a.Tujuan audit : Apa yang ingin dicapai
b.Sasaran audit: Area atau proses yang akan diaudit
c.Sumber data : Data, dokurnen dan inforrnasi yang digunakan
d.Teknik pengurnpulan data : wawancara, rnetode sampling, analisis dokumen
e.Alat dan standar audit : Menggunakan standar internasional (ISO, COSO)atau standar nasional
f.Tim audit dan timeline: Siapa yang terlibat audit, berapa orang dan berapa lama audit berlangsung. Tujuan utama perencanaan metodologi adalah untuk rnemastikan audit dilakukan secara sistematis, efisien dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Untuk mengubah pendekatan teoretis (metodologi)menjadi langkah-langkah praktis rnaka perlu dibuat matriks desain audit Matriks memastikan bahwa setiap tujuan audit memiliki rnetodologiyang jelas untuk mencapainya. Matriks disain audit adalah alat untuk menentukan apa dan bagairnana audit, memberikan struktur untuk komponen disain dasar, menguraikan persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan audit dan membuat penilaian terhadap kriteria audit. Tujuannya adalah :
a.menciptakan hubungan yang jelas antara tujuan audit, metodologi audit dan pekerjaan lapangan yang akan dilaksanakan;
b.mengidentifikasi dan mendokumentasikan prosedur yang akan dilaksanakan; dan
c.memfasilitasi supervisi dan reviu Komponen matriks umumnya terdiri dari pertanyaan utarna audit, sub- pertanyaan, apa yang diuji, kriteria audit, informasi yang dibutuhkan, bagaimana inforrnasi akan dikumpulkan, risiko, kesulitan, perbandingan atau analisis yang diperlukan, kesimpulan potensial dan kemungkinan rekornendasi, dan lain-lain. Matriks disain membuat perencanaan lebih sistematis dan terarah, rnemfasilitasi komunikasi keputusan tentang metodologi dan membantu dalarn melaksanakan pekerjaan lapangan. Matriks disain bersifat fleksibel, isinya dapat diperbarui atau dimodifikasi oleh tim menunjukkan progres pekerjaan audit. Berikut ini adalah contoh matriks desain audit.
1.Dasar audit Auditor memasukkan ketentuan perundang-undangan yang menjadi mandat bagi APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dalam melaksanakan audit
2.Organisasi/Program/kegiatan yang diperiksa Diisi dengan entitas yang akan diperiksa, pengertian entitas di sini dapat berupa organisasi/program/kegiatan yang kinerjanya akan diperiksa
3.Tahun anggaran yang diperiksa Bagian dari penjabaran lingkup audit yang akan memasukkan periode/tahun anggaran yang akan diperiksa. Secara umum, periode yang dipilih adalah hanya untuk satu periode tahun anggaran. Namun demikian, dimungkinkan juga untuk pelaksanaan audit atas periode yang lebih dari satu tahun jika pada audit atas keseluruhan pelaksanaan program yang memakan waktu lebih dari satu tahun
4.Identitas dan data umum yang diperiksa. Data umum dari organisasi/program/kegiatan yang akan diperiksa yang didapat selama proses pemahaman atas entitas
5.Alasan audit Diisi dengan alasan audit yang bisa berasal dari hasil analisis perolehan data dan informasi awal maupun yang berasal output penentuan area kunci yang akan diperiksa.
6.Jenis audit Diisi dengan Audit Kinerja
7.Tujuan audit Tujuan audit umum yang didapat atau ditentukan selama pelaksanaan proses Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit.
8.Sasaran audit Tujuan audit secara rinci (area kunci) yang menjabarkan apa yang telah ditentukan dalam tujuan audit umum. Penyusunan program kerja berkaitan langsung dengan waktu penugasan. Jangka waktu penugasan disesuaikan dengan kebutuhan waktu audit. Kebutuhan waktu audit didapatkan dari jumlah hari yang dibutuhkan untuk melaksanakan seluruh prosedur audit dalam program kerja audit dengan sumber daya manusia yang tersedia. Program kerja merupakan panduan bagi tim audit untuk dapat memberikan kesimpulan mengenai aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas program dan kegiatan pada saat penyusunan laporan. Program kerja audit akan menjadi pedoman auditor dalam menjalankan penugasan audit kinerja. Di dalam program audit tersebut dituangkan hal-hal sebagai beriku t : F. PENYUSUNAN PROGRAM KERJA AUDIT Program kerja audit merupakan prosedur langkah kerja yang harus dilakukan oleh auditor dalam melakukan pengumpulan dokumen guna menyimpulkan apa yang ditetapkan dalam tujuan audit. Program kerja ini disusun oleh Ketua Tim dengan mempertimbangkan hasil koordinasi awal, risiko yang telah diidentifikasi, dan sumber daya yang ada untuk melaksanakan seluruh langkah kerja. Program kerja ini harus disetujui oleh pengendali teknis, Pembantu Penanggungjawab dan Penanggungjawab. Perencanaan metodologi audit adalah strategi besar, sedangkan matrik desain audit adalah taktik pelaksanaannya. Keduanya harus selaras agar audit efektif, terstruktur dan mencapai tujuannya. Matriks desain adalah jembatan yang menerjemahkan metodologimenjadi tindakan nyata.
9.Metodologiaudit Diisi dengan metodologi atau cara serta pendekatan audit yang akan ditempuh dalam menjalankan penugasan audit kinerja.
10.Kriteria audit Diisi dengan kriteria audit yang akan dipakai dalam audit.
11.Langkah atau prosedur audit Langkah atau prosedur audit yang dibuat dengan tujuan memberikan petunjuk kepada para auditor agar dapat mencapai tujuan audit yang telah ditetapkan. Langkah atau prosedur audit sebaiknya dibuat menurut sasaran audit (area kunci) yang telah ditetapkan agar nantinya secara keseluruhan hasil audit dapat menjawab atau mencapai tujuan audit.
2.Analisis Bukti Untuk memahami dan menjelaskan apa yang diamati, auditor dapat menggunakan beberapa jenis analisis, misalnya dalam bentuk analisis statistik yang lebih rinci, diskusi tentang temuan audit, studi dokumentasi No. Jenis bukti Metode Pengumpulan Data 1 2 3
1.Bukti fisik • Obscrvasi (pengamatan langsung) • Memeriksa bukti fisik Si_nsoecti.on obiectsi
2.Bukti testimoni • Wawancara • Kuesioncr • Diskusi
3.Bukti • Audit berkas dokumen • Audit dokumen • Penelitian sekunder • Data statistik • Basis data eksiatinz
4.Bukti analisis • Bukti analitis dibangun oleh auditor dengan menggunakan berbagai jenis data • Auditor dapat mcnggunakan metodc penggunaan data yang tercantum di atas atau kombinasinva Aktivitas utama dalam pelaksanaan audit (field work) adalah: A. PENGUMPULAN BUKTI AUDIT
1.Pengumpulan Data Untuk memudahkan pemahaman dalam pelaksanaan audit kincrja terlebih dahulu perlu dibedakan antara : data, informasi dan bukti audit. Istilah-istilah tersebut memiliki pengertian sebagai berikut :
a.Data adalah kumpulan bahan keterangan yang dapat berwujud angka dan tidak berwujud angka;
b.Informasi adalah data yang sudah diolah;
c.Bukti audit adalah semua informasi yang dikumpulkan dan digunakan oleh auditor untuk mendukung temuan audit Jenis bukti dan metode pengumpulan datanya, yang dapat digambarkan sebagai berikut: Pelaksanaan audit kinerja adalah operasionalisasi langkah-langkah kerja mengacu kepada matriks rancangan atau disain audit yang telah disusun sebelumnya. Tujuan utama pelaksanaan audit adalah untuk mendapatkan bukti yang kompeten, relevan dan wajar untuk mendukung temuan dan simpulan audit. Sebelum pelaksanaan audit (field work), sesuai dengan surat tugasnya, tim audit melakukan pembicaraan pendahuluan dengan pimpinan auditi. Tujuan pembicaraan pendahuluan dengan auditi adalah :
1.Auditor bertemu dengan pemangku kepentingan;
2.Menginformasikan kegiatan/program dan area yang akan diaudit, tujuan audit, lingkup audit, pendekatan audit dan jangka waktu audit serta kriteria audit;
3.Agar auditi menunjuk satu pegawai sebagai penghubung antara tim audit dengan auditi;
4.Memastikan auditi memahami proses audit. Hasil pembicaraan pendahuluan dituangkan dalam notulen.
a.Temuan audit kinerja harus dapat menjawab tujuan audit;
b.Secara umum, unsur temuan audit terbagi atas, kondisi, kriteria, akibat dan sebab. Namun demikian, di dalam penyusunan temuan audit kinerja, unsur yang dibutuhkan tergantung tujuan yang ingin dicapai sehingga dapat saja unsur 'sebab' dapat menjadi suatu unsur yang optional. Contoh : jika tujuan audit yang ditetapkan adalah menentukan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atau memperkirakan pengaruh suatu program terhadap perubahan fisik, sosial, atau ekonomi suatu masyarakat, maka unsur sebab akan menjadi kurang/tidak relevan untuk disajikan;
c.Temuan audit harus didukung oleh bukti audit yang cukup, kompeten, dan relevan;
d.Temuan audit disajikan dalam suatu urutan yang logis, akurat dan lengkap. Temuan audit merupakan basil proses analisis audit tim auditor di lapangan. Pembahasan atas temuan audit ini dilakukan pada akhir tahap pelaksanaan audit. Sangat dimungkinkan pada saat pembahasan ini, entitas yang diperiksa dapat memberikan bukti-bukti baru dan dapat mengubah esensi dari temuan audit. Atas hal itu, dimungkinkan pada Laporan Hasil Audit, suatu temuan tidak menjadi hasil audit berdasarkan bukti baru dan diyakini oleh auditor bahwa temuan audit tersebut tidak perlu disajikan. dan kertas kerja. Bukti-bukti yang diperoleh perlu diolah dan dianalisis dengan mengacu pada rancangan audit yang telah disusun dalam perencanaan audit. Berdasarkan bukti audit yang telah diuji, auditor dapat :
a.Mengembangkan hasil analisis untuk menilai apakah kinerja kegiatan/program/entitas yang diaudit telah sesuai dengan kriteriayang telah ditetapkan;
b.Mengumpulkan hasil analisis dan membandingkan dengan tujuan audit;
c.Mengidentifikasi kemungkinan untuk perbaikan kinerja kegiatan/ program/ entitas;
d.Memanfaatkan hasil analisis bukti audit untuk mendukung simpulan dan rekomendasi audit. Langkah-langkah yang diperlukan dalam kegiatan menganalisis bukti audit adalah sebagai berikut:
a.Dalam menguji bukti audit, auditor dapat menggunakan teknik- teknik pengujian seperti wawancara, inspeksi, konfirmasi, reviu analitis (rasio, tren, pola), sampling, bagan arus dan analisis (analisis regresi, simulasi dan modelling,analisis muatan data kualitatif);
b.Dalam menentukan penggunaan suatu teknik pengujian bukti, maka auditor perlu mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: 1) jenis dan sumber bukti yang diuji; dan 2) waktu dan biaya yang diperlukan untuk menguji bukti.
c.Auditor membandingkan hasil pengujian bukti-bukti audit dengan kriteria audit.
d.Jika terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi dan kriteria, maka auditor perlu mengidentifikasi sebab dan akibat dari perbedaan terse but.
e.Dalam mengidentifikasi sebab akibat, maka auditor bisa menggunakan model analisis sebab-akibat sebagai alat analisis.
2.Rekomendasi Audit Audit kinerja harus dapat menghasilkan kesimpulan audit dengan rekomendasi yang menyajikan solusi yang paling memungkinkan tanpa mengambil alih tanggung jawab manajemen. Untuk mengembangkan rekomendasi, penyebab-penyebab dari temuan harus diidentifikasi, karena hal ini menjadi dasar rekomendasi. C. SIMPULAN DAN REKOMENDASI AUDIT
1.Simpulan Simpulan adalah pemyataan auditor yang merupakan hasil temuan faktual yang diperoleh selama proses audit berdasarkan bukti dan data yang dikumpulkan. Simpulan bersifat objektif dan menggambarkan kondisi riil obyek yang diaudit. Hasil pengembangan bukti audit berguna untuk menyusun temuan dan kesimpulan audit. Seluruh bukti audit perlu diperiksa kembali untuk memastikan bahwa bukti audit telah memenuhi standar kompeten, relevan dan cukup, serta telah sesuai dengan kriteria. Temuan audit yang diperoleh dengan cara membandingkan bukti fisik/dokumen/lapangan yang telah dianalisis selama proses audit dengan kriteria. Analisis lanjutan dari temuan audit menuju pada pengambilan simpulan audit. Simpulan audit harus dikembangkan dan dievaluasi melalui melalui berbagai tahapan audit kinerja. Simpulan yang potensial diidentifikasi dalam tahap perencanaan atau selama studi pendahuluan harus ditindaklanjuti dalam tahap audit yang lebih rinci. Selanjutnya, tim audit harus menentukan apakah ketidakefisienan merupakan contoh yang mewakili permasalahan umum atau permasalahan sistemik. Kesimpulan memerlukan pertimbangan yang signifikan dalam penginterpretasian jawaban pertanyaan