1.Daerah adalah Kabupaten Manokwari.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Manokwari.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
6.Rekomendasi Bupati adalah surat persetujuan untuk Distributor, Subdistributor dan Penjual Langsung minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati untuk mempermudah proses perizinan usaha yang lebih legal dengan tujuan untuk mengontrol distribusi minuman beralkohol agar lebih ketat dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
7.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
8.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
9.Minuman Oplosan adalah minuman yang dibuat dengan cara mencampur, meramu, menyeduh dan/atau dengan cara lain bahan- bahan tertentu dengan atau tanpa zat yang mengandung alkohol yang bereaksi menjadi racun dan membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
10.Pengendalian adalah serangkaian kegiatan untuk membatasi jenis dan jumlah pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, serta membatasi waktu penjualan Minuman Beralkohol.
11.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan melalui inspeksi lapangan, pelaporan dan evaluasi terhadap pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya.
12.Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor.
13.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh Distributor, Subdistributor, Pengecer, atau Penjual Langsung untuk diminum di tempat.
14.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berkegiatan usaha sebagai Importir, Distributor, Subdistributor, Pengecer, dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol.
15.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT- MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol.
16.Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui Subdistributor di wilayah pemasaran tertentu.
17.Subdistributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
18.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
19.Penjualan adalah kegiatan menjual Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh Distributor, Subdistributor, Pengecer, dan penjual langsung.
20.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
21.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT- MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan imper Minuman Beralkohol.
22.Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
23.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
24.Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan Gubernur atau Bupati sesuai kewenangannya yang memberikan penjelasan terkait dengan keberadaan dan legalitas Perusahaan yang bergerak di bidang Minuman Beralkohol di Daerah dan bukan merupakan izin.
25.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
26.Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
27.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol.
28.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A.
29.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B yang selanjutnya disebut SKPL-B adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B.
30.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan C yang selanjutnya disebut SKPL-C adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan C.
31.SIUP-MB Daerah adalah Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
32.Surat Keterangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SKMB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol.
33.Surat Keterangan Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SK IT-MB adalah Surat Keterangan untuk Importir Minuman Beralkohol.
34.Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
35.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
36.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
37.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
38.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
39.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
41.Hari adalah hari kerja.