Desa memiliki posisi penting bagi efektifitas pembangunan di Daerah, karena Desa menempati sebagian besar wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Sinergi perencanaan Desa dengan Pemerintah Daerah diperlukan agar terdapat pembagian yang jelas dan sinergis berbasis kewenangan masing-masing. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan pem bangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menyelaraskan RPJM Desa dengan arah kebijakan perencanaan pembangunan Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lingkup Desa maka Pemerintah Desa bersama BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif melaksanakan proses dan tahapan perencanaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dalam pedoman penyusunan APB Desa dengan melakukan einkronisasi ] I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGANDESA DANRKP DESA Untuk mewujudkan Visi Kabupaten Manggarai Barat yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029 menetapkan Visi "Mahar Bangkit Menuju Mahar Semakin Mantap". Pencapaian visi tersebut membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Manggarai Barat dengan mengoptimalkan poterisi dan peluang, misalnya melalui optimalisasi sektor pariwisata, pertanian clan konservasi serta pelestarian lingkungan agar semakin memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan daerah secara umum. LAMPIRANI: PERATURANBUPATI MANGGARAIBARAT NOMOR 1 TAHUN2026 TANGGAL 5' JANUARI2026 TENTANG PEDOMANPENYUSUNANANGGARANDANPENDAPATAN DANBELANJADESA (APBDesa) TAHUNANGGARAN2026 LINGKUPPEMERINTAHKABUPATENMANGGARAIBARAT.
a.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenan;
b.Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa;
c.Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa;
d.Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam rnusyawarah BPD;
e.BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang telah disampaikan oleh Kepala Desa;
f.Rancangan peraturan Desa yang telah dibahas dan disepakati bersama, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 (t.iga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi;
g.Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa yang clisampaikan Kepala Desa kepada Camat untuk dievaluasi dengan kelengkapan dokumen berupa : - Surat Pengantar; - Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa clan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa; - Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Peru bahan APBDesa; - Peraturan Desa ten tang RPJM Desa; - Peraturan Desa tentang RKP Desa setiap tabun untuk tahun berikutnya clan RKPDes Perubahan untuk tahun berjalan; - Peraturan Desa tentang Kewenangan berdasarkan hak asal - usul dan kewenangan lokal berskala desa; - Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan jika tersedia; l
2.Substansi APB Desa APB Desa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
a.Pendapatan Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026 meru pakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026 berdasarkan pendapatan Desa yang bersumber dari: t - Peraturan Desa ten tang Penyertaan Modal jika tersedia; - Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa; - Berita Acara Hasil Musyawarah BPD; - Peraturan Kepala Desa tentang Susunan Organisasi clan Tata Kerja Pemerintah Desa; dan - Peraturan terkait lainnya.
h.Dalam hal terdapat koreksi pada hasil evaluasi di rancangan peraturan Desa, kepala Desa bersama BPD wajib memperbaikinya;
1.Hasil evaluasi yang dilakukan tim Kecamatan atas dokumen rancangan Peraturan Desa dituangkan dengan Keputusan Camat paling lama 20 (dua puluh hari) kerja sejak dilakukan evaluasi bersama dengan kepala Desa; J. Hasil evaluasi disampaikan oleh Camat kepada Kepala Desa untuk dilakukan perbaikan dalam kurun waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan ternbusannya disampaikan kepada Bupati cq. Dinas PMDKabupaten Manggarai Barat;
k.Dokumen hasil evaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD dalam Peraturan Desa tentang APBDesa/Perubahan APB Desa; dan
1.Hasil evaluasi atas Dokumen Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa/Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa. - Pendapatan asli Desa yang meliputi: hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong, serta pendapatan asli Desa lainnya; - Dana transfer yang meliputi: Dana Desa, alokas:i dana Desa, bagian hasil pajak Daerah dan retr:ibusi Daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi N usa Tenggara Timur dan bantuan keuangan dari APBDKabupaten Manggarai Barat; dan - Lain-lain sumber penerimaan Desa yang sah yang meliputi : penerimaan dari hasil kerja sama Desa, penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan, bunga bank, pendapatan lain di Desa yang sah.
b.Belanja - Belanja Desa diarahkan cligunakan untuk pelaksanaan pemerintahan Desa, ya:itu kewenangan hak asal-usul clan kewenangan lokal berskala Desa; - Menguraikan serta memperhatikan dari sisi belanja yang meliputi belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal; - Alokasi belanja dengan hasil serta ouput yang akan clihasilkan dalam suatu kegiatan adalah logis dan telah memperhitungkan tingkat kemahalan serta kondisi geografis Desa; dan - Desa dapat mengatur standar satuan harga barang/jasa berpedoman pada harga satuan barang/jasa yang ditetapkan Bupati sebagai patokan tertinggi. Apabila terdapat harga satuan barang/jasa yang lebih tinggi dari Daerab.maka Desa harus menyampai.kan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.Pembiayaan Pembiayaan meliputi: - Penerimaan pembiayaan terdiri atas Silpa tahun sebelumnya, pencairan kembali dana cadangan, hasil I»
1.Pemilihan Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa adalah proses demokrasi ditingkat desa untuk memilih pemimpin desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang bertujuan memperkuat kedaulatan rakyat dan menentukan arah kebijakan desa sesuai kebutuhan warga. Pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Manggarai ~ V. KEBIJAKAN PRIORITAS LAINNYA penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan; dan - Pengeluaran pembiayaan terdiri dari atas penyertaan modal dan penganggaran dana cadangan.
3.Cara Mengisi Format APB Desa
a.Rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Desa, yang dipungut/ dikelola/ diterima oleh Desa. Jenis dan objek pendapatan Desa selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APBDesa.
b.Rencana belanja terbagi atas klasifikasi bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi bidang terbagi atas sub bidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APB Desa. Bidang kegiatan yang dibiayai dalam APB Desa mencakup: - penyelenggaraan pemerintahan Desa; - pelaksanaan pembangunan Desa; - pembinaan kemasyarakatan Desa; - pemberdayaan masyarakat Desa; dan - penanggulangan bencana dan keadaan darurat dan mendesak Desa.
c.Rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APB Desa dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APB Desa yang rnasing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APB Desa. Barat akan menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa secara serentak untuk 64 desa. Secara penganggaran Pmerintah Kabupaten Manggarai Barat telah mengalokasikan anggaran clalam Anggaran Penclapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, namun anggaran tersebut terbatas untuk biaya pengamanan dan pengadaan logistik. Agar proses pernilihan Kepala Desa berjalan dengan baik dan lancar, perlu dukungan anggaran dalam APB Desa untuk mendukung kegiatan tersebut, meliputi:
a.Honor Panitia Pilkades dengan rincian sebagai berikut: Ketua sebesar Rp. 600.000,- - Sekretaris sebesar Rp. 500.000,- - Bendahara sebesar Rp. 500.000,- - Anggota sebesar Rp. 500.000,-
b.Biaya Pembuatan TPS disesuaikan;
c.Biaya ATKdisesuaikan;
d.Biaya Perjalanan Dinas disesuaikan;
e.Biaya Makan Minum Rapat disesuaikan; clan
f.Lain -lain sesuai kebutuhan.
2.Penguatan Digitalisasi Desa Digitalisasi Desa merupakan proses transformasi desa dengan memanfaatkan teknologi digital (Internet, Aplikasi dan Data) untuk pengelolaan administrasi desa lebih khusus Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online. Sistem Keuangan Desa (Siskeucles)online merupakan fitur sistem keuangan desa yang dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa dan pelaporan ditingkat desa. Sejak tahun 2024 desa-desa di Kabupaten Manggarai Barat telah menggunakan Siskeudes Online dalam tata kelola keuangan desa dengan sistem penyewaan Server atau Cloud yang anggaranya bersumber dari APBDKabupaten Manggarai Barat Tahun 2026. Na.mununtuk Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Manggara:iBarat tidak mengalokasikan anggaran penyewaan Server atau Cloud karena adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk melakukan efisiensi terhadap belanja daerah. Agar Sistern Keuangan Desa (Siskeudes) online ini tetap berjalan, maka t /. No I Kecamatan . --- -- - Desa Induk I Desa Persiapan
1.Komodo I 1. Macang Tanggar Golo Tanggar I I 2. Warloka I Warloka Pesisir
2.Boleng 1 1. Golo Sepang I Satar Terang I
2.Golo Ketak I Watu Tipa
3.Mbuit Legam
3.Mbeliling I 1. Wae Jare Golo Larong I
2.Cunca Wulang Golo Ratong
3.Watu Wangka "Watu Wohe I 4. Tondong Belang Watu Letang I 15.Golo Sambea Compang Uling
4.Sano Nggoang 1
1.Golo Leleng Benteng Ma.mis I 2.Nampar Macing ' Benteng Tado I -- ·- 3.Mata Wae Nanga Lidu 14.Sano Nggoang Nggoang
5.Lembor Selatan 11. Kakor Naga Mas Adapun Desa-Desa Persiapan tersebut adalah: perlu dukungan anggaran dala.m APB Desa untuk mendukung kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.800.000,- per desa.
3.Penataan Desa
a.Desa Persiapan Dala.m rangka pendekatan pelayanan dan mempercepat terwujudnya kemajuan masyarakat Desa, maka telah dilakukan kajian administrasi dan teknis oleh Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Manggarai Barat dan dinyatakan memenuhi persyaratan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 46 Tahun 2019 Tanggal 5 September 2019 tentang pembentukan 31 Desa Persiapan di Kabupaten Manggarai Barat. Atas dasar Peraturan Bupati dimaksud, Gubernur telah menyetujui Pembentukan Desa Persiapan di Kabupaten Manggarai Barat yang secara definitif mulai dilaksanakan pada Tahun 2020 dengan kurun waktu minimal 1 (Satu) tahun s/ d paling lama 3 (Tiga)Tahun. Untuk mempersiapkan Desa Persiapan menjadi Desa Definitif, diangkat Penjabat Desa Persiapan oleh Bupati dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan roda Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat sampai terbentuknya Desa. Agar penjabat pada Desa Persiapan dapat menjalankan tugasnya, maka Desa induk wajib mengalokasikan anggaran dari APB Desa Desa Induk kepada Desa Persiapan setiap tahun anggaran untuk membiayai operasional dan pembangunan di desa Persiapan sampai dengan adanya hasil evaluasi oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat tentang layak atau tidak layaknya sebuah desa persiapan ditetapkan menjadi desa Definitif. Anggaran di desa persiapan tetap dibiayai pemerintah Desa induk bidang pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa clan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan perencanaan pembangunan desai
2.Lalong I Kembo I 3. Munting Namo
4.Nanga Lili Wae Jamal --
6.Lembor 1. Wae Wako Damot I
2.Pong Majok Ledang
3.Poco Ruteng Puncak Ria
4.Siru Siru Langke Rembong
5.Wae kanta I Wae Kanta Barat I 6. Daleng Doweng ·-- -- ------- - - - -------
7.Welak Semang Wora
8.Ndoso Lumut Lumut Utara
9.Pacar 1. Pacar Watu Ndukeng
2.Compang 1. Noa - .
2.Benteng Letek
3.Kombo I Tondong Dole -
10.Macang Pacar Mbakung Bea Suka --- -
b.Desa Induk Semua Desa di Kabupaten Manggarai Barat belum memiliki Perda Batas Desa sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, oleh katena itu perlu menganggarkan dalam APB Desa untuk mendukung kegiatan tersebut, meliputi: Makan min um Sosialisasi Batas Desa; I yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa tahun anggaran 2026. Dalam rangka membiayai kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa di desa persiapan maka anggaran dalam APB Desa desa induk untuk desa persiapan dengan rincian: Bidang penyelenggaraan pemerintahan. 1) Belanja pegawai * Tunjangan Penjabat ; dan * Unsur Staf maksimal 5 orang. 2) Operasional Perkantoran * Perjalanan dinas; * Makan Minum Rapat dan Kerja; * Alat tulis kantor {ATK); * Lanjutan penegasan batas desa Induk khususnya Desa induk yang ada desa persiapannya; * Pembersihan jalur pemancangan patok batas; * Pengadaan patok batas dari semen/pipa (panjang 100 cm, tinggi diatas permukaan tanah 25 cm, kedalaman 75 cm dan lebar/lingkaran 20 cm); * Biaya kerja (pembersihan dan pemancangan patok); * Cat/ piloks warna merah; dan * Lain-lain kebutuhan di desa persiapan dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Honor Panitia Desa Penetapan dan Penegasan Batas Desa tingkat Desa; Pengadaan patok batas [pilar] dan dokumen penetapan batas desa; dan Lain-lain kebutuhan untuk penetapan dan penegasan batas Desa.
4.Kewenangan Desa
a.Salah satu prinsip penggunaan dana Desa, yakni adanya peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dan tertuang dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat No. 54 Tahun 2019 ten tang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Atas dasar peraturan bupati dimaksud maka pemerintah desa wajib mempedomani sebagai dasar melakukan proses peraturan Desa.
b.Untuk rnembiayai proses penyusunan Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka desa dapat mengalokasikan anggaran dari APB Desa dengan bentuk kegiatan: menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal U sul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa menyusun daftar kegiatan yang diprioritaskan dalam lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang akan dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Yang Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Desa.
5.Seleksi Perangkat Desa Yang dianggarkan dalam APBDesa dapat berupa:
a.Honor Panitia Tingkat Desa;
b.Makan dan minum Rapat
b.Alat Tulis Kantor; dan
c.Biaya lain sesuai kebutuhanj Yang dianggarkan dalam APB Desa dapat berupa:
a.Transportasi dan akomodasi peserta pelatihan peningkatan kapasitas perangkat Desa; dan
b.Biaya - biaya lain yang dibutuhkan untuk peningkatan kapasitas perangkat Desa.
9.Konservasi Tanah dan Air Kegiatan ini dalam bentuk penanaman pada lahan kritis, Daerah Aliran Sungai (DAS),mata air, spot wisata Desa dengan tanaman bambu (bambunisasi), ara dan tanaman lokal lainnya sesuai Potensi Desa, dengan rincian belanja berupa:
a.Makan dan minum kegiatan gotong royong;
b.Penyediaan anakan; dan
c.biaya - biaya lain yang dibutuhkan.
10.Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kegiatan Optimaliasi Pajak dan Retribusi Daerah minimal sebesar 30 °/o (tiga puluh per serarus) dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi daerah yang diterima Desa. Penggunaan Dana Bagi Basil Pajak dan Retribusi Daerah berupa :
a.Pendataan Obyek Pajak sebesar 15 % [lima belas per seratus);
b.Penagihan Pajak 15 % (lima belas per seratus); dan
c.Biaya- biaya lain yang dibutuhkan. ~ pelatihan
6.Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa Yang dianggarkan dalam APB Desa dapat berupa:
a.Honor Panitia Tingkat Desa;
b.Makan dan min um Rapat
d.Alat Tulis Kantor; dan
e.Biaya lain sesuai kebutuhan.
7.Peyuluhan Hukum Yang dianggarkan dalam APB Desa dapat berupa:
a.Transportasi dan akomodasi peserta peningkatan kapasitas perangkat Desa; dan
b.Biaya - biaya lain yang dibutuhkan untuk peningkatan kapasitas perangkat Desa.
8.Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (pelatihan) EDISTASIUS ENDI TTD BUPATI MANGGARAI BARAT VI. PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
1.Perubahan APB Desa dapat dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
2.Perubahan APB Desa ditetapkan setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan.
3.Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa. \. I. Pendahuluan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa selain diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan maeyerakat seeuai kewenangan, pemerintah pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi Transfer Ke Daerah. Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung SDGs Desa melalui kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Deea, program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa dan Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memandatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk menginventarisasi potensi Desa, membentuk/memfasilitasi pengadaan lahan/tanah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, melaksanakan strategi dan kebijakan pembangunan Desa untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, melakukan sosialieasi pendampingan dan peningkatan partisipasi masyarakat Desa dalam upaya optimalisasi pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ri.bu} Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan membantu pelaksanaan tugas Satuan Tuga.s Percepatan Pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih." PRIORITASPENGGUNAANDANADESA TAHUN2026 PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT TAHUN 2026 JANUARI 2026 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DESA (APB Desa) TAHUN ANGGARAN2026 LINGKUPPEMERINTAH KABUPATENMANGGARAIBARAT LAMPIRAN II NOMOR TANGGAL TENTANG Penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa BLT Desa (BLTDesa) diberikan paling banyak1, A. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa III. FOKUS PENGGUNAANDANA DESA Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung:
a.Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
b.Penguatan Desa berketahanan ik.lim dan tangguh bencana;
c.Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
d.Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
e.Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
f.Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program Padat Karya Tonai Desa;
g.Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
h.Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dang keunggulan Desa. II. Prinsip Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:
1.Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat, dan martabat manusia;
2.Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa mernbeda-bedakan;
3.Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
4.Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
5.Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa adalah pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berbasis kewenangan desa sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemeritah Desa tahun 2024; dan
6.Sesuai dengan kondisi objektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi atau imajinasi. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kementerian memiliki tugas dan tanggung jawab menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih dan mendorong optimalisasi pendapatan asli Desa pada anggaran pendapatan dan belanja Desa. sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 12 (dua belas) bulan. 1 Mekanisme Penetapan Keluarga Penerima Manfaat
a.Penetapan keluarga penerima manfaat diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa, dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem. Identifikasi keluarga miskin ekstrem dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan aspek sosial dan ekonomi sesuai dengan Data Pemerintah sebagai acuan.
b.Calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di Dcsa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.
c.Dalarn hal Desa tidak memi1iki data keluarga miskin berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah, Kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan kriteria: 1) kehilangan mata pencahatian; 2) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; 3) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; 4) rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau 5) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
d.Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
2.Apabila Data Pemerintah belum tersedia, maka penetapan keluarga penerima manfaat melalui mekanisme:
a.Proses Pendataan 1) Perangkat Desa menyiapkan data Desa yang mencakup profil penduduk Desa berdasarkan usia, kesejahteraan. pendidikan, kesehatan, dan disabilitas; 2) Pemerintah Desa melakukan pendataan keluarga miskin dan miskin ekstrem calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tonai Desa, dengan melibatkan masyarakat Desa dan unsur masyarakat Desa, sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal desa; dan 3) Pemerintah Desa melakukan pendataan mulai dari tingkat rukun tetangga, rukun warga, dan dusun.
b.Proses Konsolidasi dan Verifikasi Hasil Pendataan 1) Pemerintah Desa menghimpun hasil pendataan dari rukun tetangga, rukun warga, dan dusun, untuk kemudian melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses verifikasi syarat\.. penerima Bantuan Langsung Tunai Desa, hal yang dilakukan adalah sebagai berikut: a) mengidenti.fikasi keluarga miskin ekstrem untuk diprioritaskan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai Desa; dan b) melakukan verifikasi status kependudukan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tonai Desa berdasarkan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh Desa atau data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten. 2) jika ditemukan keluarga calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan, Pemerintah Desa menerbitkan surat keterangan domisili. Calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut kemudian difasilitasi Pemerintah Desa untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
c.Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan 1) Pemerintah Desa memfasilitasi badan permusyawaratan Desa untuk melaksanakan Musyawarah Desa dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu validasi data calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tonai Desa. 2) berdasarkan hasil musyawarah tersebut, daftar calon keluarga. penerima. ma.nfa.a.t Bantuan Langsung Tunai Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 3) Keputusan Kepala Desa paling sedikit memuat: a) nama, nomor identitas kependudukan dan alama.t calon keluarga penerima manfaat; b) rincian calon keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; c) jumlah calon keluarga penerima manfaat; dan d) kategori keluarga penerima manfaat Bantuan La.ngsung Tunai berdasarkan hasil Musyawarah Desa. 4) Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada Bupati melalui camat.
d.Perubahan Keluarga Penerima Manfaat 1) jika terdapat peru bahan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, Kepala Desa dapat mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru dengank
8.Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
1.Mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana yang kegiatannya dapat dilakukan sesuai kebutuhan di Desa, seperti:
a.pengelolaan sampah serta limbah padat dan cair, seperti pengadaan alat angkut sampah, pembangunan/ pemeliharaan tempat pembuangan sampah sementara, pengadaan peralatan untuk pemanfaatan sarnpah/Iimbah, pelatihan pengelolaan sampah, limbah padat dan cair bagi masyarakat Desa;
b.pengelolaan lahan pertanian rendah emisi gas rumah kaca seperti pembukaan lahan tanpa bakar melalui Padat Karva Tunai Desa (tidak untuk membeli lahan],
c.peningkatan dan/atau mempertahankan tutupan vegetasi, seperti pemeliharaan lahan melalui kegiatan pelestarian hutan berkelanjutan skala Desa;
d.pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, lahan, rob, dan naiknya permukaan air laut seperti pembangunan/pemeliharaan sumur bor / sumur pornpa, saluran air di lokasi lahan gambut, talud, tanggul pemecah ombak ska.la Desa, dan perlindungan terumbu karang;
e.penyediaan media komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kcbijakan pelestanan lingkungan Desa serta sosialisasi emisi gas rumah kaca;dan
f.kegiatan mitigasi perubahan iklim dan risikol- memperhatikan kriteria yang telah ditentukan; Z) Pemerintah Desa memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk menetapkan daftar keluarga penerima manfaat yang baru; 3) dalarn hal tidak terdapat pengganti keluarga penerima manfaat karena sudah tidak ada lagi keluarga yang memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat berdasarkan basil Musyawarah Desa k.husus, alasan tersebut wajib dijelaskan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa khusus; 4) daftar keluarga penerima manfaat yang baru, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; dan 5) Keputusan Kepala Desa mengenai perubahan atas penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada bupati/wa1ikota melalui camat.
3.Mekanisme Pernbayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa kepada keluarga penerima manfaat dilakukan dengan metode tunai dan/ atau nontunai. bencana hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan dipu tuskan dalam Musyawarah Desa.
