1.Dacrah adalah Kabupatcn Manggarai Barat.
2.Pemerintah Oaerah adalah Pemerintah Kabupatcn Manggarai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. I, MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATT TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAHKOMODO KABUPATENMANGGARAIBARAT.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Ncgara/Dacrah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Pera tu ran Pemerintah Nomor 35 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua alas Peraturan Pcmcrintah Nomor 14 Tahun 2005 tent.ang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Dacrah (lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
5.Pcraturan Pcmerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemenntahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6.Peraluran Pemcrintah Nomor 12 Tahun 2019 lentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 79 Tahun 20 18 tentang Badan Layanan Umum Oacrah (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8.Peraturan Menleri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Serita Negara Rcpublik lndonesia Tahun 2019 Nomor 607);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tcntang Pcdoman Tcknis Pcngclolaan Kcuangan Dacrah; 10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.06/2022 tcntang Pcnghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 946); 11.Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor l Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupateo Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor l, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 207). Menetapkan
5.Dinas Kesehatan yang selanjutnya ctisebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Baral.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat.
7.Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaien Manggarai Baral.
8.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala BPKAD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
9.Sadan Layanan Umum Daerah yang selanjulnya disingkat BLVD adalah sistem yang diterapkan oleh RSUD Komodo dalarn memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunya.i Ileksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengccualian dari ketentuan pengclolaan kcuangan Daerah pada umumnya.
10.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umuro Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan rnencerdaskan masyarakat.
11.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dcngan mcncrapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
12.PrakUk Bisnis yang Schal adalah pcnyclenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
13.Rumah Sakit Umum Daerah Komodo yang selanjutnya disebut RSUD Komodo adalah Rumah Sakit Umum Daerah Komodo Kabupaten Manggarai Baral.
14.Pejabat Pengelola adalah Direktur, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomcnklatur yang bcrlaku pada BLUD RSUD Komodo.
15.Direktur adalah Direktur RSUD Komodo selaku Pemimpin BLUD.
16.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas mclaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta bertindak sebagai bendahara umum daerah.
17.Dewan Pengawas RSUD Komodo yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melak:ukan pengawasan terhadap pengelolaan RSUD Komodo.
18.Satuan Pengawas lnternal adalah satuan pengawasan yang ctibentuk untuk mcmbantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas RSUD Komodo.
19.Rcncana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
20.Rencana Strategis Bisnis RSUD Komodo, yang selanjutnya disebut RSB adalah dokumen lirna tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, dan arah kebijakan operasional RSUD Komodo. 1..
21.Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Komodo, yang selanjutnya disebut DPA RSUD Komodo adalah dokumen yang memuat Pendapatan dan Biaya, proyeksi arus leas, jumlah, dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan, serta digunakan scbagai dasar pelaksanaan anggaran oleh RSUD Komodo.
22.Rencana Kerja dan Anggaran yang sclanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah Angga.ran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mangga.rai Ba.rat.
24.Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Komodo, yang selanjutnya disebul RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran RSUD Komodo.
25.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintab dcngan perjanjian kcrja yang bekerja pada instansi pemerintah.
26.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjulnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya, scrta dibcrikan pcnghasilan bcrdasarkan pcraturan perundang·undangan.
27.Pegawai Negeri Sipil yang sclanjutnya disingkat PNS adalah warga negara lndonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pcmbina kepegawaian untuk mcnduduki jabatan pemerintahan.
28.Pegawai Pernerintah dengan Pcrjanjian Kcrja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara lndonesia yang memenuhi syarat tertenru, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalarn rangka melaksanakan tugas pemcrintahan dan/atau mcnduduki jabatan pemerinlahan.
29.Pegawai Non ASN yang selanjutnya disebut pegawai BLUD adalah pegawai yang bukan berstatus sebagai pegawai ASN yang mem.iliki keahlian dan/atau keterarnpilan tertentu.
30.Saluan Pengawas Internal adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas RSUD Komodo.
31.Stander Pclayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh RSUD Komodo kepada masyarakat.
32.Pendapatan adalah semua penerimaan daJam beotuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kernbali.
33.Belanja adalab scmua pcngcluaran darl rekening kas yang mengurangi ekuitas dan lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.~