audit, karena faktanya bukti audit mungkin bersifat persuasif ("poin terhadap kesimpulan bahwa") daripada simpulan ("benar / salah"). Tim audit dapat mengidentifikasi rangkaian sebab-akibat dan memiliki pilihan untuk melaporkan temuan dan kesimpulan di berbagai titik dalam suatu rangk-aian. Dalam situasi ini, auditor harus menyoroti kekurangan yang paling kritis dari suatu rangkaian. Simpulan audit perlu dikonfirmasi apakah kinerja entitas, sejalan dengan kriteria yang ditetapkan, memuaskan atau tidak. Jika tidak memadai, tunjukkan kelemahannya atau tentukan orang bertanggung jawab, terhadap penyebabnya dan tentukan akibat permasalahan materi su bjek audit. Simpulan audit dibuat setelah auditor melakukan analisis penyebab dan dampak atau akibat dari temuan audit dan kemudian membuat rekomendasi audit, sesuai dengan tujuan audit. Auditor harus mengidentifikasi penyebab temuan, karena hal ini juga akan membentuk dasar untuk rekomendasi. Semua masalah atau temuan yang ditemukan selama proses audit harus didukung dengan bukti yang cukup. Artinya, auditor tidak boleh gegabah dalam melaporkan temuan. Harus ada bukti kuat bahwa auditi melakukan kesalahan. Sesuai dengan fungsinya sebagai pemberi nasihat, auditor tidak hanya mengumpulkan temuan melainkan juga mengumpulkan bukti-bukti prestasi yang sudah dicapai auditi. Temuan audit juga harus mengungkapkan kelemahan pengendalian intern yang signifikan dan, ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku, kecuragan dan ketidakpatutan. E. KERTAS KERJA AUDIT DAN SUPERVISI AUDIT
1.Kertas Kerja Audit Auditor harus menyiapkan dan menatausahakan dokumen audit dalam bentuk kertas kerja audit (KKA). KKA mencerminkan langkah-langkah kerja audit yang dilaksanakan, pengujian yang dilakukan, infomasi yang diperoleh, dan kesimpulan basil audit. Informasi harus didokumentasikan dan disimpan secara tertib dan sistematis agar dapat secara efektif diambil kembali, dirujuk, dan dianalisis. Informasi yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan audit intern harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan auditor yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan audit tersebut dapat memastikan bahwa informasi tersebut dapat menjadi informasi yang mendukung kesimpulan, fakta, dan rekomendasi auditor.
a.Manfaat kertas kerja audit adalah: 1) Mendukung informasi yang disajikan dalam laporan tertulis, terutama temuan dan rekomendasi; 2) Sebagai bahan dasar supervisi audit oleh supervisor dan reviu teman sejawat; 3) Memudahkan tim audit dalam mengelola dan melaksanakan pekerj aannya; 4) Memudahkan reviu kualitas audit oleh pihak lain / rekan sejawat; 5) Sebagai bahan perencanaan audit tahunan yang akan datang.
b.Informasi yang perlu dimuat dalam KKAadalah: 1) Sasaran, lingkup dan metodologi audit intern, termasuk kriteria pengambilan uji petik (sampling) yang digunakan; 2) Dokumentasi penugasan yang dilakukan, digunakan untuk mendukung pertimbangan profesional dan fakta yang ditemukan; D. PEMBAHASAN HASIL AUDIT Tim audit atau pimpinan APIP yang bertanggung jawab harus mengadakan pertemuan dengan penanggungjawab kegiatan yang diaudit, untuk mendapat gambaran atau kesimpulan audit dan rekomendasi yang disampaikan. Risalah rapat harus disiapkan dan disampaikan pada entitas yang diaudit dan dimintakan tanggapannya. Rekomendasi muncul dari identifikasi 'penyebab' temuan audit, yang harus ditangani oleh entitas atau pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola. Rekomendasi harus beralasan dan menambah nilai. Rekomendasi harus jelas kepada siapa ditujukan. Siapa yang bertanggung jawab dan berkompeten untuk untuk melaksanaannya. Rekomendasi harus jelas dan disajikan secara logis dan rasional, harus dikaitkan dengan audit tujuan, temuan dan kesimpulan. Kadang-kadang, penyebab mungkin di luar kendali entitas yang diaudit, dalam hal ini rekomendasi harus diarahkan pada pihak luar entitas yang diaudit, struktur pemerintahan. Dalam perumusan rekomendasi audit, auditor harus fokus pada perbaikan atau perubahan apa yang harus dilakukan audit dan bagaimana melakukannya. Rekomendasi harus diuraikan dengan jelas agar memudahkan auditi dalam memahami dan mengimplementasikannya. 3) Bukti tentang reviu dan supervisi terhadap penugasan yang dilakukan; 4) Penjelasan auditor mengenai Standar Audit yang tidak diterapkan, apabila ada, alasan dan akibatnya.
2.Supervisi Audit Pada setiap tahap penugasan audit, auditor harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kompetensi auditor. Supervisi merupakan tindakan yang terus-menerus selama penugasan audit, mulai dari perencanaan hingga dikomunikasikannya basil akhir audit. Supervisi harus diarahkan baik pada substansi maupun metodologi audit dengan tujuan antara lain untuk mengetahui:
a.Pemahaman tim audit atas rencana audit;
b.Kesesuaian pelaksanaan penugasan audit dengan standar audit;
c.Kelengkapan informasi yang terkandung dalam kertas kerja audit untuk mendukung kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis audit;
d.Kelengkapan dan akurasi laporan basil audit yang mencakup terutama pada kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis audit. Semua penugasan audit harus direviu secara berjenjang sebelum dikomunikasikannya basil akhir audit. Reviusecara berjenjang dan periodik dilakukan untuk memastikan bahwa:
a.Tim audit memahami sasaran dan rencana audit intern;
b.Audit dilaksanakan sesuai dengan standar audit;
c.Prosedur audit telah diikuti;
d.Kertas kerja audit memuat informasi yang mendukung fakta, simpulan, dan rekomendasi; dan
e.Sasaran audit telah dicapai. Langkah-langkah dalam penyusunan laporan audit kinerja adalah:
1.Penyusunan konsep LHP Pelaksanaan penyusunan konsep LHP dilakukan berdasarkan dokumen Temuan Audit dan Program Audit khususnya Tujuan Audit. Konsep LHPharus dapat menjawab tujuan audit yang ada pada Program Audit. Konsep LHP yang disusun oleh auditor terdiri dari Laporan Hasil Audit, Rekomendasi, dan Simpulan Audit
2.Penyampaian konsep LHPke entitas Jika konsep LHP setelah pembahasan disetujui oleh Inspektur dikembalikan kepada Auditor. Auditor menyampaikan Konsep LHP kepada entitas yang diperiksa untuk dimintai tanggapan atas rekomendasi
3.Perolehan tanggapan atas rekomendasi dan simpulan audit dari entitas yang diperiksa. Entitas memberikan tanggapan atas rekomendasi dan simpulan yang diberikan Inspektorat, dan mengirimkan tanggapan tersebut kepada auditor
4.Penyiapan konsep LHPyang sudah dilengkapi tanggapan entitas Auditor menganalisis tanggapan yang diberikan oleh entitas yang diperiksa. Waktu penyampaian tanggapan atas hasil audit sementara adalah 5 hari kerja. Apabila tanggapan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, dianggap bahwa temuan tersebut telah disetujui dan dilanjutkan dengan penyusunan laporan.
5.Penyusunan LHPfinal Auditor menyusun Konsep LHPyang telah lengkap menjadi LHPFinal. Auditor menyerahkan LHPFinal kepada Inspektur untuk disetujui. Waktu penyelesaian penyusunan LHPFinal selama 5 hari. LHPFinal yang telah disetujui diserahkan ke Bagian Umum untuk digandakan.
6.Pendistribusian LHPFinal LHPfinal yang telah disetujui oleh Inspektur didistribusikan kepada pihak yang secara resmi berkepentingan, yaitu:
a.Kepala Daerah;
b.Wakil Kepala Daerah;
c.Sekretaris Daerah;
d.Entitas yang diperiksa;
e.Pihak berwenang lain yang berhak menerima LHPberdasarkan peraturan perundang-undangan BABV PELAPORAN AUDIT KINERJA Laporan audit kinerja pada dasamya merupakan sarana untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas entitas auditi. Hal tersebut dapat dicapai melalui pelaksanaan rekomendasi yang terdapat dalam laporan audit kinerja. Pimpinan atau manajemen pihak auditi bertanggungjawab untuk menindaklanjuti rekomendasi audit, sedangkan auditor berkewajiban untuk memantau pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi audit yang telah disampaikan dalam laporan audit. Tujuan pemantauan tindak lanjut antara lain untuk :
1.Memastikan bahwa rekomendasi audit telah dilaksanakan oleh auditi, dan melaporkan kemajuan pelaksanaan tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh entitas yang diaudit;
2.Memberikan informasi yang berharga bagi pemerintah dan lembaga legislatif. Hasil pemantauan tindak lanjut berguna untuk memberikan informasi kepada regulator dalam membuat, memperbaiki, dan menyempumakan peraturan yang terkait;
3.Membantu tercapainya perbaikan kinerja kegiatan/program/ entitas;
4.Memberikan masukan bagi perencanaan audit strategik pada lembaga audit;
5.Mengingatkan entitas yang diaudit untuk melakukan tindakan koreksi dan perbaikan pelaksanaan kegiatan auditi;
6.Memberikan umpan kepada auditor, lembaga audit tentang pendapat atau penilaiannya, kesimpulan dan rekomendasi yang telah disampaikan. Hal tersebut bertujuan untuk perbaikan kualitas audit dan untuk meningkatkan pengetahuan;
7.Tindak lanjut yang telah dilaksanakan dan hasilnya dapat menjadi ukuran yang baik untuk menilai dan mengevaluasi kinerja auditi dan perbaikan dalam pengelolaan program. Metodepemantauan tindak lanjut adalah :
1.Desk Review Pemantauan tindak lanjut dengan menggunakan format atau matriks yang memuat paling sedikit hal-hal berikut ini:
a.Judul Laporan Hasil Audit
b.Tanggal Laporan Hasil Audit
c.Judul dan jumlah temuanJudul dan jumlah rekomendasi
d.Jumlah temuan yang seluruhnya telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, jumlah temuan yang sebagian telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dan jumlah temuan yang belum ditindaklanjuti.
2.Audit Tindak Lanjut (Followup Audit)
3.Audit tindak lanjut dapat dilakukan jika metode pemantauan desk reviewtidak cukup. Audit tindak lanjut merupakan audit yang dilakukan atas rekomendasi signifikan yang belum atau belum selesai ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu. Dalam proses pemantauan tindak lanjut dapat terungkap masalah yang signifikan untuk diperiksa lebih lanjut, sehingga didapatkan manfaat yang signifikan. Pelaksanaan audit tindak lanjut akan menghasilkan laporan audit kinerja baru. Ruang lingkup audit tindak lanjut harus ditentukan berdasarkan penilaian berikut:
a.Apakah kesimpulan audit masih relevan.;
b.Tindakan korektif yang telah dilaksanakan oleh entitas yang diaudit;
c.Bekerja sama dengan pihak lain selain entitas yang diaudit dapat mempengaruhi dampak;
d.Faktor eksternal yang relevan dan isu-isu lainnya. Hasil pemantauan tindak lanjut dari rekomendasi audit berupa identifikasi atas kekurangan dan perbaikan atas tindak lanjut yang telah dilakukan auditi harus disampaikan kepada entitas yang diaudit serta pihak lain yang tepat. Laporan harus menginformasikan tindakan positif dalam menidaklanjuti rekomendasi audit. Pelaporan audit tindak lanjut harus mengikuti prinsip-prinsip pelaporan yang baik. EDISTASIUS END! TID BUPATI MANGGARAI BARAT, Pedoman Audit Kinerja pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat disusun untuk dapat dijadikan sebagai panduan, pedoman dan acuan para APIPdalam melaksanakan audit kinerja. Apabila dalam penetapan Pedoman Audit Kinerja ini masih terdapat kekeliruan, maka atas pedoman ini akan dilakukan perbaikan di kemudian hari. Sasaran Pemerlksaan : Audit .... Disusun oleh/tgl/paraf : Tahun Anggaran : Tahun Direviu oleh/tgl/paraf : Masa yang diperlksa : Tahun ..... Disetujui oleh/tgl/paraf No URAIAN No.KKA Tanggal Dilabanakan oleh Rencana Realisaai Rencana Realisasl 1 2 3 4 5 6 7 I PERSIAPAN AUDIT Tujuan Memperoleh pemahaman dan gambaran umum tentang jenis dan bentuk kegiatan / : operasi proyek dan mekanisme pelaksanaannya Prosedur Audit : 1. Dapatkan dokurnen - dokumen serta peraturan dan pedoman yang berlaku sebagai data umurn audit seperti: peraturan, pedoman, SOP, Japoran kinerja, dll 2. Lakukan penelahaan atas dokumen tersebut untuk memperoleh pemahaman atas pelaksanaan kegiatan
3.(Sebutlan langkah kerja Jain yang relevan dengan tujuan dan sasaran audit)
4.Buat simpulan dalam kertas kerja II PELAKSANAAN AUDIT
a.Sistem Pengendalian Intern PROGRAM KERJA AUDIT PEMERINTAHKABUPATEN MANGGARAI BARAT INSPEKTORATDAERAH Jalan Daniel Daeng Nabit - Labuan Bajo PEDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAJBARAT 2025 2025 PERATURAN BUPATI MANGGARAJBARAT lf"- ~~ "'o~ LAMPIRANJ NOMOR TANGGAL TENTANG No URAIAN No.KKA Tanggal Dilalr.sanakan oleh Rencana Realiaasi Rencana Reallsasi 1 2 3 4 5 6 7 Tujuan : Unluk menilai kecukupan dan keandalan struktur pengendalian intern program guna menentukan luas pengujian pada tahap audit selanjutnya Prosedur Audit : 1. Dapatkan pemahaman dan penerapan unsur-unsur SPI pada auditan 2. Melakukan evaluasi prosedur pengawasan (apakah ada pengendalian yang lemah?) 3. Melakukan pemeriksaan akuntabilitas (laporan pertanggungjawaban, dokumentasi).
4.(Sebutkan langkah kerja lain yang relevan dengan tujuan dan sasaran audit)
5.Membuat simpulan atas SP!
b.Pencapaian Target Program/Kegiatan Tujuan Memperoleh keyakinan yang memadai bahwa target tujuan kegiatan telah tercapai, baik secara keziatan rnaupun secara keuanzan Melakukan uji k.inerja operasional kegiatan dari aspek 3 E
a.Ekonomis : Apakah sumber daya (uang, bahan, tenaga) diperoleh dengan harga Prosedur Audit 1. terbaik tanpa korupsi/pemborosan?
b.Efisien: Apakah output yang dihasilkan maksimal dengan input minimal (waktu, biaya, tenaga)?
c.Efektif: Apakah tujuan program tercapai sesuai target (outcome/impact)? Memastikan bahwa dalam setiap aspek, pelaksanaan program/kegiatan 2. mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan diprioritaskan untuk kegiatan inti yang mendukung pencapaian tujuan program/kegiatan
3.(Sebutkan langkah kerja lain yang relevan dengan tujuan dan sasaran audit)
4.Membuat simpulan atas pencapaian target program/kegiatan dari aspek 3E II PENYELESAIANAUDIT Tujuan Hasil audit lanjutan dapat didokumentasikan dalam laporan hasil audit Prosedur Audit : 1. Mengumpulkan KKAyang yang telah lengkap diisi dan lampirkan dengan kelengkapannya
2.KKAyang relevan dengan temuan didokumentasikan tersendiri
3.Membahas materi KKA yang berkaitan dengan temuan EDISTASIUS ENDl TIO BUPATI MANGGARAJ BARAT, No URAIAN No.KKA Tanggal Dilakaanakanoleh Rencana Realisasi Rencana Realisasi 1 2 3 4 5 6 7
4.Menyusun konsep LHA dan lampirkan dengan kelengkapan pendukung 5. Membahas konsep LHAdengan auditan dan minta tanggapan tertulis dari auditas atas temuan hasil audit
6.Meminta tanggapan tertulis dari auditas atas temuan hasil audit
7.Finalisasi LHA Sasaran program Nama program
5.Program/kegiatan yang diaudit: (Metrik terukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana suatu program, organisasi, atau proyek berhasil tercapainya sasaran strategis perangkat daerah]
4.Key Performance Indicator yang digunakan oleh organisasi dalam menilai kinerja .......................................................................................................................................................................................................................................................................
3.Struktur organisasi auditan ·······································································································································································································································································
2.Tugas pokok dan fungsi organisasi ·······································································································································································································································································
1.Dasar hukum dan peraturan yang memengaruhi pelaksanaan program atau fungsi pelayanan public organisasi Hasil penelaahan dokumen dan wawancara dengan manajemen: 1 2 URAIAN No KERTAS KERJA PEMAHAMAN OBJEK AUDIT Disetujui oleh/tgl/paraf Direviu oleh/tgl/paraf Disusun oleh/tgl/paraf NomorKKA PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT INSPEKTORATDAERAH Jalan Daniel Daeng Nabit - Labuan Bajo 2025 2025 PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT \.f9.. ~WW\ ~~~ PEDOMAN AUDJT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DJ LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT LAMPIRAN II NOMOR TANGGAL TENT ANG EDISTASlUS ENDI 1TD BUPATJ MANGGARAI BARAT, S"lm ~w.def1Rnn r:s!inya ~~~l{~\~ I "¥1 No URAIAN 1 2 Nama kegiatan 1 : Sasaran kegiatan 1 Nama sub kegiatan 1 : Anggaran : dst .... : (bila ada lebih dari 1 program yang mengarnpu KPI) (Susun hasilnya sebagai lampiran kertas kerja ini)
6.Input, proses, output, outcome dan (bila memungkinkan) impact/dampak program/kegiatan yang diaudit Input : Sumber daya (dana, SOM, material, regulasi) yang digunakan untuk melaksanakan program/kegiatan Proses : Aktivitas/kegiatan yang dilakukan untuk mengubah input menjadi output Output : Hasil langsung (fisik/non-fisik) dari proses Outcome : Dampakjangka menengah dari output (perubahan perilaku/kondisi) Impact : Dampakjangka panjang dari outcome (perubahan periJaku/kondisi menyentuh aspek lain yang lebih luas) (Susun hasilnya sebagai lampiran kertas kerja ini]
7.Membuat simpulan atas pemahaman obyek audit EDISTASIUS END! TTD BUPATI MANGGARAI BARAT, PEMERINTAHKABUPATEN MANGGARAI BARAT Nomor KKA ~ ~'}] INSPEKTORATDAERAH Jalan Daniel Daeng Nabit - Labuan Bajo Disusun oleh/tgl/paraf : ~-... ·- ~ Direviu oleh/tgl/paraf Disetujui oleh/tgl/paraf : KERTAS KERJA IDENTIFIKASI MASALAH No PERMASALAIIAN SUMBER INFORMASI I 2 1. 2. 3.
