a.pengoordinasian dan pengelolaan kas daerah;
b.pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;
c.penyiapan, pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan SPD;
d.penyiapan, pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan SPD; f Pasal 9 semesteran;
f.menyiapkan konsolidasi laporan keuangan perangkat daerah, BLUD dan laporan keuangan pemerintah daerah;
g.koordinasi dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah ten tang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
h.melakukan penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
1.mengolah data dan irnplementasi sistem informasi pemerintah daerah lingkup keuangan daerah; J· melaksanakan inventarisasi dan analisis data bidang keuangan daerah;
k.implementasi dan memelihara sistern informasi pemerintah daerah bidang keuangan daerah; I. melaksanakan pembinaan sistem informasi pemerintah daerah bidang keuangan daerah;
m.melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
e.koordinasi dan menyiapkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bulanan, triwulanan dan
e.koordinasi dan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/ pemotongan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
f.penyusunan petunjuk tcknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban sub kegiatan;
g.pembinaan penatausahaan keuangan pcmerintah daerah;
h.penatausahaan pembiayaan daerah;
1.koordinasi, fasilitasi, asistensi, sinkronisasi, supcrvisi, monitoring dan evaluasi pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya; J· koordinasi pclaksanaan piutang dan utang dacrah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;
k.rekonsiliasi data pcnerimaan dan pengcluaran kas scrta pemungutan dan pemotongan atas SP20 dengan instansi terkait;
1.pcngoordinasian penyusunan petunjuk teknis administrasi kcuangan yang bcrkaitan dengan pencrimaan dan pengcluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban (SPJ);
m.pengoordinasian pclaksanaan pcncrbitan SPD restitusi/ pengcmbalian kclebihan penerimaan;
n.pengelolaan dana darurat dan mendesak;
o.pengclolaan dana cadangan pcmerintah daerah;
p.analisis investasi pemerintah daerah;
q.analisis perencanaan dan pelaksanaan penerimaan pinjaman pemcrintah dacrah;
r.analisis perencanaan dan pelaksanaan pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman pemerintah daerah;
s.analisis perencanaan dan pclaksanaan pcmberian pinjaman daerah;
t.analisis percncanaan dan pelaksanaan pcnerirnaan kembali pinjaman dacrah;
u.penyiapan penyusunan kebijakan dan alokasi subsidi;
v.analisis perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan; dan
w.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan scsuai tugas f pertanggungjawaban pendapatan/penerimaan kas; J. melaksanakan penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran kas serta rekonsiliasi data penerimaan kas dengan instansi tcrkait dalam rangka penyusunan posisi kas;
k.melaksanakan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas dalam rangka peningkatan penerimaan daerah;
1.merumuskan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penatausahaan penerimaan kas daerah;
m.melaksanakan pengelolaan utang/pinjaman dan piutang daerah;
n.menyusun dan menyediakan laporan aliran kas secara periodik;
o.rnenyusun, mengoreksi, dan menyempumakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pengelolaan kas daerah; f evaluasidananalisis,perneriksaan,1. melaksanakan dengan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
g.melaksanakan penelitian dokumen atau bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah;
h.melaksanakan pembukuan dan pengadministrasian penerimaan dan pengeluaran daerah; danpengeluaran kas yangkeuangan daerah teknis administrasimerumuskan petunjuk berkaitan dengan pertanggungjawabannya;
f.menyusun petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan e.