DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Bab I Ketentuan Umum: Menetapkan definisi istilah-istilah penting seperti daerah, pemerintah daerah, BPHTB, pejabat pajak, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bab II Ruang Lingkup: Menjelaskan bahwa ruang lingkup peraturan ini meliputi pembebasan BPHTB bagi MBR serta kriteria MBR. Bab III Pembebasan BPHTB bagi MBR: Menetapkan bahwa objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pembebasan diberikan kepada MBR untuk kepemilikan rumah pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bab IV Kriteria MBR: Mengatur indikator penentuan MBR berdasarkan penghasilan, status perkawinan, dan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni. Bab V Ketentuan Lain-Lain: Menyatakan bahwa pelaksanaan pembebasan BPHTB mengacu kepada peraturan bupati tentang tata cara pemungutan BPHTB. Bab VI Ketentuan Penutup: Menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Melawi.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…