Peraturan Bupati 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
a.Memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara;
b.Keandalan pelaporan keuangan;
c.Pengamanan aset negara; dan
d.Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. APIP sebagai pengawas intern dapat melakukan kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Salah satu bentuk pengawasan internal yang dapat dilakukan APIP adalah audit investigasi, dimana auditor diharapkan mampu mendeteksi, menemukan, mengungkap adanya penyimpangan, kecurangan dan indikasi tindak pidana koru psi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Organisasi APIP harus memiliki kemauan untuk mencegah dan memberantas korupsi, dan oleh karenanya auditor juga dituntut memiliki kemampuan dan kemauan untuk memberantas KKN, meningkatkan keahlian dan keterampilan serta memiliki integritas yang tinggi. PEDOMANAUDITINVESTIGASI PEDOMAN AUDIT INVESTIGASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAHKABUPATENMINAHASA TENTANG PERATURANBUPATIMINAHASA NOMOR 6 TAHUN ~ LAMPIRANI BABII/
3.SISTEMATIKA Sistematika pedoman ini adalah sebagai berikut: 1). PENDAHULUAN;DAN 2). PELAKSANAANAUDIT INVESTIGASI. Audit investigasi terhadap indikasi korupsi merupakan audit investigasi yang diarahkan untuk mengidentifikasi dan mengungkap pelanggaran terhadap ketentuan di dalam undang-undangyang mengatur mengenai tindak pidana korupsi. Audit investigasi merupakan audit yang bertujuan khusus untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan dan/ a tau kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur, dan teknik-teknik tertentu yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu kejahatan dan/ atau kecurangan. Audit terse but dilakukan dengan mencari, menemukan, mengumpulkan dan menganalisis serta mengevaluasi bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkap fakta atau kejadian sebenarnya. Audit investigasi merupakan penelitian secara mendalam terhadap fakta-fakta. Penelitian tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh yang mungkin berasal dari pengaduan/laporan, dugaan dan fakta-fakta, serta analisis lebih lanjut terhadap fakta-fakta tersebut yang menjadi dasar untuk menyimpulkan terbukti atau tidak terbukti sebuah dugaan penyimpangan, kecurangan atau adanya indikasi korupsi. Karena tujuannya mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan, maka pendekatan, prosedur, dan teknik yang digunakan di dalam audit investigasi terdapat perbedaan dengan pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam audit keuangan, audit kinerja dan/atau audit dengan tujuan tertentu yang lain. Tujuan audit investigasi adalah untuk membuktikan bahwa penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan benar-benar terjadi. Output audit investigasi adalah bukti ada/tidaknya pelanggaran. Bukti- bukti yang dikumpulkan dalam audit investigasi kemungkinan besar akan ditindaklanjuti pada proses penindakan hukum. Oleh sebab itu, seorang auditor investigasi harus memiliki kompetensi dan menggunakan keahliannya dengan cermat dalam melaksanakan audit investigasi sehingga dapat menentukan kualitas dari hasil audit investigasi. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, auditor perlu dibekali dengan acuan yang dapat mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan audit agar tidak menyimpang dari peraturan dan mencapai tujuan yang diharapkan.
2.MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya pedoman teknis audit investigasi adalah untuk memberikan panduan bagi segenap auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa agar memiliki persepsi yang sama dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan penugasan audit investigasi, dengan tujuan tercapainya hasil investigasi yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan masalah, kasus, atau perkara berindikasi korupsi.
a.Audit/. II. PELAKSANAAN Audit investigasi dilaksanakan berdasarkan sumber informasi sebagai berikut:
1.Pengembangan kegiatan pengawasan;
2.Pengaduan masyarakat;
3.Permintaan pimpinan objek penugasan atau pimpinan perangkat daerah/korporasi yang membawahi/pemilik objek penugasan;
4.Permintaan instansi penyidik/aparat penegak hukum (KPK/Kejaksaan/Kepolisian Negara RI), BPK RI atau APIP pada lembaga pemerintah yang lebih tinggi.
5.Sumber-sumber lain, meliputi namun tidak terbatas pada berita di media cetak, media elektronik dan sumber-sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Audit investigasi dilakukan dengan tahapan meliputi pra perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
1.Pra Perencanaan Pra perencanaan audit investigasi merupakan tahap awal proses penugasan berupa pengumpulan informasi, analisis dan pengambilan simpulan yang dilakukan lnspektur Pembantu khusus dan/ atau Pengendali Teknis untuk memutuskan apakah akan dilakukan atau tidak akan dilakukan audit investigasi. Salah satu hasil pra perencanaan audit investigasi adalah simpulan berupa hipotesis penyimpangan yang akan dibuktikan/diuji pada tahapan pelaksanaan audit investigasi. I. PENDAHULUAN
1.Umum Audit investigasi adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak-pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenamya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Audit investigasi merupakan audit yang dilakukan dengan pendekatan investigasi, artinya suatu audit yang dilaksanakan dengan menggunakan keahlian layaknya seorang penyelidik. Audit investigasi lebih banyak bersifat intuitif dan oleh karena itu keterampilan auditor akan sangat tergantung pada ketepatan dalam menetapkan alur pikir "pelaku" penyimpangan dan menerapkannya di lapangan. Pelaksanaan audit investigasi merupakan gabungan dari keahlian akunting dan auditing serta pengetahuan dalam bidang hukum, investigasi, psikologi, kriminologi, dan komunikasi.
1.Sasaran Sasaran audit investigasi adalah kegiatan-kegiatan yang di dalamnya diduga terjadi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tindakan pelanggaran disiplin pegawai.
2.Ruang Lingkup Ruang lingkup audit investigasi adalah batasan tentang lokus, tempus, dan hal-hal lain yang relevan dengan kegiatan yang menjadi sasaran audit investigasi.
c.Audit/
a.Audit investigasi yang bersumber dari pengembangan kegiatan pengawasan. 1) lnspektur pembantu khusus dan/atau pengendali teknis bertanggung jawab melakukan telaahan atas laporan hasil pengawasan yang akan dikembangkan dengan audit investigasi; 2) Telaahan atas laporan hasil pengawasan yang memenuhi kriteria, dipaparkan (Ekspose) secara internal di lingkup Irbansus dan dapat menghadirkan auditor Irbanwil jika diperlukan. Ekspose dimaksudkan untuk memperoleh kecukupan informasi yang memenuhi kriteria untuk dapat ditindaklanjuti dengan audit investigasi. Hasil Ekspose harus dituangkan dalam Risalah Hasil Ekspose (RHE), ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Inspektur. RHE sekurang-kurangnya harus memuat uraian pemenuhan kriteria, daftar peserta Ekspose, jalannya Ekspose serta simpulan dapat/tidak dapat dilakukan audit investigasi. 3) Kriteria hasil pengawasan untuk dapat ditindaklanjuti dengan audit investigasi, yaitu: a) Ada indikasi penyimpangan/pelanggaran peraturan perundang-undangan; b) Ada indikasi penyalahgunaan wewenang; c) Ada indikasi kerugian keuangan Negara/Daerah. 4) Berdasarkan RHE, Inspektur memutuskan dapat atau tidak dapat dilakukan audit investigasi. Keputusan Inspektur tersebut menjadi dasar pelaksanaan perencanaan audit investigasi.
