g.pemantauan dan pengevaluasian implementasi ETPD, serta penyampaian rekomendasi kebijakan kepada pihak/ otoritas terkait untuk mengatasi permasalahan/hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait ETPD;
h.penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi urusan pengelolaan pendapatan asli daerah;
1.pengoordinasian pengelolaan adrninistrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga dan penyusunan program dan perencanaan; J. pembinaan kelornpokjabatan struktural dan fungsional;
k.penyelenggaraan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengendalian fungsi penunjang pendapatan asli daerah;
1.penerbitan STPD. SKPD, SKPDKB, SKPDLB, SKPDN, SKPDKBT, SPPT, DHKP;
m.penyampaian laporan kinerja kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara berkala;
n.pemantauan dan evaluasi kinerja bawahan; dan
o.pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. , .
d.pengoordinasian pelaksanaan penataan arsip, dokumentasi, penertiban administrasi dan surat menyurat dan barang milik daerah pada Badan Pendapatan Daerah;
e.pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan urusan program dan perlengkapan, keuangan dan pelaporan serta urusan kepegawaian dan umum;
f.pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi pengelolaan administrasi kepegawaian, penyusunan kebutuhan dan pengembangan kompetensi SDM;
g.pengoordinasian penyiapan dokumen perencanaan dan kerangka regulasi berkaitan program dan pelaporan pada Badan Pendapatan Daerah;
h.pengoordinasian dan pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan program/kegiatan/ anggaran dan penyusunan laporan-laporan kegiatan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan pada Badan Pendapatan Daerah;
1.pengoordinasian penyusunan bahan rencana strategis (Renstra), rencana kerja (Renja),rencana kinerja tahunan (RKT),rencana kerja anggaran (RKA}, dokumen penyelenggaraan angaran (DPA), perubahan DPA, penetapan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP), bahan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ},dan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD)lingkup Badan Pendapatan Daerah; J. pengoordinasian pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi pendapatan daerah dan infrastruktur TI lainnya;
k.pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada Badan Pendapatan Daerah;
1.pengoordinasian penyusunan rencana kerja keuangan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
m.pengoordinasian penyiapan, pengolahan data, pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan Badan Pendapatan Daerah;
n.pengoordinasian penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Badan Pendapatan Daerah;
o.pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam meneliti kelengkapan surat permintaan pembayaran (SPP) UP, GU, TU, LS, gaji dan tunjangan PNSdan LS pengadaan barang dan jasa; p I ' Subbagian Kepegawaian dan Umum, mempunyai tugas:
a.membuat rencana kerja subbagian kepegawaian dan umum sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b.menyiapkan upaya peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
c.mengelola urusan pelayanan administrasi umum dan tata usaha surat menyurat, kearsipan serta dokumentasi;
d.melakukan pendataan, pengolahan administrasi kepegawaian, urusan kepegawaian dan hak-hak kepegawaian pada Badan Pendapatan Daerah;
e.menyiapkan koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
f.melaksanakan penertiban administrasi urusan kepegawaian dan umum;
g.mernbuat daftar urut kepangkatan (DUK), menyusun daftar penjagaan kenaikan pangkat pegawai, penjagaan kenaikan gaji berkala, penjagaanf