Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mentawai Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Ringkasan
Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi: a. Pakaian Dinas Harian; b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu; c. Pakaian Sipil Lengkap; d. Pakaian Dinas lapangan; e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat Daerah tertentu; f. Pakaian Dinas upacara Perangkat Daerah tertentu; g. Pakaian Dinas upacara camat; dan h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Jenis Atribut Pakaian Dinas ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. tanda jabatan; b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia; c. papan nama; d. nama Kementerian Dalam Negeri; e. nama Pemerintah Daerah; f. lambang Pemerintah Daerah; dan g. tanda pengenal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…