b.Audit investigasi yang bersumber dari pengaduan masyarakat 1) Pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti dengan audit investigasi adalah pengaduan berkadar pengawasan yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa c.q Bupati dan/atau Inspektorat Daerah; 2) lnformasi pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan penugasan audit investigasi jika dalam materi pengaduan telah terpenuhi unsur 5W+2H, yaitu What (apa jenis penyimpangan dan dampaknya), Where (dimana tempat terjadinya penyimpangan), When (kapan waktu terjadinya penyimpangan), Who (Siapa Pihak-pihak yang diduga terlibat), Why (mengapa-penyebab terjadinya penyimpangan), How (bagaimana modus operandi terjadinya penyimpangan) dan How Much (berapa dampak negatif terhadap keuangan Negara/Daerah akibat terjadinya penyimpangan); 3) Dalam hal tidak seluruh unsur 5W+2H di atas dapat terpenuhi, pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan ketentuan sekurang-kurangnya terpenuhi 3 unsur pertama, yaitu: man, where dan when, serta berdasarkan pertimbangan profesional auditor (auditor's proffesional judgement) bahwa pengaduan masyarakat tersebut dapat dan layak ditindaklanjuti. agar/
c.Audit Investigasi berdasarkan permintaan pimpinan objek penugasan atau pimpinan perangkat daerah/korporasi yang membawahi/ pemilik objek penugasan 1) Audit investigasi berdasarkan permintaan pimpinan objek penugasan atau pimpinan perangkat daerah/korporasi yang membawahi/pemilik objek penugasan dapat dipenuhi apabila surat permintaan terse but ditandatangani oleh pimpinan tertinggi objek penugasan; 2) Inspektur mendisposisikan permintaan audit investigasi sebagaimana huruf a di atas kepada Inspektur pembantu; 3) Inspektur meminta kepada pimpinan tertinggi obyek penugasan yang akan diaudit investigasi untuk melakukan Ekopose atas permasalahan yang dimintakan audit investigasi. Ekspose dimaksudkan untuk memperoleh kecukupan informasi yang memenuhi kriteria untuh dapat ditiridaklanjuti dengan audit investigasi. Hasil Ekspose dituangkan dalam Risalah Hasil Ekspose (RHE) yang memuat uraian pemenuhan kriteria dan simpulan dapat/tidaknya dilakukan audit investigasi; 4) Kriteria permintaan pimpinan objek penugasan untuk dapat ditindaklanjuti dengan audit investigasi, yaitu:
a.Ada indikasi penyimpangan/pelanggaran peraturan perundang-undangan;
b.Ada indikasi penyalahgunaan wewenang;
c.Ada indikasi kerugian keuangan Negara/Daerah. 5) Memperhatikan hasil ekspose tersebut, Inspektur menyimpulkan kelayakan permintaan untuk ditindaklanjuti dengan audit investigasi; 6) Pemenuhan permintaan audit investigasi dari pimpinan objek penugasan diprioritaskan terhadap hal-hal yang strategis, material, dan menjadi sorotan publik; 7) Permintaan audit investigasi dari pimpinan objek penugasan tidak dapat dipenuhi apabila dijumpai kondisi sebagai berikut:
a.Objek penugasan sedang diaudit oleh BPK RI atau BPKP atau APIPlainnya;
b.Objek penugasan sedang dalam proses hukum (penyelidikan atau penyidikan oleh instansi penyidik, penuntutan dan/atau sedang dalam proses peradilan);
c.Apabila ada gangguan objektifitas dan independensi.
d.Permintaan instansi dari penyidik/ aparat penegak hukum (KPK/ Kejaksaan/Kepolisian Negara RI), BPK RI atau APIP pada lembaga pemerintah yang lebih tinggi: 1) Permintaan audit investigasi dalam bentuk tertulis, selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemaparan kasus (ekspose) jika permintaan dari instansi penyidik; 2) Sebelum pelaksanaan ekspose, dilakukan telaah terlebih dahulu apakah kasus yang dimintakan audit oleh APH pernahdilakukan audit/ reviu/ monitoring/ evaluasi/ pendampingan/ bimbingan teknis oleh Inspektorat Daerah atau APIP lainnya. jika sebelumnya pernah dilakukan penugasan, Risiko(
2.Perencanaan Audit
a.Dalam merencanakan audit investigasi, auditor harus: 1) Menetapkan sasaran, ruang lingkup dan alokasi sumber daya; 2) Mengembangkan hipotesis untuk mengarahkan proses pembuktian suatu penyimpangan; 3) Mengidentifikasi pendekatan, prosedur, dan teknik audit yang akan digunakan untuk menguji hipotesis; 4) Merumuskan prosedur dan langkah kerja yang akan dilakukan dalam bentuk program audit; 5) Melakukan penilaian risiko penugasan dan merencanakan mitigasi risiko tersebut. Dalam penilaian risiko penugasan, auditor yang ditugaskan harus mampu mengklasifikasikan risiko teridentifikasi ke dalam tingkat risiko rendah, moderat, tinggi, atau ekstrim; agar dilakukan evaluasi risiko terkait independerisi lembaga