1.140°/o (seratus empat puluh persen) paling tinggi dari basic TPPdiberikan kepada kepala dinas pendidikan;
2.110°/o (seratus sepuluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada sekretaris dinas pendidikan;
3.125% (seratus dua puluh lima persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada kepala bidang dinas pendidikan
4.63°/o (enam puluh tiga persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada jabatan fungsional tertentu dan jabatan pengawas dinas pendidikan;
5.45°/o (empat puluh lima persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada para jabatan fungsional umum kelas 7 dinas pendidikan;
6.50% (lima puluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada para jabatan fungsional umum kelas 6 dinas pendidikan; dan
7.60% (enam puluh persen) paling tinggi dari basic tpp TPP diberikan kepada para jabatan fungsional umum kelas 5 dinas pendidikan. aa.dinas kebudayaan dan pariwisata:
1.140% (seratus empat puluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada kepala dinas kebudayaan dan pariwisata;
2.110% (seratus sepuluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada sekretaris dinas kebudayaan dan pariwisata;
3.125°/o (seratus dua puluh lima persen) paling tinggi dari basic tpp TPP diberikan kepada kepala bidang dinas kebudayaan dan pariwisata;
4.63% (enam puluh tiga persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada jabatan fungsional tertentu dan jabatan pengawas dinas kebudayaan dan pariwisata; dan
5.60% (enam puluh persen) paling tinggi dari basic tpp TPP diberikan kepada para jabatan fungsional umum kelas 5 dinas kebudayaan dan pariwisata.
2.110°/o(·· · bb. dinas perpustakaan:
1.140o/o( seratus empat puluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada kepala dinas perpustakaan
2.110°/o (seratus sepuluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada sekretaris dinas perpustakaan;
3.125°/o (seratus dua puluh lima persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada kepala bidang dinas perpustakaan; dan
4.63% (enam puluh tiga persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada jabatan fungsional tertentu dan jabatan pengawas dinas perpustakaan; dan
5.60°/o (enam puluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada para jabatan fungsional umum kelas 5 dinas perpustakaan. cc. dinas pekerjaan umum dan penataan ruang:
1.140% (seratus empat puluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang;
2.110% (seratus sepuluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada sekretaris dinas pekerjaan umum dan penataan ruang;
3.125°/o (seratus dua puluh lima persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada kepala bidang dinas pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.63°/o (enam puluh tiga persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada jabatan fungsional tertentu dan jabatan pengawas dinas pekerjaan umum dan penataan ruang;
5.45°/o (empat puluh lima persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada para jabatan fungsional umum kelas 7 dinas pekerjaan umum dan penataan ruang;
6.50% (Hrna puluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada para jabatan fungsional umum kelas 6 dinas pekerjaan umum dan penataan ruang;
7.60% (enam puluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada para jabatan fungsional umum kelas 5 dinas pekerjaan umum dan penataan ruang. dd. dinas penanaman modal dan ptsp:
1.140% ( seratus em pat puluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada kepala dinas penanaman modal dan ptsp;
2.110% (seratus sepuluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada sekretaris dinas penanaman modal dan ptsp;
3.125% (seratus dua puluh lima persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada kepala bidang dinas penanaman modal dan ptsp;
4.63°/o ( enam puluh tiga persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada jabatan fungsional tertentu dan jabatan pengawas dinas penanaman modal dan ptsp; dan
5.60°/o (enam puluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada para jabatan fungsional umum kelas 5 dinas penanaman modal dan ptsp. ee.dinas perumahan rakyat dan kawasan permukimaan:
1.140°/o (seratus empat puluh persen) paling tinggi dari basic TPP diberikan kepada kepala dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman;