Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2025
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan bahwauntukmelaksanakanketentuanPasal12ayat(6) PeraturanDaerahNomor6Tahun2022tentangTanggung JawabSosialdanLingkunganPerusahaan,perlu menetapkanPeraturanBupatitentangPeraturan PelaksanaanPeraturanDaerahNomor6Tahun2022 TentangTanggung JawabSosialdanLingkungan Perusahaan; I.Undang-UndangNomor10Tahun2003tentang PembentukanKabupatenMinahasaSelatandanKota TomohondiProvinsiSulawesiUtara(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2003Nomor30, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4273; 2.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor557) sebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhir denganUndang-UndangNomor6Tahun2023tentang PenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang- UndangNomor2Tahun2022TentangCiptaKerja MenjadiUndang-Undang(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2023Nomor41,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor6856); 3.PeraturanPemerintahNomor47Tahun2012tentang Tanggung JawabSosial dan LingkunganPerseroan Terbatas(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2012Nomor89,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5305); 4.PeraturanDaerahNomor6 Tahun2022 tentang Tanggung JawabSosialdanLingkunganPerusahaan (LcmbaranDaerahNomor6Tahun2022); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATITENTANGPERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAHNOMOR 6 TAHUN Dipindai dengan Cam Scanner 2022 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
BAB II
BAB ILL
(I) Ketua, wakil Ketua, dan anggota dipilih secara musyawarah untuk mufakat oleh seluruh peserta Musyawarah Daerah.
(I) Musyawarah Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk melaksanakan pemilihan, pcngangkatan dan penetapan kepengurusan Forum TJSL.
(I) Penyusunan AD/ART Forum TJSL disusun bcrdasarkan Peraturan Bupati ini.
(I) Untuk mendukung terlaksananya kegiatan Forum TJSL dibentuklah Kesckretariatan Forum TJSL.
BAB IV
(l) Forum TJSL memfasilitasi dan/atau mengarahkan Perusahaan untuk menyusun perencanaan program /kegiatan TJSL.
(I) Forum TJSL melakukan koordinasi dengan Pemangku Kepentingan untuk menetukan skala prioritas pelaksanaan TJSL.
(I) Pemerintah Daerah dapat menyampaikan usulan program kcpada Forum TJSL scbagai bahan penentuan skala prioritas pelaksanaan TJSL. g Dipindai dengan Cam Scanner
Membuka PDF…