laba Usaha (A-8) D Bunga E Laba Sebelum Pajak (C-D) F Pajak G Laba Bersih [E-F) Tahun Proyeksi r - 1 4 Contoh Formulir Analisis Kelayakan Usaha Tematik Jagung FORMULIR ASPEK-ASPEK ANALISIS KELAYAKAN USAHA TEMATIK JAGUNG Informasi Umum Desa
1.Nama Desa : Permai
2.Kecamatan : Indah
3.Kabupaten : Boyolali
4.Provinsi : Jawa Tengah
5.Status Desa : Desa Maju
6.Pagu Dana Desa : Rp 500.000.000
7.Alokasi DD untuk Ketahanan Pangan: Rp 100.000.000
8.Nama Bum Desa/Bum Desa Bersama : Amanah
1.Pengeluaran (Pertahun untuk 2 kali panen)
a.Biaya Modal Awal HARGA JUMLAH NO URAIAN VOLUME SATUAN SATUAN PENGADAAN JUMLAH (PERTAHUN) A Biaya Sewa Tanah/Bangunan 1 Penyewaan L.ahan 1 Ha 5.000.000 1 5.000.000 2 Penyewaan 1 unit 5.000.000 l 5.000.000 bangunan (lumbung) - Total Biaya Sewa Tanah/ Bangunan 10.000.000 B Belanja Peralatan Peralatan Produksi 1 Dinamo Air 1 unit 2.000.000 1 2.000.000 2 Penyewaan 1 unit 750.000 2 1.500.000 traktor+Bahan Bakar 3 Corn Seed Planter 2 unit 250.000 1 500.000 4 Cangkut 5 buah 50.000 1 250.000 s Caping 5 buah 25.000 1 125.000 Pengadaan benih/ bibit/ pakan 1 Pengadaan bibit 25 kg 85.000 2 4.250.000 jagung hibrida Total Belanja Peralatan 8.625.000 Total Biaya Modal Awal (a) 18.625.000 t
b.Biaya Modal Produksi - 1 5 HARGA JUMLAH NO URAIAN VOLUME SATUAN SATUAN PENGADAAN JUMLAH (PERTAHUN) A Biaya Distribusi Potensi/Produk Unggulan Unit Usaha 1 Biaya angkutan 1 paket 1.000.000 2 2.000.000 hasil panen Tota Biaya Distribusi Potensi/Produk Unggulan Unit Usaha 2.000.000 B Biaya Sarana dan Prasarana Unit Usaha 1 Terpal (6x8) 2 buah 200.000 1 400.000 2 Karung so buah 4.000 1 200.000 Total Biaya Sarana dan Prasarana Unit Usaha 600,000 c Biaya Pemeliharaan Potensi/Produk Unggulan Unit Usaha 1 Pupuk Kandang 1 Ton 3.000.000 2 3.000.000 2 Pupuk Urea 100 Kg 15.000 2 1.500.000 . 3 SP-36 300 Kg 10.000 2 3.000.000 4 KCL 100 Kg 12.000 2 1.200.000 5 Peptisida 2 liter 50.000 2 100.000 . . - - Total Biaya Pemeliharaan Potensi/Produk UJnggulan Unit 8.800.000 Usaha E Pembelian Bahan Per Minggu 1 Pembayaran 6 paket 70.000 2 840.000 pengairan lahan (15, 30, 45, 60, dan 75 hst) Total Pembelian Bahan Per Minggu 840.000 Total Keseluruhan Biaya Modal Produksi (b) 11.484.000
c.Biaya Modal Pekerja Volume Harga JUMLAH Anggaran No Kegiatan Satuan PENGADAAN (Rp) Angka Satuan (Rp) (PERTAHUN) 1 Pelatihan Teknis 3 Paket 7.500.000 1 22.500.000 Petani t - 1 6 2 Tenaga Kerja 4 Paket 3.000.000 1 12.000.000 (Penanaman, Pemeliharaan, Panen, Pemasaran) Total Modal Pekerja {c) 34.500,000 Total Keseluruhan Pengaluaran (a+b+c) 64.973.000 I - 1 7
2.Proyeksi Laba Unit Usaha
a.jumiah Produksi/Panen : 9 Ton/ 9.000 kg
b.Jumlah Produksi/Tahun : 18 Ton/18.000 kg HARGA JUMLAH JUMLAH NO KEGIATAN VOLUME SATUAN SATUAN PRODUKSI (Rp) {(PERTAHUN) (Rp) 1 Penjualan 9.000 Kg 5.000 2 90.000.000 Jagung Mentah ke Pasar Total 90.000.000
3.Biaya Perkiraan Arus Kas Unit Usaha TAHUN KE NO KLASIFIKASI MODAL 1 2° 3 A Arus Kas Masuk 1 Penyertaan Modal 100.000.000 50.000.000 50.000.000 2 Sisa Kas N-1 (Kas 60.000.000 70.000.000 Bersih+Laba Bersih) Total Arus Kas Masuk (A) 100.000.000 110.000.000 120.000.000 B Arus Kas Keluar 1 Modal Awal 18.625.000 20.000.000 40.000.000 2 Modal Kerja 11.484.000 15.000.000 20.000.000 3 Modal Pekerja 34.500.000 35.000.000 50.000.000 3 Pajak Total Arus Kas Keluar (B) 64.973.000 70.000.000 110.000.000 Arus Kas Bersih (A-B) 35.027.000 40.000.000 10.000.000 Tahun Proyeksi Y - 1 8
4.Proyeksi Laba-Rugi Unit Usaha TAHUN KE NO URAIAN 1 2° 3 A Penjualan 90.000.000 100.0000 160.000.000 B Biaya Modal Awal 64.973.000 70.000.000 110.000.000 C Laba Usaha (A-B) 25.027.000 30.000.000 50.000.000 D Bunga E Laba Sebelum Pajak 25.027.000 30.000.000 50.000.000 (E-F) F Pajak G Laba Bersih (G-H) 25.027.000 30.000.000 50.000.000 Tahun Proyeksi Catatan:
1.RAB di atas pada luas Lahan 1 Ha yang selanjutnya bisa disesuaikan dengan luas lahan desa lainnya, harga pasar/desa dan siklus panan;
2.Masa Panen Jagung diasumsikan 2 kali/tahun;
3.Dalam 1 kali masa panen bisa dihasilkan 9-12 ton jagung;
4.RAB di atas tidak termasuk pajak dan pengeluaran tak terduga lainnya. Y BUPATI MANGGARAI BARAT, ngan aslinya HUKUM RAYA.Sn t a t TTD EDISTASIUS ENDI