menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 63 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025; Menimbang DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATJMANGGARAIBARAT, PERUBAHANKEDUA ATAS PERATURANBUPATI MANGGARAIBARAT NOMOR63 TAHUN 2024 TENTANGSTANDARBIAYA UMUM PEMERINTAH KABUPATENMANGGARAIBARAT TAHUN ANGGARAN2025 BUPATI MANGGARAIBARAT PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR PERATURANBUPATI MANGGARAIBARAT NOMOR 't D TAHUN 2025 TENTANG I SALllfAN
a.Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelasjabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000 (enam juta rupiah) perbulan atau belum menerima tambahan penghasilan. Sehubungan dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah menerapkan pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan, maka Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dikategorikan dalam KLASIFIKASI II yaitu :
a.Pejabat Eselon II hanya boleh menerima honorarium untuk 3 (tiga) tim;
b.Pejabat Eselon III hanya boleh menerima honorarium untuk 4 (empat) tim; dan
c.Pejebaat Eselon IV, Pelaksana, dan Pejabat Fungsional hanya boleh menerima honorarium untuk 6 (enam) timJ 1 e an onor sesuai engan etentuan se azai en ut: No Jabatan Klasifikasi I II III 1 Peiabat Eselon I dan II 2 3 4 2 Peiabat Eselon Ill 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan 5 6 7 ~ peiabat funzsional 2.1.2 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Negara, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat dib rik h . d k b . b ik Forkopimda maksimal 10 orang dan Forkopimcam maksimal 5 orang. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah melaksanakan fungsi Koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat 2.2.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau MajalahJ Tim Penyusun .Jurnal, Buletin dan Majalah Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer reuieur] sebesar Rpl.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jumal. Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan meru pakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. 2.2 2.2.1 2.1.2.2 2.1.2.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan bupati atau sekretaris daerah dan kegiatan yang akan dilaksanakan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah atau antar perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah;
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan diluar tugas dan fungsi sehari- hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. Honorarium Penceramah diberikan kepada penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/ atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada pesertag Biaya Kontribusi Diklat Prajabatan bagi CPNSDdisesuaikan dengan standar yang ditentukan oleh penyelenggara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Biaya Kontribusi bagi pejabat yang diberikan tugas untuk mengikuti Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan maupun biaya kontribusi kepada penyelenggara Diklat. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Kabupaten diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. Tim Penyelenggara Ujian Sekolah dan Penulis Butir Soal Ujian Honorarium Penyelenggara Ujian merupakan imbalan yang diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Tim Pengelola Teknologi Informasi atau website diberikan kepada pengelola media teknologi informasi, pengelola website, pengelola aplikasi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan secara elektronik yang dikembangkan dan dilaksanakan di Kabupaten Manggarai Barat dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi. Honorarium dapat diberikan bagi pejabat a tau perangkat yang telah ditetapkan dalam keputusan pejabat yang berwenang. diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jumalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pemyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 2.5.3 2.5.2 2.5 2.5.1 2.4.2 2.4.1 2.4 2.3 2.5.7 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan diberikan kepada panitia yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkal)i 2.5.6 Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk berdasarkan surat keputusan bupati. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50o/o (lima puluh persen). 2.5.5 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam perangkat daerah penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.5.4 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari perangkat daerah penyelenggara. pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.dalarn hal penceramah tersebut berasal dari perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50°/o (lima puluh persen) dari honorarium pencerarnah. Pemberian honorarium dan/ atau sebutan lain kepada pejabat pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat diberikan berdasarkan risiko kerja, besaran tanggungjawab dan risiko sosial yang diemban dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah diatur sebagai berikut: 1) Pejabat Pengadaan, Pejabat pembuat Komitmen (PPK), UKPBJ, Tim Teknis PPK dan Tim Swakelola diberikan honorarium setiap bulan berdasarkan jumlah Nila~ 2.7 Tim Pengelola Pengadaan Barang dan J asa Pejabat fungsional dan/ atau pejabat struktural atau ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pengelola pengadaan barang dan jasa terdiri dari:
a.Pejabat Pengadaan;
b.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
c.Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPJ);
d.Tim Teknis Pejabat Pembuat Komitmen;
e.Kelompok Kerja (Pokja)Pemilihan; dan
f.Panitia CCO/Peneliti Kontrak;
g.Honorarium Tim Swakelola yang ditandatangani Pengguna Anggaran 2.6 Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan KUA dan PPAS, APBD dan Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. TAPD dibantu oleh Tim Sekretariat maksimal 7 (Tujuh) Orang yang berkedudukan di Badan Keuangan dan Aset Daerah atau sebutan Jain bagi unit kerja dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10°/o (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling ban yak 4 ( empat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. 5) Tata cara perhitungan pembayaran honorarium bagi pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis yang berdasarkan nllai pagu Pengadaan adalah dibayarkan berdasarkan jumlah akumulasi nllai pagu pengadaan dalam 1 (satu) Perangkat daerah secara proporsional bukan berdasarkan paket pekerjaan masing-masing. Contoh:
a.Andi menjabat sebagai pejabat pembuat Komitmen di Dinas AAA, untuk menangani pekerjaan : 1) Pengadaan Meubelair Rp. 25.000.000,- 2) Pengadaan Komputer Rp. 17.500.000,- 3) Pengadaan Lap Top Rp. 25.650.000,- 4) Pengadaan Cetak Dokumen Rp. 12.500.000,- Jumlah Total Nilai pengadaan Rp. 80.650.000,- Maka honorarium yang dibayarkan kepada Andi adalah menggunakan nilai pagu Pengadaan Rp. 50.000.000 s/ d Rp. 100.000.000,-/. 4) Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa tidak diberikan honorarium dimaksud. 3) Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan/ atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat diberikan honorarium paling banyak sebesar Rp44.000.000 (empat puluh empatjuta rupiah) per orang per tahun. 2) KelompokKerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) dan Panitia CCO/Peneliti Kontrak diberikan honorarium berdasarkan jumlah nilai paket pekerjaan. Honorarium dapat diberikan kepada anggota kelompok kerja pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstru ksi terintegrasi). Pagu pengadaan dalam DPA Perangkat Daerah bersangkutan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/ jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa, honorarium diberikan maksimal 40o/o (empat puluh persen) dari besaran honorarium pejabat pengadaan barang/ jasa. Dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari perangkat daerah penyelenggara, rnaka diberikan honorarium maksimal SOo/o (lima puluh persen) dari honorarium narasumber /pembahas.~ Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, foccus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan], diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual;
b.narasumber atau pembahas berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat atau dalam perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. Narasurnber, Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Honorarium Panitia c, dan seterusnya .....
b.Samsul menjabat pejabat pembuat Komitmen pada Dinas BBB, untuk menangani paket pekerjaan sebagai berikut: 1) Pembangunan jalan Lingkungan Dsn A sebesar Rp.150.000.000,- 2) Peningkatan jalan Lingkungan Dsb CBD sebesar Rp.350.000.000,- 3) Pemeliharaan Jalan Ruas A ke C sebesar Rp. 400.000.000,- 4) Peningkatan jalan Ruas C ke F sebesar Rp. 1.500.000.000,- Jumlah Pagu pengadaan sebesar Rp. 2.400.000.000,- Maka honorarium yang dibayarkan kepada Samsul adalah menggunakan nilai pagu Pengadaan Rpl.000.000.000 s/ d Rp2.500.000.000,- 2.8.2 2.8.1 2.8 Honorarium Panitia Diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 1 Oo/o ( sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.J.. Honorarium pembawa acara diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang un tuk melaksanakan tugas memand u acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang dihadiri oleh Pejabat Negara, dan/ atau pimpinan/anggota DPRD dan dihadiri lintas perangkat daerah dan/ atau masyarakat. Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan), dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. 2.8.5 2.8.4 2.8.3
b.Pengelola Keuangan Daerah yang bertanggungjawab secara teknis atas anggaran yang menjadi kewenangannya, antara lain: 1) Pengguna Anggaran; 2) Kuasa Pengguna Anggaran; 3) Pejabat Penatausaha Keuangan Perangkat Daerah (PPK-SKPD); 4) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); 5) Pejabat Penyusunan Program dan Kegiatan. 6) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan; 7) Bendahara Pembantu Pengeluaran dan Bendahara Pembantu Penerimaan. Besaran honorarium Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab fungsional dan resiko kerjaan yang dilaksanakan. Penetapan besaran Honorarium berdasarkan atas pertimbangan azas kewajaran, kepatutan dan kelayakan terhadap beban, tanggungjawab fungsional dan resiko kerjaan yang dilaksanakan serta mempertimbangkan resiko sosial lainnya yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersebut,t, 2.9.2 Pengelola keuangan daerah adalah para pejabat dan ASN yang ditugaskan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan daerah di Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah, sesuai beban kerja, Resiko Kerja dan tanggungjawab secara fungsional, yang terdiri dari:
a.Pengelola Keuangan Daerah yang bertanggungjawab atas seluruh proses kebijakan dan otorisasi Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain : 1) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan daerah 2) Koordinator Pengelola Keuangan Daerah; 3) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) 4) Bendahara Umum Daerah (BUD); 5) Kuasa Bendahara Umum Daerah; dan 6) Tim Pendukung maksimal 10 orang terdiri dari koodinator teknis dan anggota 2.9.1 Pengelola arsip adalah Pegawai dan/atau ASN yang ditugaskan untuk mengurus penatausahaan arsip dokumen- dokumen pemerintahan di Perangkat Daerah. Honorarium diberikan kepada Pengelola Arsip dan penyusun Arsip di Perangkat Daerah; 2.9 Pengelola Arsip, Pengelola Keuangan Daerah dan Pengelola Barang Milik Daerah 2) Besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggara~
c.Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) Dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagaian kewenangannya kepada kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan oleh kepala daerah. Besaran honorarium pejabat pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b diatur lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pengelola keuangan daerah yang mengelola lebih dari 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran dapat diberikan honorarium sesuai dengan jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dikelola dengan besaran yang didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing- masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
b.Pengguna anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) Tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen. 2) Besaran honorarium Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pengguna Anggaran. 3) Dalam hal rnelirnpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50o/o (lima puluh persen). Pemberian honorarium Pengelola Keuangan Daerah dipisahkan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, tujuannya adalah memisahkan beban tanggungjawab dan resiko Pekerjaan yang menjadi tanggungjawab masing- masing pejabat guna menciptakan azas keadilan, kewajaran dan kepatutan. Besaran honorarium Pejabat pengelola Keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan honorarium berdasarkan besaran anggaran yang dikelola masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) - Perangkat Daerah atau diatur secara proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan ketentuan tidak melebih standar harga Satuan Regional yang ditetapkan oleh Presiden. 2.9.3 Pengelola Barang Milik Daerah adalah para pejabat dan ASN yang ditugaskan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah di Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah, sesuai beban kerja, Resiko Kerjadan tanggungjawab secara fungsional, yang terdiri dari:
a.Pengelola Barang Milik Daerah yang bertanggungjawab atas seluruh proses kebijakan dan otorisasi Pengelolaan Barang MilikDaerah, antara lain: 1) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah; 2) Pengelola Barang; 3) Pejabat Penatausahaan Barang di Pengelola 4) Pengurus Barang di Pengelola; dan 5) Pengurus Barang Pembantu di Pengelola Barang. 6) Tim Pendukung maksimal 10 orang terdiri dari koodinator teknis dan anggota,J didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola Kuasa Pengguna Anggaran. 3) Dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada pejabat/ pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50o/o (lima puluh persen)
d.Ketentuan honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur sebagai berikut: 1) honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah. 2) Besaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.
e.Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepeluh persen) dari pagu yang dikelola. Pemberi Keterangan Ahli dan Beracara: Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pernberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangarg Honorarium Rohaniwan diberikan untuk layanan kegiatan pemerintahan oleh Pemimpin Agama dan/ atau Rohaniawan yang ditugaskan dalam acara-acara resmi kepemerintahan. Pemberian honorarium Pengelola Barang Milik Daerah dipisahkan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, tujuannya adalah memisahkan beban tanggungjawab dan resiko pekerjaan yang menjadi tanggungjawab masing- masing pejabat guna menciptakan azas keadilan, kewajaran dan kepatutan. Besaran honorarium Pejabat pengelola Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan honorarium berdasarkan akumulasi besaran nilai Neraca Aset Tetap yang dikelola setiap Perangkat Daerah berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Repu blik Indonesia. Besaran honorarium Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab fungsional dan resiko kerjaan yang dilaksanakan. Penetapan besaran Honorarium berdasarkan atas pertimbangan azas kewajaran, kepatutan dan kelayakan terhadap beban, tanggungjawab fungsional dan resiko kerjaan yang dilaksanakan serta mempertimbangkan resiko sosial lainnya yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersebut.
b.Pengelola Barang Milik Daerah yang bertanggungjawab secara teknis atas Pengelolaan Barang yang menjadi kewenangannya di Perangkat Daerah, antara lain: 1) Pengguna Barang; 2) Kuasa Pengguna Barang 3) Pejabat Penatausahaan Barang di Pengguna; 4) Pejabat Penatausahaan Barang di Kuasa Pengguna Barang; 5) Pengurus Barang di Pengguna; 6) Pengurus Barang Pembantu di Pengguna Barang. 2.11 2.11.1 2.10 2.12.3 Satuan Tugas Pengamanan Barang MilikDaerah Honorarium diberikan kepada Pegawai dan/ atau pejabat atau Pihak lain yang diberikan beban tugas danj
2.12.2 Panitia Lelang Barang Milik Daerah Honorarium diberikan kepada pegawai dan/ atau Pejabat yang ditugaskan dan diberi beban tanggungjawab sebagai panitia lelang Pemanfaatan Barang Milik Daerah, dalam rangka optimalisasi poemanfaatan dan peningkatan penerimaan daerah, sesuai ketentuan yang berlaku. Panitia Lelang terdiri dari :
a.Ketua
b.Wakil Ketua
c.Sekretaris
d.Anggota
e.Tim pendukung sekretariat maksimal 7 orang, salah satu bertindak sebagai Kepala Sekretariat. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sejalan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Honorarium diberikan kepada pejabat atau pegawai karena kewenangan, tugas dan tanggungjawab dalam penyelesaian kerugian Daerah, baik yang disebabkan oleh Bendahara, Pegawai bukan bendahara atau Pihak lain sesuai laporan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, antara lain :
a.Ketua
b.W akil Ketua
c.Sekretaris
d.Anggota;dan
e.Tim pendukung sekretariat maksimal 10 orang Pemberian honorarium atau sebutan lain kepada pejabat dan/ atau pegawai dan/ atau pihak lain dalam tugas tertentu dengan mempertimbangkan besaran tanggungjawab, resiko kerja serta ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, antara lain: Honorarium Beracara, diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 2.12.1 2.12 2.11.2
a.Kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/ atau
b.pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul.Z 3.2. Pemeliharaan Kendaraan Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalarn kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi: 3.1. Lembur di Luar Jam Kerja Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang, guna menyelesaikan pekerjaan diluar jam kantor dan hari libur. Pembayaran dilakukan berdasarkan jam kerja atau orang jam (OJ).
3.SATUAN BIAYA LEMBUR DAN BIAYA PEMELIHARAAN 2.13 Tugas Belajar, bantuan Belajar dan Ijin Belajar Diberikan kepada Pegawai negeri Sipil yang diberikan kesempatan untuk mengikuti jenjangan pendidikan formal, melaluijalur Tugas Belajar, Bantuan Belajar dan ljin Belajar berdasarkan Keputusan atau penugasan Bupati. tanggungjawab dalam rangka pemilihan hak dan pengamanan Barang Milik Daerah yang dikuasai oleh orang lain dan/atau karena putuskan pengaclilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Satuan Tugas Pengamanan BMD terdiri dari :
a.Pengarah;
b.Ketua;
c.Wakil Ketua;
d.Sekretaris;
e.Anggota; dan
f.Tim pendukung sekretariat maksimal 10 orang 3.3. Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor; personal komputer/notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner ..{ 1'0 KOIIPOD!f PEIIBIAYAAJI SA'IV.U BESARAJI RP) J. Satuan Biava Sewa. dan Makanan dan Minuman
l.Bia aSewa I. Sewa Gedunz Untuk Kantor Unit I Tabun 95.000.000
2.Sewa Terop Biasa Unit 450.000
3.Sewa Teroo VJP Unit 600.000
4.Sewa Terop Lenzkunz Biasa Unit 700.000
5.Sewa Terop Lenzkun VlP Unit 1.000.000
6.Sewa Tenda Sernavil 5x5 Unit 2.000.000
7.Sewa Tenda Sernavil 4x4 Unit 1.750.000
8.Sewa Tenda Roder M2 200.000
9.Sewa Kursi Chitos Biasa Buah 35.000
10.Sewa Kursi Chitos denzan Cover Buah 50.000 1). Sewa Kursi Plastik Buah 5.000
12.Sewa Kursi Plastik denzan Cover Buah 10.000
2.Bia a Jamuan Makanan dan minuman ). Jamuan VVJP Paket/Pack 350.000
2.Jamuan VIP tennasuk pelavanan di Rumah Jabatan Paket/Pack 200.000
3.Jamuan Raoat melibatkan Forkopimda Kotak 75.000
4.Jamuan Ra.oat Biasa/Rutin Kotak 40.000
5.Jamuan bagj Petuzas Medis atau Petuzas .Jaza Kotak 30.000
6.Jamuan bazi Pasien di RSUD dan Faskes Kotak 40.000
7.Jamuan Makan Tamu Biasa Kotak 30.000
8.Jamuan piket, pengamanen. dan aktivitas laoenzan lainnva Kotak 35.000
3.Bia ,a Jamuan Snack/ Kudaoan I. Jamuan VVJP Paket/Pack 100.000
2.Jamuan VlP tennasuk pelavanan di Rumah iabatan Paket/Pack 75.000
3.Jamuan Rapat melibatkan Forkomoinda Kotak 25.000
4.Jamuan Rapat Biasa/Rutin Kotak 20.000
5.Jamuan bruri Petuzas Medis atau Petuzas .Jaaa Kotak 15.000
6.Jamuan bazi Pasien di RSUDdan Faskes Kotak 15.000
7.Jamuan Snack Tamu Biasa Kota.k 12.500
8.Jamuan snack oiket, penzamanan, aktivitas laeanzan lainnva Kotak 12.500 II. Satuan Biava Honorarium I Honorarium Forum Komunikasi Pimoinan Daerah
1.Ketua Orang I Bulan 1.500.000
2.Anl!"l!"ota Oranz I Bulan 1.250.000
3.Sekretaris bukan AnY,R:ota Oranz I Bulan 500.000
4.Tim Sekretariat (maksimal 10 oranal Oranz I Bulan 425.000 2 Honorarium Forum Komunikasi Pimoinan Kecamatan (Forkooimcaml
1.Ketua Orang I Bulan 1.000.000
2.IAnuota Orang I Bulan 850.000
3.Sekretaris bukan Ana:a:ota Orang I Bulan 350.000
4.Tim Sekretariat {maksimal 5 oranzt Oranz I Bulan 250.000 3 Honorarium Tim Pelaksana Keziatan vanz Ditetaokan Oleh Buoati
l.Penzarah Orarur I Bulan 750.000
2.Penanzeunz Jawab Oranz I Bulan 625.000
3.Ketua Orang I Bulan 500.000
4.Wakil ketua Orang I Bulan 425.000
5.Sekretaris Orang I Bulan 375.000
6.IA.nggota Ora= I Bulan 350.000 4 Honorarium Tim Pelaksana Keziatan vana Ditetaokan Oleh Sekretaris Oaerah ). Pengarah Oranz I Bulan 375.000
2.Penanzzunz Jawab Orang I Bulan 350.000
3.Ketua Oranz I Bulan 325.000
4.Wakil ketua Oranz I Bulan 300.000
5.Sekretaris Oran" I Bulan 250.000
6.An.R.Rota Orang I Bulan 225.000 Honorarium SekretariatTim Pelaksana Kegiatan (paling banyak IO orang untuk tim 5 pelaksana kegiatan yang ditetapkan kepala daerah, paling banyak 7 orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan sekretaris daerah)
l.Ketua/Wakil Ketua Orang I Bulan 125.000
2.Anllllota Oram, I Bulan 110.000 6 Honorarium Tim Penyusunan Jumal
l.Penanzzunz Jawab Orana I Keaiatan 250.000
2.Redaktur Oranl!" I Keaiatan 200.000
3.Penvuntinz/Editor Orang I Kelriatan 150.000
4.Desain Grafis Oranz I Keziatan 90.000
5.Fctoarafer Oranz I Keaiatan 90.000
6.Sekretariat Orang I Keziatan 75.000 I ' 1'0 KOIIPOlfE1' PEIIBIAYAAN SA1UA1' BESARil RP)
7.Pembuat Artikel Paket I00.000 7 Honorarium Tim Penvusunan Buletin I Maialah
l.Penanggung Jawab Oranz I Keaiatan 200.000
2.Redaktur Oranz I Kegiatan 150.000
3.Penvunting/ Editor Oram: I Keaiatan 125.000
4.Desain Grafis Orang I Kegiatan 90.000
5.Fotczrefer Oranz I Keziatan 90.000
6.Sekretariat Oram: I Keziatan 75.000
7.Pembuat Artikel Paket 50.000 8 Honorarium Tim Penzelola Teknolosi Jnformasi/Pengelola Website
l.Pen -- Jawab Oranz I Bulan 250.000
2.Redaktur Oranz I Bulan 225.000
3.Editor Orang I Bulan 200.000
4.Web Admin/ Admin Aplikasi Oranz I Bulan 175.000
5.Web Developer! Orang I Bulan 150.000
6.Pembuat Artikel Paket 50.000 9 Honorarium Penvelenazara Uiian Tiruzkat Pendidikan Dasar I. Penvusun atau Pembuat Bahan Uiian Paket 75.000
2.PeruzawasUjian Orang I hari 120.000
3.Pemeriksa Hasil Ujian Paket 2.500 10 Honorarium Penvelenzzara Uiian Tinzkat Pendidikan Menenzah
1.Penvusun atau Pembuat Bahan Ujian Paket 95.000
2.Penzawas Uiian Orana I hari 135.000
3.Pemeriksa Hasil Ujian Paket 3.750 11 Honorarium Penulisan Butir Soal Ttnzkat Kabuoaten
1.Penyusunan Butir Soal Tingkat Kabupaten Paket 50.000
2.Telaah Materi Soal Tinakat Kabuoaten Paket 22.500
3.Telaah Bahasa Soal Tingkat Kabupaten Paket 10.000 12 Honorarium Penvelenzzarsan Keziatan Pendidikan Dan Pelatihan (Diktat} I. Penceramah Orang J Jam Pelaiaran 375.000
2.Penzaiar vanu berasal dari luar PD penvelenzaara Orang I Jam Pelaiaran 150.000
3.Penzaiar v"'"" berasal dari PD cenvelenzaara Oranz I Jam Pelaiaran 100.000
4.Penvusunan Modul Diktat Per Modul J.000.000 Honorarium Panitia Penyetenggara Kegiatan Di.klatdengan durasi Lama Diklat s.d 5 13 hari
1.Penanzzunz Jawab Orang I Keziatan 225000
2.Ketua/Wakil ketua Oranz I Keziatan 200.000
3.Sekretaris Orang I Kegiatan 150.000
4.IAnAAota Oranz I Keziatan 150.000 14 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat dcngan durasi Lama Di.klat 6 s.d 30 hari I. Penanggung Jawab Oranz I Keziatan 337.500
2.Ketua/Wakil ketua Oranz I Keziatan 300.000
3.Sekretaris Oranz I Keaiatan 225.000
4.Anzaota Orang I Keziatan 225.000 15 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat dengan durasi Lama Diklat lebih dari 30 hari I. Penanzaunz Jawab Orana I Keaiatan 450.000
2.Ketua/Wakil ketua Orang I Keaiatan 400.000
3.Sekretaris Orana I Keziatan 300.000
4..Anzaota Oranz I Keaiatan 300.000 16 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah ITAPDl ). Pembina Orana I Bulan 3.500.000
2.Pengarah Orana I Bulan 3.000.000
3.Ketua Oram: I Bulan 2.500.000
4.Wakil Ketua Orang I Bulan 2.000.000
5.Sekretaris Orana I Bulan 1.500.000
6.Anl!l!:ota Oranz I Bulan 1.300.000
7.Staf Sekretariat (maksimal 7 oranzl Oranz I Bulan 600.000 17 Honorarium Pengelola Pengadaan Baranu/Jasa
l.Pejabat Penzadaan Barana dan Jasa seiak penetapan (maksimal 6 Bulan) Oranz I Bulan 225.000
2.Peiabat Pembuat Komitmen (PPK)berlaku seiak oenetaoan
l.Nilai Pazu oenzadaan s/ d 50 Juta Oranz I Bulan 150.000
2.Nilai Pazu oernradaan di atas 50 Juta s/d 100 Juta Orang I Bulan 175.000
3.Nilai Paau oenzadaan di atas 100 Juta s/d 150 Juta Oranz I Bulan 200.000
4.Nilai Pam, cenzadaan di atas 50 Juta s/d 200 Juta Orane: I Bulan 225.000
5.Nilai Pagu oeruzadaan di atas 200 Juta s/d 500 Juta Oranz I Bulan 250.000 11 11'0 KOIIPOHJI PltlDllA YAA1' SA11JAJI BESAR.AB RP)
6.Nilai Pagu penzadaan di atas 500 Juta s/d I Miliar Orang I Bulan 325.000
7.Nilai Pazu oenzadaan di atas I Miliar s/d 2,5 Miliar Oranz I Bulan 400.000
8.Nilai Paii;uoeruradaan di atas 2,5 Millar s/d 5 Miliar Orang I Bulan 625.000
9.Nilai Pazu penaadaan di atas 5 Millar s/d 10 Millar Oranz I Bulan 875.000
10.Nilai Paii:u oenzadaan di aras 10 Millar s/d 15 Millar OnlllR I Bulan 925.000 1 l. Nilai PallU oenzadaan di atas 15 Miliar s/d 20 Miliar Oranz I Bulan 1.250.000
12.N ilai Pagu oenzadaan di atas 20 Miliar s Id 30 M iliar Orang I Bulan l.375.000
13.Nilai Pazu oenaadean di atas 30 Miliar s/d 40 Miliar Oratull Bulan 1.625.000
14.Nilai Prum pengadaan di atas 40 Miliar s/ d 60 Miliar Oranz I Bulan 1.750.000
15.Nilai Pazu oenzadaan di atas 60 Millar s/d 80 Millar 0TaJU( I Bulan 1.875.000
16.Nilai Pagu pengadaan di atas 80 Miliar s/d 100 Miliar Oranz I Bulan 2.125.000
17.Nilai Pa11:u oenzadaan di atas 100 Millar Oranz I Bulan 2.500.000
2.Unit Kerja Penzadaan Barana dan Jasa (UKPBJl I. Keoala Orang I Bulan 500.000
2.Sekretaris I Staf Pendukunz Oranz I Bulan 375.000 Tim Teknis Pejabat Pembuat Komitmen (Sejak Surat Keputusan Penetapan Tim
3.Teknisl
l.Nilai PaR:U pengadaan di atas 50 Juta s/d 200 Juta Oranz I Bulan 125.000
2.Nilai PallU oeruradaan di atas 200 Juta s/d 500 Juta Oranz I Bulan 175.000
3.Nilai Pagu oenaadaan di atas 500 Juta s/d 1 Miliar O= I Bulan 225.000
4.Nilai Pazu oenaadaan di atas 1 Miliar s/d 2,5 Miliar Oranz I Bulan 275.000
5.Nilai Pa11:u oerutadaan di atas 2,5 Miliar s/d 5 Miliar Ora= I Bulan 375.000
6.Nilai PaD1.1 oena:adaan di atas 5 Miliar s/ d 10 Millar Orang I Bulan 425.000
7.N ilar Pa.tru di atas 10 Miliar s/d 15 Millar Orana I Bulan 575.000
8.Nilai Pazu . - di atas 15 Miliar s/d 20 Miliar Orang I Bulan 625.000
9.Nilai Paeu neruradaan di atas 20 Millar s/d 30 Millar Oranz I Bulan 675.000
10.Nilai Pazu oena:adaan di atas 30 Millar s/d 40 Millar Oranz I Bulan 775.000
11.Nilai PaJZU pengadaan di atas 40 Miliar s/d 60 Miliar Orang I Bulan 825.000
12.Nilai Prum penzadaan di atas 60 Millar s/d 80 Miliar Orana I Bulan 1.000.000
13.Nilai PaJZU pengadaan di atas 80 Miliar s/d 100 Millar Oranit I Bulan 1.125.000
4.Honorarium Kelompok Keria Pemilihan Penaadaan Barana Jasa (Konstruksil
1.Nilai oaeu pengadaan samoai dengan Rp, 200 juta Orang I Paket I Pekeriaan 170.000
2.Nilai DAD'U ·-- di atas Ro. 200 iuta samoai denaan Ro. 500 iuta Orana I Paket I Pekeriaan 212.500
3.Nilai oazu pengadaan di atas Ro.500 juta sarnoai deruran Rp. I Miliar OranR: I Paket , Pekeriaan 255.000
4.Nila, = penzadaan di atas Ro. 1 Miliar samoai denzan Rn. 2,5 Miliar Oranz I Paket I Pekeriaan 317.500
5.Nilai "'""' oenzadaan di atas Ro.2,5 Millar samoai denzan Ro. 5 Miliar Oranz I Paket 'Pekeriaan 380.000
6.Nilai oruru pen11:adaandi atas Rp.5 Miliar sampai dengan Rp. 10 Miliar Orang I Paket I Pekerjaan 445.000
7.Nilai navu oenzadaan di atas Ro. IO Miliar samoai denzan Ro. 25 Miliar Oranz I Paket I Pekeriaan 530.000
8.Nilai oazu oeruradaan di atas Rp.25 Miliar samoai de111«U1 Rp.50 Miliar Oranz I Paket I Pekeriaan 612.500
9.Nilai DaR:U pengadaan di atas Rp.50 Millar samoai denaan Ro.75 Millar Orana I Paket I Pekeriaan 697.500
10.Nilai oa.,ru oenzadaan di atas Rn,75 Miliar samoa.i denzan Rp.100 Millar Orang I Paket I Pekeriaan 782.500
11.Nilai DIH!'ll pengadaan di atas Rp.100 Miliar samoai denaan RP.250 Mi1iar Orana I Paket I Pekeriaan 895.000
12.Nilai = penzadaan di atas Rp.250 Millar samoa.i denzan Rp.500 Miliar Oranz I Paket I Pekeriaan 1.007.500
13.Nilai nao-t1 eeneadaan di atas Ro.500 Miliar sameai denaan Ro.750 Miliar Oraruz I Paket I Pekeriaan 1.122.500 14 Nilai oazu oenzadaan di atas Ro. 750Miliar sarnoai dengan Rp. I Triliun Oranz I Paket I Pekeriaan 1.235.000
15.Nilai naau oenzadaan di atas Ro. I Tnliun Orana I Paket I Pekeriaan l.390.000
5.Honorarium Kelomook Keria Pemilihan : Penzadaan Baranar.Jasa fNonkonstruksil I. Nilai 08J7U oenzadaan samoa.i denzan Ro. 200 iuta Oranz I Paket I Pekerjaan 150.000
2.Nilai D8lru oerura.daan di atas Ro. 200 iuta s/ d Ro. 500 iuta Oranz I Paket I Pekeriaan 190.000
3.Nilai = neruradaan di atas Ro. 500 iuta s/d Rp. l miliar Orang I Paket I Pekerjaan 230.000
4.Nilai oazu oerura.daan di atas Rp, I miliar s/ d Ro. 2,5 miliar Oranz I Paket I Pekeriaan 285.000
5.Nilai oa.,ru oenzadaan di atas Rp. 2,5 miliar s/ d Rp. 5 miliar Orang I Paker I Pekerjaan 342.500
6.Nilai =u oena:adaan di atas Ro. 5 miliar s/d Ro. 10 miliar Orarnt I Paket I Pekeriaan 400.000
7.Nilai = peOR:adaandi atas Rp. 10 miliar s/d Ro. 25 miliar Oran11: I Paket I Pekeriaan 477.500
8.Nilai = oerutadaan di atas Ro. 25 miliar s/d Rp. 50 miliar Orang I Paket I Pekerjaan 552.500
9.Nilai DaR:u oel'U!'adaandi at.as Ro. 50 miliar s/d. Ro. 75 miliar Oraru>I Paket I Pekeriaan 630.000
10.Nilai = oen.e:adaandi atas Ro. 75 millar s/d Rp. 100 miliar Orang I Paket I Pekeriaan 705.000 I I. Nilai = peOR:adaandi atas Rp. 100 miliar s/d Ro. 250 miliar Orarur I Paket I Pekeriaan 807.500
12.Nilai naou oeruradaan di atas RP. 250 miliar s/d Rp. 500 miliar Orang I Paket I Pekerjaan 910.000
13.Nilai = oeruradaan di atas Rp. 500 miliar s/d Rp. 750 miliar O= I Paket I Pekeriaan l.010.000
14.Nilai Da21J """"adaan di atas Ro. 750 miliar s/d Ro. I triliun Orang I Paket I Pekerjaan 1.112.500
15.Nilai = oen1tadaan di atas Rp. I triliun OranR I Paket I Pekeriaan l.252.500 6. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang Jasa untuk Jasa Konsultansi I Jasa Lainnva fNon Konstruksil I. Nilai n,,a11 oenl!'adaan Jasa konsultansi samnai denRan Rn. 50 Juta I OranR I Paket I Pekeriaan 100.000 Nilai pagu pengadaan Jasa konsultansi di atas di atas Rp. 50 juta s/ d Rp. 100
2.JUta Orang I Paket I Pekel]aan 112.500
3.Nilai "'""' oemradaan iasa Lainnva samn:ai den=n RP. 100 Juta Oransi:I Paket I Pekeriaan 112.500 Nilai pagu pengadaan jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya di aras JOO Juta s/d Orana: I Paket I Pekeriaan 120.0004. D- 'll:I\ •··•-
5.Nilai =- -nnadaan iasa Konsultansi/ iasa Lainnva cli atas 250 Juta s/d Ora.nil I Paket I Pekeriaan 150.000 Nilai pagu pengadaanjasa Konsultansi/ jasa Lainnya di atas 500 Juta s/d Orana: I Paket I Pekeriaan 180.000 ,
6.D- I t.,t:t:-- • 1'0 KOIIIPORU PBIIBIAYAAK SATUA!f BESAR.A!f RP) Nilai pagu pengadaan jasa Konsultansi/ jasa Lainnya di atas l Miliar s/ d Rp.
7.2,5 Millar Orana J Paket I Pekeriaan 227.500 8. Nilai pagu pengadaanjasa Konsultansi/ jasa Lainnya di atas 2,5 Miliar s/d Oranz J Paket I Pekeriaan le- c; .,,., __ 272.500 9. Nilai pagu pengadaan jasa Konsultansi/ jasa Lainnya di atas 5 Miliar s/ d Rp. Oranz J Paket J Pekeriaan110 Mil;,.r 317.500 Nilai pagu pengadaanjasa Konsultansi/ jasa Lainnya di atas 10 Miliar s/d
10.Ro. 25 Millar Oram, I Paket I Pekeriaan 377.500 Nilai pagu pengadaanjasa Konsultansi/ jasa Lainnya di alas 25 Millar s/d l l. Ro. 50 Miliar Oranz I Paket I Pekeriaan 437.500 Nilai pagu pengadaanjasa Konsultansi/ jasa Lainnya di atas50 Miliar s/d
12.Ro.75 Miliar Oranz I Paket I Pekeriaan 497.500 Nilai pagu pengadaanjasa Konsultansi/ jasa Lainnya di atas Rp.75 Millar
13.sJd Ro.100 Miliar Oranz J Paket J Pekeriaan 557.500 Nilai pagu pengadaan jasa Konsultansi/ jasa Lainnya di atas Rp. 1 00 Miliar
14.s/d Ro.250 Miliar Orana J Paket I Peketiaan 640.000 15. Nilai pagu pengadaanjasa Konsultansi/ jasa Lainnya di atas Rp. 250 Miliar Oranz I Paket I Peketiaan1 .. 1..io- ,;:nn y;i;,.r 720.000 Nilai pagu pengadaan jasa Konsultansi/ jasa Lainnya di atas Rp. 500 Miliar Oranz I Paker I Pekeriaan16. ,.,/,l D- 7,;:n 1.-4:1:-- 800.000 Nilai pagu pengadaan jasa Konsultansi/ jasa Lainnya di atas Rp. 750 Orana I Paket I Pekeriaan17. Miliars/ d Rn. l Tn1iun 880.000 Nilai pagu pengadaan jasa Konsultansi/ jasa Lainnya di atas Rp. J Triliun Oranz I Paket I Pekeriaan18. 990.000
7.Panitia Chanze Contract Order (Panitia CCOl/Peneliti Kontrak I. Nilai Pazu penzadaan di atas IO Miliar Oranz I Paket I Pekeriaan 375.000
2.Nilai Pazu oenzadaan di atas 5 Miliar s/d 10 Miliar Orana7 Paket7 Pekeriaan 325.000
3.Nilai Pazu pengadaan di atas 2,5 Miliar s/d 5 Miliar Oranz I Paket I Pekeriaan 275.000
4.Nilai Pazu oenzadaan di atas I Miliar s/ d 2,5 Miliar Oranz 7 Paket7 Pekeriaan 225.000
5.Nilai Pazu oenaadean di atas 500 Juta s/d I Miliar Oranz I Paket I Pekeriaan 175.000
6.Nilai Pazu oenzadaan di atas 200 Juta s/d 500 Juta Oranz I Paket I Pekeriaan 125.000
8.Honorarium Tim Swakelola VanJI: ditandatanzani Penzzuna Aruzl!:aran
1.Ketua Oram, 7 Bulan 325.000
2.Wakil O=I Bulan 275.000
3.Sekretaris O= I Bulan 250.000
4.Anzzota Oranz I Bulan 225.000 18 Honorarium Narasumber, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia I. Narasumber Luar Daerah Pemerintah Provinsi dan Kab. Lainnva Oranz 7 Jam 200.000
2.Narasumber Luar Daerah Pemerintah pusat dan daerah lainnva Oranz I Jam 200.000
3.ModeratorI Pendam oin1r Oran1r/ Keziatan 200.000
4.Narasumber Dalam Daerah Buoati/Wakil Bupati Oranz I Jam 250.000
5.Narasumber Dalarn Daerah Peiabat Eselon JI Oranz 7 Jam 200.000
6.Narasumber Dalam Daerah Peiabat Eselon Ill dan Profesional Oranz I Jam 200.000
7.Honorarium Pembawa Acara Oranz 7 Keeiatan 175.000
8.Honorarium Panitia I. Penanzzuns Jawab Orana i Keaiatan 200.000
2.Ketua/Wakil ketua Orana I Keziatan 175.000
3.S ekretarisl Oranz I Keziatan 125.000
4.Anzzota Oranz 7 K..ziatan 125.000 19 Honorarium Penzelola Arsip I. Penzelola Arsio Orana I Bulan 200.000 20 Honorarium Penanzzunz Jawab Penzelola Keuanzan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah yang bertanggungjawab atas seluruh proses kebijakan dan otorisasi Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan A mempertimbangkan beban kerja, tanggungjawab dan resiko kerjanya serta memperhatikan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, maka menetapkan besaran honorariumnya sebagai berikut : I Pernezanz Kekuasaan Penzelolaan Keuanzan Daerah Oranz I Bulan 10.625.000 2 Wakil Pemezana Kekuasaan Penzelolaan Keuanaan Daerah Oranz I Bulan 9.375.000 3 Koordinator Penzelola Keuangan Daerah Oran.11/ Bulan 8.125.000 4 PPKDdan Bendahara Umum Daerah Oranz I Bulan 7.125.000 5 Kuasa Bendahara Umum Daerah Ora.rut-!Bulan 6.750.000 6 Koordinator Tim Pendukunz Perencanaan Anazaran Oranz I Bulan 4.750.000 Tim Pendukung dalam mendukung Pengelolaan Keuangan Daerah (max 9 Oranz I Bulan7 01vl 1.875.000 Pengelola Keuangan Daerah yang bertanggungjawab secara teknis atas anggaran yang menjadi kewenangannya, telah mempertimbangkan pendelegasian kewenangan ke KPAdan PPK, maka besaran honorarium ditetapkan sbb: B I Penzzuna Anzzaran dan Kuasa Penzzuna Anezaran oada Peranakat Daerah
l.INilai Pazu di atas 250 Juta s/d 500 Juta Oranz I Bulan 362.500
2.INilai Pazu di atas 500 Juta s/d I Millar Oranz I Bulan 425.000 IJ - 1'0 KOIIPOlfERPEIIBIAYAAB SATUAII BESA.RAii RP)
3.Nilai Pazu di atas l Mitiar s/d 2.5 Millar Orana: I Bulan 475.000
4.Nilai Pazu di atas 2.5 Miliar s/d 5 Miliar Oraruz I Bulan 600.000
5.Nilai Paa:u di atas 5 Miliar s/d 10 Miliar Ora11R I Bulan 650.000
6.NiJai Pagu di atas 10 Miliar s/d 25 MiJiar Oranz I Bulan 850.000
7.Nilai Pazu di atas 25 MiJiar s/d 50 Miliar Oraruz I Bulan 925.000
8.Nilai Pazu di atas 50 Miliar s/d 75 Miliar Oraruz I BuJan l.000.000
9.NiJai Pazu di atas 75 Miliar s/ d 100 Miliar Orang I BuJan l.050.000
10.Nilai Pazu di atas JOO Miliar s/d 250 Miliar Oraruz I BuJan 1.100.000 l l. NiJai Paau di atas 250 Miliar s/ d 500 Miliar Orang I Bulan 1.150.000 2 Pejabat Penatausaha Keuanzan oada Peranakat Daerah ]. Nilai Pain, di atas 250 Juta s/d 500 Juta Oranz I Bulan 285.000
2.Nilai Pagu di atas 500 Juta s/ d l Mi liar Oranz I BuJan 325.000
3.Nilai Pazu di atas 1 Miliar s/ d 2.5 Miliar 0Tal1R I Bulan 375.000
4.Nilai Pazu di atas 2.5 Mi liars/ d 5 Miliar Orang I Bulan 425.000
5.Nilai Pagu di atas 5 Miliar s/d 10 Miliar Oranz I Bulan 475.000
6.Nilai Paa:u di atas 10 Miliar s/ d 25 MiJiar Orang I Bulan 625.000
7.Nilai Paa:u di atas 25 Miliar s/d 50 Miliar Oranz I Bulan 760.000
8.Nilai Pazu di atas 50 Miliars/d 75 MiJiar OraJ1R I Bulan 890.000 9 Nilai Pazu di atas 75 Miliar s/d 100 Miliar Oraruz I Bulan 925.000
10.N1lai Paa:u di atas 100 Miliar s/d 250 Miliar Orana I Bulan 975.000
11.Nilai Pazu di atas 250 Miliar s/d 500 Millar Oranz I Bulan I 025.000 3 Peiabat Penvusunan Proeram oada Perangkat Daerah
l.Nilai Paa:u diatas 250 Juta s/d 500 Juta Oranz I bulan 275.000
2.Nilai Pagu diatas 500 Juta s/d l Miliar Oranz I buJan 300.000
3.Nilai Paa:u diatas 1 Miliar a/d 2.5 Miliar Oranz I bulan 325.000
4.Nilai Paau diatas 2.5 Miliar s/d 5 Miliar Oranz I bulan 350.000
5.Nilai Paau diatas 5 Miliar s/d 10 Miliar Oranz I bulan 375.000
6.Nilai Pazu diatas 10 Miliar s/d 25 Miliar OranR: 1 bulan 400.000
7.Nilai Pazu diatas 25 Miliar s/ d 50 Miliar Orarur bu Ian 425.000
8.Nilai Prum di atas 50 Miliar s/ d 75 Mi liar Orang 1 bu Ian 450.000
9.NiJai Paau di atas 75 Miliar s/d 100 Miliar Orana bu Ian 475.000
10.Nilai Pazu di atas 100 Miliar s/d 250 Miliar Oraruz bu Ian 500.000
11.Nilai Pazu di atas 250 Miliar s/d 500 Miliar Oranz bu Ian 525.000 4 Peiabat Pelaksana Teknis Keziatan (PPTKl oada Peranakat Daerah
1.Nilai Paau Pmaram/ke1riatan/sub keeiatan s/d 250 Juta Orans;i: I Bulan 250.000
2.Nilai Paau Pl"OQT&m/kl!!'iatan/sub keziatan di atas 250 Juta s/d 500 Oranz I Bulan 352.500
3.Nilai Paau Prolrre.m/ke1riatan/sub keaiatan di atas 500 Juta s/d I Millar Orarur I Bulan 402.500 Nilai Pagu Program/kegiatan/eub kegiatan d1 atae I Miliar s/d 2.5 Miliar
4.Oranz I Bulan 450.000 Nilru Pagu Program/kegiatan/eub kegiatan di ataa 2.5 Mihar s/d 5 Miliar Orarur I Bulan5. 552.500 Nilai Pagu Program/kegiatan/eub kegiatan di atas S M11iar e/d 10 Miliar 6 Oranz I Bulan 630.000 Nilai Pagu Program/kegiatan/11ub kegiatan di atas 10 Miliar e/d 25 7 Mi liar OranR: I Bulan 730.000 Nilai Pagu Program/kegiatan/11ub kegiatan d1 atas 25 Miliru· s/d SO Oraruz I Bulan8. IMiliar 800.000 Nilru Pagu Program/kegiatan/sub kegiatan di atas 50 Miliar e/d 75
9.Miliar Orana I Bulan 930.000 Nilai Pagu Program/kegiatan/sub kegialan di atas 75 Miliar s/d 100 Orang I Bulan10 11 vw:~r 975.000 Nilai Pagu Program/kegiatan/sub kegiatan di atas LOO Miliar s/d 250 l t. Miliar Orana I Bulan l 025.000 Nilai Pagu Program/kegiatan/sub kegiatan d1 atas 250 Miliar s/d 500 Oranli( I Bulan12. ua:~r 1.075.000 5 Bendahara Penzeluaran Peranzkat Daerah
l.Nilai P= s/d 500 Juta Orang I Bulan 250.000
2.Nilai P.uru di atas 500 Juta s/d 1 Miliar 0ranli( I Bulan 285.000
3.Nilai Paa:u di atas I Miliar s/ d 2.5 Mlliru· Oranll I Bulan 335.000 4 Nilai PNZu di atas 2.5 Miliar s/ d 5 Miliar OraN. / Bulan 385.000
5.Nilai P= di atas 5 Miliar s/d 10 Miliar Orang I Bulan 430.000
6.Nilai Paa:u di atas 10 Miliar s/d 25 Miliar Orana I Bulan 545.000
7.Nilai Paa:u di atas 25 Miliar s/d 50 Miliar OranR: I Bulan 660.000
8.Nilai Pa1tu di atas 50 Miliar s/d 75 Miliar Orarur I Bulan 775.000 9 Nilai P= di atas 75 Miliar s/d 100 Miliar Orang I Bulan 800.000
10.Nilai Paa:u di atas 100 Miliar s/d 250 Miliar OranR: I Bulan 825.000 II Nilai Pal1(u di atas 250 Miliar s/d 500 Miliar Oranir I Bulan 850.000 6 Bendahara Penenmaan Perangkal Daerah
l.Nilai Pagu s/d 500 Juta 0ra11Jl I Bulan 225.000
2.Nila.i PaRu di atas 500 Juta s/d l Miliar Orang I Bulan 250.000
3.Nilai Paiz:u di atas l Miliar a/d 2.5 Miliar 0TanJl I Bulan 275.000
4.Nilai Pagu di atas 2.5 Miliar s/d 5 Miliar Orarur I Bulan 300.000 ~
5.Nilai Paa:u di atas 5 Miliar s/d 10 Miliar Orang I Bulan 350.000 12s.ooo I 675.000 625.000 575.000 Oran11t Bulan Orang ' Bulan Orang Bulan Oran1t i Bulan
11.Nilai Neraca Aset Tetap di atas 250 Miliar s/d 500 Miliar
10.Nilai Neraca Aaet Tetao di atas 100 Miliar s/d 250 Miliar
9.Nilai Neraca Aset Tetap di atas 75 Mihar s/d 100 Millar
8.Nilai Neraca Aset Tetap di atas 50 Miliar s/ d 75 Miliar 525.000Oraruz I Bulan7. Nila.i Neraca Aset Tetap di atas 25 Miliar s/ d 50 Miliar 475.000Oran11: I Bulan6. Nilai Neraca Aset Tetap di at.as IO Miliar s/ d 25 Miliar 425.000 375.000 Oran11: ' Bulan OranR; Bulan
5.Nilai Neraca Asel Tetap di atas 5 Miliar s/d 10 Mil1ar
4.Nilai Neraca Aset Tetap di ates 2.5 Millar s/d 5 Miliar 325.000Oran11: Bulan3. Nila.i Neraca Aset Tetap di atas I Miliar s/ d 2.5 Miliar 275.000Orang Bulan Orana: Bulan
2.Nilai Neraca Aset Tetao di atas 500 Juta s/ d I Miliar 250.000I Nilai Neraca Aset Tetap 250 s/ d 500 Juta 3 Pen ~rus Baran11: di Penlll!:una/Kuasa Penlll!:una Baranll 775.000 725.000 Orang I Bulan Orang I Bulan
11.Nilai Neraca Aset Tetao di atas 250 Miliar s/ d 500 Miliar
10.Nilai Neraca Aaet Tetap di atas 100 Miliar s/d 250 Miliar 675.000Oran11: I Bulan9. Nilai Neraca Aset Tetap di atas 75 Miliar s/d 100 Miliar 625.000Oran11: I Bulan8. Nilai Neraca Aset Tetap di atas 50 Miliar s/ d 75 Miliar 575.000Oran.Q; I Bulan7. Nilai Neraca Aset Tetap di atas 25 Miliar s/d 50 Miliar 525.000Orana: I Bulan6. Nilai Neraca A11et Tetao di atas 10 Miliar s/ d 25 Miliar 475.000 425.000 Oran11: Bulan Orana: Bulan
5.Nilai Neraca Aset Tetap di atas 5 Miliai· s/d 10 Miliar
4.Nilai Neraca Aset Teran di atas 2 5 Miliar s/d 5 Miliar 375.000 325.000 Orang Bulan Oranz Bulan
3.Nilai Neraca Aset Tetap di ataa I Miliar a/d 2.5 Miliar
2.Nilai Neraca Aset Tetao di atas 500 Juta s/ d I Miliar 300.000Orang I Bulan1. Nilai Neraca Asel Tetap 250 s/ d 500 Juta 2 Pejabat Penatausahaan Barang di Penzzuna/Kuasa Penmuna Baranz 825.000 775.000 Oranz I Bulan Orang I Bulan 11 Nilai Neraca Aset Tetan di atas 250 Miliar s/d 500 Millar
10.Nilai Neraca Aset Tetap di atas 100 Miliar s/d 250 Miliar 725.000Oran11: I Bulan9. Nilai Neraca Aaet Tetap di atas 75 Miliar a/d 100 Millar 675.000 625.000 Orang I Bulan Orana I Bulan
8.Nilai Neraca Aaet Tetap di ataa 50 Miliar a/d 75 M1liar
7.Nilai Neraca Asel Tetan di alas 25 Miliar e/ d 50 Mi liar 575.000Orana: I Bulan6. Nilai Neraca Aset Tetap di ataa 10 Miliar a/d 25 Miliar 525.000 475.000 Oraruz I Bulan Oranz I Bulan
5.Nilai Neraca Aset Tetap di ataa 5 Miliar a/ d IO Miliar
4.Nila.i Neraca Aset Tetap di atas 2.5 Mihar a/d 5 Miliar 425.000Orang I Bulan3. Nilai Neraca Aset Tetap di ataa I Miliar a/d 2.5 Miliar 375.0000r'8.11R: I Bulan2. Nilai Neraca Aset Tetap di atas 500 Juta s/d I Miliar 350.000Oranz I Bulan1. Nilai Neraca Asel Tetao 250 s/d 500 Juta l Peru rJrunaBarang/ Kuasa Pengguna BaranR Pengelola Barang Milik Daerah yang bertanggungjawab secara teknis atas BMD D I van rneniadi kewenanzannva antara lain : 1.875.000 4.750.000 Oranz I Bulan Oranit I Bulan 7 Tim Pendukuna: dalam mendukuna Penzelolaan BMD {max 9 oral 6 Koordinator Tim Pendukung Pengelolaan BM D 1.875.000Oraruz I Bulan6 Penaurus Baranz Pembantu di Peruzelola 6.250.000Orane I Bulan5 Pengurus Barang di Penaelola 7.125.000Oranz I Bulan4 Peiabat Penatausaha Baranz Milik Daerah 7.625.000Orana I Bulan3 Pongclola Barang Milik dacrah 8.250.000Oranz I Bulan Wakil Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD dan kekayaan Daerah yang 2 dipisahkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BM D dan kekayaan Daerah yang I dipisahkan 9.250.000Orang I Bulan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertanggungjawab atas seluruh proses kebijakan dan otorisasi atas Pengelolaan Ba.rang Milik Daerah, dengan mempertimbangkan beban kerja, tanggungjawab dan resiko kerjanya serta memperhaukan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, maka menetapkan besaran honorariumnya sebagai berikut. c 475.000 450.000 Oranp; I Bulan Oram! Bulan
11.Nilai Pa11:u di ataa 250 Miliar s/d 500 Miliar JO. Nilai Pa11:u di atas JOO Miliar s/d 250 Miliar 425.000 400.000 Orang Bulan Orang I Bulan
9.Nilai PSR:u di at.as 75 Miliar s d 100 Miliar
8.Nilai Pazu di atas 50 Miliar s d 75 Miliar 375.000Orang I Bulan7. Nilai Pagu di atas 25 Miliar s d 50 Miliar 350.000Orang I Bulan6. Nilai Pll,l(u di atas IO Mi liar a d 25 Mi liar 325.000Oranz I Bulan5. Nilai Paau di atas 5 Miliar s/d 10 Miliar 275.000Oranz I Bulan4. Nilai Pa,i;u di atas 2.5 Miliar s/d 5 Miliar 225.000 200.000 Oranz I Bulan Oram! I Bulan
3.Nilai Pazu di atas 1 Miliar s/d 2.5 Miliar
2.Nilai PtU!U di atas 500 Juta s/d 1 Miliar 175.000Oranz I Bulan1. Nilai Paau s/d 500 Juta Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu 7 Pena nzkat Daerah 550.000 525.000 Orang I Bulan Oranz i Bulan 1 I. Nilai Pazu di atas 250 Miliar s/ d 500 Miliar
10.Nilai Pazu di atas 100 Miliar s/d 250 Miliar 500.000Orang I Bulan9. Nilai Pa= di atas 75 Miliars/d 100 Miliar 475.000Oranz I Bulan8. Nilai Paa:u di atas 50 Miliar s/d 75 Miliar 450.000Orana / Bulan7. Nilai PtU!U di atas 25 Miliar s/d 50 Miliar 425.000Oranp; I Bulan6. Nilai Pa,zudi atas 10 Miliar s/d 25 Miliar BBSARA.1' RP)SATU.A.1'1'0 KOIIPOllBll PEIIBIAYAAR 1'0 KOIIIIPODN PEIIBIAYAAN SAro.Alf BESARAl'f RP) 4 Peru :urus Barang Pembantu di Penzzuna/Kuasa Penazuna Bararur
1.Nilai Neraca Aset Tetap 250 s/d 500 Juta Oranz Bulan 175.000
2.Nilai Neraca AsetTetap di atas diatas 500 Juta s/d 1 Miliar Orang Bulan 200.000
3.Nilai Neraca Aset Tetap di atas 1 Miliar s/ d 2.5 Miliar Oranz Bulan 225.000
4.Nilai Neraca Aset Tetao di atas 2.5 Miliar s/ d 5 Miliar Orang Bulan 250.000
5.Nilai Neraca Aset Tetan di atas 5 Mi liar s/ d 10 Millar Oranz I Bulan 275.000
6.Nilai Neraca Aset Tetap di atas 10 Miliar s/ d 25 Miliar Oranz I Bulan 300.000
7.Nilai Neraca Aset Tetap di atas 25 Miliar s/d 50 Miliar Orang I Bulan 325.000
8.Nilai Neraca Aset Te tap di atas 50 Mi liar s/ d 75 M iliar Oranz I Bulan 350.000
9.Nilai Neraca Asel Tetap di atas 75 Miliar s/d 100 Miliar Orang I Bulan 375.000
10.Nilai Neraca Asel Tetap di atas 100 Miliar s/d 250 Miliar Oranz / Bulan 400.000 t l. Nilai Neraca Aset Tetao di atas 250 Miliar s/ d 500 Millar Orang I Bulan 425.000 21 Honorarium Ba11:i Peaawai Non ASN I. Tenaga Kontrak Daerah atau PPPK Paruh Waktu Oraruz I Bulan 2.000.000
2.Pen uluh Non ASN I. SLTA Oranz I Bulan 2. 100.000
2.Dl/011/DIII/Sariana Terapan Orang I Bulan 2.400.000 3 Sariana (Sil Oran11: I Bulan 2.600.000
4.Master {S2) Oranz I Bulan 2.800.000
5.Doktor {S3) Orang I Bulan 3.000 000 22 Biava Jasa dalarn penvelenggaraan Keaiatan Pemerintahan
1.Rohaniwan Orang I Kegiatan 400.000 23 Honorarium Pemberi Keteraruzan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
1.Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Orang I Kea:iatan 1.600.000
2.Honorarium Beracara Orana I Keeratan 1.600.000 24 Mempertimbangkan tanggungjawab dan resiko kerjanya serta memperhatikan ketentuan pasal 3 ~at (2) Peraturan Preaiden Nomor 33 Tahun 2020,maka menetaokan besaran basi Honorarium Keoada : A Majelis Pertirnbangan Penvelesaian Tuntutan Keruzian Daerah I Ketua onz/kali sidana 2.500.000 2 Wakil Ketua Ol"l!:/ kali sidanz 2.250.000 3 Sekretarisl onz/kali sidana 2.000.000 4 Anuota onz/kali 11idanR: 1.750.000 5 Tim Pendukunz Sekretariat {maksimal IO oranzl 1 Keoala Sekretariat Of"l!:/kali aidang 425.000 2 AnJ>gotaTim oendukunz onz/ kali aidanz 350.000 B Panitia Lelana Barana Milik Daerah I Ketua onz/bulan 7.500.000 2 Wakil Ketua or11:/bulan 6.500.000 3 Sekretarisl onz/bulan 6.000.000 4 AnRRota Ol"l!:/bulan 5.500.000 5 Tim Pendukuna Sekretariat {makaimal 7 oran~ I Kepala Sekretariat ora/bulan 850.000 2 Anaeota Tim oendukunz Ol"l!:/bulan 700.000 c Satuan Tuzas Penzamanan Barana Milik Daerah fBMDl I Penzarah ora/bulan 3.500.000 2 Ketua orolbulan 3.000.000 3 Wakil Ketua onz/bulan 2.750.000 'I Sekretarisl ora/bulan 2.000.000 5 Arutaota onz/bulan 1.500.000 6 Tim Pendukunz (maksimal IO Oranm ora/bulan 750.000 25 Bia a Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
1.Diklat Kepemirnpinan (Diklat PIM)
l.Dukunzan Pemerintah Daerah baai Peserta Diklat
l.Diklat PIM 11 Oranz I Ke11:iatan 40.000.000
2.Diklat PIM 111 Orang I Kruriatan 35.000.000
3.Diklat PIM IV Orarur I K".aiatan 20.000.000
2.Biava Kontribusi keoada Penvelenzaara ldisesuaikan denzan Ketentuan 2 Diklat Prajabatan berdasarkan Golongan disesuaikan dengan Ketentuan Penyelenggaran/ Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan yg berlaku
3.Tugas Belaiar/lkatan Belajar I. D-IV dan sederaiat Orang/Tahun 17.500.000
2.SI sederaiat Orana/Tahun 25.000.000
3.S2 Sederajat Ora11.1t/Tahun 35.000.000
4.Spesialis Kedokteran Orang/Tahun 50.000.000
4.lzin Belaiar atas fzin Pembina Keoeaawaian I. D-IV da.n sederaiat Orarui:/Tahun 6 500.000
2.S l sederaiat Orang/'Tahun 10.000.000
3.S2 Sederajat Orana/Tahun 12.500.000 ' ,. EDISTASIUS END! TTD BUPATI MANGGARAI BARAT, KETERANGAN'. OJ · Orang/Jam OH Orang/Han OB 01.ulg/ Bulan OT : Orang/Tahun OP · Orang/Paket OK : Orang/Kegiatan OR : Orang/Responden Oter Orang/Terbitan OJP : Orang/Jam Petajaran (,.. Oermkian Standar Biaya Umum ini ditetapkan untuk dipergunakan sebegaimana mestmya.
m.PENU'l'UP Standar Aiaya Umum yang diatur dalarn peraturan bupati mi merupakan pedornan hargll tertinggi yMg telah rnempertimbangkan tingkat kemahalan, resiko dan tanggungjawab yang berlaku di daerah Kabupaten Manggarai Barat, 1'0 KOIIP01'fBK PEIIBIAYAAJlf SATUAJI BESARA1' RP)
m.Satuan Biava Lem bur dan Biava Pemeliharaan I. Biava Lembur I. Uanz Lembur (Tanoa Uanz Makan) Orana I Jam 20.000 2 Pemeliharaan Kendaraan I. Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat ). Keoala Daerah/ Ketua DPRD Unit/Tahun 41.000.000
2.Peiabat Eselon Ila Umt/Tahun 37.000.000
2.Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasicnal ). Kendaraan Roda 2 Unit/Tahun 3.500.000
2.Kendaraan Roda 4 Urut/Tahun 33.000.000
3.Kendaraan Roda 6 Unit/Tahun 35 000.000
4.Kendaraan Double Gardan Umt/Tahun 35.000.000
3.Pemeliharaan $Df'M Boat Unit/Tahun 20.000.000
3.Pemeliharaan Sarana Kantor I. Service Komouter/ Laptop Umt I Tahun 600.000
2.Service Printer! Unit I Tahun 500.000
3.AC Kantor Umt Tahun 600.000
4.Genset lebih kecil dari 50 KVA Umt Tahun 3.595.000
5.Genset 75 KVAJ Urut Tahun 4.320.000
6.Genset 100 KVA Unit Tahun 5.075.000
7.Genset 125 KVA Unit Tahun 5 390.000
8.Gensel 150 KVA Unit Tahun 6.630.000
9.Genset 200 KVA Umt I Tahun 7.405.000 10 Genset 250 KVA Unit I Tahun 7.790.000
11.Gensel 300 KVA Unit I Tahun 8.395.000
12.Gensel 350 KVA Unit I Tahun 8 880.000 13 Gensel 400 KVA Urul I Tahun 10.480.000
14.Gensel 450 KVA Urut I Tahun I 1.480.000 15 Gensel 500 KVA Urut I Tahun 12.810.000
16.Genset 550 KVA Urut I Tahun 15.885.000 I. PENGERTIANUMUM
1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
2.Bupati dan Wakil Bupati adalah Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
4.Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.
5.Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
6.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabu paten Manggarai Barat.
7.Pejabat Eselon II adalah Pejabat Eselon II Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
9.Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-Perangkat Daerah adalah Pejabat yang karena jabatannya diberi kewenangan untuk melakukan pengujian dan pengesahan SPJ pada masing-rnasing Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
10.Pejabat Administrator adalah Pejabat Administrator pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
11.Pejabat Pengawas adalah Pejabat Pengawas pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
12.Pejabat Fungsional adalah Pejabat Fungsional pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
13.Staf/Pelaksana adalah Staf/Pelaksana pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
14.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
15.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.J.. KETENTUAN, TATA CARA PELAKSANAANDAN STANDARBlAYA UMUM PERJALANANDINAS LINGKUPPEMERINTAHANKABUPATENMANGGARAI BARAT LAMPIRANII PERATURANBUPATI MANGGARAlBARAT NOMOR : ~O TAHUN2025 TANGGAL : .2.1 DlA,cJ,.u- 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT NOMOR 63 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERlNTAH KABUPATENMANGGARAIBARAT TAHUNANGGARAN2025
16.Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. 1 7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
18.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
19.Pegawai Non ASN atau Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kontrak Daerah adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan, dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
20.Pihak lain adalah masyarakat terbuka yang diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas.
21.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah naskah dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas, dengan memuat detil penugasan yang harus dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi atau kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam jangka waktu tertentu.
22.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPPD adalah Surat Perintah kepada Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN untuk melakukan perjalanan dinas yang berdampak kepada pembebanan sejumlah biaya.
23.Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas kota dan atau batas kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula.
24.Perjalanan Dinas biasa adalah Perjalanan Dinas ke Ternpat yang dituju baik diluar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun dalam wilayah Provinsi NTT.
25.Perjalanan Dinas Dalam kota adalah perjalanan dinas bagi pejabat Negara, Pejabat Politik, ASN dan pihak lain ke wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
26.Perjalanan Dinas Pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah.
27.Perjalanan Dinas Tetap adalah perjalanan dinas untuk melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang sifatnya tetap dan terus menerus pada setiap bulan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
28.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
29.Biaya transport lokal adalah sejumlah uang yang diberikan Pejabat Negara, Pejabat Politik, ASN dan pihak lain yang melakukan aktivitas perjalanan dinas dalam wilayah ibu kota kecamatan dan ibukota kabupaten Manggarai Barat,#
b.Tujuan Perjalanan Dinas Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, anggota dprd, aparatur sipil negara, pegawai lainnya dan pihak lain. Adapun perjalanan dinas ini dilakukan dalam rangka:
1.Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;J
a.Prinsip Perjalanan Dinas Setiap pejabat dan/ atau pegawai yang hendak melakukan Perjalanan Dinas wajib memperhatikan prinsip sebagai berikut:
1.Selektif,yaitu untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2.Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja perangkat daerah;
3.Efisien penggunaan anggaran daerah;
4.Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
5.Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan kepentingan dan urusan pada bidang pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan kemasyarakatan antara lain urusan keamanan, ketertiban, sosial budaya, kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kepegawaian (pindah tugas, diklat, mutasi, ujian dinas, pengumandahan (detasharing), mengikuti rapat-rapat, pengawasan/pemeriksaan, konsultasi, sosialisasi, monitoring dan studi banding. II. RUANOLINGKUPPERJALANANDINAS Batasan pengaturan ketentuan perjalanan Dinas dalam Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
a.Prinsip Perjalanan Dinas;
b.Tujuan Perjalanan Dinas;
c.Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
d.Kewenangan Penetapan Surat Perintah Togas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas;
e.Klasifikasi,Fasilitas Perjalanan Dinas Dan Biaya Perjalanan Dinas
f.Pihak Yang Melakukan Perjalanan Dinas
g.Alat Angkut Perjalanan Dinas;
h.Lama Perjalanan Dinas;
1.Pemberlakuan Perjalanan Dinas yang melampaui Larnanya Tugas J. Pelaksanaan, Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dan Sistem Pembayaran;
k.Pemberlakuan Batalnya Perjalanan Dinas
1.Pengesahan Surat Perintah Perjalanan Dinas;
m.Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; dan
n.Larangan.
30.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
31.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai dengan kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
32.Ternpat Kedudukan adalah lokasi kantor / satuan kerja berada.
33.Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
34.Tempat Tujuan Pindah adalah tempat/kota tujuan pindah.
35.Pengumandahan (detasering) adalah penugasan sementara waktu.
d.Kewenangan penetapan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas pejabat dan pegawai yang diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas yang dibebankan kepada APBD Kabupaten Manggarai Barat, diatur sebagai berikut:
1.Surat Perintah Tugas (SPT) Perjalanan Dinas Biasa/Perjalanan Dinas Luar Kota dan Perjalanan Dinas Dalam Kota bagi: a) Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan oleh Sekretaris Daerah dan/ atau salah satu Asisten Sekretaris Daerah apabila Sekretaris Daerah bertugas dan/ atau berhalangan; b) Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD ditetapkan oleh salah satu Pimpinan DPRD; c) Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ditetapkan oleh Wakil Bupati atau oleh Sekretaris Daerah apabila Wakil Bupati berhalangan atau dinas luar; d) Pejabat Administrator pada Perangkat Daerah ditetapkan oleh Sekretaris Daerah atau oleh salah satu Asisten Sekretaris Daerah apabila Sekretaris Daerah bertugas atau berhalangan; e) Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Staf/Pelaksana pada lingkup Perangkat Daerah ditetapkan oleh Asisten Sekretaris Daerah atas nama Sekretaris Daerah sesuai bidang tugasnya atau oleh Asisten Sekretaris Daerah lainnya apabila Asisten Sekretaris Daerah sesuai bidang koordinasi bertugas atau berhalangan; f) Camat ditetapkan oleh Sekretaris CamatJ
c.Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Setiap pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas wajib memperhatikan ketentuan:
1.Anggaran tersedia pada perangkat daerah yang bersangkutan.
2.Berdasarkan panggilan dan atau kepentingan dengan ketentuan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari yang berwenang melalui penerbitan SPT dan SPPD.
3.Bagi perjalanan dinas yang direncanakan oleh perangkat daerah maka pimpinan perangkat daerah wajib mengajukan nota dinas dan/ atau dokumen sejenis yang menjelaskan pentingnya pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud.
2.Mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
3.Pengumandahan (detasering);
4.Menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
5.Menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
6.Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tu gas;
7.Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri;
8.Penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/Sl/S2/S3; dan
9.Mengikuti pendidikan dan pelatihan.
2.Biaya transportasi lokal adalah sejumlah uang yang diberikan kepada pelaku perjalanan Dinas sebagai biaya penganti uang transportasi yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari perjalanan dan dibayarkan secara lumpsum.
3.Uang representasi perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam hanya diberikan kepada pejabat negara, anggota DPRD dan pejabat eselon II.J.
e.Klasifikasi, Fasilitas Perjalanan Dinas dan Biaya Perjalanan Dinas
1.Perjalanan Dinas dalam kota bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Pihak lain ke wilayah Kecamatan, kelurahan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat yang lamanya lebih dari 8 jam atau kurang dari 8 jam menginap maka diberikan komponen biaya perjalanan dinas sebagai berikut: a) Biaya transportasi sesuai tujuan perjalanan dinas yang tarifnya telah ditetapkan; b) Uang harian sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per hari. Dengan mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur transportasi dan fasilitas penginapan di wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Desa maka komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a), dan huruf b) dibayarkan secara lumpsum. g) Sekretaris Camat, Pejabat Pengawas dan Staf/Pelaksana pada Kantor Kecamatan ditetapkan oleh Camat atau pejabat lain sesuai pelimpahan tugas oleh Camat apabila Camat bertugas atau berhalangan.
2.Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi: a) Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Bagian, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Staf/Pelaksana Lingkup Setda Kabupaten Manggarai Barat ditetapkan oleh Sekretaris Daerah atau Kepala Bagian apabila Sekretaris Daerah bertugas atau berhalangan. b) Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan oleh Sekretaris DPRD atau Pejabat lain di lingkungan Sekretariat DPRD sesuai pelimpahan kewenangan Sekretaris DPRD apabila Sekretaris DPRD bertugas atau berhalangan. c) Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD dan Camat diterbitkan oleh Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD dan Sekretaris Camat atau Pejabat lain yang melaksanakan pelimpahan pelaksanaan tugas Sekretaris apabila Sekretaris sedang bertugas atau berhalangan. d) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Staf/Pelaksana pada Perangkat Daerah wajib ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah atau Pejabat lain sesuai pelimpahan kewenangan dari Kepala Perangkat Daerah apabila Kepala Perangkat Daerah sedang bertugas atau berhalangan.
3.Penerbitan SPPD wajib dilakukan setelah memperoleh Penetapan Surat Perintah Tugas dari pejabat yang berwenang dan apabila penerbitan SPPD mendahului penetapan SPT maka SPPD yang bersangkutan dinyatakan tidak sah.
4.Dalam hal penerbitan SPPD pejabat yang berwenang sekaligus menetapkan alat angkutan yang digunakan, lamanya perjalanan dinas dan waktu harus berangkat dan harus kembali. e) Keperluan transportasi lokal sesuai kota tujuan: 1) Biaya transportasi perjalanan dinas biasa/ke luar kota yaitu biaya ta.xi atau sebutan lain yang dibayarkan secara riil (at cost) berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Pejabat/pegawai/orang yang bersangkutan terdiri dari perjalanan dari terminal bis/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan menuju terminal bis/stasiun/bandara/ pelabuhan di kota tujuan dan sebaliknya, serta biaya dari terminal bis/stasiun/bandara/pelabuhan ke penginapan maupun sebaliknya. 2) Pungutan di terminal bis/ stasiun/bandara/pelabuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3) Uang sewa kendaraan hanya diberikan kepada Pejabat Negara dan/ atau Pejabat yang disamakan dengan pejabat negara yaitu Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRDpada saat pelaksanaan kegiatan sesuai klasifikasi jenis kendaraan berdasarkan jabatannya. Selanjutnya besaran biaya sewa kendaraan disesuaikan dengan lokasi tempat pejabat tersebut bertugas. 4) Biaya transportasi antar daerah dalam wilayah perjalanan dinas apabila pelaku perjalanan dinas melakukan aktivitas yang membutuhkan transportasi darat lanjutan berdasarkan bukti rill (atcost) berdasarkan bukti yang diserahkan oleh pelaku perjalanan Dinas baik perorangan maupun kelompok berdasarkan besaran biaya yang telah ditetapkan dalam standar biaya. 5) Biaya transportasi bagi pelaku perjalanan dinas ke wilayah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat diatur sebagai berikut :J
4.Perjalanan Dinas dalam kota bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Pihak lain ke wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat yang lamanya kurang dari 8 jam atau 8 jam tidak menginap batasannya adalah sampai di Desa Nggorang, Desa Macang Tanggar Kecamatan Komodo, dan Desa Rangko Kecamatan Boleng.
5.Perjalanan Dinas /biaya Perjalanan Dinas Ke Luar Kota di luar Propinsi Nusa Tenggara Timur dan ke Luar Kota Dalam Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur diberikan fasilitas berupa: a) Uang harian sesuai kota tujuan yang dibayarkan secara lumpsum kepada pejabat/ pegawai atau orang yang melakukan perjalanan dinas. b) Uang representasi perjalanan dinas luar kota hanya diberikan kepada pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD dan pejabat eselon II. c) Biaya penginapan sesuai kota tujuan yang merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel dan/ atau tempat menginap lainnya dan dibayarkan berdasarkan bukti riil (real Cost); d) Dalam hal Pejabat/Pegawai/Orang yang melakukan perjalanan dinas tidak mengunakan biaya penginapan maka diberikan biaya penginapan sebesar 30 °/o(tiga puluh persen) dari tarif hotel yang telah ditetapkan oleh Bupati dan dibayarkan secara lumpsum.
f.Pihak yang Melakukan Perjalanan Dinas Pihak-pihak yang dapat melakukan perjalanan dinas adalah:
1.Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)berdasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
a.Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeribagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap menyatakan bahwa "Perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang",
b.Ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peratu ran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen PNS menyatrakan bahwa CPNS melaksanakan tugas jabatan pada unit kerja yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian artinya, CPNS sudah diberikan tuga~
6.Perjalanan Dinas Tetap a) Perjalanan dinas tetap dilakukan oleh Pegawai ASN atau Non ASN yang ditetapkan dalam keputusan Bupati atas usul kepala Perangkat Daerah. b) Pegawai ASN atau Non ASN yang melakukan perjalanan dinas tetap berhak memperoleh uang perjalanan dinas tetap sepanjang biaya tersebut tersedia dalam APBD pada pos anggaran untuk Perangkat Daerah yang bersangkutan. c) Daftar uang perjalanan dinas tetap harus diketahui/ disahkan dan diberi catatan oleh Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran. d) Apabila terdapat pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas tetap pada bulan terdahulu berdasarkan keterangan Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan, maka uang perjalanan dinas tetap tersebut harus disetor kembali dan tidak boleh diperhitungkan dengan uang perjalanan dinas tetap bulan berikutnya. e) Biaya Perjalanan Dinas Tetap Diberikan berdasarkan pertimbangan kondisi wilayah, kewajaran, kepatutan, dan kelayakan atas tugas dan tanggungjawab yang dibebankan kepada pegawai yang bersangkutan. ./ Dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan atau Desa/Kelurahan dalam Kecamatan yang bersangkutan menggunakan standar biaya tertinggi yang ditetapkan . ./ Dari Ibukota Kabupaten ke beberapa lbukota Kecamatan menggunakan standar biaya tertinggi pada tujuan perjalanan dinas.
h.Lama Perjalanan Dinas, diatur sebagai berikut:
1.Lamanya perjalanan dinas biasa/ perjalanan dinas luar kota ditentukan penambahannyayaitu 1 (satu) hari sebelum dan 1 (satu) hari setelah hari pelaksanaan kegiatan, dengan tetap memperhatikan kesulitan transportasi menuju tempat tujuan.
2.Perjalanan dinas dalam rangka mengikuti kegiatan workshop, seminar, kursus atau pendidikan dan latihan serta magang yang ada biaya kontribusi atau yang dibiayai oleh panitia penyelenggara, dibayarkan uang hariannya hanya untuk 1 (satu) hari sebelum dan 1 (satu) hari setelah pelaksanaan kegiatan.g
g.Alat Angkutan Yang Dipergunakan Dalam Melakukan Perjalanan Dinas
1.Jenis alat angkutan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan perjalanan dinas yaitu kapal udara, kapal laut, kereta api, bus/ otto, sampan, motor dan alat angku tan lainnya.
2.Pejabat berwenang yang menerbitkan SPPD wajib menetapkan dan memilih salah satu jenis alat angkutan yang paling efisien.
3.Khusus Alat Angkut Kapal Udara Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRDKarena Jabatannya diberikan Kelas Bisnis.
4.Apabila jenis alat angkutan yang ditentukan tidak tersedia, maka disesuaikan dengan kondisi wilayah yang bersangkutan;
5.Biaya transportasi darat dalam wilayah kabupaten dikecualikan bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
2.Pihak lain selain pegawai pada Perangkat Daerah dapat melakukan Perjalanan Dinas dengan mempertimbangkan aspek kepatutan, kelayakan dan kewajarannya sesuai standar biaya yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
3.Untuk pihak lain dari luar kota yang beban biaya akomodasi ditanggung oleh perangkat daerah dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek kepatutan, kelayakan dan kewajaran sesuai standar biaya yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
4.Standar biaya yang digunakan untuk pihak lain yang melakukan perjalanan dinas adalah menggunakan standar biaya Pejabat Eselon IV dan PNS Gol. III. Sedangkan bagi Staf Khusus Bupati mengikuti ketentuan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 89 Tahun 2021.
5.Pejabat/pegawai/orang dalam melakukan perjalanan dinas dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam waktu yang bersamaan. kedinasan dan dapat melaksanakan perintah, termasuk perjalanan dinas.
c.Ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Instansi Pemerintahbahwa CPNS ditempatkan pada jabatan pelaksana, sehingga ketika melaksanakan tugas kedinasan, aturan perjalanan dinas berlaku sama seperti PNS.
d.Berdasarkan kebutuhan organisasi dan keterbatasan Sumber Daya Manusia ASN maka Pemerintah Daerah merekrut CPNS untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan maka CPNSdapat melakukan perjalanan Dinas atas perintah Pimpinan Perangkat Daerah.
1.Laporan Perjalanan Dinas Dan Pengesahan Surat Perintah Perjalanan Dinas
1.Setiap Pejabat dan Pegawai yang melakukan Perjalanan Dinas Wajibmembuat Laporan Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Pejabat Penerbit SPT dan SPPD selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan perjalanan Dinas.
2.Dalam hal pelaksanaan perjalanan Dinas dilakukan secara kelompok maka laporan perjalanan dinas cukup dibuat dalam satu dokumen yang ditanda tangani oleh ketua Tim dan/ a tau Pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan.
3.Struktur Laporan Perjalanan Dinas minimal menggambarkan maksud dan tujuan, waktu dan tempat, basil yang diperoleh dan saran masukan untuk perbaikan dan/atau pelaksanaan dimasa yang akan datang.
4.Pengaturan Pengesahan SPPDdiatur sebagai berikut: a) Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah pada Sekretariat Daerah disahkan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan atau Kepala Bagian lainnya yang ditunjuk apabila Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan bertugas dan/ atau berhalangan. b) Pimpinan dan Anggota DPRD disahkan oleh Sekretaris DPRD atau Pejabat yang ditunjuk. c) Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Staf/Pelaksana pada Dinas/Badan, Sekretariat DPRD dan Kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat disahkan oleh Sekretaris Dinas/Badan, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD dan Sekretaris Camat atau pejabat lain apabila Sekretaris dan/ atau pejabat yang ditunjuk bertugas dan/atau berhalanganJ_
k.Pemberlakuan Batalnya Perjalanan Dinas, dalam kondisi tertentu sehingga menyebabkan batalnya perjalanan bukan atas kehendak atau kemauan pelaku perjalanan dinas, maka di atur sebagai berikut:
1.Segala biaya yang sudah diterima harus c:likembalikankecuali terhadap belanja yang sudah dilakukan pembayaran kepada penyedia jasa yang dibuktikan dengan nota pembelian/bukti transaksi.
2.Dokumen yang dilampirkan dalam hal terjadi pembatalan perjalanan dinas meliputi: a) Surat Pemyataan Pembatalan Togas Perjalanan Dinas dari Pejabat yang menerbitkan SPPD. b) Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran c) Tanda bukti besaran biaya transport dan/ atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/ atau penginapan yang disahkan oleh yang memberikan perintah Perjalanan Dinas.
5.Biaya Transportasi darat dan uang makan dalam wilayah kabupaten diberikan secara lumpsum kepada Pejabat dan Pegawai yang melakukan perjalanan Dinas.
6.Biaya Transportasi laut dibayarkan secara rill/ Real. Cost dengan batas tertinggi sesuai ketetapan. Rincian standar satuan harga perjalanan dinas untuk uang harian, satuan biaya penginapan, satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas pergi pulang (pp), satuan biaya taksi, standar batas tertinggi biaya transportasi kendaraan bermotor roda empat dan sejenis perjalanan pulang pergi (pp), standar batas tertinggi biaya perjalanan dinas tetap sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini =/.. III. Rincian Standar Satuan Harga
n.Larangan
1.Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan Surat Perintah Togas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas pada hari Libur dan/atau cuti bersama.
2.Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikan dari harga sebenarnya ( mark up), dan/ atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang mengakibatkan kerugian negara, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
m.Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
1.Pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas oleh pejabat/ pegawai yang melakukan Perjalanan Dinas ditentukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan melampirkan: a) Surat Perintah Togas yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; b) SPPD yang telah ditanda tangani dan disahkan oleh pejabat yang berwewenang; c) Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, dan/atau retribusi serta bukti pembayaran moda transportasi lainnya; d) Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya; e) Bukti sewa kendaraan; dan f) Laporan perjalanan dinas Yang dimaksud dengan ''bukti pembayaran moda transportasi lainnya" adalah bukti biaya bagasi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bagi Pejabat atau Pegawai yang melakukan perjalanan dinas.
2.Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran mengesahkan bukti pengeluaran yang telah dinyatakan sah dan benar dan selanjutnya Bendahara pengeluaran pergunakan sebagai pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) atau bukti pengesahan Surat Permintaan Membayar/Surat Permintaan Pencairan Dana (SPM/SP2D) LS Perjalanan Dinas. d) Kepala Bagian, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Staf/Pelaksana di linglrungan Sekretariat Daerah disahkan oleh pegawai yang menjalankan tugas/fungsi sebagai pejabat penatausahaan keuangan di masing-masing Bagian pada Sekretariat Daerah.
5.Pengesahan SPPD dilakukan oleh Pejabat berwenang apabila telah dilengkapi dengan bukti-bukti perjalanan Dinas yang sah dan benar, antara lain: a) Surat Perintah Togas dari pejabat yang berwenang; b) Bukti transportasi dan penginapan yang benar dan sah; dan c) Laporan Perjalanan Dinas. ang anan Dalam Daerah /Provinsi Tttjuan Luar Kota Uang No Perjalanan Dinas Satuan Kota Lebih dari Harlan 8Jam Diklat 1 2 3 4 5 6 1 Aceh OH 360.000 110.000 2 Sumatera Utara OH 370.000 110.000 3 Riau OH 370.000 110.000 4 Kepulauan Riau OH 370.000 110.000 - 5 Jam bi OH 370.000 110.000 6 Sumatera Barat OH 380.000 110.000 7 Sumatera Selatan OH 380.000 110.000 8 Lampung OH 380.000 110.000 9 Bengkulu OH 380.000 110.000 10 Bangka Belitung OH 410.000 120.000 11 Ban ten OH 370.000 110.000 12 Jawa Barat OH 430.000 130.000 13 D. K.I. Jakarta OH 530.000 160.000 14 Jawa Tengah OH 370.000 110.000 I- - 15 D.I. Yogyakarta OH 420.000 130.000 16 Jawa Timur OH 410.000 120.000 -- 17 Bali OH 480.000 140.000 18 Nusa Tenggara Barat OH 440.000 130.000 19 Nusa Tenggara Timur OH 430.000 170.000 130.000 20 Kalimantan Barat OH 380.000 110.000 i---- - 21 Kalimantan Tengah OH 360.000 110.000 22 Kalimantan Selatan OH 380.000 110.000 - 23 Kalimantan Timur OH 430.000 130.000 24 Kalimantan Utara OH 430.000 130.000 25 Sulawesi Utara OH 370.000 110.000 26 Gorontalo OH 370.000 110.000 27 Sulawesi Barat OH 410.000 120.000 28 Sulawesi Selatan OH 430.000 130.000 29 Sulawesi Tengah OH 370.000 110.000 30 Sulawesi Tenggara OH 380.000 110.000 31 Maluku OH 380.000 110.000 32 Maluku Utara OH 430.000 130.000 33 Papua OH 580.000 170.000 34 Papua Barat OH 480.000 140.000 No Uang Representasi 1 Bupati, Wakil Bupati dan OH 250.000 125.000 - Pimpinan DPRD 2 Sekda dan Anggota DPRD OH 200.000 100.000 - 3 Eselon Ilb OH 150.000 75.000 - ~ "
a.U H . 900·000 800.000 111.616.000 1.520.000 1.200.000 1.000.000 OH29 Sulawesi TenR:ah 700.000 600.0003.374.000 1.453.000 1.200.000 1.000.000 OH28 Sulawesi Selatan 600.000900.0002.853.000 2.323.000 OH27 Sulawesi Barat 700.000 600.000 700.000 OH26 Gorontalo 750.000 650.0003.443.000 1.717.000 1.200.000 OH25 Sulawesi Utara 800.000 700.000 900.000 1.200.000 1.000.0002.800.000 2.051.000 OH24 Kalimantan Utara 800.000 700.000 2.917.000 2.330.000 1.200.000 1.000.000 1.200.000 1.200.000 ' 1.000.000 OH23 Kalimantan Timur 500.000 400.0003.357 .000 2.487 .000 1.200.000 1.000.000 2.800.000 1.641.000 OH22 Kalimantan Sela tan 600.000 500.000 3.430.000 2.843.000 1.200.000 1.000.000 OH Kalimantan 21 Tenszah 500.000 400.0001.200.000 1.000.0001.857.000 1.442.000 OH20 Kalimantan Barat 19 Tenggara Timur 550.000 450.0001.000.000 750.000 OH Nusa 580.000 450.0003.062.000 1.986.000 1.200.000 1.000.000 OH Nusa 18 Tenggara Bar at 700.000 600.000800.0004.793.000 1.824.000 1.000.000 3.114.ooo I 1.505.000 OH17 Bali 600.000 500.000750.000 1.000.0003.511.000 2.021.000 OH16 Jawa Timur 700.000 600.000800.000 1.000.000 2.625.000 1.599.000 I OH 15 D.I. Yozvakarta 600.000 500.000900.0003. 712.000 1.387.000 1.200.000 14 Jawa Tengah OH 700.000 600.000800.0006.104.ooo 1.547.ooo I 1.000.000 I OH 13 D.K.I. Jakarta 550.000 450.000900.000 OH12 Jawa Barat 700.000 600.0004.007.000 1.779.000 1.200.000 1.000.000 3.766.000 2.066.000 1.200.000 OH11 Banten 600.000 500.0002.678.000 2.128.000 1.200.000 1.000.000 OH10 Bangka Belitung 600.000 500.0001.498.000 1.221.000 1.200.000 1.000.000 OH9 Bengkulu 550.000 450.000OH8 Lampung 800.000 700.0001.000.000 3.143.000 1.866.000 1.200.000 1.000.000 1.200.00014.095.000 2.312.000 OH7 Sumatera Sela tan 600.000 500.0001.000.0001.200.0003.665.ooo I 2.499.ooo OH Sumatera 6 Barat 550.000 450.0001.000.0001.200.0003.500.000 3.076.000 OH5 Jambi 700.000 600.000 I 3.740.000 1.738.000 1.200.000 1.000.000 OH4 Kepulauan Riau 800.000 700.0002.674.000 2.339.000 1.200.000 1.000.000 OH3 Riau 500.000 400.0003.472.000 1.646.000 1.200.000 1.000.000 OH2 Sumatera Utara 550.000 450.000a.oss.oo 2.644.000 1.200.000 1.000.000 OH1 Aceh 8754321 9 PNS Go I.II, Gol.I, PPPK, TKD Pejabat Eselon IV danPNS Gol. m Pejabat Eselon ill dan PNS Gol. IV 6 Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD I Pejabat Pejabat Eselon Eselon lia I Ilb, Ketua dan TPPKK Anggota dan Wakil DPRD Ketua TP PKK Satuan Dae rah Provirrsi Tujuan Perjalanan Dinas No
b.Biaya Penginapan - 30 Sulawesi OH 2.162.000 I 1.930.000 786.000 Tenzzara 1.200.000 1.000.000 600.000 31 Maluku OH 2.426.000 2.200.000 1.200.000 1.000.000 667.000 500.000 32 Maluku OH 600.000 Utara 3.226.000 2.882.000 1.200.000 1.000.000 500.000 33 Papua OH 2.701.000 2.488.000 1.200.000 1.000.000 829.000 700.000 34 Papua Barat OH 2.710.000 2.505.000 1.200.000 1.000.000 718.000 600.000 35 PapuaBarat OH 718.000 Dava 2.710.000 2.505.000 1.200.000 1.000.000 600.000 36 Papua OH 718.000 TenS?ah 2.710.000 2.505.000 1.200.000 1.000.000 600.000 37 Papua OH 718.000 Sela tan 3.971.000 3.657.000 1.200.000 1.000.000 600.000 38 Papua OH 718.000 Penzununzan 3.971.000 I 3.657.000 1.200.000 1.000.000 600.00Q_ l4 No Kota Satuan Biaya Tiket Asal Tufuan Bisnis Ekonomi 1 2 3 4 5 A Antar Provinsi 1 Labuan Bajo Jakarta 11.500.000 4.750.000 2 Labuan Baio Yokvakarta 10.500.000 5.000.000 3 Labuan Baio Surabaya 18.600.000 4.350.000 4 Labuan Baio Bandung 11.700.000 5.750.000 5 Labuan Baio Semarang 25.500.000 4.500.000 6 Labuan Baio Lombok 9.000.000 4.000.000 7 Labuan Baio Medan 18.400.000 5.500.000 8 Labuan Baio Denpasar 9.600.000 3.500.000 9 Labuan Baio Padang 24.500.000 7.500.000 10 Labuan Baio Banda Aceh 24.500.000 7.500.000 11 Labuan Baio Pekan Baru 23.500.000 7.500.000 12 Labuan Baio Palembang 22.000.000 7.500.000 13 Labuan Baio Jam bi 21.000.000 6.500.000 14 Labuan Baio Bandar Lampung 21.000.000 7.000.000 15 Labuan Baio Benakulu 18.000.000 7.000.000 16 Labuan Baio I3angka Belitung 18.000.000 5.500.000 17 Labuan Baio Ba tam 22.000.000 7.500.000,_ 18 Labuan Baio Taniuna Pinana 22.000.000 7.500.000 19 Labuan B.fil.O Batik Pa2an 25.000.000 6.500.000 20 Labuan Baio Baniarmasin 27.000.000 6.500.000 21 Labuan Baio Pontianak 25.000.000 6.000.000 22 Labuan Baio Palangkaraya 24.000.000 7.000.000 23 Labuan Baio Taniung Selor 27.000.000 12.000.000 24 Labuan Baio Mamuiu 15.000.000 11.500.000,..___ 25 Labuan Baio Makasar 20.500.000 5.500.000 26 Labuan Baio Mana do 14.000.000 5.000.000 27 Labuan Baio Palu 13.500.000 4.500.000 28 Labuan Baio Kendari 12.500.000 6.500.000 29 Labuan Baio Gorontalo 15.000.000 8.500.000 30 Labuan Baio Ambon 16.000.000 8.200.000 31 Labuan Baio Ternate 40.500.000 8.500.000 32 Labuan Baio Jayapura 17.500.000 8.500.000 33 Labuan Baio Sorona 33.500.000 9.500.000 B Dalam Wilayah NIT 1 Labuan Baio Tambolaka 5.500.000 2 Labuan Baio Baiawa 2.500.000 2 Labuan Baio Ende 2.600.000 3 Labuan Baio Kupang 4.000.000 4 Labuan Baio Alor 6.500.000 5 Labuan Baio Lewoleba 5.500.000 6 Labuan Baio Mau mere 5.000.000 7 Labuan Baio Wainzanu 6.500.000 8 Labuan Baio Rote 5.500.000 ',.
c.Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Pergi Pulang (PP) NO PROPINSI (KOTA) Satuan Biaya Taksi satuan harga 1 2 3 4 1 Aceh Oranz /kali 100.000 2 Sumatra Utara Orang/kali 200.000 3 Riau Orang/kali 90.000 4 Kepulauan Riau Orang/kali 100.000 5 Jambi Orang/kali 100.000 6 Sumatra Barat Orang/kali 150.000 7 Sumatra Selatan Orang/kali 100.000 8 Lampung Orang/kali 150.000 9 Bengkulu Orang/kali 100.000 10 Bangka Belitung Orang Kali 90.000 11 Ban ten Orang/Kali 400.000 12 Jawa Barat Orang/Kali 150.000 13 DKIJakarta Orang/kali 250.000 14 Jawa Tengah Oranz /kali 75.000 15 D.I. Yozvakarta Orang/kali 100.000 16 Jawa Timur Orane:/kali 150.000 17 Bali Orang/kali 150.000 18 Nusa Tenazara Barat Orans /kali 200.000 19 Nusa Tenzzara Timur Orang/kali 100.000 20 Kalimatan Barat Orang/kali 100.000 21 Kalimatan Tengah Orang/kali 100.000 22 Kalimantan Selatan Orang/kali 150.000 23 Kalimantan Timur Oranz Zkali 400.000 24 Kalimantan Utara Orana/kali 100.000 25 Sulawesi Utara Orang/kali 100.000 26 Gorontalo Orang/kali 200.000 27 Sulawesi Barat Oranz I kali 300.000 28 Sulawesi Selatan Orang/kali 145.000 29 Sulawesi Tengah Orang/kali 150.000 30 Sulawesi Tenezara Orang/kali 150.000 31 Maluku Orang/kali 200.000 32 Maluku Utara Orang/kali 200.000 33 Papua Orang/kali 400.000 34 Papua Barat Orang/kali 150.000 35 Bajawa/ Soa Orang/kali 50.000 36 Ende Orang/kali 50.000 37 Alor Orang/kali 50.000 38 Lewoleba Orang/kali 50.000 39 Maumere Orang/kali 50.000 40 Tambolaka Orang/kali 50.000 41 Wainzapu Orang/kali 50.000 42 Rote Ndao Orang/kali 50.000 i
d.Biaya Taksi dari bandara ke hotel dan sebaliknya No Uraian Satuan I' Be saran 1 Koordinator Paiak Daerah di kecamatan OB 650.000 2 Juru Punzut PBB di Desa/Kelurahan OB 300.000 3 Penyuluh PNS OB 650.000 4 Penvuluh Non PNS OB 500.000 5 Penzawas Pendidikan dan Pamonz Belaiar OB 750.000 6 Pol PP OB 300.000 7 Staf Pendukung Kepala Daerah dan Wakil OB 300.000 Kepala Daerah (ajudan, Sopir dan Pramu tamu)
8.Pengatur dan Manaiemen Lalu Lintas OB 450.000 ~ ..
h.Standar Batas Tertinggi Biaya Perjalanan Dinas Tetap Bagi Pegawai Yang Melaksanakan Tugas Tertentu Di Kabupaten Manggarai Barat Berdasarkan Penugasan Dari Bupati Atau Pejabat Yang Berwenang
g.Biaya Transport Lokal diberikan kepada para pelaku perjalanan dinas dalam kota labuan bajo, dalam kota diwilayah ibu kota kecamatan dalam rangka menunjang tugas pelayanan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari dan dibayarkan secara lurnpsum.
f.Biaya perjalanan dinas dalam rangka menunjang tugas pengawasan bagi Aparat Pengawas Internal (APJP) dalarn kota Labuan Bajo dan sekitamya merupakan dinas lebih dari 8 jam tidak menginap diberikan uang harian perjalanan dinas sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per hari dan dibayarkan secara lumpsum. NO Lokasi Satuan Besaran (Rp) Asal Tujuan A Perjalanan Biasa/Luar Kota- Antar Kabupaten (Luar Kota Dalam Wilayah Propinsi NTT) 1 Labuan Baio Ruteng pp 350.000 2 Labuan Baio Borons pp 400.000 3 Kota Kupang Belu pp 500.000 4 Kota Kupang Kab. Kupang pp 250.000 5 Kota Kupang Kah.TIS pp 400.000 6 Kota Kupang Kah.TIU PP 350.000 B Perialanan Dinas Dalam Kota (Dalam Wilavah Manzzarai Barat) ] Labuan Baio Bari pp 350.000 2 Labuan Baio Pacar PP 250.000 3 Labuan Baio Ndoso PP 300.000 4 Labuan Baio Golo Welu pp 225.000 5 Labuan Baio Ku bar /Lan dong pp 200.000 6 Labuan Bajo Lem bor Selatan PP 150.000 7 Labuan Bajo Lembor pp 150.000 8 Labuan Bajo Orong pp 150.000 9 Labuan Baio Teranz PP 150.000 10 Labuan Bajo Mbeliling pp 150.000 11 Labuan Bajo Werang pp 150.000 12 Labuan Bajo Ranggu pp 150.000 13_ Labuan Bajo Noa PP 200.000 - 14 Labuan Bajo Rego PP 385.000 - Biaya Pengganti Transport Saksi bagi Tokoh pp 250.000 Masyarakat/Tokoh Adat dalam hal persertifikatan Tanah 15 Pemerintah Kabupaten Manzzarai Barat
e.Standar Batas Tertinggi Biaya Transportasi NAMA LENGKAPi Ditetapkan di Labuan Bajo pada tanggal . WAKIL BUPATI MANGGARAIBARAT,
1.······················································································ 2 . 3 ..