2.Adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana, meliputi:
a.pengendalian kekeringan, banjir dan longsor, seperti pem buatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah, pembuatan/perbaikan saluran air di area rentan banjir, penanaman pohon di lahan tandus yang merupakan wilayah Desa dan/ atau di lereng dengan struktur beton penahan longsor, dan pelatihan tentang pengendalian kekeringan, banjir dan longsor
b.penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air taut, abrasi, ablasi dan gelombang tinggi, seperti pengadaan bibit dan penanaman bakau, pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai), dan/atau rehabilitasi kawasan bakau.
c.kegiatan adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam M usyawarah Desa. C. Peningkatan Prornosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
1.Revitalisasi pos kesehatan Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa meliputi pengembangan dan peme1iharaan sarana dan prasarana pos kesehatan Desa serta bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan.
2.Pencegahan dan penurunan stunting berupa:
a.Kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stuntmg 1) remaja putri; 2) calon pengantin; 3) ibu harnil, menyusui, nifas; dan 4) bayi usia O (nol) sampai dengan usta 59 (lima puluh sembilan) bulan.
b.Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) terjadinya stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) penyuluhan dan konseling gizi bagi kelompok sasaran; 2) pemantauan tumbuh kembang balita; 3) pemberian makanan tambahan diutamakan pangan lokal dan diolah sendiri, kaya protein hewani, kaya gizi, kaya vitamin dan mineral, cukup karbohidrat. Pemberian makanan tambahan berupa makanan siap santap dan] bergizi dalam bentuk makanan lengkap atau makanan selingan/kudapan. a) pemberian makanan tambahan lokal pemulihan bagi balita dan ibu hamil merupakan makanan tambahan pangan lokal (makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal dan menjadi altematif sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral) yang diberikan untuk meningkatkan berat badan dan memperbaiki status gizi pada sasaran, selama belum didanai oleh program atau sumber pendanaan lainnya. b) pemberian makanan tambahan penyuluhan merupakan makana.n tambahan diluar makanan pendamping air susu ibu/makanan keluarga yang dikonsumsi sehari- hari yang diberikan kepada balita usia 6 (enam) bulan sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) bulan berbahan pangan lokal sebagai contoh makanan tambahan yang baik untuk edukasi dalam perbaikan pola konsumsi sesuai gizi seimbang; c) sosialisasi, penyuluhan dan pendampingan pemberian makan bayi dan anak (inisiasi menyusui dini, air susu ibu, makanan pendamping air susu ibu dan makanan keluarga bergizi seimbang) serta melengkapi status pembenan imunisasi anak usia O (nol) sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) bulan kepada keluarga dalam pelaksanaan imunisasi; d) pelatihan pengolahan makanan pendamping air susu ibu menggunakan pangan lokal, dan e) kegiatan yang dilaksanakan untuk rnengatasi penyebab langsung (intervensi spesiflk) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
c.Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) advokasi akses perlindungan sosiaJ bagi keluarga kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting.} 2) penyuluhan dan edukasi tentang keluarga berencana pasca persalinan dan pencegahan perkawinan dini; 3) kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal; 4) sosialisasi dan edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan serta pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat; 5) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa dan bina keluarga balita; 6) penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga serta penyediaan akses air minum layak dan aman bagi rumah tangga; 7) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
d.Tata Kelola Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa; 2) pertemuan konsolidasi data dari berbagai sistem data yang ada di Desa meliputi sistem informasi Desa dan penyusunan laporan hasil pemantauan cakupan layanan. Dalam upaya percepatan penurunan stunting, Desa perlu memastikan terselenggaranya sejumlah layanan yang dapat diakses oleh kelompok sasaran; 3) fasilitasi pelaksanaan rembuk stunting Desa sebagai pra Musyawarah Desa; 4) fasilitasi pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa; 5) pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu di bidang kesehatan, pendidik pendidikan anak usia dini yang ditunjuk clan ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Desa yang khusus untuk menangani percepatan penurunan stunting di Desa; 6) penyediaan fasilitas atau alat bantu kerja bagi kader yang mendukung pela.ksanaan percepatan stunting di Desa untuk kader sesuai kewenangan Desa; dan 7) kegiatan tata kelola percepatan penanganan ~ stunting la.innya sesua.i dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3.Pengendalian penyakit menular dan tidak menular berupa promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit rnenular dan penyakit tidak menular termasuk tuberkulosis dan masalah kesehatan jiwa.