4... ......... Dst
5.Membuat simpulan atas identifikasi masalah 2025 2025 PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT 't{L.~ ~~ PEDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT LAMPIRAN Ill NOMOR TANGGAL TENT ANG 9 Total Skor 63 4 DampakSignifikansi Risiko Manajemen Petunjuk pengisian :
1.Kolom2 diisi dengan area-area potensial yang didapatkan dari hasil pengidentifi.kasi masalah
2.Kolom3, 4, 5, dan 6 diisi dengan menggunakan skor 1 - rendah, 2 s sedang, 3 s tinggi. 6. 5. 4. 3. 2. 1. Kesimpulan (Dipilih/Tidak Dipilih) Urutan Prioritas 7 Auditabilitas 5 Faktor Pemilihan PEMERINTAH K.ABUPATEN MANGGARAI BARAT INSPEKTORATDAERAH Jalan Daniel Daeng Nabit - Labuan Bajo No
7.. Dst 2 AREA POTENSIAL KERTAS KERJA PEMILIHAN AREA POTENSIAL Disetujui oleh/tgl/paraf : Direviu oleh/ tgl/ paraf Disusun oleh/tg)/paraf Nomor KKA 8 2025 2025 : PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT : 't?... ~ :~~v : PEDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT LAMPIRAN IV NOMOR TANGGAL TENT ANG EDISTASIUS ENDI BUPATI MANGGARAI BARAT, TTD
3.Kolom 7 merupakan penjumlahan dan kolom 3. 4 5, dan 6.
4.Kolom 8 merupakan urutan prioritas dari area-area potensial yang akan dipilih sebagai obyek audit
5.Kolom9 merupakan kesimpulan area potensial yang akan dipilih sebaga.i focus obyek audit EDISTASIUS END! TTD BUPATI MANGGARAI BARAT, Petunjuk pengisian
1.Kolom 2 Hasil ldentifikasi Masalah diisi dengan output berupa maaalah-maaalah utama yang didapatkan dari langkah sebelumnya yaitu pengidentifikaaian masalah;
2.Kolom 3 Area Potensial diisi dengan area/program/kegi.atan/bidang yang bcrkaitan dcngan rnasalnh utama yang clidapatkan. PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT Nomor KKA ~~ : INSPEKTORAT DAERAH Jalan Daniel Daeng Nabit Labuan Bajo Disusun oleh/tgl/paraf -.;.:.;:..-- Direviu oleh/tgl/paraf Disetujui oleh/tgl/paraf : KERTAS KERJA PENENTUAN AREA POTENSIAL No BASIL IDENTIFIKASI MASALAH AREA POTENSIAL l 2 3 1. 2. 3. 4.
5.. ......... Ost . PEDOMAN AUDrT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARATTENT ANG TANGGAL 2025 2025 NO MOR : PERATURAN BUPATI MANGGARAJ BARATLAMPIRAN V EDISTASIUS ENDI TTD BUPATI MANGGARAI BARAT,
4.Lingkup audit
3.Periode waktu audit
2.Tujuan Audit
1.Area potensial yang dipilih I 2 No KERTAS KERJA PENENTUAN TUJUAN DAN LINGKUP AUDIT Direviu oleh/tgl/paraf Disusun oleh/tgl/paraf PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT INSPEKTORAT DAERAH Jalan Daniel Daeng Nabit - Labuan Bajo Nomor KKA Disetujui oleh/tgl/paraf : PERl}:URAN BUPATI MANGGARAI BARAT : ,~ ~ 2025 : ~o~ 2025 : PEDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAl BARAT LAMPIRAN VI NOMOR TANGGAL TENT ANG