menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengurangan Pokok dan/ atau Sanksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Manggarai Barat; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 2 7 1 ) ;
3.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2 0 1 2 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); t ' 0 0
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-undang Nomor 1 Tahun Nomor 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 6 3 1 ) ;
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 ten tang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 244);
9.Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2024 tentangTatacara Pengurangan Pokok dan/atau Sanksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Manggarai Barat (Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 15); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG TATACARA PENGURANGAN POKOK DAN/ATAU SANKS! BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT. Pasal I Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) huruf d Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tatacara Pengurangan Pokok dan/ atau Sanksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Manggarai Barat diubah sebagai berikut: