1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
2.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Komodo Kabupaten Manggarai Barat yang selanjutnya disingkat RSUD adalah fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan unit pelaksana teknis dinas bersifat khusus yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna dan menyediakan pelayanan rawat inap, rawatjalan serta gawat darurat. ~ BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN:
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengeloolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547) sebagaimana tekah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengeloolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350); Menetapkan
6.Direktur adalah Direktur BLUD RSUD Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
7.Praktek Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarakan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
8.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam ben tuk kas dan tagihan BLUD RSUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
9.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD RSUD.
10.Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD RSUD pada bank yang ditunjuk oleh Bupati.
11.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD RSUD.
12.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
13.Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah perikatan antara BLUD RSUD dengan pihak lain sebagai mitra kerja sama operasional yang dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerja sama operasional dengan tidak menggunakan barang milik daerah.
14.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BLUD RSUD dan/ atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
16.Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 1 7. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
18.Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
19.Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan t