Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Wilayah Administrasi Kabupaten Manggarai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat. - 4
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
5.Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS yang berdasarkan tugas dan fungsi jabatan. 0 8. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS.
9.Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan.
10.Basic Tambahan Penghasilan Pegawai adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap Kelas Jabatan, yang dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 1 1 . Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan Kelas Jabatan.
12.Tingkat Kehadiran adalah jumlah kehadiran PNS dalam satu bulan yang disahkan oleh pejabat berwenang.
13.Disiplin Kerja adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
14.Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. 1 5 . Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defi.nitif yang berhalangan tetap. - 5 0
16.Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah Cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) Tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi dan mendesak, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) Tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) Tahun.
17.Cuti Melahirkan adalah Cuti yang diberikan kepada PNS untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
18.Cuti Sakit adalah Cuti yang diberikan kepada PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun dapat ditambahkan paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter.
19.Cuti Alasan Penting adalah Cuti yang diberikan kepada PNS yang ibu/bapak/ istri/ suami/ anak/ adik/kakak/ mertua/ menantu sakit keras/ 0 meninggal dunia atau PNS yang melangsungkan perkawinan.
20.Cuti Bersama adalah Cuti yang diberikan kepada PNS yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 2 1 . Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
22.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan se bagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan Sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
23.Bendahara Umum Daerah yang disingkat BUD adalah Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah Kabupaten Manggarat Barat yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
24.Pengelola Keuangan Daerah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pengelolaan Kas, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akutansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Daerah serta pengelolaan barang milik Daerah.
25.Instansi adalah instansi pemerintah lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat. - 6 0