Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 9 Tahun 2025
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkanPeraturanBupatitentangPerubahanRencana KerjaPemerintahDaerahTahun2024; 1.Undang-UndangNomor10Tahun2003 tentangPembentukan KabupatenMinahasaSelatandanKotaTomohondiProvinsi SulawesiUtara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2003Nomor30,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4273); 2.Undang-UndangNomor25Tahun2004 tentangSistem PerencanaanPembangunanNasional(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor104,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4421); 3.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5587),sebagaimanatelahbeberapakali diubah terakhirdenganUndang-UndangNomor6Tahun2023 tentangPenetapanPeraturanPernerintahPenggantiUndang- UndangNomor2 Tahun2022tentangCiptaKerjamenjadi Undang-Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2023Nomor41,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6856); 4.PeraturanMenteri DalamNegeriNomor86Tahun2007 tentangTataCaraPerencanaan, PengendaliandanEvaluasi PembangunanDaerah,TataCaraEvaluasiRancangan PeraturanDaerahTentangRencanaPembangunanJangka PanjangDaerahdanRencanaPembangunan Jangka MenengahDaerah, SertaTataCaraPerubahanRencana Pembangunan JangkaPanjangDaerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengahDaerah, danRencanaKerja PemerintahDaerah(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2017Nomor1312); 5.PeraturanBupatiNomor15Tahun2024 tentangRencana KerjaPemerintahDaerahTahun2025(BeritaDaerah KabupatenMinahasaSelatanTahun2024Nomor75); MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANBUPATITENTANGPERUBAHANRENCANAKERJA PEMERINTAHDAERAHTAHUN2025. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturanBupatiini yangdimaksuddengan: 1.DaerahadalahKabupatenMinahasaSelatan. 2.BupatiadalahBupatiMinahasaSelatan. 3.RencanaKerjaPemerintahDaerahyang selanjutnyadisingkat RKPDadalahdokumenperencanaanDaerah untukperiode1 (satu)tahun. 4.KebijakanUmumAnggaranPendapatandanBelanjaDaerahyang selanjutnyadisingkatKUAadalahdokumenyang memuat kebijakanbidangpendapatan,belanja,danpembiayaanserta asumsiyang mendasarinyauntukperiode1(satu)tahun. 5.PrioritasdanPlafonAnggaranSernentarayang selanjutnya disingkatPPASadalahprogramprioritasdanpatokanbatas maksimalanggaranyangdiberikankepadaperangkatDaerah untuksetiapprogramsebagaiacuandalampenyusunan rencana kerjadan anggaransatuankerjaperangkatDaerah.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Minahasa Selatan. Ditetapkan di Amurang pada tanggal 1 Juli 2025 BUPATI MINAHASA SELATAN, FRANKY DON Diundangkan di Amurang pada tanggal I~ 7ul 2025 3 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN, ... GLADY NOVA LINDA KAWATU BERITA DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2015NOMOR 97 6 Daftar program dan kegiatan dalam P-RKPD berfungsi sebagai acuan dan pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam melaksanakan tugas- tugas pemerintahan umum, serta menjadi acuan bagi masyarakat untuk mewujudkan partisipasinya sekaligus untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Di samping itu, penyusunan program dan kegiatan dalam P-RKPD Tahun 2025 ini juga telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, oleh karenanya pelaksanaan program dan kegiatan perlu melihat seluruh potensi pembiayaan yang ada baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, sehingga terjadi sinkronisasi dan sinergitas guna pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025 Kabupaten Minahasa Selatan memuat evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 Kabupaten Minahasa Selatan, rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaannya yang bersifat Indikatif, Prioritas dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025, serta kaidah pelaksanaan. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025 ini disusun sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunan Perubahan RKPD diperlukan koordinasi antar instansi pemerintah kabupaten dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan. Keberhasilan pembangunan di Kabupaten Minahasa Selatan selain ditentukan oleh keseriusan dan kemauan Aparatur Pemerintah Daerah, juga sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat mulai dari perencanaan sarnpai pada pelaksanaan program dan kegiatan dalam menjawab tantangan dan permasalahan yang ada, sehingga cita-cita masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan sesuai visi dan misi yang tertuang dalam Rancangn Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029 dapat tercapai. BUPATI MINAHASA SELATAN, =l/ FRANKY DONNY WONGKAR
Membuka PDF…