a.jenis kegiatan prornosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit rnenular meliputi HJV / AIDS, tuberkulosis, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, penyakit tropik terabaikan ( neglected tropical diseases), dan/atau penyakit rnenular lainnya dan penyakit tidak menular rneliputi kesehatan jiwa, hipertensi, diabetes, penyakit jantung dan penyakit tidak menular la.innya, meliputi: 1) komunikasi, informasi dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat serta kegiatan surveilans berbasis masyarakat; 2) advokasi dan edukasi tentang komunikasi antar personal, pertolongan pertama pada Iuka psikologis untuk membantu deteksi dini kesehatan jiwa, pengasuhan positif bagi keluarga; 3) pengadaan alat bantu, media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat; 4) pengelolaan sanitasi dan air minum yang baik untuk pencegahan penyakit; 5) pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa; 6) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi wabah penyakit menular/kejadian luar biasa; 7) pembudidayaan dan pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura serta tanaman obat tradisional Desa; 8) kampanye dan gerakan masyarakat seperti pemberantasan sarang nyarnuk, kebersihan Desa, olahraga bersama, Desa tanpa rokok untuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; 9) dukungan untuk pembentukan dan penyelenggaraan Desa siaga tuberkulosis meliputi: a) dukungan komplementer untuk pasien dan penyintas tu berkulosis seperti sernbako, makanan tarnbahan, suplemen dan lain-lain bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem; b) dukungan biaya atau penyediaan transportasi pasien tuberkulosis untuk mengakses rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan bagi keluarga ~ D. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya
1.Program ketahanan pangan atau lumbung pangan di Desa dilaksanakan berbasis tematik berdasarkan aspek:
a.Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan di Desa, diantaranya: 1) penyelenggaraan cadangan pangan Desa; 2) pengembangan pekarangan pangan bergizi; 3) pemanfaatan dan pengembangan tanah kas Desa, pembukaan Jahan (tidak membeli lahan) untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan terpadu melalui Padat Karya Tunai Desa; 4) penyediaan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; 5) pelatihan budidaya dan pengelolaan hasil panen pertanian, perkebunan, perhutanan, petemakan dan / a tau perikanan; 6) pemeliharaan dan/ atau normalisasi jaringan ~ miskin atau miskin ekstrem; c) dukungan insentif dan peningkatan kapasitas untuk kader; d) dukungan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan tuberkulosis; dan e) peningkatan keterampilan pasien dan penyintas tuberkulosis untuk pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kualitas hidup pasien dan penyintas tuberkulosis.
b.kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah gangguan kesehatan jiwa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
4.Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika meliputi:
a.komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur masyarakat Desa,
b.pelaksanaan festival olahraga bersama di Desa dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahgunaan narkoba; dan
c.kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lainnya yang berpedoman pada Peraturan Sadan Narkotika Nasional sesuai dengan analieis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalarn Musyawarah Desa. irigasi tersier sesuai kewenangan Desa dan skala Desa melalui Padat Karya Tunai Desa; 7) pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Desa; dan 8) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa dan lumbung pangan sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.Keterjangkauan Pangan untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa meliputi: 1) pemeliharaan jalan usaha pertanian, petemakan, dan perikanan secara swakelola dengan pola Padat Katya Tunai Desa; dan 2) program/kegiatan keterjangkauan pangan lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
c.Pemanfaatan Pangan di Desa, diantaranya: 1) sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman; 2) peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal; 3) pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal; 4) edukasi, advokasi dan sosialisasi tentang pangan yang arnan, higienis, bennutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat di Desa; dan 5) program/kegiatan pemanfaatan pangan lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2.Program Swasembada Energi melalui pemanfaatan energi terbarukan, meliputi:
a.pengolahan limbah pertanian dan tanaman, seperti jagung, kedelai, dan tebu menjadi biofuel;
b.pengolahan kayu dan limbahnya, seperti sisa kayu, pelet kayu, serpihan kayu, serbuk gergaji rnenjadi biomassa;
c.instalasi pengolahan limbah peternakan dan kotoran manusia menjadi biogas/gas alam terbarukan;
d.pembuatan bioetanol dari ubi kayu dan biodiesel dari limbah minyak goreng; dan
e.program/kegiatan swasembada energi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3.Pelaksanaan program ketahanan pangan atau lumbung pangan dan swasernbada energi dapat dilakukan oleh lembaga ekonomi Desa lainnya, seperti Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, Koperasi Desa Merah Putih serta kerja sarna dengan] Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada di Desa. E. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih Fokus Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dapat digunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. F. Pembangunan dan Pemeliharaan lnfrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa
1.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana infrastruktur produktif di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
2.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip:
a.lnklusif melibatkan rnasyarakat rniskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan.
b.Partisipatif dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
c.transparan dan akuntabel mengutamakan prinsip transparan dan aku n tabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
d.Efektif kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beJi masyarakat Desa serta adanya penge1olaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
c.swadaya dan swakelola mengutamakan swadaya masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa.