Inspektorat Daerah. Dalam hal terdapat risiko independensi lembaga Inspektorat Daerah terganggu secara signifikan, maka permintaan penugasan tersebut ditolak. Apabila diperlukan, lnspektur Daerah dapat berkonsultasi dengan BPKP atau Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebelum memutuskan menerima atau menolak permintaan audit investigasi dalam kondisi semacam ini; 3) Audit investigasi atas permintaan penyidik dapat dipenuhi apabila proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan; 4) Pada prinsipnya, permintaan audit investigasi dari penyidik dapat dipenuhi/ ditindaklanjuti kecuali apabila pada saat ekspose diperoleh informasi bahwa: a) BPK, BPKP a tau APIP lainnya (Inspektorat/ Satuan Pengawas Intern pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Korporasi Negara/Daerah/Organisasi lainnya) telah atau sedang melakukan audit investigasi atas kasus yang sama; b) Instansi penyidik lainnya sedang atau telah melaksanakan proses hukum atas kasus yang sama; c) Proses hukum terhadap objek penugasan yang dimintakan audit investigasi telah berada pada tahap penyidikan. d) Dalam hal instansi penyidik telah sampai pada proses penyidikan, Inspektorat dapat melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah. e) Terdapat gangguan terkait independensi dan objektifi.tas lembaga Inspektorat Daerah terhadap kasus yang dimintakan audit investigasi oleh penyidik 5) Permintaan pimpinan instansi penyidik kepada Inspektorat Daerah dalam rangka mengidentifikasi aset- aset hasil tindak pidana korupsi sebagai upaya untuk memulihkan keuangan Negara/Daerah yang telah dikorupsi (asset recovery) dapat ditindaklanjuti dengan audit investigasi penelusuran aset. 5) Bukty
3.Pelaksanaan Audit Dalam proses pelaksanaan audit perlu dilakukan pengumpulan, pengujian, analisis, dan evaluasi bukti audit sebagai berikut:
a.Dalam melaksanakan audit investigasi, tim audit harus dapat mengumpulkan bukti audit yang relevan, kompeten, dan cukup; 1) Bukti audit disebut relevanjika bukti audit tersebut secara logis mendukung dan/atau menguatkan pendapat atau argumen yang berhu bungan dengan tujuan atau simpulan audit. 2) Bukti audit disebut kompeten apabila bukti audit tersebut didapat dengan cara yang sah, legal dan tidak melawan hukum serta dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian antara argumen dengan fakta yang sebenarnya. 3) Bukti yang sah adalah bukti yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang-undangan. 4) Bukti yang dapat diandalkan berkaitan dengan sumber dan cara perolehan bukti tersebut. Risiko dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dinyatakan sebagai kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dalam konteks kegiatan, maka risiko merupakan kemungkinan kejadian yang mengancam tujuan pelaksanaan kegiatan bersangkutan. Dalam audit investigasi, maka risiko dimaksud adalah kemungkinan terjadinya kegagalan auditor dalam mengungkapkan ada tidaknya suatu perbuatan penyimpangan untuk dilakukan tindakan hukum berikutnya. Risiko ini selalu berkaitan dengan probabilitas dan dampak. Kedua variabel ini yang menentukan tingkat risiko berkategori rendah, moderat, tinggi, atau ekstrim. Setiap penugasan memiliki jenis dan tingkat risiko yang berbeda-beda, oleh karena itu setiap auditor yang ditunjuk harus melakukan penilaian risiko penugasan pada tahap perencanaan untuk mengidentifikasi jenis dan tingkat risiko yang dihadapi dalam penugasan audit investigasi. 6) Mendokumentasikan seluruh proses perencanaan audit investigasi.
a.Apabila diperlukan, audit investigasi dapat direncanakan untuk menggunakan tenaga ahli lain yang berkompeten pada suatu bidang tertentu;
b.Dalam penggunaan tenaga ahli, auditor harus merancang prosedur pengendalian yang memadai guna memperoleh keyakinan terbatas bahwa penggunaan tenaga ahli lain tersebut dapat mendukung pencapaian tujuan dan sasaran audit investigasi;
c.Setiap penugasan audit investigasi harus dinyatakan dalam surat tugas sebagaimana yang berlaku di Inspektorat Daerah. Surat tugas audit investigasi disampaikan kepada pimpinan objek penugasan;
d.Seluruh biaya audit investigasi menjadi beban kewajiban Inspektorat Daerah pada kegiatan pengawasan dengan tujuan tertentu; 1) Melaksanakan/ 5) Bukti audit disebut cukup apabila jumlah bukti yang dikumpulkan tersebut telah dapat dijadikan sebagai dasar penarikan simpulan hasil audit. Untuk menentukan kecukupan bukti audit, auditor harus dapat menentukannya secara profesional dan objektif.
b.Dalam audit investigasi, pengumpulan bukti tidak dapat dilakukan secara sampling, melainkan harus terhadap keseluruhan populasi;
c.Laporan Hasil Audit Investigasi tidak dapat diterbitkan apabila temyata tidak ditemukan bukti-bukti yang relevan, kompeten, dan cukup, yang dapat memberikan keyakinan memadai serta menjadi dasar untuk semua pertimbangan dan simpulan hasil audit investigasi;
c.Dalam audit investigasi, pengumpulan dan evaluasi bukti dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit investigasi, dengan fokus kepada upaya pembuktian hipotesis untuk mengungkapkan: 1) Fakta-fakta dan proses kejadian mengenai siapa, kapan, dimana, bilamana, dan bagaimana (modus operandi) dari kasus yang diaudit investigasi; 2) Sebab dan dampak penyimpangan; 3) Pihak-pihak yang terlibat dan peranan/tanggung jawab dari masing-masing pihak tersebut.
d.Pengumpulan/permintaan keterangan dan bukti audit investigasi dilakukan dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan objek penugasan;
e.Dalam hal pimpinan objek penugasan yang memiliki kewajiban untuk menyediakan bukti-bukti tidak memenuhi bukti-bukti yang diminta secara tertulis oleh tim audit yang bertugas dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah surat pertama diterima, maka ketua tim audit investigasi segera menyampaikan surat permintaan kedua, dengan menyebutkan batas waktu pemenuhan bukti-bukti tersebut, selama-lamanya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat kedua diterima;
f.Apabila setelah berakhir batas waktu yang telah ditentukan tersebut di atas dan pejabat yang berkewajiban menyampaikan bukti-bukti masih belum dapat melaksanakan kewajibannya ini, maka Ketua Tim melaporkan kondisi ini secara berjenjang kepada Inspektur Daerah. Atas kondisi ini, Inspektur Daerah dapat menghentikan sementara penugasan audit investigasi;
g.Bukti audit dikumpulkan dengan menggunakan prosedur dan teknik yang memadai, termasuk teknik pengumpulan dan evaluasi bukti berupa dokumen elektronik (apabila diperlukan). Pengumpulan dan evaluasi bukti berupa dokumen elektronik dilakukan oleh ahli di bidang komputer forensik;
h.Tim audit investigasi harus selalu menjaga kesinambungan penguasaan bukti dan mengembangkan serangkaian pengawasan atas sumber, kepemilikan, dan penyimpanan semua bukti yang berkaitan dengan penugasan audit investigasi;
1.Dalam melaksanakan evaluasi atas bukti, tim audit investigasi harus: 1) Pembahasan/ 1) Melaksanakan pengujian atau mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan dengan memperhatikan urutan proses kejadian dan kerangka waktu/kronologi kejadian (time frame) yang dijabarkan dalam suatu bagan alur kejadian dan/ a tau narasi deskriptif mengenai pengungkapan fakta dan proses kejadian; 2) Menilai keandalan ( reliability) dan kesahihan bukti yang dikumpulkan selama pekerjaan audit ntvestigasi; 3) Menilai kesesuaian/korelasi bukti dengan hipotesis; 4) Mengidentifikasi, mengkaji, dan membandingkan semua bukti yang relevan dan mengutamakan hakikat/substansi daripada bentuk bukti serta mengembangkan dan menguji hipotesis dengan maksud untuk mengevaluasi permasalahan selama dalam penugasan audit investigasi.
j.Bukti audit yang telah dikumpulkan kemudian dianalis dan dievaluasi dengan menggunakan kertas audit investigasi. Kertas kerja sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: 1) Uraian kronologi fakta; 2) Analisis penyimpangan; 3) Kriteria (Peraturan perundang-undangan yang relevan); 4) Pembuktian (dokumen/bukti); 5) Evaluasi bukti; 6) Langkah tindak lanjut.
