Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Memuat teks peraturan…
menetapkanPeraturan BupatitentangtentangAlokasiDanaDesaTahunAnggaran2025; 1.Undang-UndangNomor9Tahun2007tentangPembentukan KabupatenMinahasaTenggaradi ProvinsiSulawesiUtara (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2007Nomor11, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4685); 2.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor244,TambahanlembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5587)sebagaimanatelahbeberapakali diubahterakhir denganUndang-UndangNomor6 Tahun2O23tentang PenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undang Nomor2 Tahun2O22tentangCiptaKerjamenjadiUndang- Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2O23 g Dipindai dengan Cam Scanner Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I
Dalarn Peraturan Bupati ini yang dirnaksud dengan:
RuanglingkupPeraturanBupatiinimeliputi: a.sasaran; b.pengalokasian; c.penyalurandanpencairan; d.penggunaan; e.pertanggungjawabandanpelaporan;dan f.pembinaandanpengawasan. BABII SASARAN Pasal 3 SasaranADDadalah135(seratustigapuluhlima)Desayang tersebardi12(duabelas)kecamatandiDaerah. BABIII PENGALOKASIAN Pasal 4 PcngalokasianADDTahunAnggaran2025sebesar Rp45.467.464,800,00(empatpuluhlimamiliarempatratusenam puluhtujuhjutaempatratusenampuluhempatribudelapan ratusrupiahrupiah).
DalampenyaluranADD,HukumTuawajibmembuatpermohonan pencairanyangditujukankepadaBupatimelaluiperangkat Daerahyangmelaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahanDaerahdibidangkeuangandenganmelampirkan kelengkapandokumen terkaitpencairanADD. BagianKedua Pencairan $ Dipindai dengan CamScanner
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
Pembinaan terhadap pengelolaan ADD dilakukan oleh perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa, perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di'bidang keuangan, dan perangkat Daerah yang membidangi pengawasan.
Membuka PDF…