3.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
4.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
5.Upah kerja dihitung dengan ketentuan:
a.besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50°/o (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
b.upah kerja paling sedikit SOo/o {lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan; ~
c.besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan basil kesepakatan Musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota, atau menggunakan hasil Musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
6.Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
7.Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan padat karya tunai desa dapat digunakan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. G. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologidi Desa
1.Penggunaan Dana Desa untuk Pernbangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan surnber daya teknologi lainnya. Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa, melalui:
a.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik altematif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa, seperti: 1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro, biodiesel, panel surya dan tenaga angin; 2) jaringan distribusi tenaga listrik; dan 3) kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik altematif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan Desa; dan
c.pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pend ukung administrasi Desa seperti laptop dan komputer bagi Desa yang belum memiliki.
2.Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa merupakan konsep pembangunan Desa yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya. Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui:
a.akses jaringan internet untuk warga Desa;
b.website Desa yang diutarnakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat ~ elektronik dalam negeri yaitu desa.id:
c.penyediaan layanan yang bekerja sama dengan operator internet;
d.pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa serta peningkatan kapasitas literasi digital; dan
e.kegiatan pengembangan desa digital lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3.Pendataan Desa
a.dana pembekalan;
b.dana transportasi;
c.dana konsumsi;
d.pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 4 (empat) gigabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte; dan/atau
e.pulsa internet bulanan. H. Program sektor prioritas lainnya Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa. I. Dana Desa untuk operasional pemerintah Desa dapat digunakan untuk kegiatan:
1.Koordinasi Kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat meliputi:
a.biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet;
b.kegiatan rapat/ pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa; dan
c.pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat berupa biaya untuk transportasi disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/ a tau menghadiri undangan dari supra Desa terkait pelaksanaan Dana Desa.
2.Penanggulangan kerawanan sosial rnasyarakat Pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:
a.kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi: 1) biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa; dan 2) bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat misk.in ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.
b.konflik sosial, rneliputi: 1) biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi; 2) biaya operasional untuk menjamin }
3.Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan rugas Pemerintah Desa
a.protokoler, seperti penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa. 1) pemberian bantuan untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi: a) bantuan seragam; b) perlengkapan sekolah; dan c) piagam atau plakat apresiasi. 2) kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi: a) perlengkapan olahraga untuk karang taruna; b) penyelenggaraan acara kesenian di Desa; c) penyelenggaraan acara adat di Desa; dan d) penyelenggaraan hari besar keagamaan di Desa. 3) penguatan rasa kebangsaan, persatuan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional antara lain hari kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari nasional lainnya. 4) kegiatan promosi, meliputi: a) promosi produk unggulan Desa promosi produk unggulan Desa antara lain mengadakan pameran produk lokal Desa, pembuatan spanduk, brosur atau leaflet; dan/atau b} promosi Desa berbasis digital seperti pelatihan pengembangan website Desa, pembuatan media dan/atau blog Desa.
b.pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, meliputi: 1) piagam atau plakat apresiasi; dan 2) penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa. Pemberian apresiasi yang i keamanan dan ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan 3) penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi.
c.bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi: 1) bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana; 2) biaya transportasi Pemerintah Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supra Desa; dan 3) kegiatan rapat/ pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial. EDISTASIUSENDI TTD I DO:'IJAFANTIJP.,AfURNAMA RAYA,.fill NIP.19i907JO 2v0904 I 004 BUPATIMANGGARAIBARAT, 1,"';m sesuai dcnea11 aslisya ..:.aALA EAGIAN mJKVM »: bersumber dari dana operasional pemerintah Desa bagi masyarakat Desa berprestasi atau yang membantu tugas Pemerintah Desa harus berupa barang (nontunai). J. Dana Desa dilarang untuk:
1.pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/ atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
2.perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;
3.pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/ atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa., perangkat Desa, dan/ a tau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
4.pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
5.menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa., perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
6.menyelenggarakan bimbingan teknis dan/ a tau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota;
7.membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE·2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
8.pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa., perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi. ~