1.Nam.a Pangkat/ Gol. NIP Jabatan
2.Nama Pangkat/ Gol. NIP Jabatan MEMERINTAHKAN:
1.Regulasi Terkait
2.Nomor DPA Perangkat Daerah.
3.(Surat Panggilan/ Undangan No ....... Tanggal ..... ) terlampir. BUPATI MANGGARAl BARAT SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR: / / / / . Untuk Kepada Dasar
a.Format Surat Perintah Tugas oleh Wakil Bupati IV. FORMAT DO KU MEN PERJALANAN DIN AS NAMA LENGKAP Pangkat, Golongan/ Ruang NIP. /t SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANGGARAIBARAT, Ditetapkan di Labuan Bajo pada tanggal .
1.. .
2.·······················································································
3.······················································································· ······························································ .............................................................. ............................................................... ······························································ ····························································· ····························································· ····························································· ·····························································
1.Nama Pangkat/ Gol. NIP Jabatan
2.Nama Pangkat/ Gol. NIP Jabatan MEMERINTAHKAN:
1.Regulasi Terkait
2.Nomor DPA Perangkat Daerah.
3.(Surat Panggilan/ Undangan No Tanggal ) terlampir. SURAT PERINTAHTUGAS NOMOR: / / / / . Untuk Kepada Dasar PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT SEKRETARIAT DAERAH Jalan Frans S. Lega Telp. 0385-41123 Faks. 0385-41123, Labuan Bajo - 85667
b.Format Surat Perintah Tugas oleh Sekretaris Daerah NAMA LENGKAP Pangkat, Golongan/Ruang NIP., a.n. SEKRETARlS DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT ASISTEN... Ditetapkan di Labuan Bajo pada tanggal . 1 . 2 . 3 . ································································ ································································ ································································ ································································ ································································ ································································ ································································ ································································ MEMERINTAHKAN:
1.Regulasi Terkait
2.Nomor DPA Perangkat Daerah.
3.(Surat Panggilan/ Undangan No Tanggal ) terlampir. SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR: ...... / ...... / ...... / ...... / ...... Untuk Dasar Kepad a 1. Na.ma Pangkat/ Gol. NIP Jabatan
2.Nama Pangkat/ Gol. NIP Jabatan PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT SEKRETARIAT DAERAH Jalan Frans S. Lega Telp. 0385-41123 Faks. 0385-41123, Labuan Bajo - 85667
c.Format Surat Perintah Tugas oleh Asisten Sekretaris Daerah NAMA LENGKAP Pangkat, Golongan/Ruang NIP.J PEJABAT YANG BERWENANG, Dikeluarkan di pada tanggal - --
1.Pejabat yang memberi perintah
2.Nama pegawai yang diperintah.
3.a. NIP
b.Pangkat dan Golongan
b.Jabatan
c.Tingkat menurut peraturan perjalanan
4.Maksud Perjalanan Dinas
5.Alat angkutan yang dipergunakan
6.a. Tempat berangkat
b.Tempat tujuan
7.a. Lamanya Perjalanan Dinas
b.Tanggal Berangkat
c.Tanggal Harus Kembali
8.Pengikut
9.Pembebanan Anggaran
a.Instansi
b.Mata Anggaran
10.Keterangan lain-lain SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) Lem bar Kode No. Nomor PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NAMAPERANGKATDAERAH Jalan Telp Faks , Labuan Bajo - 8566 7
d.Format Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) *Halaman Depan VII. Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggungjawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaannya..J VI. Catatan Lain-lain. NAMA LENGKAP Pangkat, Golongan/Ruang NIP. V. Tiba di (tempat kedudukan): .. Pada tanggal: . Telah diperiksakan dengan keterangan bahwa Perjalanan tersebut atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentinganjabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. PEJABATYANGBERWENANG, ································ Berangkat dari : . Ke: . Pada tanggal : . Kepala ( ) Berangkat dari : . Ke: . Pada tanggal : . Kepala ································ IV. Tiba di : . Pada tanggal : . Kepala: . ( ) Tiba di: . Pada tanggal : . Kepala: . III. I Berangkat dari: . Ke: . Pada tanggal : . Kepala ( )( ) Tiba di: . Pada tanggal : . Kepala: . II. NAMA LENGKAP Pangkat, Golongan/Ruang NIP. PEJABAT YANG BERWENANG, SPPD No. Berangkat dari (tempat kedudukan) Pada tanggal Ke **Halaman Belakang NAMA LENGKAP Pangkat, Golongan/Ruang NIP.J., Labuan Bajo, . a.n. pegawai yang melakukan perjalanan dinas, VI. PENUTUP Demikian laporan perjalanan dinas ini disampaikan kepada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Manggarai Barat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di Kabupaten Manggarai Barat, dan disampaikan limpah terima kasih V. KESIMPULAN Menyimpulkan beberapa hal yang menonjol dan perlu ditindaklanjuti dari hasil pelaksanaan kegiatan. Apabila diperlukan maka cantumkan usul saran serta pertimbangan kebijakan. IV. PELAKSANAANKEGIATAN Menguraikan rangkaian pelaksanaan kegiatan dan dampak bagi perkembangan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat serta rencana tindak lanjutnya. III. TEMPATDANWAKTU Menyajikan waktu dan tempat pelaksanaan perjalanan dinas. II. MAKSUDDANTUJUAN Menyajikan secara singkat, padat dan jelas maksud dan tujuan perjalanan dinas. I. DASAR Mencantumkan dasar hukum ketentuan pengaturan perjalanan dinas dan ketentuan yang mendasari pelaksanaan perjalanan dinas oleh perangkat daerah.
1.Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo
2.Inspektur Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo Tembusan Kepada Yth Dari LAPORANPERJALANANDINAS
1.Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo;
2.Wakil Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo; (nama dan jabatan pegawai yg melakukan perjalanan dinas) Uraikan Maksud Laporan Perjalanan DinasHal PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NAMAPERANGKATDAERAH Jln - Labuan Bajo - Flores - NIT
e.Format Laporan Perjalanan Dinas Nama Pangkat, Golongan/ Ruang NIP . .J Yang membuat Pernyataan Nama Jabatan . ' ' . Sehubungan dengan pembatalan ini, pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat digantikan oleh pejabat, pegawai asn/non asn/pelaksana perjalanan dinas lainnya. Adapun semua pembiayaan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas yang telah diterima dikembalikan seluruhnya ke kas perangkat daerah terkecuali terhadap beberapa komponen pembiayaan berikut:
1.(sebutkan alasan/kendalanya)
2... (sebutkan alasan/kendalanya) Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dijadikan alat bukti pertanggungjawaban atas pembiayaan yang telah dibayarkan. Selanjutnya atas nama jabatan saya bertanggungjawab atas kebenaran surat pernyataan ini dan apabila di kemudian hari ternyata isi surat pernyataan ini tidak benar bersedia diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa tugas perjalanan dinas berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: ..... , Tanggal: ..... , dan SPPD Nomor: ..... , Tanggal: ..... , atas nama: Nama NIP Jabatan Unit Kerja Dibatalkan atau tidak dapat dilaksanakan disebabkan oleh adanya keperluan dinas lainya yang sangat mendesak/penting/keperluan lainnya dan tidak dapat ditunda/hal lain di luar kendali kami yaitu: . Yang bertanda tangan di bahwa ini: Nama NIP Jabatan Unit Kerja SURAT PERNYATAANPEMBATALANTUGAS PERJALANANDINAS NOMOR: PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NAMAPERANGKATDAERAH Jln - Labuan Bajo - Flores - NIT
f.Format Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas dari Pejabat yang menerbitkan SPPD Nama Pangkat, Golongan/Ruang NIP.,/ Yang rnembuat Pemyataan .................. , , . Yang bertanda tangan di bahwa ini : Nama NIP Jabatan SKPD Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa tugas perjalanan dinas berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: ..... , Tanggal: ..... dan SPPD Nomor: ..... , Tanggal ..... atas nama: Nama NIP Jabatan SKPD Dibatalkan sesuai Surat Pemyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Nomor: , tanggal . Berkenaan dengan pembatalan tersebut, biaya transport berupa yang telah terlanjur dibayarkan tidak dapat dikembalikan/refund (sebagian/seluruhnya) sebesar Rp. sebagaimana bukti terlampir, sehingga dibebankan pada DPA SKPD . Demikian surat pemyataan ini dibuat dengan sebenamya dan apabila di kemudian hari temyata surat pemyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian Daerah, pihak bersangkutan bertanggungjawab penuh dan bersedia rnenyetorkan kerugian Daerah tersebut ke kas Daerah . SURATPERNYATAAN PEMBEBANAN BIAYA PEMBATALANPERJALANAN DINAS NOMOR: PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NAMAPERANGKATDAERAH Jln - Labuan Bajo - Flores - NIT
g.Format Surat Pemyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran NAMA PEJABAT Pangkat, Golongan/Ruang NIP ~ Meterai 10.000 Yang Membuat Pernyataan Pegawai Yang Melakukan Perjalanan Dinas Labuan Bajo, Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian hari ternyata tidak benar dan menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia bertanggungjawab dan menyetorkan Kembali kerugian Daerah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
1.Dari kota ke kota B Tgl (bukti tiket dan boarding pas terlampir)
2.Dari ..... ke labuan bajo pad a tanggal ..... Dari Riwayat/kronologis perjalanan tersebut maka penundaan perjalanan dinas saya di Kota selama . . . hari (bukti penginapan terlampir), bahwa semua bukti-bukti yang saya lampirkan adalah benar. Nama NIP Jabatan dengan ini saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya melakukan perjalanan Dinas dalam rangka Dari tanggal s/d namun sebagai . . .. . . . .. . . . . . . . . .. .. . . . . . .. . . . .. . . . maka penerbangan saya mengalami perubahan dan penundaan keberangkatan dengan kronologis perjalanan sebagai berikut : Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: .... , Tanggal.... dan SPPD Nomor.... , Tanggal .... , Saya yang bertanda tangan dibawah ini: SURAT PERNYATAAN PEMBERIAN TAMBAHAN BIAVA PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KABUPATENMANGGARAIBARAT Nama Perangkat Daerah Jalan .
h.Format Surat Pemyataan Pelaku Perjalanan Dinas yang mengalami penundaan Yang Membuat Pernyataan Kepala . Tanda Tangan NAMA Pangkat, Golongan/ Ruang NIP 1/' Labuan Bajo, Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila di kemudian hari ternyata tidak benar dan menimbulkan kerugian daerah, penerima biaya Perjalanan Dinas bertanggungjawab penuh dan bersedia menyetorkan kerugian Daerah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. adalah benar-benar Melakukan perjalanan dinas dalam rangka , sebagai akibat maka penerbangan pegawai tersebut diatas mengalami perubahan dan penundaan sesuai bukti pemberitahuan maskapai (terlampir) dan yang bersangkutan layak diberikan tambahan hari dan biaya perjalanan dinas selama ( ) hari sebesar Rp ( ), biaya tersebut telah dilakukan verifikasi dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku. menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tugas perjalanan dinas berdasarkan Surat Peritnah Tugas Nomor: .... , Tanggal .... dan SPPD Nomor .... , Tanggal .... , atas nama:
1.Nama NIP Jabatan
2.Nama NIP Jabatan Kepala Dinas/ Badan/Bagian ....Jabatan Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama NIP lie>111<>r: ••••••••••••••••••••••• SURAT PERNYATAAN PEMBERIAN TAMBAHAN BIAVA PERJALANAN DINAS PEMERINTAHKABUPATENMANGGARAIBARAT Nama Perangkat Daerah Jalan .
i.Form Surat Pernyataan Pengguna Anggaran bagi pelaku perjalanan dinas yang mengalami penundaan EDISTASIUSENDI TTD ~ali~an ~esa~,tde.ogao asliaya Kf11~·A UliGlAN HUKUM ""~ ' ·"' BUPATIMANGGARAJBARAT, KETERANGAN: OH : Orang/ Hari OK : Orang/Kali OB : Orang/Bulan OP : Orang/ Paket PP : Pergi/ Pulang L Demikian ketentuan perjalanan dinas ini dibuat sebagai pedoman dan petunjuk dalam pelaksanaan perjalanan dinas di Kabupaten Manggarai Barat, rincian biaya sebagai akibat adanya perjalanan dinas yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, maka secara keseluruhan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57). V. PENUTUP