Menetapkan PERATURANBUPATI TENTANG STANDAR HARGA SATUAN, STANDAR BIAYA UMUM, ANALISIS STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN. MEMUTUSKAN: BUPATI MINAHASA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat ( 5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112); DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang STANDARHARGA SATUAN, STANDARBIAYAUMUM, ANALISIS STANDARBELANJA, DAN HARGA SATUANPOKOK KEGIATAN TENTANG PERATURANBUPATI MINAHASA NOMOR _3 TAHUN 2025 BUPATI MINAHASA PROVINS! SULAWESI UTARA Pasal 4/·
(1)SBU digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.
(2)SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk pajak.
(3)Dalam perencanaan anggaran, SBU berfungsi sebagai:
a.batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah;
b.referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
c.bahan penghitungan pagu indikatif anggaran dan belanja Daerah.
(4)Dalam pelaksanaan anggaran, SBU berfungsi sebagai:
a.batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
b.estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
(5)Ketentuan mengenai rincian SBU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)ditetapkan dengan Keputusan Bupati.