k.Penggunaan tenaga ahli; 1) Dalam hal pengumpulan dan evaluasi bukti memerlukan bantuan teknis/keahlian yang tidak dimiliki oleh tim audit investigasi, maka tim audit dapat menggunakan tenaga ahli yang dibutuhkan dalam penugasan audit investigasi dimaksud; 2) Dalam penggunaan tenaga ahli, tim audit harus melakukan komunikasi intensif guna memperoleh pemahaman yang cukup dalam rangka meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan kesalahan penafsiran hasil pekerjaan dan/ atau informasi; 3) Dalam penggunaan tenaga ahli, tim audit harus melaksanakan penilaian kualifikasi sekurang-kurangnya meliputi namun tidak terbatas pada tingkat pendidikan, sertifikasi dan pengalaman yang relevan dengan penugasan audit investigasi. Tim audit investigasi juga harus menilai kualitas data/informasi yang dihasilkan dari penggunaan tenaga ahli tersebut serta proses pelaksanaan keahlian terhadap kebutuhan informasi audit investigasi dimaksud; 4) Dalam hal pelaksanaan prosedur pemeriksaan fisik physical examination yang memerlukan keahlian tertentu, auditor menggunakan ahli sesuai kebutuhan pemeriksaan fisik.
1.Pada setiap tahap audit, pekerjaan auditor harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran dan terjaminnya kualitas audit investigasi;
m.Pengendallan penugasan melalui reviu berjenjang dan pembahasan intern perlu dilakukan guna menjamin kualitas audit investigasi, mempercepat penyelesaian penugasan, dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul selama penugasan. Pembahasan intern tersebut dilaksanakan sebagai berikut:
4.Pelaporan/ 1) Pembahasan intern di tingkat tim dipimpin oleh ketua tim audit investigasi; 2) Pembahasan intern di tingkat Inspektur Pembantu khusus dikoordinasikan dan dipimpin oleh pengendali teknis; 3) Pembahasan intern di tingkat Inspektorat Daerah dikoordinasikan dan dipimpin oleh Inspektur Pembantu khusus; 4) Inspektur dapat menugaskan pejabat struktural, pejabat fungsional auditor, pejabat fungsional PPUPD dan pejabat lainnya yang tidak termasuk dalam tim audit investigasi untuk memberikan pendapat/masukan dalam pembahasan intern tingkat Inspektorat Daerah apabila diperlukan; 5) Hasil pembahasan intern dituangkan dalam dokumen risalah pembahasan intern yang mencantumkan simpulan bahwa audit telah cukup/memadai atau masih memerlukan prosedur audit tambahan. Tim audit investigasi harus menindaklanjuti rekomendasi/ saran yang disepakati sebagai hasil pembahasan intern.
n.lnspektur pembantu khusus harus melakukan pengendalian yang memadai terhadap setiap penugasan audit investigasi terutama untuk penugasan yang sudah melampaui batas waktu agar diidentifikasi hambatan serta kendala yang dihadapi, dan melaporkan hambatan serta kendala tersebut kepada Inspektur Daerah;
o.Dalam hal audit investigasi sedang berlangsung dan dijumpai kondisi yang tidak diharapkan dan di luar kendali Tim Audit sehingga terdapat risiko penugasan audit investigasi tidak dapat dilanjutkan (seperti pembatasan informasi, atau tidak dapat diperoleh bukti yang cukup), maka ditempuh langkah sebagai berikut: 1) Tim audit melaporkan kondisi tersebut kepada Inspektur pembantu khusus selaku wakil penanggungjawab penugasan untuk mengatasi hambatan penugasan; 2) Dalam hal wakil penanggung jawab penugasan tidak dapat mengatasi hambatan tersebut, maka wakil penanggungjawab penugasan melaporkan dan mengusulkan untuk menghentikan atau menghentikan sementara penugasan tersebut kepada Inspektur; 3) Jika di kemudian hari hambatan dapat diatasi, audit investigasi dapat dibuka atau dilanjutkan kembali.
p.Dalam hal audit investigasi sedang berlangsung dan penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka audit investigasi dihentikan dengan menerbitkan laporan dalam bentuk surat.
q.Dalam hal audit investigasi yang dilakukan adalah permintaan APH, tim audit dapat melakukan komunikasi dan koordinasi secara memadai selama proses pelaksanaan audit dengan APH termasuk dalam hal permintaan keterangan, pengumpulan bukti audit dan pembahasan materi kasus yang diinvestigasi.
c.Kertas kerjy
5.Pengelolaan Kertas Kerja Audit Investigasi
a.Semua langkah kerja dan dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan audit investigasi harus dituangkan dalam kertas kerja audit dengan jenis penugasannya sebagaimana yang berlaku di Inspektorat Daerah;
b.Kertas kerja audit harus memuat ikhtisar yang mendukung substansi materi dan angka-angka yang ada dalam laporan audit.
