1.Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemeritahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Kepala Daerah yang melaksanakan pemerintahan daerah otonom di tingkat Kabupaten.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pemyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Aparatur Sipil Negara, selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara, selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
10.Tambahan Penghasilan Pegawai, selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan diluar gaji yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pegawai berdasarkan pertimbanganobjektif dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin dengan memperhatikan azas kewajaran dan kepatutan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
11.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu PD.
12.Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
13.Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu Perangkat Daerah.
14.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
15.Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
16.Nama Jabatan adalah sebutan suatu jabatan untuk memberi ciri dan gambaran atas isi jabatan yang berupa sekolompok tugas yang melembaga dalam wadah dan jabatan.
17.Cuti PNS, selanjutnya disebut dengan Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
18.Cuti Besar merupakan hak PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus.
19.Cuti Sakit merupakan hak PNS yang menderita sakit, mengalami gugur kandungan, dan/atau mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga perlu mendapatkan perawatan.
20.Cuti Melahirkan merupakan hak PNS wanita untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga pada saat menjadi PNS.
21.Cuti Tahunan merupakan hak PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus.
22.Cuti Alasan Penting merupakan hak PNS yang diberikan apabila Ibu/Bapak/Isteri/Suami/Anak/Adik/Kakak/Mertua/Menantu sedang sakit keras atau meninggal dunia, salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia, dan menurut perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia atau Melangsungkan perkawinan.
23.Cuti Bersama merupakan hak PNS yang ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.
24.Cuti di Luar Tanggungan Negara merupakan hak PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) Tahun secara terus menerus yang dapat diberikan karena alasan pribadi dan mendesak antara lain mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri, mendampingi suami/isteri berkerja di dalam/luar negeri; Menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak yang berkebutuhan khusus, mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus dan/atau mendampingi/merawat otang tua/mertua yang sakit/uzur.