4.Pelaporan
a.Tim audit menyusun laporan hasil audit investigasi setelah semua proses audit mulai dari pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan audit selesai dilaksanakan.
b.Hasil audit investigasi berupa Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) berisi pengungkapan fakta penyimpangan dan proses kejadian, penyebab, dan dampak penyimpangan berupa kerugian keuangan Negara/Daerah serta rekomendasi. Pengungkapan tentang dampak penyimpangan berupa kerugian keuangan negara dinyatakan dalam LHAI sebagai berikut: "Berdasarkan hasil audit investigasi, kami berpendapat terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar";
c.Laporan hasil audit investigasi harus menyatakan secara tertulis bahwa kegiatan audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit;
d.Laporan hasil audit investigasi tidak dapat diterbitkan apabila terdapat ketidakcukupan bukti yang menimbulkan risiko audit;
e.Apabila terdapat pembatasan audit yang berisiko terhadap hasil audit, serta berbagai kualifikasi yang lain, harus diungkapkan dalam laporan;
f.Laporan hasil audit investigasi disajikan dalam bentuk bab atau bentuk surat dengan ketentuan sebagai berikut: 1) LHAIdisusun dalam bentuk bab apabila hasil audit investigasi menjumpai adanya penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut, seperti kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi (hipotesis terbukti); 2) Dalam hal sebelum berakhirnya audit atau sebelum LHAIterbit terdapat tindak lanjut berupa pengembalian/ penyetoran atas kerugian keuangan negara/daerah ke Kas Negara/Daerah atau Kas BUMN/BUMD,maka informasi tindak lanjut tersebut harus diungkapkan dalam LHAI; 3) Laporan bentuk surat diterbitkan apabila hasil audit investigasi tidak menjumpai adanya penyimpangan (hipotesis tidak terbukti); 4) Laporan hasil audit investigasi baik asli, copy/salinan atau soft copy bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan kepada pihak yang tidak berwenang; 5) LHAIbentuk bab disampaikan kepada Bupati dan pihak- pihak yang berkepentingan/berwenang disertai dengan Surat Pengantar.
g.LHAIdiarsipkan secara memadai sesuai dengan kebijakan kearsipan yang berlaku. ROBBY DONDOKAMBEY Ditetapkan di Tondano pada tanggal Jf. BUPATIMINAH A μ, . 'i
c.Kertas kerja audit harus memuat atau mempunyai referensi untuk semua informasi yang digunakan meliputi dokumen-dokumen, informasi awal berupa surat pengaduan, laporan hasil pengawasan yang akan ditindaklanjuti dengan audit investigasi, surat permintaan untuk melakukan audit investigasi;
d.Setiap kertas kerja harus dilakukan reviu secara berjenjang untuk memastikan bahwa kertas kerja yang disusun telah memuat semua informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program audit.
e.Setiap auditors yang mempunyai nilai signifikan, dilegalisasi dan dicatat sumbernya serta dapat diidentifikasi tempat dan pihak yang bertanggung jawab menyimpan/ menguasai dokumen aslinya;
f.Kertas kerja audit adalah milik instansi (Inspektorat Daerah) dan Inspektur menetapkan prosedur yang layak untuk menjaga keamanan kertas kerja audit dan menyimpan dalam periode waktu yang cukup sesuai ketentuan kearsipan serta dapat memenuhi persyaratan pada saat dilakukan reviu sejawat.
6.Tindak Lanjut dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit Investigasi 1) Tim tindak lanjut Inspektorat menyampaikan LHAIbeserta matrik temuan dan rekomendasi kepada pimpinan objek penugasan atau kepada instansi yang meminta disertai dengan Surat Pengantar; 2) Tim tindak lanjut melakukan pencatatan hasil tindak lanjut yang dilakukan objek penugasan, membuat berita acara hasil tindak lanjut, menyusun ikhtisar hasil tindak lanjut dan melaporkan secara berkala kepada Inspektur Daerah melalui Irbansus; 3) Inspektur Pembantu Khusus melakukan pemantauan tindak lanjut hasil audit investigasi; 4) Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil penugasan berpedoman kepada tata cara pemantauan tindak lanjut yang ditetapkan; 5) Inspektur melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut hasil audit investigasi secara berkala kepada Bupati( ,
2.Format {t Nama Pangkat NIP Menyetujui, Irban Bidang Investigasi, Sebagai Wakil Penanggung Jawab Nama Pangkat NIP Nama Pangkat NIP Ketua Tim Mengetahui Pengendali Teknis Program Kerja Audit (PKA) telah kami susun sebagaimana terlampir dan mohon persetujuan Bapak Inspektur Daerah atas PKA tersebut. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
1.Objek penugasan
2.Materi investigasi/ riksus
3.Susunan Tim
4.Pelaksanaan Audit : Tanggal. Sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran kami akan melaksanakan audit investigasi/pemeriksaan khusus*) atas dengan keten tuan se bagai beriku t : Kepada Dari Tanggal Lampiran Perihal
1.Format Persetujuan PKA A. PROGRAM KERJA AUDIT DAN KERTAS KERJA AUDIT PEDOMAN AUDIT INVESTIGASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATENMINAHASA TENTANG LAMPIRAN11 : PERATURAN BUPATI MINAHASA NOMOR ~ TAHUN ZdJ-B- FORMAT(
4.Pola laporan yang dikehendaki: Bab/ surat'
3.Sasaran audit
2.Ruang lingkup audit
1.Tujuan audit Objek penugasan (dinas/instansi): Periode yang di audit: Waktu Audit: Materi audit:
2.Format Penyusunan PKA DILAKSANAKAN ANGGARAN WAKTU NO. NO OLEH KET. PKA URAIAN REN CANA REALISASI REN CANA RE ALIS AS I KKA 1 2 3 4 5 6 7 8 Prosedur audit : Pra Perencanaan
1.Dapatkan .....
2.Lakukan telaah
3.Lakukan ekspose
4.Dst. 5. 6.
7.Buat simpulan tentang nra perencanaan Perencanaan
1.Lakukan pen eta pan sasaran audit
2.Lakukan penetapan ruang linzkup audit 3.
4.Dst.
5.Buat simpulan ten tang perencanaan j PROGRAM KERJA AUDIT Nomor KKA Objek penugasan Sasaran Audit Periode yang di audit Materi audit INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA FORMAT KERTAS KERJA AUDIT Nama Pangkat NIP Nama Pangkat NIP Menyetujui, Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Selaku Penanggung Jawab Mengetahui Irban Bidang Investigasi Selaku Wakil Penanggung Jawab, Nama Pangkat NIP Nama Pangkat NIP Ketua Tim Mengetahui Pengendali Teknis
1.Dapatkan dokumen ....
2.Lakukan permintaan keterangan .... 3. 4.
5.Dst.
6.Buat simpulan tahap pelaksanaan Pelaporan
1.Lakukan eksposes hasil sementara ...
2.Su sun LHAII riksus .......... 3. 4
5.Ost. Buat simpulan tahap
6.pelaporan I, Sumber, ...................................... ~ 0 s ~ >-1j ('!) c, 0 s § ~ &. rt- S" <: ('!) rJJ D". ()'Cl ~ p:, rJJ ~ ,..... 0 o c;, ,.... . ~ r- s· i ~ ~ 'O 1--4 ~ > ~ > c= ('!) t:, ~ 1-4 0..., -1 ~ lj p:, ('!) -1 ~ ~ §. c 'O ~ ('!) ~ ~ ~ p:, rJJ p:, ~,_.. p r= = t..;) =~ ~s e .,, llJ (,,) ii !i c,Ol ~ ; ~ ;I ! - 8.,, ii llJ Ill C/1 !!! 1~ - ~ ~ O'I ; ; - 5 ~ -...:i i ~ tot I t:J,..... ,..... C/) ,..... (.Jl .~ to '1j O c::: Pl ..... "'d 0.. ct ~ Pl ~ - g.§ - g§ [ "" ~ e.. 0.. ::r: ..... ),, 'cf to ),, :;::$ 0.. ,-s::- § 0